Posts from the ‘KEKAYAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA’ Category

Dana Untuk Lapindo Mengalahkan Dana Bencana Nasional

lumpur-lapindo-4

kawasan lumpur lapindo, Sidoarjo (jawa timur)

Pemerintah menggelontor duit untuk penanggulangan lumpur Lapindo lebih besar ketimbang beberapa lembaga negara lain. Anggaran itu digelontorkan lewat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Tahun ini misalnya, BPLS menerima anggaran dari APBN sebesar Rp 2,2 triliun, dipotong sebesar Rp 204 miliar, sisanya menjadi Rp 2 triliun.

Dalam nota keuangan APBN 2013, anggaran untuk Lapindo itu lebih besar ketimbang anggaran untuk KPK sebesar Rp 662,4 miliar, Komisi Yudisial (KY) RI sebesar Rp 85,9 miliar, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) sebesar Rp 364,1 miliar dan Badan Pengembangan Suramadu sebesar Rp 365,8 miliar.

Anggaran BPLS itu juga lebih besar dibanding anggaran untuk BMKG Rp 1,3 triliun, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebesar Rp 258,4 miliar. Bahkan anggaran untuk Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebesar Rp 186,5 miliar dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebesar Rp 69,6 miliar.

Selain itu, anggaran untuk BPLS itu juga lebih besar ketimbang anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 1,3 triliun, Ombudsman Republik Indonesia sebesar Rp 64,5 miliar dan Badan Penanggulangan Terorisme sebesar Rp 152 miliar.

“Alokasi anggaran untuk BPLS atau lumpur Lapindo sebesar Rp 2 Triliun ini sangat besar, dan mengalahkan anggaran lembaga-lembaga negara lain, yang sebenarnya sangat dibutuhkan publik,” kata Koordinator FITRA Uchok Sky Khadafi kepada merdeka.com, Rabu malam (20/6).

Dari data di atas, tampak perbedaan mencolok antara BPLS dengan lembaga negara lain. Bagi pemerintah, lanjut Ucok, anggaran BPLS terus menerus didongkrak menjadi gemuk, sedangkan lembaga negara lain, dianggap tidak begitu penting sehingga alokasi anggaran dikondisikan kurus anggaran atau diabaikan saja.

“Tetapi, dengan alokasi anggaran yang sangat besar ini, kenapa masih ada warga yang kena lumpur Lapindo belum mendapat ganti rugi,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo hingga total sebanyak Rp 6,2 triliun. Anggaran itu dihitung mulai 2008 hingga 2013. Sementara alokasi anggaran pada 2007, sebesar Rp 505 miliar, diambil dari pos anggaran darurat.

“Yang dihitung menggunakan APBN itu mulai 2008. Tapi kalau 2007, waktu itu BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) belum bisa mengajukan anggaran sendiri,” kata Humas BPLS Dwinanto Prasetyo, Rabu (19/6).

Prasetyo merinci, pada 2007 anggaran darurat yang dicairkan untuk penanggulangan lumpur mencapai Rp 505 miliar. Sementara alokasi APBN 2008 sebesar Rp 1,1 triliun, 2009 sebesar Rp 1,147 triliun, 2010 sebesar Rp 1,216 triliun, 2011 sebesar Rp 1,286 triliun, 2012 sebesar Rp 1,533 triliun dan 2013 sebesar Rp 2,256 triliun. (mt/mdc)

Sumber: http://www.dakwatuna.com

Dari Tambang Raksasa Sedalam 230 km2, Indonesia Hanya Dapat 1%?

Tambang-Grasberg-320x238

Tambang Grasberg, Tembagapura, Papua.

Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa. Baik kekayaan minyak bumi, tambang maupun kekayaan alam lainnya. Tentu saja kenyataan ini sangat ironis jika kita bandingkan dengan kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya.

Salah satu kekayaan alam yang kita miliki adalah Emas. Coba kita telusuri salah satu tambang emas raksasa yang ada di Irian Jaya, Tambang Grasberg di Tembagapura.

Tambang ini adalah tambang emas TERBESAR di dunia, dan merupakan tambang tembaga KETIGA terbesar di dunia.

Wajar saja jika tambang ini merupakan tambang emas terbesar di dunia, dengan Luas eksplorasi tambang Grasberg sekitar 212,343 hektar. Luas kedalaman lubangnya MELEBIHI 230 kilometer persegi. Bayangkan saja, lubangnya hingga bisa dilihat dari LUAR ANGKASA.

Belum lagi cadangan emas dan tembaga yang ada di tambang ini.  Tambang Grasberg memiliki cadangan 2,5 Milyar Ton Metrik. Berdasarkan produksi tahun 2008, tambang Grasberg dapat memproduksi EMAS 14,58 Ton per-hari, PERAK 55,00 Ton per-hari, dan TEMBAGA 14297,75 Ton per-hari.

Tambang Grasberg juga memiliki jalur bawah tanah yang berada jauh di bawah permukaan hingga kedalaman 1.785 meter, ini merupakan pertambangan bawah tanah TERBESAR di dunia. Dengan jalur TEROWONGAN sepanjang 90 kilometer, dan pekerja sekitar 9.127 orang karyawan.

Dan secara tertulis, ini prosedur rencana pengembangan #Grasberg :

  1. Gunung Bijih Timur (GBT) — Mine life 1980-1994, Production capacity of 28,000 Ton per-hari » SUDAH HABIS
  2. Intermediate Ore Zone (IOZ) — Mine life 1994-2003, dengan production capacity of 10,000 s/d 26,000 Ton per-hari » SUDAH HABIS
  3. Deep Ore Zone (DOZ) — Mine life 2000-2018, dengan production capacity of 25,000 s/d 80,000 Ton per-hari » SEDANG PRODUKSI (di kerat hingga keratan terakhir)
  4. Ertsberg Stockwork Zone (ESZ) — Mine life 2008-2012, dengan production capacity of 35,000 s/d 80,000 Ton per-hari » SEDANG PRODUKSI (di kerat hingga keratan terakhir)
  5. Mill Level Zone (MLZ) — Mine life 2016-2026, dengan production capacity of 35,000 Ton per-hari » SEDANG PENGEMBANGAN (akan di kerat hingga keratan terakhir)
  6. Deep MLZ — Mine life 2021-2042, dengan production capacity of 40,000 s/d 50,000 Ton per-hari » SEDANG PENGEMBANGAN (akan di kerat hingga keratan terakhir)

Luar biasa kaya nya negeri kita ini. Dengan kekayaan alam sebesar ini tentu saja akan dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya. Namun pertanyaan besarnya adalah, mengapa sebagian besar rakyat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan, belum lagi utang Indonesia saat ini sudah mencapai tidak kurang dari Rp 2000 triliun. Seharusnya dengan kekayaan alam sebanyak itu negara akan mampu menyejahterakan rakyatnya bahkan mampu membayar seluruh utang negara ini.

Ternyata, dari tambang Grasberg  bercadangan luar biasa ini, dari tambang emas terbesar di dunia ini, kepemilikan pemerintah RI hanya 1%, kepemilikan PT Indocopper Investama (swasta) 9% dan kepemilikan PT FREEPORT MCMORAN (Amerika Serikat) 90,64%.

Mengapa negara cuma dapat 1%? Tambang ini berada di bumi Indonesia, berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat, bukan berada di sebuah negara yang terjajah.

Lalu dimana slogan Nasionalisme “NKRI HARGA MATI”? Mungkin itu hanya ada di lapangan sepak bola, ketika keluar lapangan, Nasionalisme itu UTOPIA. Dan mengatakan Harga mati terhadap Nasionalisme adalah bentuk KEBODOHAN berfikir yang memang sengaja ditanamkan Barat . Pada buktinya mereka sedang DIJAJAH melalui sistem dan perundangan-undangan yang melegalkan PENJAJAHAN-PENJARAHAN. Sadar dan kini saksikanlah ternyata kita belum lepas dari penjajahan. Seharusnya dengan kekayaan alam sebesar ini kita tidak perlu ribut-ribut dengan mencabut subsidi BBM, kita bisa memenuhi semua kebutuhan rakyat kalau kekayaan alam bumi pertiwi ini dikelola dengan benar.

freeport

Ilustrasi (https://www.facebook.com/250jutaDukunganUntukIslam)

PKS: Pemerintah harus tegas terhadap Freeport

Pemerintah diminta lebih tegas dalam melakukan negosiasi kontrak karya dengan perusahaan tambang asing. Terutama, berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan Pemerintah Indonesia dari hasil operasi Freeport di Papua.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Idris Luthfi di Jakarta, Rabu (26/6).

Idris menilai, pemerintah kewalahan menghadapi Freeport  dan ratusan perusahaan tambang lain khususnya dalam upaya re-negosiasi kontrak karya yang tidak kunjung selesai hingga sekarang.

Padahal, lanjut Idris, Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)  menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

“Pemerintah kewalahan hadapi negoisator dari Freeport. Padahal kita punya hak atas sumber daya alam kita sendiri. Jelas ada di UUD 1945 Pasal 33. Karena itu harusnya jangan takut,” tegas Idris.

Idris juga mempertanyakan, mengapa proses negosiasi sangat alot padahal sudah sangat jelas kedudukan hukum Kontrak karya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.  Artinya, kata Idris, perusahaan tambang lain harus tunduk dengan hukum nasional Indonesia termasuk butir-butir re-negosiasi mengenai luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalty, dan hal strategis lainnya.

“Namun hasil re-negosiasi hingga saat ini hanya butir kenaikan royalty emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton yang disetujui oleh Freeport. Lainnya tidak. Ini tentu belum memenuhi rasa keadilan,” tegas Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Utara I ini.

Lebih lanjut Idris menambahkan, jauh sebelum UU Minerba ada, sebenarnya ketentuan 3,75 % sudah ada sejak keluarnya PP No.45 Tahun 2003 yang menentukan tarif royalty emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual per kilogram nya,

“Sementara sejak 2003 hingga sekarang, PT FI masih menggunakan tarif royalty sebesar 1 % dari yang seharusnya 3,75% sehingga potensi kerugian yang ditimbulkan mengganti kerugian negara yang terjadi selama kurun waktu 2003-2011 sebesar kurang-lebih US$ 326 juta (Rp. 3,26 Triliun),” tandasnya.

Artikel terkait:
Data dan Fakta : Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Bentuk Penjajahan ‘VOC Modern’ (1967-2041), PT. Freeport Indonesia – Perusahaan Penghasil Emas Dan Tembaga Terbesar Di Dunia

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013

Benarkah Penolakan Terhadap Kenaikan Harga BBM Bersubsidi tidak Pro Rakyat?

bbm-naik-lagi-320x225

Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di iringi dengan program kompensasi berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dimaksudkan untuk tetap dapat menyejahterakan rakyat meski BBM naik.

Namun penolakan terhadap kenaikan BBM maupun Program BLSM terus saja bergulir, mulai dari Mahasiswa, Pengamat Ekonomi, Pakar Politik maupun kalangan DPR. Tentu hal tersebut menjadi tanda tanya besar, khususnya bagi rakyat yang memang kurang memahami hitung-hitungan secara ekonomis terkait permasalahan BBM ini. Bagi rakyat kecil siapa saja yang mampu memenuhi kebutuhan mereka, itulah pahlawan buat mereka.

Namun benarkah penolakan terhadap kebijakan pemerintah tersebut ditunggangi oleh kepentingan politis semata dan terkesan tidak pro rakyat kecil. Patut kita cermati seluk beluk lahirnya kebijakan kenaikan BBM bersubsidi beserta kompensasi berupa BLSM.

Pemerintah berdalih bahwa subsidi BBM menjadi penyebab defisit APBN, kalau tidak segera diatasi tentu akan sangat membahayakan perekonomian Indonesia. Tapi benarkah demikian?

tolak BBM naik

Pada kenyataannya, Subsidi BBM di APBN 2013 hanya Rp Rp193,8 triliun atau sekitar 12% dari total APBN. Faktanya, anggaran untuk membiayai aparatur negara mencapai 79% dari APBN. Sementara untuk membayar gaji pegawai mencapai 21%. Jadi komponen subsidi BBM di APBN sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran lainnya.

Dan jika dibandingkan dengan penerimaan negara dari sektor migas, maka ketika subsidi BBM terus meningkat, penerimaan negara dari sektor migas juga meningkat. Pada tahun 2005, penerimaan migas baru mencapai Rp 138,9 triliun. Lalu, pada tahun 2010 penerimaan menjadi Rp 220 triliun. Tahun 2012 lalu, penerimaan migas mencapai 265,94 Triliun

Jadi dalih pemerintah bahwa subsidi BBM menjadi penyebab defisit APBN jelas terbantahkan.

BBM Naiks

Ilustrasi (politik.kompasiana.com)

Untuk program BLSM, Pemerintah berdalih, dampak kenaikan harga BBM bisa ditekan dengan pemberian dana bantuan langsung kepada rakyat miskin yang bersumber dari kompensasi hasil pemotongan anggaran BBM bersubsidi.

Jika kita Belajar dari pengalaman Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebagian besar warga miskin menggunakan dana BLT untuk konsumsi selama beberapa hari saja. Padahal, dampak kenaikan harga BBM berjangka panjang dan berdimensi luas.

Kenyataan juga menunjukkan, bahwa pada awal 2006 (setahun setelah kenaikan harga BBM) jumlah orang miskin melonjak menjadi 39,05 juta (17,75%). Artinya, program BLT saat itu tidak berhasil menekan dampak kenaikan harga BBM.

BLSM tidak membuat rakyat produktif dan mandiri. Artinya, sekalipun rakyat diberi BLSM, tidak ada peluang mereka untuk keluar dari kemiskinan. Sebab, mereka tetap tidak punya pekerjaan dan tidak punya akses terhadap alat produksi.

Dan yang lebih mengejutkan, ternyata sebagian besar dana program BLSM ini didapat melalui pinjaman luar negeri dengan bunga tinggi. Dengan demikian, program ini tidak lebih sebagai strategi kapital untuk mendorong permintaan dengan utang-konsumsi.

Hal ini dibuktikan dengan data yang tertera di laman situs Asian Development Bank (ADB) yang menyatakan bahwa BLSM bersumber dari utang ADB dengan nama singkatan proyek DPSP (Development Policy Support Program).

Selain itu, juga dibiayai oleh Bank Dunia (World Bank) dengan sumber utang dengan nama proyek DPLP tahap 3. Dengan demikian, kenaikan harga BBM sebenarnya hanya untuk menarik uang untuk membayar utang pemerintah ke lembaga-lembaga itu.

Secara terpisah pengamat Kebijakan Publik, Ichsanuddin Noorsy menyoroti rencana pemerintah menggulirkan program BLSM tersebut.

“Jadi kegagalan ekonomi yang dicerminkan melemahnya nilai tukar ditanggung oleh rakyat melalui kenaikan BBM. Soal BLSM bukan bersumber dari penghematan subsidi,” tegas Ichsanuddin di Jakarta, Minggu (2/6).

“Ayo berhitung. Yang jelas BLSM bagian dari suap pemerintah atas gagasan USAID, Bank dunia, dan ADB,” ujar dia.

Untuk bisa membuka masalah itu, dia menantang para pejabat negara berdebat membuka komponen biaya sampai membentuk harga jual untuk BBM yang sekitar 690 ribu barel diolah sendiri oleh Indonesia.

bbm-pasti-naik

Dia menjelaskan harga BBM Rp 6500 – Rp 7000 per liter bisa saja diterima sebagai harga pasar. Hanya saja, dengan asumsi harga minyak di Nymex sebesar USD 100 per barrel, seharusnya harga BBM lebih murah untuk 690 ribu barel yang diproduksi sendiri itu.

“Sama saja pemerintah dusta,” tegas Ichsanuddin.

“Tidak berkah suatu kepemimpinan yang sarat dusta. Rakyatnya kena azab. Berpangkat tidak terhormat, menjabat tidak bermartabat, beramanat tapi bermuslihat,” seloroh Ichsanuddin. (sbb/bdo/bsc)

Sumber: http://www.dakwatuna.com

Ilahiyah Finance : Negeri di Antara Dua Lautan

Oleh: Muhaimin Iqbal

Indonesia

negeri bertemuanya dua lautan, seharusnya berperan utama memberi solusi

SAMPAI dekade lalu kelaparan dunia yang parah umumnya terjadi di daerah kering seperti Afrika, tetapi kini kelaparan dunia itu sudah memasuki Asia Tengah seperti Tajikistan dan bahkan juga Amerika Latin seperti Peru. Akankah kelaparan parah dunia itu sampai negeri ini? InsyaAllah tidak. Bila kita bersikap dan bertindak benar, bahkan bisa jadi solusi pangan dunia itu datang dari negeri ini.

Apa yang kita miliki kok bisa yakin bahwa pangan dari negeri ini insyaAllah akan cukup dan bahkan bisa berlebih untuk negeri lain? Jawabannya saya ambil dari diskusi saya dengan pakar kelautan Indonesia, yang sudah belasan tahun bekerja di Jabatan Perdana Menteri Negara Brunei Darussalam yaitu Bapak Agus S Djamil.

Dua pekan lalu saya mendapatkan kehormatan dikunjungi beliau dan berkesempatan belajar langsung dari ahlinya ini. Hasil diskusi tersebut saya share di situs ini agar lebih banyak orang yang bisa melihat peluang besar itu.

Di Al-Qur’an Allah menggambarkan ada suatu tempat yang disebut tempat bertemunya dua lautan. Dari tempat inilah keluarnya lu’lu’u wal marjan (mutiara dan marjan) – QS 55 : 19 -22.

Tempat bertemunya dua lautan itu memang sudah banyak kalangan mufassiriin yang berusaha menafsirkannya, dan di antara mereka pun banyak yang merujuk tempat yang berbeda.

Ibnu Katsir misalnya menafsirkan tempat tersebut adalah di antara Laut Persia yang condong ke timur dan Laut Rum yang condong ke barat. Menurut Jalaluddin as-Suyuthi tempat itu adanya di sekitar wilayah Suriah dan Pelestina. Sayyid Quthb lain lagi pendapatnya, menurut beliau tempat itu adalah Laut Murrah (pahit) dan Danau Timsah (buaya) atau tempat bertemu dua Teluk Aqabah dan Terusan Suez di Laut Merah.

Mana yang benar, wa Allahu A’lam – hanya Allah Yang Maha Tahu. Karena Allah hanya memberi tahu bahwa tempat itu adalah:

مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ

بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَّا يَبْغِيَانِ

“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.” (QS: ar rahman [55]:19-20)

Dengan menyebut bahwa di tempat tersebut dua laut bertemu dan di antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing, maka bisa jadi juga tempat tersebut adalah suatu tempat yang bisa kita lihat dengan begitu jelas seperti pada gambar di samping yaitu Indonesia.

Tempat bertemunya dua lautan tersebut yaitu Lautan Hindia dan Lautan Pasific, sungguh suatu tempat yang sangat kaya raya. Kekayaan laut kita ini dijelaskan lebih detil di ayat berikut:

وَأَلْقَى فِي الأَرْضِ رَوَاسِيَ أَن تَمِيدَ بِكُمْ وَأَنْهَاراً وَسُبُلاً لَّعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS: an Nahl [16]:14)

Indonesia yang memiliki luas daratan 1.92 km2, memiliki luas lautan 3.26 km2 atau 1.7 kali luas daratannya. Bila sesuai ayat tersebut di atas bahwa laut adalah sumber pangan, perhiasan, energy, konstruksi, perdagangan – maka sungguh masih sangat besar potensi yang belum digarap itu.

Laut kita yang di peta tersebut di atas diapit oleh dua lautan besar membuat laut kita sangat kaya dengan biodiversity – ke aneka ragaman hayati. Yang disebut lahm dalam ayat tersebut umumnya diterjemahkan sebagai daging yang segar (ikan), namun bisa juga berbagai hasil laut yang menjadi sumber pangan yang tiada batas.

Krisis pangan yang saya singgung di awal tulisan ini antara lain disebabkan oleh orientasi sumber pangan utama penduduk bumi saat ini baru pada sumber pangan dari daratan. Sedangkan luas permukaan bumi 75 %-nya lautan dan hanya sekitar 25 % daratan. Yang 25 % inipun disesaki dengan penduduk bumi yang terus bertambah – lantas dari mana sumber pangan nantinya ? Ya dari laut-lah salah satu sumber itu.Negeri ini yang hidup di antara dua lautan, dan kita memiliki lautan yang sangat kaya yang luasnya 1.7 kali luas daratan kita – maka sudah sepantasnya lah bila kita menjadi pelopor bagi bangsa-bangsa di dunia dalam mengolah lautan itu.

Dengan niat untuk menjadikan bangsa ini bangsa yang pandai mensyukuri nikmat seperti yang juga diarahkan dalam ayat tersebut di atas, tamu yang saya perkenalkan dalam tulisan ini Bapak Agus S Djamil insyaAllah akan membuat pesantren yang bisa jadi yang pertama adanya di dunia yaitu Pesantren Kelautan. Semoga bisa segera terealisir.

Dengan negeri yang begitu kaya, negeri yang menjadi tempat bertemuanya dua lautan – maka seharusnya kita berperan utama memberi solusi pada masalah-masalah yang dihadapi dunia. Kita adalah bagian utama dari solusi itu, bukan bagian dari masalahnya. InsyaAllah.*

Penulis adalah Direktur Gerai Dinar, kolumnis hidayatullah.com

Hari Ini MK Membubarkan BP Migas (=”Badan Pencuri Minyak dan Gas Bumi Indonesia”)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Keputusan MK ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012.

“Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

“Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru,” kata Hamdan.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

Ketua MK: Kontrak Kerja BP Migas Dialihkan ke Kementerian ESDM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

“Untuk urusan kontrak kerja yang masih berlangsung antara BP Migas dengan pihak lainnya tetap berlaku sampai kesepakatan yang ditentukan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Tetapi, kontrak tersebut dialihkan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. Hal itu dikarenakan putusan MK mengharuskan regulasi ESDM dialihtangankan ke pihak Kementerian ESDM.

“Seluruh fungsi regulasinya harus berpindah ke departemen ESDM dulu, intinya BP Migas terhitung sejak jam 11.00 WIB tadi harus bubar,” tutur Mahfud MD.

Mahfud mengatakan putusan ini sudah berdasarkan pertimbangan para hakim konstitusi. Dalam putusan tersebut, Mahfud mengatakan alasan pembubaran BP Migas karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Dan putusan MK ini harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Beberapa Alasan Kenapa MK (Mahkamah Konstitusi) Membubarkan BP Migas:

Alasan pertama : BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

“BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional,” papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. “Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan” ujarnya.

Namun sebagai catatan: Putusan MK ini tidak bulat, karena seorang hakim konstitusi, Hardjono memiliki pendapat sebaliknya. Menurut Hardjono, BP Migas konstitusional sehingga pasal terkait tidak perlu dihapus.

“Kedudukan BP Migas memiliki konstitusinal sesuai UUD 1945,” ucap Hardjono.

Alasan kedua : BP Migas berpotensi menyalahgunakan Kekuasaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah,” putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Meski hingga saat ini belum ada bukti bahda BP Migas melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

“Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional, sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas,” papar MK.

Jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah.

“Karena dengan adanya putusan MK ini justru menjadi momentum bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan kembali dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan mengurangi proliferensi organisasi pemerintahan,” bebernya.

“Dengan putusan MK ini maka pemerintah memulai penataan ulang pengelolaan sumber daya alam berupa migas dengan berpijak penguasaan oleh negara yang berorientasi penuh pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah,” tegas MK.

Alasan ketiga : BP Migas Mengikis Kekuasaan Negara, Tujuan UUD 1945 Tidak Tercapai

Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, BP Migas mendegradasi kekuasaan negara atas migas yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.

“Model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha/Badan Usaha Tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945,” putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam UU Migas, syarat Kontrak Kerja Sama (KKS) minimal ada tiga yaitu kepemilikan sumber daya alam di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, kedua pengendalian manajemen operasi berada pada BP Migas dan ketiga modal dan resiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap.

“Tetapi ketiga syarat itu tidak serta merta berarti bahwa penguasaan negara dapat dilakukan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar MK.

Di mata MK, syarat tersebut sangat merugikan negara. Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan pengelolaan atau menunjuk secara langsung BUMN untuk mengelola seluruh wilayah kerja migas dalam kegiatan usaha hulu.

Setelah BP Migas menandatangani KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi KKS yang berarti negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS.

“Tidak maksimalnya keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena potensi penguasaan migas keuntungan besar oleh Badan Hukum Tetap atau Badan Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan,” tandas MK.

R. Priyono : BP Migas dibubarkan, Kerugian sampai 70 Miliar Dollar AS?

Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.

“Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS,” kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Hal itu dikatakan Priyono ketika dimintai tanggapan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah sampai dibuatnya UU yang baru.

Priyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk membicarakan banyak hal. Salah satunya status pegawai BP Migas ke depan. Pihaknya juga akan bertemu dengan perusahaan perminyakan untuk membicarakan kontrak yang sudah dilakukan.

Menanggapi putusan MK, Priyono mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan UU yang dibuat pemerintah dan DPR. Hanya, dia menyebut BP Migas merupakan produk reformasi.

“Kalau mau kembali (seperti) sebelum reformasi silakan saja. Kita prihatin atas operasi perminyakan. Kita tidak bisa lagi lindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.

Din Syamsuddin: Putusan MK Terkait BP Migas Itu Kemenangan Rakyat

Mahkamah Konstitus (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materi mengenai kedudukan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) pada UU 22/2001 tentang Migas. Menurut salah satu penggugat UU tersebut, Din Syamsuddin, putusan MK merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

“Kita cukup puas dengan dinyatakannya BP Migas inkonstitusional. UU Migas ini merugikan rakyat dan ini merupakan kemenangan rakyat,” ujar Din, saat ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

Dengan adanya putusan ini, Din berharap pemerintah bisa mengelola sumber daya alam. Menurutnya selama ini, dengan adanya pasal tersebut dalam UU Migas, malah memberikan kerugian bagi rakyat Indonesia.

“Kita harap dengan adanya putusan ini, sumber daya migas kita dapat dikelola dengan baik,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah ini.

Sebelumnya, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

“BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional,” ucap Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK.

Menteri ESDM Terbitkan Dua Kepmen Alih Fungsi BP Migas

Kementrian ESDM mengumpulkan karyawan eks BP Migas untuk sosialisasi Perpres nomor 95 tahun 2012. Peraturan yang ditandatangai 13 November oleh SBY ini berisi tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Namun menteri ESDM Jero Wacik yang sedianya hadir dalam sosialisasi ini tidak hadir, diwakili oleh wakil menteri Rudi Rubiandini. Rudi menjelaskan bahwa fungsi BP migas dialihkan kepada menteri ESDM. Segala kontrak yang ditangani BP Migas tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Petugas yang biasanya merilis untuk ekspor LNG, minyak tetap laksanakan. Yang melakukan pengeboran tetap dilaksanakan,” ujar Rudi, Kamis (15/11).

Rudi menambahkan, dua keputusan baru dibuat untuk memperjelas dan menguatkan status BP migas sebagai turunan dari Perpres. Ia menyebutkan Kepmen nomor 3135/K/ 08/MPF/2012 tentang pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha minyak hulu.

Pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas dialihkan kepada satuan kerja sementara pelaksanaan kegiatan usaha minyak hulu. Seluruh personalia BP migas dialihkan kepada SKS pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas “Hal yang terkait dengan kegiatan operasional termasuk personalia, dan aset diterapkan pada SKS,” ujarnya.

Jabatan-jabatan pada BP migas diterapkan pada lembaga baru. Lembaga baru ini berada di bawah dan bertanggungkawab terhadap menteri ESDM. Kepmen berlaku sejak diterbitkan tanggal 13 November sampai ada kepmen terbaru.

Selain itu, ESDM menerbitkan Kepmen nomor 3136/K/ 08/MPF/2012 tentang pengalihan pekerja BP Migas. Pekerja yang semula sebagai wakil kepala dan deputi pada BP Migas, akan menjadi wakil kepala dan deputi pada lembaga yang baru. Semua pekerja diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan.

Din Syamsudin: Perpres Pengganti BP Migas ‘Sami Mawon’

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) berisi pembentukan unit pelaksana kegiatan hulu migas di bawah Kementerian ESDM tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara substantif.

Din berharap unit pengganti BP Migas tersebut bersifat sementera.”Kalau permanen sami mawon. Tidak ada bedanya dengan BP Migas,” kata Din saat jumpa pers menjelang Milad 1 Abad Muhammadiyah di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis (15/11).

Menurut Din, unit pengganti BP Migas tersebut harus temporar sampai dibentuk undang-undang baru tentang migas yang konstitusional dan sesuai dengan Undang-undang 1945. “Kalau seperti ini mungkin dapat kita pahami,” kata Din.

Karena itu, tambah Din, MK harus segara memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang keputusannya. Din selaku pemohon uji materil UU Migas berpendapat, putusan MK secara substantif justru menekankan dan menegaskan, agar kontrak kerjasama antara pihak luar negeri atau pihak manapun, tidak dilakukan dengan pemerintah.

Jadi, tidak G to B (government to bussines), atau B-G (bisnis to government), tapi perlu B-B (bisnis to bisnis). “Maka sesungguhnya bukan kemudian menariknya ke dalam instansi dan organisasi pemerintah, seperti ke Kementerian ESDM,” kata Din.

Din menjelaskan, UU Migas sangat merugikan negara karena mensejajarkan pemerintah dengan pihak asing dalam berkontrak kerjasama. “Ini fatal. Kalau terjadi apa-apa pemerintah sebagai pihak yang bisa diajukan melanggar kesepakatan. Padahal, di seluruh dunia tidak ada pemerintah yang sejajar dengan perusahaan dalam kontrak kerjasama,” kata Din.

Namun demikian, Din mengapresiasi langkah cepat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang segera menggelar rapat kabinat dan menyampaikan keputusannya. Din menegaskan, Muhammadiyah dan segenap ormas Islam lain, serta tokoh perorangan, antara lain Kiai Hasyim Muzadi dan Komaruddin Hidayat, tidak sekedar fokus pada kepentingan soal eksistensi BP Migas atau badan tertentu lainnya, tapi lebih luas daripada itu.

<strong>Fokus utamanya adalah bagaimana sumber daya alam Indonesia dalam bidang energi yang secara de fakto telah dikuasai perusahaan asing sebesar 79 persen itu, bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sehingga perlu ada regulasi yang mendorong agar pemanfaatan kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bukan sebaliknya. “Itu keinginan kami dan itu untuk rakyat. Ini yang kita sebut jihad konstitusi,” kata Din.

Kurtubi: Alihkan Fungsi BP Migas ke BUMN

Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Dr. Kurtubi, menyarankan agar fungsi BP Migas segera dialihkan ke dalam BUMN.

“Tugas kewajiban BP Migas yang dialihkan kepada Kementrian ESDM bersifat sementara. Hal tersebut harus disempurnakan dan akan lebih baik jika fungsi BP Migas dialihkan segera kepada BUMN,” ujar Kurtubi dihubungi Republika Kamis (15/11).

Kurtubi mengungkapkan alasan mengapa fungsi BP Migas dialihkan kepada BUMN. Menurutnya agar pengelolaan migas yang dimiliki negara dapat dijual sendiri tidak melalui pihak ketiga, kedua agar control cost recovery lebih efektif karena pengelolaan migas dilakukan sendiri, ketiga agar kedaulatan pemerintah tidak hilang karena pemerintah tidak diwakilkan dengan lembaga lain seperti BP Migas. “Yang terakhir adalah agar sistem pengelolaan migas menjadi lebih simpel, efisien, dan tidak birokratik,” kata Kurtubi.

Menurut Kurtubi dengan dialihkannya fungsi BP Migas ke dalam BUMN negara tidak dirugikan secara finansial dan kedaulatan pemerintah tidak terganggu. “Untuk menghindari kerugian tersebut, maka yang berkontrak harus melalui BUMN yang asetnya terpisah dari pemerintah berdasarkan undang-undang dengan kata lain pemerintah berada diatas kontrak. Jika pemerintah berada di atas kontrak maka pemerintah dapat mengeksekusi kebijakan di bidang migas tanpa persetujuan kontraktor yang berkontrak,” kata Kurtubi.

Kurtubi menambahkan agar presiden segera menyempurnakan keputusan mengenai BP Migas. “Solusi yang diambil presiden melalui kepres dengan membentuk unit pelaksana tugas dibawah kementrian ESDM sebagai pengganti fungsi BP Migas sementara ini harus segera disempurnakan ke dalam peraturan baru, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Karena ini sifatnya urgent,” tutur Kurtubi.

Isi keputusan presiden mengenai alih fungsi BP Migas, lanjut Kurtubi, harus berisi tentang kejelasan segala tugas dan kewajiban BP Migas yang diserahkan kepada BUMN. “Supaya dinyatakan bahwa kekayaan migas dikuasai, dimiliki, dan dikelola oleh BUMN sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan dari kekayaan alam migas di Indonesia ,” ujar Kurtubi.

Dengan adanya keputusan presiden tentang hal tersebut, Kurtubi menuturkan, BUMN diperbolehkan untuk berkontrak dengan pihak lain baik dari pihak asing ataupun domestik dimana pemerintah tidak ikut berkontrak tetapi berada di atas kontrak. “Pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan regulator,” tutur Kurtubi.

Baca artikel terkait: Pengamat: Pengkhianatan BP Migas Terlihat di Blok Mahakam, Muhammadiyah Ajukan “Judicial Review” UU Migas, UU Migas PP Muhammadiyah dan Tim Siapkan 15 Ahli, Undang-Undang Migas Memungkinkan Perampokan Yang Dilegalkan Oleh Negara, Kedaulatan Energi Indonesia Dipertaruhkan!, Indonesia Negara Terkaya Di Dunia Yang Luput Dari Perhatian Kita

sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/13/12055149/MK.BP.Migas.Bertentangan.dengan.UUD.1945
http://news.detik.com
http://www.republika.co.id

Indonesia Negara Terkaya Di Dunia Yang Luput Dari Perhatian Kita

Banyak sebenarnya orang yang tidak tahu dimanakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan negera-negara di timur tengah. tidak salah sebenarnya, contohnya Amerika. negara super power itu memiliki tingkat kemajuan teknologi yang hanya bisa disaingi segelintir negara, contoh lain lagi adalah negara-negara di timur Tengah.

Rata-rata negara yang tertutup gurun pasir dan cuaca yang menyengat itu mengandung jutaan barrel minyak yang siap untuk diolah. tapi itu semua belum cukup untuk menyamai negara yang satu ini. bahkan Amerika, Negara-negara timur tengah serta Uni Eropa-pun tak mampu menyamainya.

dan inilah negara terkaya di planet bumi yang luput dari perhatian warga bumi lainya. warga negara ini pastilah bangga jika mereka tahu. tapi sayangnya mereka tidak sadar “berdiri di atas berlian” langsung saja kita lihat profil negaranya.

Wooww… Apa yang terjadi? apakah penulis (saya) salah? tapi dengan tegas saya nyatakan bahwa negara itulah sebagai negara terkaya di dunia. tapi bukankah negara itu sedang dalam kondisi terpuruk? hutang dimana-mana, kemiskinan, korupsi yang meraja lela, kondisi moral bangsa yang kian menurun serta masalah-masalah lain yang sedang menyelimuti negara itu.

baiklah mari kita urai semuanya satu persatu sehingga kita bisa melihat kekayaan negara ini sesungguhnya.

1. Negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia. namanya PT Freeport.

Apa saja kandungan yang di tambang di Freeport? ketika pertambangan ini dibuka hingga sekarang, pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 JUTA ton tembaga dan 724,7 JUTA ton emas. saya mencoba meng-Uangkan jumlah tersebut dengan harga per gram emas sekarang, saya anggap Rp. 300.000. dikali 724,7 JUTA ton emas/ 724.700.000.000.000 Gram dikali Rp 300.000. = Rp.217.410.000.000.000.000.000 Rupiah!!!!! ada yang bisa bantu saya cara baca nilai tersebut? itu hanya emas belum lagi tembaga serta bahan mineral lain-nya.

Lalu siapa yang mengelola pertambangan ini? bukan negara ini tapi AMERIKA! prosentasenya adalah 1% untuk negara pemilik tanah dan 99% untuk amerika sebagai negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana. bahkan ketika emas dan tembaga disana mulai menipis ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas, ya.. dialah URANIUM! bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan disana. belum jelas jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana, tapi kabar terakhir yang beredar menurut para ahli kandungan uranium disana cukup untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi seluruh bumi hanya dengan kandungan uranium disana. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini.

2. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA! tepatnya di Blok Mahakam dan Blok Natuna.


Blok Mahakam, Kaltim

Berapa kandungan gas di blok Mahakam? Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!


Blok Natuna, Kepri

Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina.

3. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.

Letaknya di pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. tebang saja semua pohon di hutan itu makan bumi pasti kiamat. karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan Amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi. dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. sungguh sangat ironis sekali.

4. Negara ini punya Lautan terluas di dunia. dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.

Saking kaya-nya laut negara ini sampai-sampai negara lain pun ikut memanen ikan di lautan negara ini.

5. Negara ini punya jumlah penduduk terbesar ke 4 didunia.

BKKBN Pusat mencatat tahun 2011 lalu jumlah penduduk Indonesia mencapai 241 juta jiwa. Akhir tahun 2012 mendatang diperkirakan akan mencapai 245 juta jiwa (Negara urutan ke-4 terbanyak di dunia, setelah China, India dan AS)

Dengan jumlah penduduk sebesar itu, harusnya banyak orang-orang pintar yang telah dihasilkan negara ini, tapi pemerintah menelantarkan mereka. sebagai sifat manusia yang ingin bertahan hidup tentu saja mereka ingin di hargai. akhirnya mereka mengambil jalannya sendiri, yaitu dengan keluar dari negara ini dan memilih membela negara lain yang bisa membayar mereka dengan nilai yang pantas dan menganggap mereka secara lebih manusiawi.

6. Negara ini memiliki tanah yang sangat subur.

Karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis katulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan.

Jika dibandingkan dengan negara-negara timur tengah yang memiliki minyak yang sangat melimpah negara ini tentu saja jauh lebih kaya. coba kita semua bayangkan karena hasil mineral itu tak bisa diperbaharui dengan cepat. dan ketika seluruh minyak mereka telah habis maka mereka akan menjadi negara yang miskin karena mereka tidak memiliki tanah sesubur negara ini yang bisa ditanami apapun juga. bahkan tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

7. Negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini.


Gn. Bromo – jatim


Pesona Bali


Borobudur,jateng-diy


kep. raja ampat, Papua barat

Negara ini sangat amat kaya sekali, tak ada bangsa atau negara lain sekaya INDONESIA!

..Tapi apa yang terjadi?

Simaklah, Potret kemiskinan dan keterbelakangan di negeri ini.!!


Jumlah penduduk miskin, 2011

Sebuah cerita mungkin akan bisa menggambarkan INDONESIA saat ini silahkan disimak.!

Ketika Tuhan Menciptakan Indonesia…
Suatu hari Tuhan tersenyum puas melihat sebuah planet yang baru saja diciptakan- Nya. Malaikat pun bertanya, “Apa yang baru saja Engkau ciptakan, Tuhan?” “Lihatlah, Aku baru saja menciptakan sebuah planet biru yang bernama Bumi,” kata Tuhan sambil menambahkan beberapa awan di atas daerah hutan hujan Amazon. Tuhan melanjutkan, “Ini akan menjadi planet yang luar biasa dari yang pernah Aku ciptakan. Di planet baru ini, segalanya akan terjadi secara seimbang”.

Lalu Tuhan menjelaskan kepada malaikat tentang Benua Eropa. Di Eropa sebelah utara, Tuhan menciptakan tanah yang penuh peluang dan menyenangkan seperti Inggris, Skotlandia dan Perancis. Tetapi di daerah itu, Tuhan juga menciptakan hawa dingin yang menusuk tulang.

Di Eropa bagian selatan, Tuhan menciptakan masyarakat yang agak miskin, seperti Spanyol dan Portugal, tetapi banyak sinar matahari dan hangat serta pemandangan eksotis di Selat Gibraltar.

Lalu malaikat menunjuk sebuah kepulauan sambil berseru, “Lalu daerah apakah itu Tuhan?” “O, itu,” kata Tuhan, “itu Indonesia. Negara yang sangat kaya dan sangat cantik di planet bumi. Ada jutaan flora dan fauna yang telah Aku ciptakan di sana. Ada jutaan ikan segar di laut yang siap panen. Banyak sinar matahari dan hujan. Penduduknya Ku ciptakan ramah tamah,suka menolong dan berkebudayaan yang beraneka warna. Mereka pekerja keras, siap hidup sederhana dan bersahaja serta mencintai seni.”

Dengan terheran-heran, malaikat pun protes, “Lho, katanya tadi setiap negara akan diciptakan dengan keseimbangan. Kok Indonesia baik-baik semua. Lalu dimana letak keseimbangannya? ”
Tuhan pun menjawab dalam bahasa Inggris, “Wait, until you see the idiots I put in the government.” (tunggu sampai Saya menaruh ‘idiot2′ di pemerintahannya)

Dan untuk rasa terima kasih untuk Kemerdekaan Indonesia yang ke 67 tahun, kami pemuda-pemudi Indonesia memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada pejuang yang telah mengorbankan darah dan air mata mereka untuk bangsa yang tidak tahu terima kasih ini.

“Indonesia tanah air beta
disana tempat lahir beta,
dibuai dibesarkan bunda,
Tempat berlindung di hari Tua…
Hingga nanti menutup mata”

sumber:
http://palingseru.com
http://ekonomi.kompasiana.com
http://simpadu-pnpm.bappenas.go.id
http://www.riauterkini.com
http://3.bp.blogspot.com

Indonesia Memiliki Cadangan Uranium (Bahan Baku Nuklir) Sekitar 53.000 Ton

Indonesia memiliki cadangan uranium 53 ribu ton yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), yakni sebanyak 29 ribu ton di Kalimantan Barat dan 24 ribu ton sisanya ada di Bangka Belitung.

“Selain itu Papua juga diindikasikan memiliki cadangan uranium yang cukup besar. Tapi soal ini masih akan diteliti dulu,” kata Deputi Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Dr Djarot S Wisnubroto kepada pers di Jakarta, Selasa malam.

Perkiraan bahwa Pulau Papua menyimpan cadangan uranium atau bahan baku nuklir dalam jumlah besar didasarkan pada kesamaan jenis batuan Papua dengan batuan Australia yang telah diketahui menyimpan cadangan uranium terbesar di dunia, ujarnya.

Jika suatu PLTN seukuran 1.000 MW membutuhkan 200 ton Uranium per tahun, maka dengan cadangan di Kalbar saja yang mencapai 29 ribu ton Uranium, urai Djarot, itu berarti bisa memasok Uranium selama 145 tahun.

“Namun demikian tidak berarti kita akan memproduksi Uranium sendiri untuk PLTN. Karena untuk kondisi sekarang harga Uranium cukup murah, kita lebih efisien membeli saja dari negara lain. Cadangan Uranium bisa digunakan untuk kebutuhan masa depan,” katanya.

Menurut Djarot, untuk menjadi bahan baku PLTN, Uranium hasil penambangan harus diproses lebih dulu melalui purifikasi atau pemurnian yang menjadikan bahan Uranium ke tingkat kemurnian yang tinggi sehingga berderajad nuklir dan bebas dari unsur-unsur pengotor lainnya.

Lalu dilakukan pengayaan untuk meningkatkan kadar 235U sehingga menjadi 2-4 persen dan akhirnya fabrikasi untuk menyiapkan bahan bakar nuklir dalam bentuk fisik yang sesuai dengan jenis yang dibutuhkan oleh reaktor nuklir, misalnya berbentuk pelet dengan diameter 10 mm.

“Untuk bahan baku Uranium di Reaktor Nuklir Riset di Serpong, kita memang membelinya dari luar, tapi harus diingat, bahwa kita memfabrikasi Uranium itu sendiri di dalam negeri,” katanya.

Djarot juga menegaskan, bahwa suatu PLTN membutuhkan teknologi pengolahan limbah dan tempat pembuangan lestari karena tingkat radioaktivitas limbah nuklir tidak mungkin dilepas atau dibuang langsung ke lingkungan.

Lokasi pembuangan lestari limbah nuklir, urainya, haruslah di lokasi yang bebas gempa dan memiliki lokasi jebakan limbah sehingga tidak akan lari ke lingkungan serta jenis tanah liat.

“Selama ini memang kamilah yang mengolah limbah radioaktif dari industri dan rumah sakit. Sedangkan limbah akhirnya misalnya dari reaktor yang ada di Serpong, kita kembalikan ke negara asal,” katanya.

http://www.antaranews.com

Undang-undang Migas Memungkinkan Perampokan yang Dilegalkan oleh Negara, Kedaulatan Energi Indonesia dipertaruhkan!


Gambar Lokasi dan Kapasitas Kilang Minyak Indonesia Existing

Dr. Kurtubi: UU Migas Memungkinkan Perampokan yang Dilegalkan

Permasalahan utama mengapa aset-aset sumber daya alam (SDA) Indonesia yang banyak dikuasai pihak asing dinilai penyebabnya adalah karena kesalahan undang-undang (UU). Menurut pakar perminyakan, Dr Kurtubi, salah satu kesalahan itu terjadi dalam kasus pengelolaan Blok Mahakam sebagai sumber utama gas bumi di Indonesia.

Kesalahan itu bersumber dari peraturan pemerintah terkait minyak dan gas (Migas) itu sendiri.

Menurut Kurtubi, salah satu contohnya adalah UU Minyak dan Gas No 22/2001 pasal 12 adalah pasal yang melegalkan pencurian Migas oleh pihak asing. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa kuasa pertambangan boleh diserahkan ke pihak asing. Pasal 12 ini sendiri sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi walau Pasal 12 sudah dicabut oleh MK, tetapi ada cara lain untuk menguasai migas Indonesia untuk pihak asing yaitu dengan membentuk badan yang bukan perusahaan minyak untuk mengelola yaitu BP Migas” jelas Kurtubi dalam diskusi publik dan pembacaan “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat” di Ruang GBHN, Nusantara V MPR, Senayan, Rabu (10/10/2012).

Menurut Kurtubi keberadaan BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah sumber utama mengapa keberadaan blok Mahakam dikuasai oleh pihak asing.

Fakta pertama adalah keberadaan BP Migas yang bukan perusahaan minyak akan selalu dijadikan alasan pemerintah untuk meneruskan kerjasama pengelolaan migas dengan dalil membutuhkan perusahaan asing sebagai partner untuk tenaga ahli.

Fakta kedua, keberadaan BP Migas sendiri tidak memiliki kontrol yang jelas atas kinerjanya dilapangan. Alhasil banyak kebijakan BP Migas banyak yang terjebak dengan cost recovery.

Kurtubi menjelaskan jika investasi perusahaan asing sebesar 5 milliar dollar untuk kerjasasama selama 30 tahun. Seharusnya BP Migas dan pemerintah tahu bahwa 5 milliar dollar itu akan balik modal selama 5 tahun ke pihak investor termasuk keuntungannya. Setelah cost recovery itu balik modal selama 5 tahun, maka dalam 25 tahun setelahnya perusahaan asing akan menikmati keuntungan dari pengelolaan SDA tanpa mampu dilarang oleh Pemerintah karena terjebak dalam kesepakatan kerja yang salah.

“Ini cara perampokan yang dilegalkan,” tegas Kurtubi lagi.


PT. Pertamina hanya memiliki 6 unit kilang minyak yang besar di Indonesia, selebihnya dikuasai oleh pihak Asing.

Beberapa UU Migas yang bermasalah antara lain adalah UU Migas No.22/2001 di mana kontraktor asing boleh memperpanjang kontrak untuk 20 tahun berikutnya. UU ini semakin menguntungkan asing karena dikuatkan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dimana pengajuan perpanjangan itu boleh diajukan 10 tahun sebelum sebuah kontrak kerjasama selesai. Pada ayat 10 pasal 28 PP No 35/2004 Pertamina harus memiliki 100 persen saham yang dimiliki negara untuk mengambil alih pengelolaan atas aset-aset Migas tersebut.

“Kita punya kekayaan Migas yang belum bisa memakmurkan bangsa ini sendiri karena diciptakannya regulasi (peraturan) yang memungkinkan terjadinya perampokan secara legal terhadap SDA bangsa ini,” tambahnya.

Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pihak Asing Dinilai sebagai Perampokan Sumber Daya Alam Indonesia


Ladang Minyak dan Gas Terbesar di Blok Mahakam, Kaltim.

Menurut Prof Dr H. Mochtar Pabottingi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) setiap upaya atau sistem yang melecehkan kepemilikan dan daya ekplorasi sumber daya alam nusantara dan merugikan rakyat Indonesia adalah perilaku pengkhianatan yang harus dilawan. Hal ini disampaikan olehnya sebagai salah satu nara sumber dalam diskusi publik dan pembacaan “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat” di Ruang GBHN gedung Nusantara V MPR, Senayan, Rabu (10/10/2012) lalu.

Menurutnya, Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia. Saat ini rata-rata produksinya sekitar 2000 juta kaki kubik perhari. Angka ini sama dengan 344.000 barel oil equivalen perhari. Cadangan terkandung dalam Blok ini sekitar 27 trilyun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 Tcf) cadangan telah dieksploitasi oleh pihak asing.

Menurutnya, Blok Mahakam memiliki potensi pendapatan kotor hingga angka 100 Milliar dollar Amerika. Dengan cadangan gas yang masih sekitar 12,5 tcf dan harga gas international yang terus naik maka Blok mahakam sangat berpotensi menjadi sumber devisa dengan pendapat 187 Milliar Dollar Amerika atau sekitar Rp 1700 Trilyun. Faktanya semua angka itu justru menjadi santapan pihak asing dibandingkan menguntungkan negara sendiri.

“Bagi generasi yang akan datang, habis mereka semua nanti tidak punya apa-apa lagi selain hanya tanah tandus, gurun, karena semua kekayaan kita sudah dirampok oleh asing dan semua itu dilegalisasi oleh pemerintah sendiri,” jelas Mochtar sebagai nara sumber diskusi mengkritik gagasan pemerintah untuk melanjutkan kerjasama pengelolaan Blok mahakam dengan pihak asing.

Menurutnya, sudah waktunya pemerintah Indonesia bersikap tegas untuk menghentikan kerjasama pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Ia menilai cukuplah pada kasus Freeport dan Blok Cepu bangsa ini dibodohi oleh asing. Sudah waktunya Indonesia merebut kembali aset-aset SDA-nya dan memberikan setiap keuntungan pengelolaannya untuk memakmurkan rakyat Indonesia.

Pengelolaan Blok Mahakam sendiri di tanda tangani diatas kontrak kerja sama (KKS) antara pemerintah Indonesia dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dari Jepang pada 31 Maret 1967. Kontrak yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 1997 tiba-tiba diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2017. Saat ini menurut Muktar ide untuk melanjutkan perpanjangan kontrak Blok Mahakam sama saja dengan mengizinkan bangsa Indonesia terus dijajah.

“Aparat-aparat negara yang sekongkolan (bekerjasama) dengan kepentingan asing harus kita singkirkan, pejabat negara yang sekongkolan dengan asing harus kita lawan, pengkhianat mereka semua itu,” jelasnya.

Saat ini menurutnya, beberapa kontraktor asing sudah melakukan pendekatan kepada pemerintah RI untuk melanjutkan kontrak Blok Mahakam. Hal inilah menurut Muktar harus segera disosialisasikan ke seluruh rakyat Indonesia agar rakyat berdiri bersama menuntut pemerintah agar tidak melanjutkan kerjasama pengelolaan Blok Mahakam dengan asing. Ia juga meminta agar Blok Mahakam segera di nasionalisasi dan keuntungannya murni ditujukan untuk memakmurkan rakyat Indonesia.

Pemerintah Tawarkan 23 Wilayah Kerja Migas Tahap II 2012


Peta Wilayah Kerja Migas Indonesia 2012

Sementara itu, Pemerintah akan menawarkan 23 wilayah kerja migas tahap II tahun 2012, terdiri dari 7 WK migas melalui lelang reguler dan 16 WK migas melalui penawaran langsung.

WK migas yang ditawarkan melalui lelang reguler adalah:
1. Blok West Asri di Lampung
2. Blok Bengara II di Kalimantan Timur
3. Blok Masalima di Selat Makasar
4. Blok North East Sepanjang di Jawa Timur
5. Blok Seringapatam I di Nusa Tenggara Timur
6. Blok Seringapatam II di Nusa Tenggara Timur
7. Blok Wanapiri di Papua

WK migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung adalah:
1. Blok Merangin III di Sumatera Selatan
2. Blok Airsugihan di Sumatera Selatan
3. Blok Bima Sakti di Lampung
4. Blok West Tuna di Natuna
5. Blok Offshore North X-Ray di Laut Jawa
6. Blok Sanggau di Kalimantan Barat
7. Blok Menduwa di Kalimantan Tengah
8. Blok Kahayan di Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan
9. Blok South Tanjung di Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan
10. Blok West Bangkanai di Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur
11. Blok North East Tanjung di Kalimantan Timur
12. Blok North East Bangkanai di Kalimantan Timur
13. Blok Offshore Mangkalihat di Kalimantan Timur
14. Blok Central Mahakam di Kalimantan Timur
15. Blok West Sebuku di Selat Makasar
16. Blok West Misool di Papua Barat

Investor (termasuk pihak asing) yang berminat untuk berpartisipasi pada lelang reguler dan penawaran langsung WK Migas ini dapat mengakses bid dokumen hingga tanggal 26 November 2012 (Penawaran Langsung) dan 18 Februari 2013 (Lelang Reguler).Pemasukan Dokumen Partisipasi pada tanggal 27 November 2012 (Penawaran Langsung) dan 19 Februari 2013 (Lelang Reguler) pukul 09.30 hingga 14.30 WIB.

Di mana Kedaulatan Energi Indonesia?

Tahukah kita bahwa begitu banyak sumber energi di bumi Indonesia dikuasai korporasi asing? Hampir di semua sektor energi, minyak bumi, gas, batu bara dan hampir di semua kawasan di Indonesia baik, baik di wilayah barat hingga kawasan timur, di pulau-pulau besar, kepulauan-kepulauan kecil hingga di laut lepas. Perusahaan-perusahaan asing tersebut telah pada tahap “mengancam” kedaulatan Indonesia.

Migas

Untuk sektor minyak saja, 67% lahan minyak dikuasai asing, 21 % kerja sama dengan perusahaan asing dan sisanya untuk perusahaan nasional. Dari total 225 blok migas yang dikelola kontraktor kontrak kerja sama non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan asing, 28 blok dioperasikan perusahaan nasional dan sekitar 77 blok dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal. Pemerintah melalui Dirjen Migas Kementrian ESDM menargetkan porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 % pada 2025, saat ini porsi operator nasional hanya 25 %, sementara 75% dikuasai asing.


Peta Cadangan Migas Indonesia

Lihat saja daftar perusahan migas asing yang beroperasi di Indonesia; Chevron (AS), CNOOC (China), Chonoco Phillips (AS), ENI (Italia), KUFPEC (Kuwait), Exxon Mobil (AS), sedangkan kontraktor kerja sama yang terkenal antara lain TOTAL E&P Indonesie. Perusahaan asing lainnya yang juga beroperasi di Indonesia antara lain; PREMIERE OIL, MARATHON OIL, HUSKYENERGY, TALISMAN, AMERADA HESS, BP INDONESIA, ANADARKO, ASIA ENERGI, CITIC SERAM ENERGY LIMITED, FAIRFIELD INDONESIA, HESS, INPAROL PTE.LTD, INPEX CORP, JAPAN PETROLEUM, PETRO CHINA, KONDUR PETROLEUM, KODECO ENERGY, KOREA NATIONAL OIL CORPORATION, KALREZ PETROLEUM, LUNDIN BV, NATION PETROLEUM, PETRONAS CARIGALI, PEARL ENERGY, PERMINTRACER PETROLEUM, SANTOS PTY, SANYEN dan OIL 7 GAS. Apa kita serius hanya mau melawannya dengan Pertamina?

Batubara dan Mineral Lainnya

Sementara di sektor energi dari batubara, Indonesia yang menurut data British Petroleum Statistical Review hanya memiliki cadangan batu bara 0,5 % dari stok batu bara dunia (cadangan batu bara Indonesia hanya 4,3 miliar ton) menjadi pemasok utama batubara China. Tahukah kita berapa cadangan batubara China? Cadangan batubara China adalah 13,9 % total cadangan dunia, atau sebanyak 114,5 miliar ton. China dan India memang termasuk dua negara yang sangat agresif mencari alternatif sumber daya pengganti minyak di luar negeri, sementara cadangan migas dan sumber daya mineral tambang mereka sengaja mereka simpan. Perusahaan China dan India masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan.
Produksi batubara Indonesia saat ini adalah 340 juta ton per tahun, 240 juta ton dari jumlah tersebut di ekspor. Jika ini berlanjut terus, cadangan batubatra Indonesia akan habis dalam 20 tahun. Artinya Indonesia yang saat ini memasok minyak dan batubara untuk negara-negara besar suatu saat akan kehabisan cadangan energinya dan menjadi importir minyak sekaligus batubara.

Jika kita membahas pertambangan mineral Indonesia oleh pihak asing, kita tak bisa melewatkan PT Freeport Indonesia (dengan penguasaan Freeport McMorRan Copper & Gold Corp. sebesar 81,28% di dalamnya). Perusahaan ini sempat menambang emas dengan izin tambang tembaga dalam rentang waktu yang cukup lama. Saat ini, Indonesia memperoleh kurang dari 1% dari apa yang dihasilkan Freeport mengeruk bumi Papua. Perusahaan asing dan kerja sama lainnya yang merogoh cadangan batubara dan mineral Indonesia antara lain; PT Newmont Nusa Tenggara (PT Newmont Mining Corp menguasai 80% perusahaan), PT INCO (kepemilikan asing; Vale Canada Limited 58,73 % dan Sumitomo Mining Co. Ltd 20,09 %), PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (Banpu Public Company Ltd menguasai 73,22 %), PT Singlurus Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 65 %), PT Lanna Harita Indonesia (Lanna Resources Public Co Ltd menguasai 55 %), PT Bahari Cakrawala Sebuku (Straits Resources Ltd menguasai 100%).

“Penjajahan” energi nasional oleh asing ini tak lepas dari kebijakan blunder pemerintah yang mengubah bentuk pengelolaan sumber daya strategis menjadi berdasarkan jenis usaha. Akibatnya, sumber daya mineral, batubara dan migas diperlakukan sebagai komoditas. Peran negara mengontrol penggunaan sumber daya itu otomatis hilang. Jika dahulu kontrak tambang harus disetujui Presiden dan DPR, sekarang tidak lagi, demikian pendapat Direktur Eksekutif Masyarakat Batubara Indonesia, Singgih Widagdo.

Jika negara tidak mampu melindungi kedaulatan energi nasional dan malah membagi-bagikannya kepada pihak asing dengan harga obral, maka apa yang akan disisakan negara untuk rakyatnya? Apakah cadangan energi nasional harus habis sekarang? Bagaimanakah nasib generasi penerus bangsa ini kelak?

Artikel terkait: Data Dan Fakta : Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Bentuk Penjajahan ‘VOC Modern’ (1967-2041), PT. Freeport Indonesia – Perusahaan Penghasil Emas Dan Tembaga Terbesar Di Dunia, Pulau Natuna Menyimpan Cadangan Gas Alam Terbesar Di Dunia, Kajian Ekonomi: Penguasaan Ekonomi Indonesia Oleh Kelompok ‘Mafia Berkeley’ Dan Kekuatan Asing

Sumber:
http://hidayatullah.com
http://www.theindonesianway.com
http://www.pertamina.com
http://ini-indonesia-ku.blogspot.com

Pulau Natuna Menyimpan Cadangan Gas Alam Terbesar di Asia Pasifik


Peta Kepulauan Natuna

Membicarakan Natuna akan terpikir sebuah kabupaten yang terdiri dari ribuan pulau terletak di ujung utara Indonesia dengan jarak lebih dari 1.250 km dari Jakarta.

Kepulauan Natuna memiliki cadangan gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik bahkan di Dunia. Di dalam perut buminya juga bergelimang minyak. Tak hanya itu, di kepulauan yang terletak di teras depan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menghampar aneka jenis terumbu karang yang sangat memukau.

Dimana kita bisa menemukan berbagai material tambang seperti gas alam, minyak bumi, dan pasir kuarsa dalam jumlah besar? Jawabnya, Kepulauan Natuna. Kekayaan mineral tambang tersebut bukan hanya terhampar di darat, tetapi juga tersebar bertaburan di bawah dasar laut.

Menurut hitungan pemerintah, Natuna memiliki cadangan gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik Hal ini merujuk pada salah satu ladang gas yang terletak 225 kilometer (km) sebelah utara Natuna.

Di sini tersimpan cadangan gas alam dengan volume sebesar 222 triliun kaki kubik (TCT). Selain itu, gas hidrokarbon yang bisa ditambang mencapai 46 TCT. Angka itu tentu saja belum termasuk cadangan gas alam yang terdapat di bagian barat Natuna yang dikelola juragan minyak raksasa kelas dunia.

Bukan hanya berjaya di sektor gas alam. Natuna juga diselimuti minyak bumi yang seolah tiada pernah ada habisnya. Sumur-sumur off shore yang berada di bagian timur Natuna itu terus memancarkan minyaknya.

Jadi, wajar saja kalau sektor migas di Kabupaten Natuna ini menjadi penyumbang terbesar bagi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Migas yang berasal dari pelapukan fosil binatang laut selama jutaan tahun silam itu memberi kontribusi sekitar 10,11 persen dari perekonomian Kepri.

Sayangnya di kuasai pihak asing


Pengeboran minyak lepas pantai

Pendapatan dari penambangan migas di seluruh sumur eksplorasi di Natuna sangatlah menggiurkan. Pada tahun 2007 misalnya, nilainya mencapai 21,8 triliun rupiah. Betapa makmur dan sejahteranya bila semua hasil eksplorasi ini dinikmati sepenuhnya oleh bangsa Indonesia.

Sayangnya, sebagian besar hasil eksplorasi tersebut dikuasai oleh perusahaan swasta asing. Maklum, baik modal, tenaga ahli, maupun peralatan hampir seluruhnya disuplai oleh Exxon Mobil, Conoco Philips, Star Energy, dan Primer Oil.

Praktis, pembagian keuntungan dari bisnis tersebut sebagian besar dinikmati oleh mereka. Sedangkan Indonesia sebagai pemilik kekayaan alam tersebut hanya mendapat sedikit keuntungan.

Bayangkan, dari total pendapatan yang mencapai puluhan triliun rupiah itu, Kabupaten Natuna hanya kecipratan Rp 225 miliar. Sementara itu, pemerintah pusat kebagian sekitar Rp 525 miliar. Sedangkan triliunan rupiah lainnya menjadi hak milik perusahaan asing alias menguap ke negara lain.

Tak mengherankan kalau kondisi sosial ekonomi masyarakat di Natuna tak beranjak sejahtera. Lihat saja nilai Indeks Pengembangan Manusia (IPM) yang diukur berdasarkan kelangsungan hidup, pengetahuan, dan daya beli. Semakin tinggi IPM, tingkat kesejahteraan hidup masyarakat kian makmur.

Fakta menunjukkan, ternyata Kabupaten Natuna yang bergelimang migas tersebut memiliki IPM terendah dibandingkan dengan lima kabupaten/kota lainnya di Kepri. Itu artinya, angka harapan hidup, tingkat pendidikan, dan pengeluaran riil per kapita di Natuna berada pada urutan paling buncit. Sebuah fakta yang ironis memang.

Pesona Keindahan Natuna


Masjid raya natuna


Landscape di Natuna


Pantai Batusindu


Pantai dgn batu karang di Natuna


Pantai pasir putih di Natuna


Terumbu karang di Natuna

Profile Blok D-Alpha Natuna


Ilustrasi sarana perlengkapan untuk proses pengeboran minyak di Natuna

Selain banyak pantai dan pulau masih “perawan” Natuna juga super kaya dengan kandungan gas maupun minyak bumi. Terasa tak lengkap jika membicarakan Natuna tanpa kandungan alam gas alam yang disebutkan oleh para ahli, memiliki cadangan terbesar Asia Pasifik bahkan di dunia.

Yaitu Blok Natuna D-Alpha merupakan blok gas dan minyak yang menyimpan sekitar 500 juta barel. Total potensi gas diperkirakan mencapai 222 triliun kaki kubik, dan inilah cadangan terbesar di dunia yang tidak akan habis dieksplorasi 30 tahun ke depan.

Potensi gas yang recoverable sebesar 46 tcf (46,000 bcf) atau setara dengan 8,383 miliar barel minyak (1 boe, barel oil equivalent = 5.487 cf ).

Dengan potensi sebesar itu, dan asumsi harga rata-rata minyak US$ 75 / barel selama periode eksploitasi, nilai potensi ekonomi gas Natura adalah US$ 628,725 miliar atau sekitar Rp 6.287,25 triliun (kurs US$/Rp = Rp 10.000). Bandingkan dengan APBN 2010 yang hanya Rp 1.047,7 triliun.

Terhitung 2 November 2010 hingga 2 Maret 2011, Premier Oil telah mendeteksi kandungan minyak dan gas di kawasan Blok D Alpa Natuna.

Premier Oil perusahaan pengeboran minyak dan gas yang berkantor pusat di Inggris itu bakal melakukan pengeboran selama 30 tahun sesuai dengan kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia mulai tahun 2007.

Pelaksanaannya secara bertahap, masa penjajakan potensi 10 tahun jika tidak menemukan potensi Migas yang bernilai ekonomis, maka pengeboran dihentikan.

Goverment Affairs, Manager PT Premier Oil, Nina Marlina menjelaskan, butuh waktu hingga 2 Maret 2011 untuk mendeteksi kandungan Migas Blok yang berada di utara laut Natuna. Hal itu dia paparkan di aula kantor bupati Natuna di Ranai beberapa waktu lalu.

Saat itu, Nina hadir juga Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas (BP. Migas), Elan Biantoro bersama jajaran Kontraktor Premier Oil.

Terkait hal itu, guna menunjang pelaksanaan proses eksploitasi, Premier Oil meminta kepada pemerintah Natuna untuk menyiapkan kelengkapan. Misalnya kantor Bea Cukai, Sah Bandar, Petugas Karantina dan Imigrasi, karena awal November ini kapal-kapal pembawa logistik dan lain nya mulai beroperasi di Natuna.

Plt Bupati Natuna, Raja Amirullah menyambut baik kunjungan kerja BP Migas dan Premier Oil ke daerahnya.


Posisi Natuna yang Strategis

sumber:
http://www.kaskus.us
http://www.tribunnews.com