BAB V. SISTEM DAN PERHITUNGAN

Dari Sudut Pandang Nasabah Investor

Pertanyaan 1. :

Bila nasabah investor melakukan investasi dengan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet bagaimana cara penghitungan bagi hasilnya?

Jawab 1. :

Dalam skema ini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nasabah investor dan pelaksana usaha. Bank hanya memperoleh arranger fee.
Misalnya, seorang nasabah investor ingin berinvestasi sebesar Rp 10 milyar, dan disepakati nisbah bagi hasil antara investor dengan pelaksana usaha sebesar 35:65. Karena bank hanya bertindak sebagai arranger, maka tidak ada dana bank yang digunakan. Katakan pula, pada akhir bulan, pendapatan dari usaha yang dibiayai sebesar Rp 160 juta. Bagi hasil investasi nasabah investor dapat dihitung dengan sistem berikut:
___________________________________________________________
Jumlah Dana Nasabah Investor : A = 10.000.000.000
Dana bank: B = 0
Pembiayaan yang disalurkan = A+B : C = 10.000.000.000
Pendapatan dari usaha yang dibiayai : D =160.000.000
Nisbah bagi hasil nasabah : G = 0,35
Porsi bagi hasil untuk nasabah investor : H = 56.000.000

H = (D x G)
__________________________________________________________
*Data diasumsikan *Hasil Perhitungan
Dengan demikian bagi hasil yang diterima oleh nasabah/investor tersebut pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp 56.000.000 sebelum pajak.

Pertanyaan 2. :

Bila nasabah investor melakukan investasi dengan akad mudharabah muqayyadah on balance sheet bagaimana cara penghitungan bagi hasilnya?

Jawab 2. :

Satu nasabah investor dapat menyalurkan dananya ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor-sektor pertambangan, properti, dan pertanian. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerjasama usaha saja.
Misalnya seorang nasabah investor ingin berinvestasi di sektor perdagangan sebesar Rp 100 juta. Total dana mudharabah yang ingin diinvestasikan di sektor perdagangan sebesar Rp 90 milyar. Namun tidak seluruh dana ini dapat digunakan oleh bank, karena bank harus menyisihkan 5% dari dana tersebut sebagai simpanan wajib di Bank Indonesia (GWM = giro wajib minimum). Katakanlah bank juga ikut melakukan investasi di sektor perdagangan sebesar Rp 14,5 milyar, sehingga jumlah dana nasabah investor dan dana bank untuk sektor perdagang¬an sebesar Rp 100 milyar. Katakanlah, disepakati nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah investor 50 : 50. Pada akhir bu¬lan, sektor perdagangan yang dibiayai menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1,6 milyar. Bagi hasil dihitung sebagai berikut:
___________________________________________________________
Jumlah seluruh dana nasabah investor : A = 900.000.000.000
Jumlah dana nasabah investor yang dapat
disalurkan untuk pembiayaan = A x (1-GWM) : B = 85.500.000.000
Dana bank dalam pembiayaan proyek : C = 14.500.000.000
Pembiayaan yang diperlukan : D = 100.000.000.000
Pendapatan dari penyaluran pembiayaan : E = 1.600.000.000
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor : F = 15,20

F = (B/D) x E(1/A) x 1000
__________________________________________________________
*Data diasumsikan *Hasil Perhitungan
Perhitungan di atas digunakan untuk menunjukkan pada bulan yang bersangkutan berapa rupiah yang dihasilkan dari tiap Rp 1000 dana nasabah/investor yang digunakan untuk pembiayaan. Angka ini (pada tabel tersebut sebesar Rp 15,20) kemudian digunakan untuk perhitungan selanjutnya. Pada bulan tersebut bagi hasil yang diterima sebesar:
___________________________________________________________
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor : F = 15,20
Saldo rata-rata harian : G = 100.000.000
Nisbah nasabah :H =50,00
Porsi bagi hasil untuk nasabah :I = 988,000
I = Fx(65/1000)x(G/1000)
__________________________________________________________
*Data diasumsikan *Hasil Perhitungan
Dengan demikian bagi hasil yang diterima oleh nasabah/investor tersebut pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp 760.000 sebelum pajak.

Pertanyaan 3. :

Bila nasabah investor melakukan investasi dengan akad mudharabah muqayyadah on balance sheet bagaimana cara penghitungan bagi hasilnya?

Jawab 3. :

Seluruh nasabah investor kepada bank tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksana usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
Misalnya seorang nasabah investor ingin melakukan investasi dengan cara ini sebesar Rp 100 juta, sedangkan total dana nasabah investor yang ingin investasi dengan cara ini sebesar Rp 900 milyar. Namun tidak seluruh dana ini dapat digunakan oleh bank, karena bank harus menyisihkan 5% dari dana terse¬but sebagai simpanan wajib di Bank Indonesia (GWM = giro wajib minimum). Katakanlah bank juga ikut melakukan investasi di sektor perdagangan sebesar Rp 145 milyar, sehingga jumlah dana nasabah investor dan dana bank untuk investasi sebesar Rp 1000 milyar. Katakanlah, disepakati nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah investor 35 : 65. Pada akhir bu-lan, investasi yang dibiayai menghasilkan pendapatan sebesar Rp 16 milyar. Bagi hasil dihitung sebagai berikut:
___________________________________________________________
Jumlah seluruh dana nasabah investor : A = 900.000.000.000
Jumlah dana nasabah investor yang dapat
disalurkan untuk pembiayaan = A x (1-GWM) : B = 855.000.000.000
Dana bank : C = 145.000.000.000
Pembiayaan yang disalurkan = B + C : D = 1.000.000.000.000
Pendapatan dari penyaluran pembiayaan : E = 16.000.000.000
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor: F = 15,20

F = (BD)xE(1/A)x1000
_________________________________________________________
*Data diasumsikan *Hasil Perhitungan
Perhitungan di atas digunakan untuk menunjukkan pada bulan yang bersangkutan berapa rupiah yang dihasilkan dari tiap Rp.1000 dana nasabah/investor yang digunakan untuk pembiayaan. Angka ini (pada tabel tersebut sebesar Rp 15,20) kemudian digunakan untuk perhitungan selanjutnya. Pada bulan tersebut bagi hasil yang diterima sebesar:
___________________________________________________________
Pendapatan dari setiap Rp 1.000 dana nasabah/investor: F = 15,20
Saldo rata-rata harian : G = 100.000.000
Nisbah nasabah : H = 65,00
Porsi bagi hasil untuk nasabah : I = 988,000

I = Fx (50/1000)x(G/1000)
___________________________________________________________
*Data diasumsikan *Hasil Perhitungan
Dengan demikian bagi hasil yang diterima oleh nasabah/Investor tersebut pada bulan yang bersangkutan sebesar Rp 988.000 sebelum pajak.

5.2. Dari Sudut Pandang Bank

5.2.1. Perhitungan dengan Saldo Akhir Bulan

Bagi bank, keseluruhan dana yang dikelolanya akan dipilah-¬pilah sesuai jenisnya. Katakanlah bank mengelompokkannya menjadi giro, tabungan, deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Maka bank dapat menggunakan tabel ini sebagai alat bantu.
Kolom 1 adalah saldo akhir bulan masing-masing jenis dana. Namun tidak seluruh dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus menyimpan minimum 5% dari dana ini di Bank Indonesia (GWM), dan biasanya bank juga memperhitungkan adanya kelebihan cadangan yang disimpannya di atas kewajibannya yang 5% tersebut, juga memperhitungkan adanya dana-dana yang ditarik-setor oleh nasabah investor (floating). Ketiga kom¬ponen ini menjadi faktor pengurang dalam perhitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah saldo yang benar-benar dapat diinves¬tasikan oleh bank. Kolom 4 adalah pendistribusian pendapatan yang diperoleh oleh bank ke dalam masing-masing jenis dana.Kolom 5 adalah nisbah nasabah investor. Dengan mengalikan kolom 4 dan kolom 5, maka didapat bagian pendapatan nasa¬bah untuk masing-masing jenis dana. Untuk memudahkan bank menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor, maka bank menghitung pendapatan nasabah pada kolom 6 tersebut dalam bentuk persentase yaitu pada kolom 7.


catatan :
* Bobot = 1 – (GWM + Excess Reserve + Floating)
** Dalam Bank konvensional, Saldo tertimbang dikenal sebagai loanable funds

5.2.2. Perhitungan dengan Saldo Rata-rata Harian

Bank dapat pula menghitung berdasarkan saldo rata-rata harian sebagai berikut.


Catatan :
“Bobot = 1 – GWM” Karena digunakan saldo rata-rata harian, maka nilai ini telah menggambarkan saldo yang mengendap. Bobot dihitung hanya dengan GWM sebagai faktor pengurang.

Kolom 1 adalah saldo rata-rata harian bulan bersangkutan masing-masing jenis dana. Namun tidak seluruh dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus menyimpan minimum 5% dari dana ini di Bank Indonesia (GWM). Karena penghitung¬annya telah menggunakan saldo rata-rata harian, maka nilai ini telah merefleksikan saldo yang mengendap di bank yang dapat digunakan oleh bank untuk melakukan investasi. Jadi hanya komponen GWM saja yang menjadi faktor pengurang dalam perhitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah saldo yang benar-benar dapat diinvestasikan oleh bank. Kolom 4 adalah pen¬distribusian pendapatan yang diperoleh oleh bank ke dalam masing-masing jenis dana. Kolom 5 adalah nisbah nasabah in-vestor. Dengan mengalikan kolom 4 dan kolom 5, maka didapat bagian pendapatan nasabah untuk masing-masing jenis dana. Untuk memudahkan bank menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor, maka bank menghitung pendapatan nasabah pa¬da kolom 6 tersebut dalam bentuk persentase yaitu pada kolom 7¥

DZIKIR, WIRID DAN DOA SESUDAH SHALAT

Dianjurkan sesudah selesai shalat supaya membaca dzikir-dzikir (wirid-wirid) sebab sangat besar faedahnya.
Di bawah ini adalah Dzikir-dzikir sesudah shalat :
Astaghfirullaahal ‘adhiimalii waliwalidaya wali ash-habil huquuqi ‘alayya walijamii’il mu’miniina walmu’minaati wal muslimiina wal muslimaatil ahyaa-i minhum wal amwaati 3x
laa ilaaha illaahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu wahuwa ‘ala kulli syai-in qadiirun 3x
Allaahumma antas salaam waminkas salaamu wailaika ya’uudus salaamu fahayyinaa rabbanaa wata’aalaita yaadzal jalaali wal ikraami.
Membaca surat Al Fatihah
Membaca ayat kursi (1:255)
Shaidallaahu innahu laa ilaaha illa huwa wa-ulul’ilmi waa iman bil qisthi laa ilaaha illa huwal ‘aziizul hakiimu innaddiina ‘indallaahil islaamu.
Qulillahumma maalikal mulki tuktil mulkaman tasyaa-u watanzi’ul mulka mimman tasyaau watuizzu man tasyaa-u watudzillu man tasyaa-u biyadikal khairu innaka ‘ala kulli syai-in qadiirun
Tuulijul laila fin nahaari watuulijun nahaara fil laili watukhrijul hayya minal mayyiti watukhrijul mayyita minal hayyi watar zuqu man tasyaa-u bighairi hisaabin.
Subhanallaah 33x
Alhamdulillaahi 33x
Allaahu Akbar 33x
Allaahu Akbar kabiiran walhamdu lillaahi katsiiran wasubhaanallaahi bukratan wa ashiilan.

Laa ilaaha illallaahu wah dahu laa syarikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wamiitu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiirun
Laa haula walaa quwwata illa billaaahil ‘aliyil ‘adhiimi

Dilanjutkan dengan doa :

Doa Setelah Sholat Fardhu 1

Allaahumma laa maani’a lima a’thaita walaa mu’thi limaa mana’ta walaa haadiya limaa adl-lalta walaa mubaddila limaa hakamta walaa rad dalimaa qadlaita walaa yanfa’u dzaljaddi minkal jaddu laa ilaaha illa anta
Allahumma shali ‘alaa sayyidina muhammadin ‘abdika warusuulikan nabiyyil ummiyi wa’alaa aalihi wa ashabihi wasallim.
Wahasbunallaahu wani’mal wakiilu walaa haula walaa quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adhiimi.
Astaghfirullaahal ‘adhiima.

Doa Setelah Sholat Fardhu 2

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Alhamdulillaahi Rabbil ‘alaamin.
Hamdan yuwaafiini’amahu wa yukaafi maziidahu.
Yaa rabbanaa lakal hamdu kamaa yan baghiii lijalaali wajhika wa ‘azhiimi sulthaanika.
Allaahumma shali’alaa syyidinaa Muhammadin wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad.
Allaahumma rabbanaa taqabbal minna shalaatanaa washiyaamanaa wa rukuu’anaa wa sujuudanaa wa qu’uudanaa wa tadharru’anaa wa takhasy-syu anaa wa ta’abuudanaa wa tammim taqshiiranaa ya Allaahu ya Rabbal ‘alaamiina.
Rabbana zhalamnaa anfusa-naa wa in lam taghfir lanaa wa tarhamnaa lana kuunannaa minal khashiriina.

Rabbanaa wa laa tahmil ‘alaina israh kamaa hamaltahu ‘alalladziina min qablinaa.
Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba’da idz hadaitanaa wa hablanaa min ladunka rahmatan innaka antal wahhaabu.
Rabbanaghfir lanaa wali waalidiinaa wa lijaii’il muslimiina wal muslimaati wal mu’miniina wal mu’minaati al ahyaa-i minhum wal amwaati innaka ‘alaa kulli syai-in qadiirun.
Rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa qinaa ‘adzaabannaari.
Allahummaghfir lanaa dzunuubanaa wa kaffir ‘anna sayyi-aatinaa wa tawaffanaa ma-’al abraari.
Subhana Rabbika Rabbil ‘izzati ‘amma yashifuuna wa salaamun ‘alal mursaliina walhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

baca sebelumnya :
Buku Saku Perbankan Syariah (1/4)
Buku Saku Perbankan Syariah (2/4)
Buku Saku Perbankan Syariah (3/4)

Buku Saku Perbankan Syariah (versi lengkap) silahkan klik di sini: download

Sumber : http://www.scribd.com/doc/11839097/Buku-Saku-Perbankan-Syariah