“Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.”

Dalam bulan juli, ada sebuah tanggal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, yaitu tanggal 5 Juli 1959 sebagai hari dimana presiden Soekarno menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia (dan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959) setelah konstituante tidak mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan kepadanya. Kutipan diatas merupakan petikan dari isi dekrit presiden 5 Juli.

Dalam dekrit presiden tersebut, tedapat petikan yang menarik yaitu “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian–kesatuan dengan Konstitusi tersebut”. Saat ini sudah 52 tahun berlalu sejak peristiwa bersejarah itu terjadi, dan seharusnya dengan kita mengetahui dekrit presiden 5 Juli, ada suatu hikmah bagi bangsa Indonesia khususnya Umat Islam.

Dalam isi dekrit tersebut ada istilah “Piagam Jakarta”. Mungkin tidak asing lagi bagi umat Islam apa itu Piagam Jakarta. Tentu kita tahu dari sejarah, bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan oleh para pembesar-pembesar bangsa saat menyusun konstitusi untuk Negara kita. Piagam Jakarta merupakan hasil dari musyawarah para pahlawan kita, sebuah kesepakatan Bangsa. Tanggal 22 Juni merupakan babak baru dengan disahkannya sebuah dokumen penting yang berlanjut menjadi sebuah Kontroversi.

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

Piagram Jakarta sebuah Kompromi

Ir Soekarno dengan tegas mengatakan bahwa Piagam Jakarta merupakan Kompromi yang sebaik-baiknya. Artinya memang para tokoh bangsa telah bersepakat dan menghasilkan sebuah rumusan. Sila pertama sampai kelima merupakan hasil dari kompromi tersebut, juga pembukaan UUD 1945 yang sekarang, kedua hasil rumusan tersebut menjadi Dasar Negara kita dan juga sebagai Konstitusi tertinggi.

Namun yang menarik disini ialah, Piagam Jakarta 22 juni 1945 yang kemudian dibahas dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), hanya memiliki perbedaan tujuh kata pada pembukaan UUD 1945 yang sekarang kita ketahui yaitu perbedaanya pada kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Dalam buku “Menghilangkan Prasangka terhadap Piagam Jakarta” KH Syaifudi Zuhri (tokoh NU) menyatakan bahwa tujuh kata yang sekarang tidak ada itu sebenarnya bersifat konstitusional, karena memang dalam pembahasan yang panjang dan sudah disepakati dalam sidang, kata tersebut tidak seolah-olah menganak emaskan Umat Islam, karena kebebasan beragama sendiri sudah diatur pada UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. , dan sebenarnya Umat selain islam tidak perlu khawatir.

Pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Ir. Soekarno mengajak agar memperjuangkan kemerdekaan, juga tokoh-tokoh Islam Nasional dan para pejuang ini memperjuangkan tentang kewajiban menjalankan Syariat Islam hanya khusus bagi Umat Islam. Kesepakatan yang telah disepakati dan merupakan kompromi yang terbaik. Jadi, jika kita lihat dari proses jalannya sidang-sidang BPUPKI (untuk mempersiapkan kemerdekaan), sudah dapat dibilang ada kata sepakat.

Ketakutan terhadap Piagam Jakarta

Saat Soekarno berpidato bahwa Piagam Jakarta merupakan kompromi yang sebaik-baiknya antara ‘Pihak Islam’ dan ‘Golongan Kebangsaan’, namun dalam pandangan Umat Islam sendiri, ada beberapa tokoh yang tidak puas dengan hasil tersebut, namun keputusan Pemimpin saat itu menyatakan bahwa naskah tersebut sudah “pas” dan akhirnya semua setuju.

Disisi lain, pihak Kristen banyak juga yang tidak setuju terhadap tujuh kata tersebut dengan alasan menegakan syariat Islam. Logika berpikir seperti ini jelas terbailk, karena jelas, dari Piagam Jakarta itu sendiri secara tegas menyebutkan tentang sila pertama sampai kelima yang bersifat konstitusi.

Umat selain islam tidak perlu khawatir apabila syariat Islam ditegakkan. Kalimat tersebut memberitahukan, bahwa Umat Islam menjalankan syariat Islam, dan juga umat lain tentu tidak akan dipaksa menjalankan syariat Islam, tentu ini phobia yang luar biasa jika menganggap tujuh kata itu menganak-emaskan Umat Islam.

Sidang PPKI merupakan momen yang tepat saat orang-orang yang “ketakutan” terhadap kesepakatan Piagam Jakarta. Saat itu para pejuang Islam dalam sidang merasa terjepit, karena ada ancaman apabila tidak dihapuskan tujuh kata, maka golongan-golongan tersebut tidak akan bergabung dengan NKRI.

Perjuangan para pahlawan yang berates-ratus tahun dilakukan, dan kemerdekaan yang sudah didambakan, bagi Umat Islam tentu cita-cita yang paling ingin dicapai. Oleh karena itu, dapat dibilang penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bukti nyata Umat Islam, dengan cinta terhadap bangsanya dan juga toleransi agama , penghapusan tujuh kata yang merupakan kesepakatan tidak “dipermasalahkan” oleh tokoh-tokoh pejuang kita. Sebuah toleransi yang patut diapresiasi dibanding pihak yang ketakutan tidak berdasar terhadap piagam Jakarta.

Membangun Kembali Semangat Piagam Jakarta dan Syariat Islam

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengingatkan umat Islam akan syariat agamanya, dan syariat itu adalah berjalan menuju kesempurnaan. Dengan syariat, akan menambah keyakinan umat Islam terhadap pembuat syariat yaitu Allah SWT. Merupakan jalan yang lurus yang membawa kepada kebaikan dunia dan akhirat. Ibnul Qayyim dalam bukunya I’lam Al Muwwaqin menyatakan hikmah-hikmah dalam syariat Islam.

Sejarah membuktikan bagaimana keadaan kota Madinah saat diberlakukanya syariat secara resmi oleh Negara dimana hak-hak umat selain Islam terjamin, bagaimana kita lihat Negara Palestina saat Islam memerintah disana, terjadi hidup dengan damai, juga saat Umar bin Abdul Aziz memerintah sampai baitul mal itu penuh dan tidak ada orang yang membayar zakat.

Para pejuang kita, sebelum merdeka, seperti Kyayi Mojo, Jenderal Soedirman, Sultan-sultan kerajaan islam, menyadari bahwa syariat Islam-lah yang harus ditegakkan. Belanda berusaha menghilangkan dan menghapus syariat Islam, dan juga menjauhkan umat Islam dari agamanya. Namun usaha mereka sia-sia, H Agus Salim dalam BPUPK mengatakan: “Umat Islam akan tetap menjalankan syariat Islam dengan atau tanpa Negara, sebab syariat islam mencakup seluruh aspek kehidupan.”

Agaknya pada zaman sekarang, kita telah merdeka dan menjalani kehidupan dengan aman, Berbeda dengan para pejuang kemerdekaan kita yang dahulu hidup benar-benar sulit, namun tetap membawa nilai islam dan teguh dalam dirinya. Oleh karena itu semangat Piagam Jakarta yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kita, harus tetap kita perjuangkan dan Jalankan.

Piagam Jakarta merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945 yang tak terpisahkan dan secara resmi ditegaskan dalam dekrit Presiden 5 Juli 1959. Umat Islam seharusnya bersyukur dapat hidup di Indonesia, dimana syariat Islam dapat dijalankan dengan baik, dan bahkan didukung secara konstitusional, dimana dinegara lain mungkin untuk memakai jilbab saja tidak bisa.

Oleh karena itu, cukup mengherankan jika ada kelompok yang ingin menjauhkan umat Islam dari syariatnya, bahkan dari umat Islam sendiri. Para pejuang kita, ulama kita, cendekiwan muslim mengetahui bahwa, syariat harus diperjuangkan. Sehingga sebagian hukum islam sudah berhasil diterapkan sebagai hukum positif di Indonesia seperti:UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat,UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji,UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah, Hukum waris, Hukum makanan halal, dan ini merupakan sesuatu yang sah secara konstitusional.

Syariat islam bukan barang baru di Indonesia, dan telah diperjuangkan ratusan tahun oleh para pejuang kita. Sebagian sudah berhasil, dan sebagian besar belum sempurna –terutama penerapan Hukum Pidana Islam–. Tugas kitalah sebagai generasi penerus bangsa untuk melanjutkan perjuangan mereka dan menyempurnakan syariat Islam. dan semoga dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 tersebut dapat memperkuat kedudukan syariat Islam untuk dapat dilaksanakan di Indonesia dengan sempurna oleh para pemeluk-pemeluknya.

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, membawa kebaikan kepada sekitarnya, dan syariat islam suatu saat nanti akan tegak sempurna dan membawa kebaikan kepada Indonesia, bahkan dunia ini. amiin.!


Peta penyebaran agama di Indonesia.

Baca artikel terkait: Piagam Jakarta,Sejarah Pancasila, Dinamika konstitusi indonesia.

sumber:
http://www.eramuslim.com
http://id.wikisource.org/wiki/Piagam_Jakarta
http://id.wikipedia.org
http://www.dpr.go.id
http://rizkilesus.wordpress.com
http://koleksitempodoeloe.blogspot.com