Peta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)

Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi Ke-34 di Indonesia

Rapat paripurna DPR hari ini, 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.

Kelima daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.

Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.

“Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau sipadan dan pulau ligitan seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi,” terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

“Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut,” lanjutnya.

Sejarah singkat


Peta provinsi Kaltim (sebelum dimekarkan menjadi dua provinsi)

Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Atasi Ancaman Hilangnya Wilayah

Pembentukan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) –terpisah dari Kalimantan Timur– adalah untuk mengatasi ancaman hilangnya wilayah karena pengamanan kawasan perbatasan menghadapi kendala keterbatasan aparat, serta kelemahan prasarana perhubungan yang dihadapkan dengan wilayah terlalu luas. “Dengan terbentuk Kaltara, maka secara otomotis terbentuk sejumlah lembaga setingkat provinsi misalnya kejati, kapolda dan korem. Selama ini, wilayah utara Kaltim paling rawan kasus penyelundupan, tebang liar , pencurian ikan, penambangan liar. Sementara aparat keamanan beralasan menghadapi masalah dengan keterbatasan personel, peralatan dan keuangan akibat terlalu luasnya wilayah yang dikawal,” kata Bupati Bulungan, Budiman Arifin yang dihubungi di Tanjung Selor.

Bupati Bulungan yang didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Bulungan, Yahdian Noor menjelaskan bahwa untuk merealisasikan pembentukan Kaltara, maka telah digelar pertemuan yang melibatkan lima bupati/walikota wilayah utara itu di Bulungan. “Kaltara mendesak terbentuk karena salah satu arti strategisnya, yakni penanganan wilayah perbatasan yang terabaikan akibat wilayah Kaltim begitu luas dengan kondisi pengamanan serta terbatas baik personil, serta prasarana dan sarana perhubungan,” papar dia.


Peta lokasi pulau Sipadan dan Ligitan

Sipadan dan Ligitan

Salah satu bentuk kerawanan yang sangat merugikan Indonesia, yakni ancaman hilangnya wilayah teritorial Indonesia baik darat maupun laut (Pulau) akibat kurang terjaganya kawasan itu. Contoh nyata adalah kekalahan Indonesia pada sangketa internasional di Den Haag (Belanda) terkait Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dengan Malaysia.

Kekalahan Indonesia pada sangketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan saat itu bukan karena fakta sejarah namun akibat terabainya pengelolaan lingkungan di kawasan itu.Saat ini saja, Indonesia kembali mengalami ancaman kehilangan wilayah teritorial terkait kasus sangketa wilayah kaya minyak di Blok Ambalat dan Perairan Karang Unarang, Laut Sulawesi karena diklaim secara sepihak oleh Malaysia.

“Pembentukan Kaltara sangat mendesak karena selain wilayah Kaltim terlalu luas, juga sudah dilakukan studi kelayakan yang menunjukkan bahwa wilayah utara provinsi ini sudah sangat layak jadi provinsi sendiri, baik dari sisi ekonomis atau potensi sumber daya alam, kependudukan, keuangan dan administrasi.”

Kaltim saat ini terdiri atas 14 kabupaten/kota dengan jumlah pendududuk 2,7 jiwa serta luas wilayah 1,5 kali dari wilayah Pulau Jawa plus Pulau Madura.Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Budiman Arifin, Bupati Bulungan disepakati bahwa semua pemkab dan pemkot di utara Kaltim wajib mengalokasikan dana Rp500 juta dalam APBD-nya untuk menunjang proses pembentukan Provinsi Kaltara.

Khusus Pemkab Bulungan dalam APBD 2008 telah mengalokasikan Rp500 juta untuk mendanai pertemuan tahunan mengenai pembahasan Kaltara dan keberangkatan tim khusus menemui anggota Komisi II DPR-.Tim mendukung percepatan pembentukan provinsi Kaltara itu merupakan gabungan pengurus DPD KNPI di wilayah utara Kaltim. Tim ini dikoordinasi oleh Ketua DPD KNPI Bulungan, Alwan Saputra.

Bulungan ibukota provinsi

Hasil studi kelayakan oleh tim independen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menyebutkan Kabupaten Bulungan sangat layak menjadi ibukota provinsi Kaltara baik dari posisi letak daerah, luas wilayah serta berdasarkan fakta historis.

Berdasarkan sejarah, semua daerah di wilayah utara itu dulunya masuk dalam wilayah Kesultanan Bulungan, sebelum menyatakan kesediaan bergabung dengan Pemerintahan RI tahun 1949.

Wilayah kekuasaan Kesultanan Bulungan juga masuk sebagian di wilayah yang kini dikenal sebagai Filipina Selatan dan Tawau (Sabah, Malaysia Timur).Fakta sejarah itu yang menguatkan bahwa dari sisi historis, Indonesia memiliki bukti-bukti kuat tentang kepemilikan wilayah teroriral di kawasan perbatasan yang disengketakan namun lemah dalam pengelolaannya.”Kita berharap dengan terbentuk Kaltara maka pengelolaan kawasan perbatasan bisa lebih baik,” imbuh Budiman.

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang wilayahnya meliputi 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu::

1. Kota Tarakan

2. Kabupaten Bulungan

3. Kabupaten Malinau

4. Kabupaten Nunukan

5. Kabupaten Tana Tidung

Sebelumnya Kabupaten Berau merupakan salah satu kabupaten yang ingin bergabung dengan Kalimantan Utara, namun setelah terbentuknya Kabupaten Tana Tidung maka Berau tidak bergabung dengan Kaltara.

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang terletak di Kalimantan Timur bagian Utara atau lebih tepatnya di Kalimantan Timur Laut adalah wilayah provinsi termuda ( provinsi ke-34 di Indonesia), hasil pemekaran dari provinsi Kalimantan Timur.

Ibukota Provinsi Kaltara akan berkedudukan di Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dengan luas wilayah sekitar 77.382,78 km2, dan jumlah penduduk sebanyak 610.000 jiwa.(Sensus Penduduk 2011)

Pembagian Wilayah

Provinsi Kalimantan Utara secara administratif dibagi menjadi 5 wilayah yang masing-masing 1 kota dan 4 kabupaten yaitu :

1. Kota Tarakan


Kota Tarakan merupakan pusat perekonomian dan jasa terbesar di wilayah utara Kalimantan Timur dengan jumlah penduduk terbesar 239.787 jiwa pada tahun 2011 di pulau kecil dengan luas 250,80 km² dan kepadatan hampir mencapai 1.000 jiwa per/km². Tarakan juga merupakan pusat transportasi udara maupun laut di Kalimantan Utara, Bandar Udara Juwata merupakan bandar udara berstatus internasional terbesar di wilayah Kalimantan Utara dengan rata-rata penumpang per/tahun mencapai 1 juta penumpang, dan Pelabuhan Malundung juga merupakan pelabuhan terbesar di Kalimantan Utara yang dikelola oleh PT. Pelindo IV. Kota Tarakan juga memiliki beberapa pelabuahan kecil lainnya seperti Pelabuhan Tengkayu I dan II serta Pelabuhan Ferry Juata Laut.

2. Kabupaten Bulungan


Kabupaten Bulungan adalah kebupaten induk bagi semua wilayah di Kalimantan Utara sebelum tahun 1997 yang memekarkan Kota Tarakan dan tahun 1999 memekarkan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan serta tahun 2007 pemekaran terakhir yaitu Kabupaten Tana Tidung. Kabupaten kecil dengan luas 18.010,50 km² dan penduduk 135.915 jiwa pada tahun 2011 serta berpusat di Kecamatan Tanjung Selor. Bulungan juga merupakan daerah yang dicanangkan sebagai ibukota calon provinsi Kalimantan Utara, tetapi memiliki fasilitas dan penunjang yang serba kekurangan, sehingga membuat Kecamatan Pulau Bunyu yang merasa kurang diperhatikan dan ingin memisahkan diri serta bergabung dengan Kota Tarakan, yang dianggap lebih dekat dengan Pulau Bunyu.

3. Kabupaten Malinau


Kabupaten Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan utara dengan luas 39.799,90 km² serta berpenduduk terkecil kedua setelah Kabupaten Tana Tidung yaitu 62.423 jiwa. Malinau berpusat di Kecamatan Malinau Kota yang berpenduduk sekitas 50% dari jumlah dari jumlah penduduk total. Kabupaten Malinau berada di wilayah pedalaman yang pada umumnya merupakan pemukiman bagi Suku Tidung dan Suku Dayak. Malinau juga merupakan satu dari dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Kabupaten tersebut juga memiliki satu bandar udar domestik yaitu Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing dan banyak bandar udara perintis perbatasan salah satunya yaitu Bandar Udara Long Apung.

4. Kabupaten Nunukan


Kabupaten Nunukan adalah kabupaten terbesar kedua setelah Kota Tarakan dengan penduduk 140.842 jiwa pada tahun 2010 dengan luas wilayah 14.493 km² yang berpusat di Pulau Nunukan Timur tepatnya di Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan merupakan kabupaten yang berbatasan darat maupun laut dengan negara bagian Malaysia yaitu Sabah dan Sarawak, setiap harinya di Pelabuhan Tunon Taka yang merupakan pelabuhan yang dikelola BUMN atau lebih tepatnya dikelola PT. Pelindo IV selalu dipadati penumpang yang pada umunya berdagang dan sebagian lagi Tenaga Kerja Indonesia yang berpergian ke Tawau, Sabah, Malaysia Timur. Nunukan juga memili bandar udara domestik yang akan dicalonkan sebagai bandar udara internasional yaitu Bandar Udara Nunukan sebagi bandara terbesar kedua di Kalimantan Utara.

5. Kabupaten Tana Tidung


Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda, terkecil serta berpenduduk tersedikit di Kalimantan Utara, yang berada di arus Sungai Sesayap dan berpenduduk 22.503 jiwa pada tahun 2011 dengan luas wilayah 4.828,58 km². Tana Tidung sama seperti Kabupaten Malinau yang pada umumnya berpenduduk Suku Tidung namun sangat jarang Suku Dayak tetapi yang terdapat hanyalah Suku Berushu.

Perkembangan Terakhir : Presiden SBY Sudah Tandatangani UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara

Guna mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 November lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam UU itu disebutkan, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari: a. Kabupaten Bulungan; b. Kota Tarakan; c. Kabupaten Malinau; d. Kabupaten Nunukan; dan e. Kabupaten Tanah Tidung.

Adapun batas wilayah provinsi ini adalah: a. Sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. Sebelah Selatan berbatasand engan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.

Pasal 5 Ayat (3) UU tersebut menegaskan, penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.
“Ibukota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012itu.

Dua Tahun Kemudian

UU ini mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus pelantikan Pejabat Gubernur.

Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara. “Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan pejabat lain,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) UU No. 20/2012 itu.

Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

Mengenai keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aset dan Personel

Mengenai aset dan personel untuk menunjang kelancaran operasional tugas Pemerintah Provinsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012itu menyebutkan, Gubernur Kalimantan menyebutkan, Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Utara akan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan DPRD Kaltim dan Gubernur Kalimantan Utara.

Pemindahan personel akan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. Sementara penyerahan aset dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

Personel yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Utara meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. “Gaji dan tunjangan PNS yang dipindahkan, selama belum ditetapkan APBN Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja masing-masing.” Bunyi Pasal 14 Ayat (6) UU No. 20/2012 itu.

UU ini juga mewajibankan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 50 miliar selama 2 (dua) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp 20 miliar.

Sementara Kota Tarakan memberikan hibah Rp 35 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, dan Rp 15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali. Pemkab Nunukan Rp 35 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan (tahun pertama, tahun kedua ditentukan kemudian) dan Rp 15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.

Adapun Kabupaten Malinau akan menghibahkan uang sebesar Rp 45 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi, dan Rp 15 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung memberikan Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi (tahun pertama), dan Rp 5 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.

sumber:
http://news.detik.com
http://paguntakacity.blogspot.com
http://id.wikipedia.org
http://www.republika.co.id
http://hankam.kompasiana.com
http://www.setkab.go.id