Posts from the ‘EKONOMI, KEUANGAN & PERBANKAN SYARIAH’ Category

ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG KAFFAH

Oleh : Drs. Slamet Wiyono, MBA., Ak

A. Islam sebagai Agama yang Komprehensif

Islam sebagai agama samawi yang terakhir, yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia, mempunyai karakteristik yang banyak berbeda dengan agamawi sebelumnya yang diturunkan kepada Rasul-Rasul terdahulu, seperti yang diturunkan kepada Adam AS, Musa AS, Daud AS, Isa AS, dan lainnya. Sebagai agama terakhir, maka Islam telah mengatur dari yang bersifat filosofis, sistemik, maupun sampai pada aturan praktis, seperti ketentuan zakat, waris, nikah, dll. Hal ini dapat dipahami secara akal sehat, sebagai agama terakhir maka Allah SWT harus membuat ketentuan yang lengkap dan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia agar hidupnya nanti bahagia dunia dan akhirat. Periode menjelang akhir zaman, kehidupan manusia semakin komplek dan rumit sehingga Allah SWT pastilah sudah mengetahui akan kebutuhan manusia agar selamat hidupnya di dunia dan di akhirat nanti. Berbeda dengan agama yang turun sebelumnya, ia diturunkan sesuai dengan zamannya yang belum begitu rumit dan komplek seperti kehidupan di akhir zaman, sehingga ketentuan-ketentuan dalam kitab suci juga belum sesempurna dengan kitab suci terakhir yaitu Al Qur‘anul Karim. Dalam Al Qur‘an sudah lengkap dan menyeluruh mengatur kehidupan manusia yang terkait dengan hubungan manusia dengan Allah ( hablumminAllah ) dan hubungan manusia dengan manusia lain dan makhluk ciptaan Allah lainnya (hablumminannas). Al Qur‘an , sebagai wahyu Allah kepada nabi besar Muhammad SAW, telah dipersiapkan untuk mengatur kehidupan manusia yang menjangkau tidak saja sampai pada akhir zaman (kiyamat) tetapi lebih jauh dari itu, yaitu sampai menuju kehidupan kekal abadi ( akhirat).
Walaupan demikian, dewasa ini masih ada, kalau tidak dikatakan banyak yang berpendapat dan beranggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur bagaimana umat Islam beribadah kepada Tuhannya saja, yaitu hanya urusan sholat belaka. Bahkan, yang lebih memojokkan lagi bahwa Islam adalah penghambat kemajuan pembangunan.Yang jelas, ini adalah salah satu bentuk ketidak tahuan dan kesalah pahaman tentang memahami Islam secara menyeluruh. Seharusnya, sebelum mereka berpendapat terlebih dahulu pelajari secara objektif dan netral, tidak berdasar prasangka, kecurigaa, dan ketakutan; dengan demikian pendapat mereka objektif berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jarang para peneliti non-muslim yang meneliti tentang Al Qur‘an secara objektif, akhirnya berkesimpulan bahwa Al Qur‘an adalah wahyu dari Tuhan Yang Maha Benar, yang isinya tidak ada yang salah, yang ada adalah banyak ayat yang tidak dapat dijangkau oleh akal pikir manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai saat ini. Salah satunya adalah kisah mengenai Isra‘ dan Mi‘raj nabi besar Muhammad SAW, perjalanan nabi dari Makkah ke masjidil Aqsha langsung naik menghadap Allah sampai ke ‗sidratul muntaha‘ hanya dalam waktu satu malam, yang jaraknya bila diukur dengan perjalanan manusia biasa adalah lebih dari ribuan tahun cahaya. Kisah Isra‘ dan Mi‘raj ini sampai sekarang belum ada manusia lain yang bisa melakukannya setara dengan perjalanan nabi tersebut. Masih banyak contoh ayat Al Qur‘an yang belum bisa dipahami oleh akal manusia dan itu bukan suatu kesalahan Al Qur‘an, tetap sebagai kebenaran Allah SWT, hanya manusia terbatas kemampuan untuk memahaminya.
Di samping itu, pendapat orang banyak yang didasarkan pada kepentingan, seperti kepentingan politik, ekonomi, sehingga tidak bisa berpendapat secara netral sehingga bisa timbul tuduhan bahwa Al Qur‘an sudah tidak sesuai dengan zaman, penghambat kemajuan ekonomi, bahkan ada yang berpendapat Islam sebagai pengambat kreatifitas manusia. Itulah pendapat yang didorong oleh hawa nafsu syaithan, angkara murka, kecongkakan, hedonisme, dan pemujaan terhadap kepuasan materialis. Jadi, sesungguhnya Al Qur‘an atau Islam tidak seperti yang mereka gambarkan dan sangkakan. Islam adalah agama yang lengkap dan berlaku universal seluruh alam semesta.
Islam sebagai agama dan pandangan hidup yang komprehensif atau lengkap, menyeluruh (kafah) dapat ditunjukkan dengan ayat-ayat Al-Qur‘an yang apabila dikelompokkan akan mengatur diantaranya, tentang hal-hal berikut ini (Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, 2001, dalam Wiyono, 2006).
a. Aqidah ( masalah ke Tuhanan dalam Islam ), yaitu
1) iman kepada Allah SWT;
2) beriman kepada rububiyah Allah terhadap segala hal;
3) beriman kepada ke Tuhanan Allah;
4) beriman kepada nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya;
5) beriman kepada para malaikat;
6) beriman kepada kitab-kitab Allah;
7) beriman kepada Al-Qur‘anulkarim;
8) beriman kepada rosul-rosul;
9) beriman kepada risalah Muhammad SAW;
10) beriman kepada hari akhir;
11) beriman kepada siksa kubur dan kenikmatannya;
12) beriman kepada qadha‘ dan qadar;
13) tauhid ibadah;
14) al-wasilah (perantaraan);
15) wali-wali Allah beserta karomah-karomah mereka dan wali-wali syetan beserta kesesatan-kesesatan mereka;
16) beriman kepada kewajiban amar ma‘ruf nahi mungkar dan kode etiknya;
17) beriman kepada kewajiban mencintai sahabat-sahabat Rosulullah, keutamaan mereka, hormat pada imam-imam Islam, dan taat kepada pemimpin kaum muslimin.
b. Etika, yang dikelompokkan menjadi
1) etika niat;
2) etika terhadap Allah SWT;
3) etika terhadap Al Qur‘an;
4) etika terhadap Rasulullah SAW;
5) etika terhadap diri sendiri;
6) etika terhadap manusia;
7) etika ukhuwah karena Allah, mencintai karena-Nya, dan benci karena-Nya;
8) etika duduk dan ruang pertemuan;
9) etika makan dan minum;
10) etika bertamu;
11) etika bepergian;
12) etika berpakaian;
13) etika sifat-sifat fitrah;
14) etika tidur
c. Akhlaq, yang dikelompokkan menjadi
1) akhlak yang baik;
2) akhlak sabar dan bertahan terhadap gangguan;
3) akhlak bertawakal kepada Allah SWT dan percaya diri;
4) itsar dan cinta kebaikan;
5) akhlak adil dan pertengahan;
6) akhlak penyayang;
7) akhlak berbuat baik;
8) akhlak benar;
9) akhlak dermawan;
10) akhlak tawadlu‘ dan keburukan sombong;
11) akhlak-akhlak tercela.
d. Ibadah, meliputi
1) thaharah (bersuci);
2) etika buang air;
3) wudlu;
4) mandi;
5) tayammum;
6) mengusap atas sepatu dan pembalut luka;
7) hukum haid dan nifas;
8) shalat;
9) hukum-hukum sekitar jenazah;
10) zakat;
11) puasa;
12) haji dan umrah;
13) mengunjungi masjid Nabawi dan mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW di makamnya;
14) hewan kurban dan aqiqah.
e. Muamalah, yang meliputi
1) jihad;
2) jual-beli;
3) beberapa akad;
4) beberapa hukum;
5) nikah, talak, ruju‟, khulu‟, li‟an, Ila‟, dhihar, iddah, nafkah, dan hadhanah;
6) warisan dan hukum-hukumnya;
7) sumpah dan nazar;
8) dzakat, shaid, tha‟am dan syarab;
9) jinayat-jinayat dan hukum-hukumnya;
10) had-had;
11) hukum-hukum qadha‟ dan syahadat (kesaksian);
12) ar-roqiq.

Disamping Islam mengatur 5 (lima) kelompok di atas, Islam juga memberikan dasar-dasar pengaturan tentang politik-kenegaraan, ekonomi, perdagangan dan keuangan, keilmuan, teknologi, dan lainnya yang pengembangannya di bawah kelompok muamalah. Untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kelengkapan Islam, gambar 1 dan 2 dapat membantu memperjelas.

Gambar 1
ISLAM AS A COMPREHENSIVE WAY OF LIFE

ISLAM
AQIDAH
CIVIL LAWS
MUAMALAH
AKHLAQ
SYARIAH
CRIMINAL LAWS
IBADAH
SPECIAL RIGHTS
PUBLIC RIGHTS
INTERIOR AFFAIRS
EXTERIOR AFFAIRS
INTERNATIONAL RELATIONS
CONSTITUENCY
ECONOMY
ADMINISTRATIVE
LEASING
INSURANCE
BANKING
MORTGAGE
VENTURE CAPITAL
___________
Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 4.

Cukup jelas di sini bahwa pilar Islam adalah aqidah, syariah, dan akhlaq. Aqidah sebagai landasan keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukum-hukum Islam) dan aturan-aturan mengenai moralitas umat (akhlaq). Syariah mendasari muamalah dan ibadah. Muamalah adalah kegiatan umat yang menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan binatang, tumbuh-tumbuhan, bumi, laut, udara, dan makhluq Allah lainnya.
Selain itu, ibadah (dalam artian sempit) adalah kegiatan ummat Islam yang menyangkut hubungan manusia sebagai makhluk dengan Allah sebagai Al chalik (Sang Pencipta). Dalam pengertian yang luas, ibadah mencakup muamalah dan ibadah (sempit), karena dalam Islam segala sesuatu kegiatan yang dimulai dengan membaca basmallah akan bernilai ibadah di sisi Allah.
Dalam muamalah ini diatur mengenai hak-hak khusus dan hak-hak publik. Hak khusus terdiri dari hukum kriminal dan hukum sipil, sementara hak-hak publik terdiri dari urusan-urusan internal dan eksternal. Urusan eksternal menyangkut hubungan internasional, sedangkan urusan internal akan mencakup bidang administrasi, ekonomi, dan konstituensi. Dalam bidang ekonomi akan melahirkan kegiatan-kegiatan keuangan dengan kelembagaan seperti leasing (sewa guna usaha), asuransi, perbankan, mortgage, dan venture capital. Semua hubungan antar manusia ini diatur dengan Syariah Islamiyah (hukum-hukum Islam). Sistem ekonomi yang diatur dengan menggunakan Syariah Islamiyah lazim disebut sebagai Sistem Ekonomi Syariah (Ekonomi Syariah).
Gambar 2 akan memperjelas bahwa dalam bidang ekonomi, Islam telah memberikan kerangka Sistem Ekonomi yang Islamik dan komprehensif.
Islamic Economic System (Sistem Ekonomi Islamik) terbagi menjadi 3 (tiga) sektor, yaitu Siyasi Sector (Sektor Publik ), Tijari Sector (Sektor Private/swasta ), Ijtimai Sector (Sektor Kesejahteraan Sosial). Masing-masing sektor mempunyai fungsi yang jelas, lembaga yang mengatur serta hukum Islam (syariah) yang relevan telah ada, yaitu
1). Siyasi Sector (Sektor Publik), berfungsi
a. memelihara hukum, keadilan dan pertahanan;
b. perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi;
c. pengelolaan kekayaan di bawah kepemilikan negara;
d. intervensi ekonomi, jika diperlukan.
Lembaga yang mengatur
a. menteri dan departemen pemerintah,
b. badan pelaksana, dan
c. perusahaan pemerintah.
Hukum Islam (Syariah )
a. hukum perusahaan;
b. hukum perdata;
c. hukum tanah;
d. hukum pertambangan;
e. hukum pajak, dan lain-lain.

Gambar 2
BARE OUTLINE OF THE ISLAMIC ECONOMIC SYSTEM

SYSTEM
SECTOR
TIJARI SECTOR
( Private Sector )
SIYASI SECTOR
( Public Sector )
ISLAMIC ECONOMIC SYSTEM
IJTIMAI SECTOR
(Social Wealfare Sector)
SOME
MAJORE
FUNCTION
 Maintenance of Law, order justice and defence
 Promulgation and implementation of economic policies
 Management of properties under state ownership
 Economic intervension as necessary
 Creation of Wealth
 ( Economic activities of production , consumption and
distribution )
 Islamic Social Securities ( al Takaful al – Ijtima‘I)
 Government Ministries and Departments
 Statutory Bodies
 Government Companies
 Owner Operator
 Sharikah ( Partnership, joinstock company and cooperative siciety )
 Public- Sector Entities:
– Bait al-Mal
– Bait al-Zakah
 Private-Sector Entities:
– Charitable Organizations
– Individuals

POSSIBLE INSTITU-TION

Sumber: Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 7.

2) Tijari Sector ( sektor swasta )
Beberapa fungsi utama
a. menciptakan kekayaan / kemakmuran;
b. kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.
Lembaga yang mengelola
a. operator pemilik;
b. sharikah ( persekutuan, perusahaan join modal, masyarakat koperasi ).
Hukum Islam ( Syariah ) yang sesuai yaitu hukum Fiqh al – Muamalat
a. al-Mudharabah,
b. al-Musharakah,
c. al-Bai‟ Al-Murabahah,
d. al-Bai‟ Bithaman Ajil,
e. al-Ijarah,
f. al-Rahn, dan
g. al-Kafalah.
3). Ijtimai Sector ( sektor kesejahteraan sosial )
Fungsi utama sektor ini adalah keamanan sosial islami (al – Takaful al-ijtimai)
Lembaga yang mengelola
a. Kesatuan usaha sektor publik, misalnya
– Bait al-Mal, dan
– Bait al-Zakat.
b. Kesatuan usaha sektor swasta, misalnya
– organisasi sosial – kemasyarakatan (derma ), dan
– para individu masyarakat.

Hukum Islam (Syariah)

Beberapa hukum Ijtimai, yang meliputi al-Zakah, al-Waqaf, al-Tarikah, al- Sadaqah, al- Qard al-Hasan.
Demikianlah gambaran dalam Sistem Ekonomi Islami, agama Islam memiliki dasar-dasar nilai dan instrumen untuk mengatur ekonomi umat manusia yang sesuai dengan kehendak Allah SWT sebagai pencipta manusia dan alam semesta beserta seluruh isinya agar ciptaan-Nya lestari dan berkembang bagi kehidupan manusia itu sendiri.

B. Islam sebagai Agama yang Universal
Islam sebagai agama yang universal berarti aturan-aturan, penjelasan-penjelasan, perintah-perintah, larangan-larangan serta seruan/anjurannya berlaku untuk seluruh alam semesta beserta isinya, tak terkecuali pada seluruh manusia yang tidak terbatas pada ummat Islam dan sampai hari akhir (kiamat) nanti. Allah SWT banyak menjelaskan tentang keuniversalan Islam dalam banyak ayat-Nya di Al Qur‘anulkarim. Di antara ayat–ayat tersebut dapat ditemukan pada Surat Al Baqarah : 21,185,187,221, yang terjemahannya sebagai berikut: (Wiyono, 2006).
Al- Baqarah:21
“Hai manusia! Sembahlah Tuhan yang menjadikan kamu dan orang-orang sebelum kamu supaya kamu menjadi bertaqwa”.
Al-Baqarah:185
“(Puasa itu) dalam bulan Ramadhan, bulan diturunkan Al Qur‟an, menjadi petunjuk bagi manusia, memberi penjelasan petunjuk-petunjuk itu dan menjadi pemisah / pembeda (antara yang hak dan batil) …”.
Al- Baqarah:187
“…Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka bertaqwa.”
Al-Baqarah:221
“… Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (dan mematuhi semua perintah-perintah itu)”.
Disamping itu, masih banyak lagi ayat yang menjelaskan tentang universalnya isi Al Qur‘an sebagai kitab suci agama Islam. Misalnya, Surat An Nisaa‘ : 1,58,79,170. Berikut ini terjemahan ayat-ayat tersebut:
An-Nisaa‘:1
“Hai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang menjadikan kamu dari satu diri dan menjadikan daripadanya isterinya, lantas dikembangkan –Nya dari keduanya, wanita dan pria yang banyak sekali…”.
An-Nisaa‘:58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan/melaksanakan amanah (pertanggungjawaban) terhadap orang-orang yang memberikan amanah itu. Dan apabila kamu menghukum antara manusia, lakukanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pelajaran yang amat baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
An-Nissa‘:79
“… Dan Kami mengutusmu menjadi rasul bagi seluruh manusia. Cukuplah Allah menjadi saksi”.
An-Nisaa‘:170
“Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Muhammad dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah. Itulah yang baik buatmu. Dan jika kamu kafir, maka sesungguhnya apa saja yang ada di ruang angkasa dan di bumi kepunyaan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”.
Masih banyak lagi ayat lain yang dapat menjelaskan tentang universalnya Al Qur‘an dan Islam, misalnya Surat Yunus:108, Al Isra‘:89, Ibrahim:52, An Nahl:44, Al Hajj:1, 49, Saba‘:28, Az Zumar:27 dan 41. Berdasarkan ayat-ayat tersebut maka agama Islam dengan Al Qur‘an sebagai kitab sucinya tidak dapat dibantah lagi sebagai agama yang universal yaitu agama yang berlaku bagi seluruh umat manusia di bumi ini, bukan hanya untuk umat Islam saja. Ditegaskan lagi bahwa ayat-ayat Al Qur‘an adalah firman-firman (ucapan-ucapan ) Allah SWT yang tertulis dalam kitab tersebut yang mutlak benar, karena Allah adalah Maha Benar sehingga mustahil salah firman-Nya.

C. Fungsi dan Tujuan Al-Qur‟an Diturunkan
(sebagai Kitab Suci Agama yang Universal)

Al Qur‘an sebagai kumpulan firman-firaman Allah SWT, Tuhan pencipta alam semesta, berisi tentang aturan-aturan (rules) yang berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya baik yang di langit maupun di bumi. Tujuan Allah SWT menurunkan Al Qur‘an tidak lain adalah untuk mengatur manusia dan ciptaan lainnya serta untuk memberikan petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini (Al Jatsiah:20), sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan diturunkannya Al Qur‘an kepada manusia melalui rosul-Nya, Al Qur‟an mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan di dunia dan di akhirat nanti.
Fungsi-fungsi Al Qur‟an
a. Al Qur‟an sebagai pedoman hidup
Allah SWT menjelaskan kegunaan Al Qur‘an bagi kehidupan manusia sebagai pedoman hidupnya yang akan mengantar manusia ke kehidupan yang diridhoi-Nya, yaitu dalam Surat Al Jatsiah:20, yang terjemahnya,“ Al Qur‟an ini pedoman bagi manusia. Petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”
b. Al Qur‟an sebagai rahmat alam semesta
Dijelaskan dalam Surat Yunus:57, terjemahnya, “Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada., petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
c. Al Qur‟an sebagai cahaya petunjuk
Dijelaskan dalam Surat Asy Syuura:52, terjemahnya, “Demikianlah Kami wahyukan kepada engkau Al Qur‟an dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidak mengetahui apakah Al Qur‟an itu dan apa pulakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Qur‟an itu cahaya dan kami tunjuki dengan cahaya itu siapa yang Kami kehendaki dari hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya engkau memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”

d. Al Qur‟an sebagai bimbingan dan peringatan
Dijelaskan dalam Surat Kahfi:2 dan 4, terjemahnya, “(Al Qur‟an suatu Kitab) yang memberikan bimbingan yang lurus . Memperingatkan azab yang berat dari Tuhan dan memberi berita gembira bagi orang-orang yang beriman yang beramal sholeh bahwa bagi mereka pembalasan yang baik ( kebahagaan di dunia dan di akhirat)( Kahfi:2)”
“Dan untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang berkata bahwa „Allah mempunyai anak‟ “( Kahfi:4).
e. Al Qur‟an sebagai penerangan
Dijelaskan dalam Surat Ali Imran:138, Yaasin:69, terjemahnya, “Ini (kisah-kisah dalam Al Qur‟an ) penerangan bagi seluruh manusia. Dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”
f. Al Qur‟an sebagai pelajaran
Dijelaskan dalam Surat Yunus:57, Al Haqqah:48, Al Muddatstsir:55, terjemahnya, ―Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada., petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. ( Yunus: 57 ).”
“ Dan sesungguhnya Al Qur‟an itu menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa “( Al Haaqqah : 48).
“ Maka barangsiapa yang menghendaki, tentu ia mengambil pelajaran darinya ( Al Qur‟an)” Al Muddatstsir:55.
g. Al Qur‟an sebagai pembeda
Dijelaskan dalam Surat Al Baqarah:185, terjemahnya, “(Puasa itu) dalam bulan Ramadhan, bulan diturunkan Al Qur‟an, menjadi petunjuk bagi manusia, memberi penjelasan petunjuk-petunjuk itu dan menjadi pemisah / pembeda (antara yang hak dan batil) … ―
h. Al Qur‟an sebagai peringatan
Dijelaskan dalam Surat Fussilat:1-4, Al Muddatstsir: 54, terjemahnya sebagai berikut.
Surat Fussilat:1-4
“ Haa Miim. (1). (Al Qur‟an ini) turun dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang(2). Kitab yang rapi( terang susunan) ayat-ayatnya. AlQur‟an dalam bahasa Arab untuk kaum yang mengetahui (3). Memberi berita gembira dan peringatan. Kebanyakan mereka ( orang- orang musrik ) membelakang, tidak mau mendengarnya (4).
Al-Muddatstsir:54
“Sekali-kali bukanlah begitu. Sesungguhnya Al Qur‟an itu adalah peringatan”.
i. Al-Qur‟an sebagai pemberi kabar gembira
Dijelaskan dalam Surat Fussilat:1-4, Surat An Nahl: 102, terjemahnya sebagai berikut.
Surat Fussilat:1-4
“ Haa Miim. (1). (Al Qur‟an ini) turun dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang(2). Kitab yang rapi( terang susunan) ayat-ayatnya. Al Qur‟an dalam bahasa Arab untuk kaum yang mengetahui (3). Memberi berita gembira dan peringatan. Kebanyakan mereka ( orang- orang musrik ) membelakang, tidak mau mendengarnya (4).
An-Nahl:102
“Katakanlah, Ruhul Kudus (Jibril) yang menurunkan Al Qur‟an itu dari Tuhanmu dengan benar (sempurna dan penuh hikmah) untuk memantapkan hati orang-orang yang beriman. Petunjuk dan khabar gembira bagi orang-orang mukmin.”
j. Al Qur‟an sebagai penjelas segala sesuatu
Dijelaskan dalam Surat An Nahl:89
“… Dan Kami turunkan kepadamu kitab (Al Qur‟an) untuk menjelaskan sesuatu, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang muslim (orang-orang yang mentaati Allah ).”
k. Al Qur‟an sebagai hukum, dijelaskan dalam Surat Ar Ra‘d:37, terjemahnya, “ … Demikianlah Kami turunkan Al Qur‟an ( menerangkan hukum-hukum yang lengkap ) dalam bahasa Arab. Jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah engkau mengetahui, maka tidaklah ada pelindung dan pemeliharaanmu (dari siksaan ) Allah.“
l. Al Qur‟an sebagai obat penyakit jiwa, dijelaskan dalam Surat Yunus:57 terjemahnya, “Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.
m. Al Qur‟an sebagai pedoman pembukuan, dijelaskan dalam Surat Al Baqarah, ayat 282-283, yang terjemahnya, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (seperti berjual beli, berhutang piutang, atau sewa menyewa dsb.) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (membukukannya). Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkanNya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu “mengimlakkan”/membacakannya (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu),kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak dosa bagimu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan kepada Allah; Allah mengajarkanmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat ini dilanjutkan dengan ayat 283, yang terjemahanya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang ynag berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Jadi, dengan beberapa ayat yang dikemukakan di atas jelas bagi kita bahwa Al- Qur‘an diturunkan mempunyai fungsi universal yang sangat bermanfaatbagi kehidupan manusia di bumi ini. Kita dapat mengambil hikmah dari Al Qur‘an yang luar biasa, karena Al Qur‘an diturunkan untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam di mana di dalamnya kita dapat mengambil banyak pelajaran, petunjuk, penjelasan, peringatan, bahkan dapat memanfaatkan untuk pengobatan penyakit jiwa. Dengan kata lain, dalam rangka mengarungi kehidupan dunia ini manusia telah disediakan berbagai informasi penting dari Al Qur‘an yang akan menunjukkan, mengajari, menjelaskan, memperingatkan apa yang manusia lakukan dan pikirkan, termasuk juga dalam hal bermuamalah dan pembukuannya.

D. Islam sebagai suatu Sistem Nilai
Islam dengan Al Qur‘an sebagai kitab sucinya, berisi tentang nilai-nilai kebenaran, keimanan, hukum, etika, akhlak, dan sebagainya. Keseluruhan nilai yang terdapat dalam Al Qur‘an tersebut berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan Allah SWT sampai akhir zaman dan merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan, dengan tujuan untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam. Apakah Islam sebagai suatu sistem nilai yang berharga bagi kehidupan manusia dan makhluk ciptaan Allah lainnya? Kita pinjam definisi atau pengertian nilai, sistem, dan sistem nilai dari WEBSTER‟S Nine New Collegiate Dictionary.
WEBSTER‘S (1996) memberikan pengertian tentang nilai (value), “…Value is something ( as a principle or quality) intrinsically valuable or desirable”.

Nilai adalah sesuatu (sebagai suatu prinsip atau kualitas) yang intinya berharga atau dibutuhkan. Prinsip-prinsip dalam Islam adalah sangat berharga dan dibutuhkan dalam kehidupan ini baik untuk di dunia ini maupun untuk kehidupan lebih lanjut. Selanjutnya, kata sistem mempunyai pengertian yang beragam sesuai obyek yang dikehendaki. Salah satu pengertian sistem menurut WEBSTER‘S (1996), “…System is a regularly interacting or interdependent group of items forming a unified whole…” (Sistem adalah suatu kelompok item yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk kesatuan yang unik).
Dengan demikian, sistem nilai adalah suatu kumpulan item (nilai) yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk suatu kesatuan yang unik. Islam sebagai suatu sistem nilai dapat diartikan bahwa Islam merupakan suatu kumpulan prinsip Islam yang berharga, yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk suatu kesatuan yang unik.
Kita lihat dalam Al Qur‘an, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, diatur prinsip-prinsip Aqidah/Tauhid/beriman, beretika, berakhlak, bermuamalah, beribadah, yang diantara satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan serta saling tergantung antar prinsip. Misalnya, apabila manusia akan bermuamalah maka dasarnya adalah nilai-nilai syariah, sedangkan syariah adalah dijiwai oleh nilai–nilai tauhid (aqidah islamiyah). Demikian juga nilai akhlak tidak akan lepas juga dari syariah (hukum Islam) dimana syariah dijiwai oleh aqidah. Sistem nilai Islam apabila dijalankan maka akan membentuk manusia yang ―akhlaqul karimah” (berbudi pekerti luhur). Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Allah, yang intinya adalah Allah mengutus Rosul Muhammad SAW (dengan agama Islam) tidak lain untuk memperbaiki akhlak. Secara diagram dapat dijelaskan pada gambar 4, Islam sebagai suatu sistem nilai yang akan menghasilkan manusia yang “akhlaqul karimah”.

Gambar 4
ISLAM SEBAGAI SUATU SISTEM NILAI

——————-
Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 17.

Secara normatif, manusia yang ber-akhlaqul karimah (budi pekerti luhur) amal perbuatan dan tindakannya akan baik dan bermanfaat bagi orang lain serta makhluk yang lainnya. Amal perbuatan manusia dimulai dari niat, kemudian berfikir, dan akhirnya bertindak. Orang yang berbudi pekerti yang luhur akan mempunyai niat, berpikir, dan bertindak berdasarkan dan dijiwai oleh nilai-nilai aqidah, syariah, dan akhlaq, sehingga buah pikir dan tindakannya akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak. Membangun akuntansi berparadigma Islami (Akuntansi Keuangan Syariah) dimulai dari niat yang ikhlas karena mengharap ridho Allah SWT, kemudian dilanjutkan dengan olah pikir yang berdasar dan dijiwai nilai aqidah, syariah, dan akhlaq Islam untuk menghasilkan buah pikir akuntansi berparadigma Islami. Buah pikir tersebut diharapkan dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia di bumi ini serta makhluk Allah lainnya. Buah pikir tersebut juga diharapkan dapat mempengaruhi perilaku para pembacanya sehingga akan terpengaruh menjadi manusia yang ber-akhlaqul karimah. Dengan demikian, sistem nilai Islam akan dapat menghasilkan manusia yang ber-akhlaqul karimah, manusia yang ber-akhlaqul karimah akan menghasilkan buah pikir dan tindakan yang bermanfaat bagi manusia, dan buah pikir tersebut selanjutnya akan dapat mempengaruhi orang yang memanfaatkannya menjadi orang yang ber-akhlaqul karimah pula, dan seterusnya. Akhirnya, secara normatif ilmu pengetahuan Islamik sebagai buah pikir manusia yang berbudi pekerti luhur akan dapat mempengaruhi perilaku manusia menuju perilaku yang luhur ( akhlaqul karimah ) juga.

E. Sumber Nilai Islam
Islam sebagai agama yang universal memiliki kitab suci Al Qur‘an- sebagai sumber nilai utama. Secara ringkas nilai-nilai dalam Al Qur‘an, seperti telah dibahas sebelumnya dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai aqidah, syariah, dan akhlaq. Untuk menterjemahkan ayat-ayat Al Qur‘an ke dalam perilaku riil manusia telah dicontohkan pada kehidupan Rosulullah SAW melalui lisan dan tindakannya. Lisan dan tindakan beliau telah dikumpulkan oleh para sahabat nabi yang kemudian disebut dengan Al Hadits/As Sunnah. Fungsi Hadits di sini
diantaranya adalah untuk menjelaskan dan mempertegas ayat-ayat Al Qur‘an, sehingga umat dalam menjalankan ajaran agama tersebut benar sesuai dengan ayat-Nya. Allah SWT telah menegaskan tentang keadaan manusia bahwa manusia tidak akan tersesat hidupnya sepanjang manusia berpegang pada dua hal yaitu Kitabullah (Al Qur‘an) dan Sunah Rasul (Al Hadits), dimana Al Qur‘an diturunkan dari Allah dan Al Hadits merupakan ucapan dan perbuatan Rosulullah untuk memperjelas Al Qur‘an dengan contoh-contoh. Hal tersebut dapat dijelaskan pada Surat Al Anfal:20, yang terjemahnya, “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rosul dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya.” Dengan demikian, sumber nilai-nilai Islam utama adalah ada pada Al Qur‘an dan Al Hadits ( As-Sunnah ).

F. Riba dalam Ekonomi Syariah

SOME RELEVANT SYARIAH LAWS
 Various Government Adminsitration Laws:
– Company laws
– Commercial laws
– Land Laws
– Mining Laws
– Taxation Laws
 Various Fiqh al-Muamalat Laws:
-al-Mudharabah
-al-Musyarakah
-al-Bai‘ Al-
Murabahah
-al-Bai‘
Bithaman Ajil
-al-Ijarah
-al-Rahn
-al-Kafalah
 Various Ijtima‘ Laws:
– al-Zakah
– al-Waqf
– al-Tarikah
– al-Sadaqah
– al-Qard al- Hasan

Ilahiyah Finance : Memakmurkan Negeri Mulai dari Surat-surat Andalan…

Di dalam negeri sendiri, saya belum pernah mendengar ada perguruan tinggi pertanian misalnya, yang mengajarkan al-Qur’an sebagai dasar atau rujukan ilmu-ilmu pertanian mereka

waspadai-pasokan-dan-distribusi-bahan-pangan

Ilustrasi (Inet)

Oleh: Muhaimin Iqbal

DI antara surat-surat panjang yang ada di al-Qur’an yang sudah sangat banyak dihafal di negeri ini antara lain adalah Surat Yaasiin, Surat Al-Waaqiah dan Surat Al-Mulk. Bila saja dua langkah pertama interaksi dengan al-Qur’an ini (membaca dan menghafalkan) dilanjutkan dengan tiga langkah berikutnya yaitu memahami, mengamalkan dan mengajarkan – maka insyaAllah negeri adil makmur, gemah ripah loh jinawi – baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur  itu bisa terwujud mulai dari surat-surat andalan ini.

Betapa tidak, di Surat Yaasiin saja kita sudah diberi manual untuk memakmurkan bumi. Mulai dari kondisi ekstrem bumi yang mati (QS 36 :33), sampai kita bisa mengolah bumi dengan tangan kita di  tahap-tahap berikutnya (QS 36 : 34-35). Di surat Yaasiin kita bahkan juga diberi indikasi solusi energi dari pohon-pohon yang hijau (QS 36 :80).

Di surat Al-Waaqi’ah kita bisa menggali pelajaran yang  lebih detil mengenai sumber-sumber daya untuk kemakmuran itu. Mulai dari sumber daya manusianya ( QS 56 : 58-62), Sumber daya tanaman (QS 56 : 63-67), sumber daya air (QS 56 : 68-70) dan sumber daya api atau energi ( QS 56 : 71-73).

Tiga hal kebutuhan pokok manusia yang sampai menjadikan manusia rela berperang untuk memperebutkannya sejak jaman dahulu hingga kini yaitu apa yang disebut FEW (Food, Energy and Water), atau Pangan, Energi dan Air secara tuntas kita diberi manualnya di Surat Al-Waaqiah tersebut.

Surat Al-Mulk mengindikasikan bahwa penaklukan atau pemakmuran bumi itu mudah – tidak sesulit yang kita bayangkan. Di Bumi ini juga telah Allah sediakan makanan yang cukup (QS  67:15) sehingga tidak seharusnya di negeri ini sampai mencari kesana kemari – sibuk mendatangkan bahan pangan dari negeri yang lain.

Dari tiga surat panjang andalan (yang paling banyak dihafal) saja, insyaAllah solusi atas berbagai problem pemenuhan kebutuhan pokok kita seharusnya sudah bisa diatasi lebih dari cukup. Tetapi mengapa kenyataannya yang kita hadapi di masyarakat tidak demikian? Mengapa di negeri muslim dengan penghafal surat-surat andalan terbanyak – justru pontang-panting sibuk menghadirkan bahan makanan dari negeri yang  penduduknya tidak menghafal al-Qur’an?

Banyak yang bisa menjadi penyebabnya, antara lain:

Yang pertama adalah orang-orang yang menghafalkan surat-surat tersebut berhenti pada langkah kedua saja yaitu membaca dan menghafalkan. Belum pada tataran berikutnya yaitu memahami dan mengamalkan apa yang kita sudah hafalkan dan syukur-syukur juga mengajarkannya.

Yang kedua adalah karena para teknokrat dan ilmuwan negeri ini, belum menjadikan al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber ilmu. Doktor-Doktor kita lebih mantab belajar dari negeri-negeri kapitalis, padahal mereka tidak mengajarkan ilmu kecuali yang sesuai dengan kepentingan mereka atas negeri ini. Mereka tidak akan mengajarkan ilmu yang sesuai kepentingan kita tetapi bertentangan dengan kepentingan mereka.

Di dalam negeri sendiri, saya belum pernah mendengar ada perguruan tinggi pertanian misalnya, yang mengajarkan al-Qur’an sebagai dasar atau rujukan ilmu-ilmu pertanian mereka. Demikian juga dengan ilmu-ilmu lainnya seperti engineering, ekonomi, kedokteran, pendidikan dlsb. Perguruan-perguruan tinggi kita masih sekuler, mereka ada mata kuliah agama Islam dan bahkan juga al-Qur’an, tetapi mata kuliah ini tidak ada hubungannya dengan mata kuliah utama yang mereka ajarkan.

Yang ketiga adalah para birokratnya, belum pernah terdengar di negeri ini bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat diatasi dengan petunjuk yang ada di al-Qur’an. Padahal al-Qur’an adalah jawaban untuk seluruh hal (QS 16:89), apakah mereka tidak yakin tentang hal ini ?

Pengelolaan negeri ini juga masih sangat sekuler, para pengelolanya sangat banyak yang beragama Islam bahkan tidak jarang mereka adalah para ustadz, tetapi ketika mereka mengelola negeri – tidak nampak tanda-tanda bahwa mereka menggunakan al-Qur’an (dan juga tentunya Hadits) sebagai rujukan mereka.

Negeri ini insyaAllah akan makmur manakala para penghafal surat-surat tersebut di atas antusias untuk memahami dan mengamalkan apa-apa yang sudah dia hafalkan hampir setiap hari. Kemudian para ilmuwannya menjadikan al-Qur’an sebagai sumber ilmu utama, dan para birokratnya menggunakan al-Qur’an untuk rujukan dalam mengambil kebijakan dan menyelesaikan segala masalah yang dihadapi di masyarakat.

Dari mana kita tahu bahwa dengan cara ini kita akan makmur? Dari mana lagi kalau bukan dari janjiNya sendiri seperti yang Dia janjikan melalui surat Al A’raaf ayat 96.

Lantas dari mana kita akan mulai menggapai kemakmuran yang demikian ini ? yang paling mudah ya insyaAllah mulai dari yang sudah rata-rata ada di diri kita, yang sudah kita hafal bahkan di luar kepala kita. Mulai dari surat-surat andalan yang sudah kita hafal, Surat Yaasiin, Surat Al-Waaqiah, Surat Al-Mulk dst.

Kali ini dua langkah yang telah kita mulai yaitu membaca dan menghafalkannya, kita teruskan dengan tiga langkah berikutnya yaitu memahami, mengamalkan dan mengajarkannya. Maka insyaAllah negeri ini akan makmur dan penuh keberkahan. Amin.*

Penulis adalah Direktur Gerai Dinar

http://www.hidayatullah.com

Rasulullah SAW Negarawan yang Ekonomis

kaligrafi-muhammad-saw-hijau-putih

Ilustrasi. (inet)

Oleh: Dr. Muhammad Widus Sempo, MA.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: (إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِين). )  (Q.S. Al-Qashash (28):26

وَقَالَ رَسُوْلُهُ الْمُصْطَفَى r: (مَا عَالَ مَنِ اْقَتَصَدَ).)[1](

Tidak semua ahli ekonomi punya perilaku ekonomi yang tepat dan benar, tidak semua yang ekonomis tersentuh oleh keadaan masyarakat miskin yang memprihatinkan. Tetapi Rasulullah Saw negarawan yang mempraktekkan perilaku ekonomi keseharian yang cemerlang, pemimpin negara yang cepat terkontaminasi dengan masalah-masalah masyarakat miskin yang memilukan, pemerhati sosial yang menyesuaikan diri dengan lingkungan menengah ke bawah, tidak hidup foya-foya di tengah penderitaan mereka, menolak keinginan sebagian sahabat yang ingin melihat dirinya hidup sejajar dengan seorang raja atau kaisar, bahkan menolak harta dan tahta yang ditawarkan orang-orang kafir Mekah demi mengurung niatnya mendakwahkan syariat Islam yang menegaskan persamaan derajat manusia selaku hamba di sisi Allah SWT.([2])

Di antara Keteladanan ekonomis yang hidup menghias biografi beliau, kisah Fatimah RA yang mendatangi Rasulullah Saw, sementara di lehernya melingkar kalung emas. Dia ditegur dengan nada keras yang mengingatkan keurgensian kepedulian sosial di tengah masyarakat yang serba kekurangan, beliau bersabda: “wahai Fatimah, apa kata orang-orang: Fatimah binti Muhammad Saw, di tangannya ada rantai api.” Ia pun keluar dan tidak menemaninya duduk seperti biasa. Fatimah RA yang sangat mengerti perasaan Rasulullah langsung menjual kalung emas tersebut, dan harganya dipakai membeli hamba yang kemudian dimerdekakan. Rasulullah Saw pun gembira mendengarnya dan bertakbir, kemudian berkata: “Alhamdulillah yang telah menyelamatkan Fatimah dari api neraka.”([3])

Praktek ekonomi Rasulullah Saw bukan karbitan atau kopian masyarakat Madinah yang heterogen, tetapi hasil tempaan sejak dini. Ekonomi mandiri dibangun dari hasil jerih payah yang halal, bukan dari praktek dagang atau bisnis yang tidak sehat. Berkat takdir dan tadbir Allah SWT, sesi kehidupan Rasulullah Saw di Mekah menayangkan kegigihannya berjuang mencari nafkah sebagai penggembala kambing dan pedagang yang dipekerjakan oleh Sayyidah Khadijah RA, istri pertama Rasulullah Saw sendiri di kemudian hari.([4]) Di sesi ini, dia menanamkan nilai ekonomi, arti sebuah keberhasilan hidup yang didasari oleh kekuatan fisik, cara berpikir maju, amanah, dan benar dalam setiap perilaku, seperti yang ditegaskan kilauan makna ayat di atas.

Mekah, kota kelahiran Rasulullah Saw, tercatat sebagai kota bisnis terbesar di daratan Arab, selain itu, ia juga kota suci mereka. Orang-orang Quraisy Mekah memiliki dua rute perjalanan bisnis: pertama ke Yaman di musim dingin, karena kota ini sendiri cukup hangat pada musim itu, dan kedua ke Syam di musim panas. Setelah hasyim bin Abdu Manaf, yang dituakan di masyarakat Quraisy, datang, ia pun menghidupkan salah satu tipe kepedulian ekonomi dan keseimbangan sosial yang berusaha menekan jarak sosial antara yang kaya dan miskin sehingga tidak terjadi sebuah ketimpangan sosial yang melahirkan kedengkian dan kebencian. Rasulullah Saw menyaksikan semua itu. Di kunjungan bisnisnya sebagai salah satu orang kepercayaan Sayyidah Khadijah RA, ia memperagakan praktek dagang yang luar biasa. Harga barang didasari tingkat beli konsumen. Jika yang menawar dari fakir-miskin, harga pun diturunkan sehingga terjangkau oleh tingkat beli mereka, jika pembeli dari strata sosial menengah ke atas, harga pun dinaikkan sesuai daya beli mereka. Ternyata, tipe bisnis seperti ini mendatangkan laba yang berlipat ganda. Faktor inilah yang menjadi salah satu daya tarik maknawi Rasulullah Saw yang menyebabkan Sayyidah Khadijah RA menginginkan dirinya sebagai suami.

Yang diyakini juga, Rasulullah Saw pada masa ini telah menyaksikan praktek-praktek dagang yang merugikan dan mengancam dinamika sosial masyarakat yang didasari oleh kepedulian dan keseimbangan sosial. Olehnya itu, hadits-hadits Rasulullah Saw di Madinah, fase kedua kehidupan Rasulullah Saw, kaya dan sarat dengan pesan-pesan ekonomi yang meneladankan praktek bisnis yang sehat dan halal. Di antara kekayaan makna tersebut, hadits yang mengharamkan riba dan praktek-prakteknya. Olehnya itu, riba yang pertama dijatuhkan dalam sejarah bisnis Islam, riba pamannya, Abbas bin Abdul Muttalib, dan yang berhak dimilikinya hanyalah modal pokok saja.([5]) Kebijakan ekonomi ini disampaikan di Haji Wadha’. Tentunya, sentuhan kebijakan ini diterima terbuka secara luas oleh masyarakat Islam pada saat itu. Yang demikian itu karena jangkauan penerapan kebijakan ini terlebih dahulu menyentuh keluarga terdekatnya sebelum orang lain. Kebijakan seperti ini bukan hal asing sesuai dengan dialektika penerapan syariat Al-Quran yang terlebih dahulu diamini dan dilakukan oleh keluarga Rasulullah Saw dan kerabatnya sebelum orang lain.

Di samping itu, kebijakan ekonomi Rasulullah Saw mampu menciptakan kemajuan ekonomi yang mapan, tidak menggantungkan diri dari orang-orang Yahudi yang tercatat sebagai pengunjung pasar yang tahu banyak praktek-praktek ekonomi yang sakit. Olehnya itu, langkah pertama yang diambil Rasulullah Saw dalam hal ini membangun pasar sebagai sarana umum kedua setelah masjid. Pasar tersebut menjadi wadah jual beli yang memungkinkan umat Islam di Madinah meninggalkan pasar Bani Qaenaqâ’ di salah satu perkampungan Yahudi dan tidak mengunjunginya lagi untuk selama-lamanya yang memamerkan bentuk jual-beli terlarang, seperti: riba, judi, tipu, dan timbun barang.([6]) Tujuan lain pasar islami Rasulullah Saw tersebut antara lain:

  1. Menyucikan harta muslim dari kotoran tipe-tipe muamalah Yahudi yang zhalim. Ini yang di kemudian hari dikenal sebagai infrastruktur ekonomi yang paling mendasar.
  2. Menyucikan jual beli umat Islam dari pajak, sogokan, dan setoran-setoran yang tidak memperhatikan kaedah-kaedah muamalah pasar dan bisnis Islam. Yang demikian itu dapat menyebabkan kenaikan harga terhadap komoditi pasar yang diperjualbelikan. Olehnya itu, Rasulullah Saw mengharamkan pungutan bayaran tanpa alasan yang jelas.
  3. Rasulullah Saw ingin membuktikan keuniversalan Islam sebagai agama rahmat untuk seantero alam. Dia bukan hanya agama ibadah, tetapi agama yang mementingkan ekonomi umat.
  4. Pasar Islam pertama tersebut merupakan elemen penting dari terbentuknya kekuatan ekonomi yang mampu menjaga dan melestarikan harta umat.
  5. Umat Islam wajib menciptakan kesatuan ekonomi yang dipelopori negara-negara Islam dalam mengambil kebijakan-kebijakan ekonomi dalam mengatur penggunaan dan pemberdayaan sumber-sumber alam sehingga tidak dieksploitasi oleh pihak-pihak asing yang merugikan.

Kebijakan ekonomi Rasulullah Saw yang tidak kalah penting, menciptakan jalinan persaudaraan antara kaum Muhajirin Mekah dan kaum Anshar Madinah. Di antara bentuk kepedulian kaum Anshar Madinah yang menyambut baik kedatangan saudara mereka yang hijrah, keinginan mereka untuk merangkul saudara mereka menikmati harta, tanah, dan rumah dengan berbagi dua. Meskipun kaum Muhajirin mensyukuri niat baik tersebut, tetapi mereka lebih memilih bekerja dan menghidupi diri mereka sendiri dengan membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya berdagang yang merupakan keahlian mayoritas dari mereka.([7]) Jalinan persaudaraan ini tafsiran hidup dan aplikasi nyata hadits-hadits berikut yang diberkati Q.S. Al-Hasyr (59): 9 yang memuji mereka:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r: (الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ، يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّعُهُمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ، لاَ يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلاَ ذُو عَهْدٍ فِى عَهْدِهِ (.)[8](

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ t، قَالَ: قَالَ رُسُولُ اللَّهِ r: (مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ ، فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لا ظَهْرَ لَهُ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلُ زَادٍ، فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لا زَادَ لَهُ، قَالَ: فَذَكَرَ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ مَا ذَكَرَ حَتَّى رَأَيْنَا أَنَّهُ لا حَقَّ لأَحَدٍ مِنَّا فِي فَضْلٍ).)[9](

(وَالَّذِينَ تَبَوَّؤُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ).

Kebijakan ekonomi berikutnya yang ikut menyempurnakan sistem ekonomi umat di Madinah, anjuran Rasulullah Saw memakmurkan bumi dengan menggarap dan mengolah tanah mati. Panggilan kenabian ini awal dari pengelolaan lahan pertanian yang cukup luas. Olehnya itu, seruan ini dipagar dengan kebijakan lain yang memberikan hak kepemilikan kepada siapa saja yang telah menghidupkan tanah mati.

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ r قَالَ: (مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِىَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ).)[10](

Langkah maju ini wajib diikuti secara luas pemerintah-pemerintah negara Islam dengan memudahkan hijrah bagi penduduk wilayah-wilayah padat, sempit, dan macet ke daerah-daerah transmigrasi yang menunggu uluran tangan untuk menghidupkan lahan-lahan matinya.

Di samping itu, Rasulullah Saw memerintahkan pembukuan utang-piutang seperti yang disuarakan Q.S. Al-Baqarah (2): 282 supaya kedua belah pihak terhindar dari buruk sangka jika terjadi salah paham di antara mereka. Saling memercayai wajib mendasari setiap kontrak bisnis, tetapi itu tidak cukup, kesepakatan tersebut sepatutnya dipagari dengan catatan cek demi menjaga kepercayaan mitra bisnis. Dia pun berhasil mengakhiri monopoli dagang dan profesi bisnis Yahudi yang menguasai pasar Bani Qaenaqa’ di Madinah. Yang demikian itu karena keberhasilan ekonomi masyarakat dilihat dari pemerataan distribusi profesi bisnis di kalangan para pelaku bisnis pasar. Sementara itu, monopoli profesi bisnis memberi kesempatan sebagian pihak menentukan harga sesuai dengan keinginan mereka dan penimbunan barang yang merugikan konsumen, bahkan bisa memicu iri hati dan hasut masyarakat menengah ke bawah terhadap mereka sehingga terjadi revolusi berdarah di antara mereka, seperti yang pernah ditayangkan kehidupan masyarakat Eropa di saat buruh kerja mereka bangkit menuntut hak mereka yang direnggut zhalim oleh para pemilik properti.

Kebijakan ekonomi Rasulullah Saw yang dekat dengan di atas, kebijakannya menolak permintaan sebagian sahabat yang merasa dirugikan pihak pembeli untuk meletakkan harga terhadap komoditi pasar (التّسْعِيْر). Yang demikian itu karena jual-beli islami didasari ridha para pelaku bisnis; penjual dan pembeli. Jika Rasulullah Saw menentukan harga komoditi pasar hanya karena mengikuti keinginan pembeli, tentunya penjual merasa dizhalimi. Sementara itu, kepala pemerintah (Rasulullah Saw dalam hal ini) wajib memberikan kebijakan menguntungkan dan pelayanan yang sama terhadap semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat pasar. Di lain sisi, penentuan harga barang menyebabkan para penjual hijrah mencari pasar-pasar alternatif, sehingga dengan sendirinya harga barang naik karena terjadi loncatan permintaan dari pihak konsumen, sementara komoditi pasar yang diperjualbelikan berkurang seiring dengan hijrahnya para pemilik barang ke tempat lain. Kesadaran ekonomi ini dapat Anda temukan di hadits-hadits berikut:

عَن أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ رt أَن رَسُولَ اللهِ r َ قَالَ: (إِنَّمَا البيع عَن ترَاضٍ).)[11](

عَنْ أَبِي حُرَّةَ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عَمِّه عَن رَسُول الله r : (لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ مِن مَالِ أَخِيهِ شَيْء إِلَّا بِطيب نَفْس مِنْهُ).)[12](

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r: (إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ).)[13](

Selain itu, Rasulullah Saw menganjurkan efisiensi dan hemat dalam menggunakan sumber daya alam. Bukankah hemat pangkal kaya, seperti penegasan hadits kedua di atas? Sumber daya alam yang tidak dikelola dengan efisien akan terkuras perlahan-lahan dan habis meski ia mengalir seperti air pancuran yang deras. Ini ditegaskan sendiri hadits Rasulullah saw yang menganjurkan efisiensi penggunaan air meski Anda dibanjiri air.

عَنِ ابْنِ عُمَر t: (أَنَّ النَّبِيَّ r مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ؟ قَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إسْرَافٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَإِنْ كُنْت عَلَى نَهْرٍ جَارٍ).([14])

Boros menggunakan sumber daya alam menjanjikan kemiskinan dan kemalangan nasib yang berkepanjangan. Olehnya itu, sejak dini Rasulullah Saw mengingatkan umat keurgensian hemat demi menjaga berkah Allah SWT dalam mengelola kekayaan alam. Ustadz Said Nursi yang mengikuti keteladanan Rasulullah Saw dalam menghidupkan sifat baik tersebut mencoba memberikan contoh perbandingan antara yang menghidupkan praktek ekomomis yang efisien dengan yang mengabaikannya, beliau berkata:

Kenikmatan yang tengah dirasakan si miskin dari sepotong roti kering lagi berjamur hanya karena lebih mengedepankan sifat ekonomis dapat melebihi cita rasa sang penguasa atau orang kaya yang sedang mencicipi manisan dengan penuh kebosanan dan selera makan yang berkurang akibat keborosan. Dan yang patut dicengangkan, keberanian sebagian pihak yang mengabaikan praktek ekonomis untuk melancarkan tuduhan hina yang tidak beralasan kepada mereka yang hemat. Sementara di lain pihak, hemat adalah kemuliaan dan kebersahajaan, sedangkan kehinaan dan kemalangan adalah hasil dari praktek boros yang tengah dijalankan.“([15])

Olehnya itu, kesadaran berperilaku ekonomi secara luas wajib disosialisasikan secara terpadu yang digerakkan oleh pemerintah-pemerintah negara Islam bersama masyarakat dunia Islam sehingga tercipta ekonomi Islam yang bebas dan suci dari praktek-praktek ekonomi kotor. boros bukan hanya terbatas pada penggunaan sumber daya alam secara berlebihan, tetapi lebih dari itu, boros dapat juga dimaknai dengan hilangnya kepedulian sosial dan ekonomi melihat kezhaliman tangan-tangan jahil yang merampas hak-hak orang miskin, tidak bangkit menghentikan praktek riba dan kecurangan di pasar dengan menambah dan mengurangi takaran. Kondisi memprihatinkan inilah sebab utama bencana dan musibah yang tidak kunjung berhenti merenggut korban jiwa dan kerugian harta yang tidak terkira. Seandainya bumi ini tidak dihuni oleh makhluk Allah SWT selain dari manusia, langit tidak akan pernah kelihatan mendung memberi curah hujan, seperti yang diperingatkan Rasulullah Saw di bawah ini:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِى رَبَاحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: (أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ r فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ، لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِى قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِى لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِى أَسْلاَفِهِمُ الِّذِينَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِى أَيْدِيهِمْ. وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ).([16])

Kepedulian ekonomi Rasulullah Saw ini tidak melupakan makna-makna kehidupan, tetapi material ekonomi Islam senantiasa dikaitkan dengan arti-arti maknawi kehidupan yang menyegarkan. Harta dan ekonomi mapan bukanlah tujuan utama kehidupan dan standar kejayaan, tetapi ia tidak lain kecuali wasilah yang menjembatani manusia memperoleh keridhaan Allah SWT. Olehnya itu, Rasulullah Saw sering kali ditemukan berjalan-jalan di pasar mengingatkan mereka jual beli yang diharamkan Islam dengan membaca ayat ini: (وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِيْنَ). Mereka pun sadar dan mengikuti tuntunan ayat itu demi lahirnya jual beli yang halal dan sehat. Bukan hanya itu, makna lain yang dikaitkan dengan material ekonomi Islam, hakikat makna orang-orang yang merugi. Bagi Islam sendiri, yang benar-benar rugi bukan yang tidak punya uang, tetapi yang rugi mereka yang tidak menuai ibadahnya di dunia dari shalat, zakat, dan seterusnya. Yang demikian itu karena lidah dan tangan mereka penuh dengan kotoran-kotoran kezhaliman yang suka melukai perasaan orang lain dengan cacian, ghibah, namimah, dan tindak kekerasan yang mengancam nyawa. Hakikat maknawi ini terhias indah di hadits Rasulullah Saw berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ: (أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِس؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ ).([17])

Di samping itu, bagi Islam sendiri, kaya hati salah satu kekayaan maknawi yang lebih penting dari kaya harta. Yang miskin hati selalu merasa kekurangan dan gelisah memikirkan siang malam kekayaannya dan takut kehilangan segala-galanya. Tetapi yang kaya hati selalu ingin menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, hatinya damai, tidak terfitnah oleh hartanya sendiri sehingga melupakan ibadah, tetapi ia menjadikan harta tersebut jembatan maknawi meniti ridha Allah SWT di jalan-jalan kebaikan. Hakikat makna ini disebutkan jelas hadits berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r: (لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ).([18])

Yah, kelaparan, kefakiran, dan kemiskinan wabah sosial yang sangat ditakuti Rasulullah Saw. Tetapi, ia pun menakuti keindahan-keindahan dunia yang membuai menjadi bunga-bunga kehidupan yang dapat menjerumuskan umat ke jurang kehancuran. Fitnah harta, wanita, dan tahta sungguh sangat ditakuti Rasulullah Saw. Ketakutan ini bukanlah pepesan kosong, tetapi nyata terbukti di kehidupan sehari-hari. Saling menyikut, menyingkirkan, menodai, bahkan membunuh lahir dari ketamakan hawa nafsu yang ingin menggenggam fitnah-fitnah dunia itu meski harus melukai sesama. Kekhawatiran ini ditumpahkan Rasulullah Saw di sabdanya berikut ini:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ t أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ :أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مَا يُخْرِجُ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ زَهْرَةِ الدُّنْيَا. قَالُوا: وَمَا زَهْرَةُ الدُّنْيَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: بَرَكَاتُ الأَرْضِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَهَلْ يَأْتِى الْخَيْرُ بِالشَّرِّ ؟ قَالَ: لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ،لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ ،لاَ يَأْتِى الْخَيْرُ إِلاَّ بِالْخَيْرِ . إِنَّ كُلَّ مَا أَنْبَتَ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ أَوْ يُلِمُّ إِلاَّ آكِلَةَ الْخَضِرِ فَإِنَّهَا تَأْكُلُ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتِ الشَّمْسَ ثُمَّ اجْتَرَّتْ وَبَالَتْ وَثَلَطَتْ ثُمَّ عَادَتْ فَأَكَلَتْ. إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ كَانَ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ).([19])

Di penghujung tulisan ini, saya mengajak para pecinta ekonomi Islam menyuarakan kesimpulan berikut:

“Islam bukan hanya agama ibadah, tetapi agama yang peduli terhadap keselamatan ekonomi umat dari praktek-praktek bisnis yang kotor. Harta dan kejayaan bisnis bukanlah tujuan utama, tetapi ia ditempatkan sebagi jembatan maknawi meniti ridha Allah SWT. Rasulullah Saw negarawan yang telah mencontohkan perilaku ekonomi sehat, peduli derita masyarakat miskin, memompa semangat ekonomi Islam untuk mengambil alih tali kekang perekonomian dari tangan Yahudi yang dipenuhi dengan kecurangan-kecurangan yang merugikan. Dia selalu mengaitkan material ekonomi dengan makna-makna kehidupan sehingga semangat beragama umat tetap hidup terpatri di tengah pengaruh-pengaruh materi yang membutakan. Yang paling menakutkan dari sebuah kejayaan ekonomi adalah fitnah dunia dan ini pun disadari Rasulullah Saw sebagai ancaman berbahaya yang dapat melahap semua berkah bumi yang telah diraih. Olehnya itu, pesan-pesan maknawinya terlebih dahulu mengingatkan umat terhadap ketakutan tersebut. Hematnya, Jika Rasulullah Saw ingin disejajarkan dengan para reformer dan revolusioner  ekonomi, ia berada di garda depan yang tidak tertandingi. Ini yang diyakini penulis, dan semoga itu juga yang diyakini para pemerhati ekonomi Islam.”


Catatan Kaki:

([1])   Hadits riwayat Sunan Imam Ahmad dan Imam at-Tabrâni di al-Mu’jam al-Kabîr dan Mu’jam al-Awsat. Ibrâhîm bin Muslim al-Hajarî, salah satu perawi hadits ini terhitung lemah periwayatannya oleh ahli hadits. Lihat: Majma’ az-Zawâid wa Manba’ al-Fawâid, hadits, no: 17848, hlm. 443

([2])   Lihat: Syekh Shafiyyu ar-Rahmân al-Mubarkafuri, ar-Rahîq al-makhtûm, Dar Ibn Khaldun, hlm. 69

([3])   Hadits riwayat Tsawbân Mawla Rasulullah Saw di Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, hadits. no: 22398, vol. 37, hlm. 83-84

Para pentahkik musnad ini berkata: “perawi-perawi hadits ini semuanya terpercaya, akan tetapi ada perbedaan terhadap yahya bin Abi Katsir, apakah ia mendengar hadits itu dari Zaid bin Sallam atau tidak? Yang paling kuat, sebuah kitab yang diambil Yahya dari Muawiyah bin Salam, saudara Zaid, dan di riwayat ini dinyatakan secara jelas bahwa Yahya mendengar langsung dari Zaid. Sementara itu, imam an-Nasai melihat bahwa Zaid bin Salam memberikan izin kepada Yahya bin Abi Katsir untuk meriwayatkan haditsnya, dan izinnya ini diketahui saudaranya, Muawiyah, sehingga Yahya dengan izin itu meriwayatkan haditsnya dengan lafadzh: (حَدَّثَنَا), sementara itu, baiknya jika ia mengatakan: (إِجَازَة), artinya, periwayatan yang didasari oleh izin sebelumnya.“

([4])   Lihat: Ibn Ishaq, as-Sirah an-Nabawiyyah, hlm. 128

([5])   Shahih Imam Muslim, kitab al-haj, bab hujjah an-nabi, hadits no: 3009.

([6])   Ahmad Ibrahim Syarif, Makkah wa al-madinah fil jahiliyah wa ahd ar-Rasul Saw, Darul fikri al-arabi, vol. 1, hlm. 299

([7])   Lihat: Syekh Shafiyyu ar-Rahmân al-Mubarkafuri, Op. Cit, hlm. 144

([8])   Hadits riwayat Sunan Imam Abi Daud, kitab jihad, bab fi as-sariyyah taruddu ala ahli al-askar, hadits no: 2753

([9])   Hadits riwayat Shahih Imam Muslim, kitab al-laqatah, bab istihbâb al-muâsah bi fudulil mâl, hadits no: 4614

([10]) Hadits riwayat Sunan Imam Abi Daud, kitab al-Kharâj, bab fi ihyail mawât, hadits no: 3075

([11]) Hadits shahih Sunan Imam Ibn Majah, kitab at-tijarah, bab bae al-khiyar, hadits. No: 2185

([12]) Hadits shahih li gairihi Musnad Imam Hanbal, hadits. No: 20695, vol. 34, hlm. 299

([13]) Hadits shahih Sunan Imam Abi Daud, kitab at-tijarah, bab fi at-tas’ir, hadits. No: 3453

([14])                 Hadits riwayat Imam Ibn Majah dan yang lain. Sanad hadits ini lemah karena diantara perawi-perawinya ada yang lemah, seperti: Huyaei bin Abdillah dan Ibn Luhaeah. Lihat: Syekh al-Hasan bin Ahmad ar-Ruba’i, Fathul Gaffâr al-Jâmi’ li Ahkâmi Sunnati Nabiyyina al-mukhtâr, kitab at-Tharah, hadits. No: 312, hlm. 109

([15]) Said Nursi, al-lama’ât, hlm. 217

([16]) Jâmi al-hadits, hadits no: 26326

([17]) Hadits riwayat Shahih Imam Ibn Hibbân, kitab al-hudud, bab az-zina wahdah, hadits no: 4411

([18]) Muttafaq alaih, di Shahih Imam Muslim, kitab zakat, bab laesa al-gina an-kasrah al-arad, hadits no: 2467

([19]) Shahih Imam Muslim, kitab zakat, bab takhawwuf ma yakhruj min zahrah ad-dunya, hadits no: 2469

*) Penulis adalah Doktor (S3) di Universitas al-Azhar, Kairo, jurusan Tafsir.

http://m.dakwatuna.com

 

Kebijakan Fiskal Islam: Menyehatkan APBN dengan Zakat

tree-planting-stuffer-320x251

Ilustrasi (inet)

Oleh: Safri Haliding

Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, masalah keterbatasan anggaran di Indonesia menjadi kendala besar untuk memaksimalkan pembangunan dan mencapai kesejahteraan (benefit), untuk itu kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah anggaran. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan perhatian yang serius terhadap kebijakan fiskal sebagai salah satu instrument untuk mengatasi defisit anggaran .

Secara umum kebijakan fiskal adalah langkah yang digunakan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan sistem pajak dan pembelanjaan negara serta moneter dan perdagangan sehingga kebijakan fiskal ini mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tujuan utama dalam kebijakan fiskal adalah tercapainya kesejahteraan dengan mengalokasikan sumber daya secara efisien, menjaga stabilitas ekonomi, pertumbuhan dan distribusi, tujuan ini menjunjung nilai benefit utama individual tanpa melihat aspek lain.

Sumber kebijakan pendapatan fiskal saat ini berasal dari penerimaan negara berupa pajak, penerimaan non-pajak dan utang luar negeri, namun ketidakharmonisan antara besarnya pendapatan dan pengeluaran pemerintah atau lebih besar pasak dari pada tiang saat ini berimplikasi terhadap tidak adanya kesinambungan fiskal dimana terjadi ketidakseimbangan antara rasio penerimaan dan aset (atau utang) pemerintah untuk membiayai total pengeluaran pemerintah (lihat Romer, 2002). Kondisi ini bisa mengakibatkan budget deficit atau kondisi dimana penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran serta mampu mengakibatkan gejolak ekonomi dalam masyarakat.

Pemerintah biasanya mengatasi budget deficit dengan memaksa penerimaan negara melalui menaikkan pajak atau melakukan pinjaman dana baik kepada masyarakat melalui obligasi atau keluar negeri atau jalan terakhir dengan mencetak uang namun ini dapat beresiko terhadap potensi terjadinya inflasi sehingga kebijakan fiskal yang secara konvensional cacat serta penuh dengan resiko gagal untuk menyejahterakan masyarakat.

zakat

Kebijakan Fiskal Islam

Pandangan ini berbeda dengan gagasan Ekonomi Islam dimana dalam fiskal ekonomi Islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, tujuan utama dalam kebijakan fiskal bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.

Dalam gagasan ekonomi Islam masalah ketidaksinambungan fiskal dan budget deficit tidak terjadi karena sumber pendapatan dalam ekonomi Islam tidak bertumpu pada pajak semata dan utang namun memiliki banyak sumber penerimaan dan pendapatan negara yaitu Zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWA) serta sumber lain seperti kharaj (pajak bumi), ghanimah (harta rampasan perang) pada zaman nabi Muhammad dan sahabat, jizyah (pajak kepada non-muslim) atau secara umum pendapatan tersebut dapat diklasifikasikan yang bersifat rutin seperti: zakat, jizyah, kharaj, ushr, infak dan shadaqah. Seperti pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat temporer seperti: ghanimah, fa-i dan harta yang tidak ada pewarisnya, yang diselenggarakan pada lembaga Baitulmal (national treasury).

Kebijakan fiskal Islam merupakan instrument pokok dalam kebijakan sistem ekonomi Islam dibandingkan dengan kebijakan moneter karena kebijakan moneter syarat dengan gharar (ketidakpastian) dan transaksi riba (interest) serta spekulasi yang merugikan pihak lemah sehingga kedudukan fiskal lebih utama dibandingkan dengan kebijakan moneter.

2,5-zakat

Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam untuk diserahkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat syariah Islam. Sementara infaq, sedekah, wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur utama yang terkandung dalam kebijakan fiskal Islam yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela. Kondisi inilah yang membedakan dengan sistem ekonomi yang lain utama ekonomi kapitalis, dimana tidak kita temukan sektor sukarela.

Kebijakan Fiskal Islam terbukti di zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, karena Nabi dan Sahabat memegang prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada zamannya Nabi budget deficit hanya pernah sekali terjadi dikarenakan banyak orang masuk Islam (muallaf) sehingga pengeluaran Zakat lebih besar daripada yang diterima, namun setelah itu, tidak pernah terjadi lagi budget deficit, bahkan mengalami budget surplus di zaman Utsman bin Affan R.A dengan kondisi surplus, monetary expansion dapat dicegah karena tidak dibutuhkan untuk mencetak uang lain.

Menurut Mustafa Edwin Nasution et al. (2006) menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan publik, dunia Islam saat ini kehilangan minimal dua hal yaitu menghilangnya spirit religiositas dan kehilangan mekanisme teknik yang bermanfaat. Pertama, menghilangnya spirit keagamaan dalam pemenuhan dan penggunaan keuangan Negara disebabkan oleh pandangan sekularisme yang melanda dunia Islam, hal ini menyebabkan dunia Islam kehilangan daya dorong internal yang sangat vital. Kedua, tidak digunakannya berbagai mekanisme yang berbau Islam, justru dunia Islam kehilangan metode menyejahterakan rakyatnya.

Sebagai gambaran, Zakat saat ini pelaksanaan masih setengah hati oleh pemerintah, menyebabkan umat Islam kehilangan kemampuan dan kekuatan menjalankan program welfare. Berbagai program kemiskinan dan bencana sosial seperti di bidang kesehatan, pangan, balita jauh dari standar yang memuaskan.

zakat

Zakat merupakan pilar utama dalam sistem keuangan Islam sekaligus sebagai instrument utama dalam kebijakan fiskal Islam. Sementara sumber lain tetap dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Syariah dan melalui kajian fiqih yang berdasarkan dengan Al-Quran dan Hadits. Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi, seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi mempunyai implikasi untuk kehidupan di akhirat hal ini yang membedakan kebijakan fiskal dalam Islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar/kapitalis.

Untuk mengukur bagaimana potensi sebagai salah instrument kebijakan fiskal Islam yaitu Zakat, pada tahun 2004 telah dilakukan kajian untuk mengukur potensi Zakat, Mustafa Edwin Nasution et al. (2006) mencatat bahwa dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia yang berjumlah 93.722.040 orang, terdapat 16,91% atau 15.847.072 orang yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp.1.460.000,- per bulannya. Sementara dari jumlah total penghasilan tenaga kerja di Indonesia yang sebesar Rp.1.302.913.160,926,190, terdapat 43% atau Rp.557.954.119.104.025,- merupakan jumlah total penghasilan tenaga kerja yang berpenghasilan lebih besar dari Rp.1.460.000,- per bulannya. Dengan asumsi rasio penduduk Indonesia jumlah muslin (88%) sama dengan rasio tenaga kerja muslim di Indonesia, maka diketahui zakat penghasilan/profesi yang dapat digali dari tenaga kerja muslim di Indonesia dalam satu tahun adalah sebesar Rp.12.274.990.620.289,- (Rp 12, 3 Triliun).

Kondisi potensi di atas apabila dibandingkan dengan APBN 2004 maka potensi ini sungguh sangat luar biasa, dimana pada APBN 2004 tercatat pembiayaan pembangunan untuk subsector kesejahteraan sosial hanya Rp 1, 7 Triliun, dan subsector kesehatan Rp 5, 3 Triliun maka dengan potensi Zakat di atas sekitar Rp 12, 3 Triliun maka kebijakan fiskal Islam mampu berkontribusi lebih dari yang kebijakan fiskal yang ada saat ini sehingga pernyataan pemerintah yang menaikkan BBM dengan dalih menyelamatkan kebijakan fiskal dapat dicegah dengan menggunakan instrumen kebijakan fiskal Islam.

zakat4

Potensi ini masih terbatas pada Zakat belum instrument lain seperti infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Budget deficit dan ketidaksinambungan kebijakan fiskal tidak akan terjadi dalam kebijakan fiskal Islam. Pencapaian Budget Surplus dan kesinambungan fiskal tentunya membutuhkan komitmen atau political will dari pemerintah serta kesadaran pemerintah dan dukungan semua pihak terkait akan potensi Ekonomi Islam dalam kebijakan fiskal.

Demi menghadapi kekurangan sumber pembiayaan di masa mendatang, mulai dari sekarang pemerintah harus mulai mengupayakan peningkatan Zakat melalui dukungan penuh terhadap kebijakan Zakat dan maksimalisasi lembaga resmi badan amil zakat (BAZ), lembaga amil zakat atau yayasan amal lainnya. Dengan demikian, efisiensi ekonomi pun tak diragukan lagi akan meningkat, atau paling tidak, akan lebih terjaga. Bila mencontoh manajemen zakat Rasulullah, bukan mustahil angka-angka potensi di atas bisa terwujudkan. Jika itu terjadi, maka zakat akan benar-benar berfungsi sebagai instrumen fiskal Islami, yang akan sangat membantu keuangan Negara dan kebijakan menaikkan BBM dapat dihindari apabila terjadi budget surplus.

Penulis saat ini menjadi asisten dosen dan peneliti di department accounting International Islamic University Malaysia (IIUM)

Sumber: http://www.dakwatuna.com

Mengapa Ekonomi Syariah Penting untuk Indonesia?

ekosyariah

Oleh: H. Hendri Tanjung, Ph.D

Bangsa yang maju dicirikan oleh Gross Domestic Product (GDP) per kapita yang tinggi, sedangkan bangsa yang mulia dicirikan oleh bangsa yang memiliki akhlaq yang tinggi.

Setidaknya ada empat kategori bangsa di dunia terkait dengan pendapatan dan akhlaq ini:

Pertama, adalah bangsa yang memiliki pendapatan tinggi dan akhlaq yang tinggi sekaligus. Inilah yang menjadi impian setiap bangsa yang diberi istilah “Baldatun Toyyibatun wa robbun Gofuur”.

Kedua, bangsa yang memiliki pendapatan rendah, tetapi akhlaq yang tinggi. Bangsa ini dikategorikan bangsa yang miskin tapi bermartabat. Yang dalam bahasa sederhananya, bangsa yang penduduknya sabar dalam kemiskinannya.

Ketiga, adalah bangsa yang pendapatannya tinggi, namun akhlaqnya rendah, ini adalah bangsa kaya yang sombong, dimana penduduknya banyak terjangkiti penyakit stress, depresi, dan penyakit-penyakit kejiwaan lainnya.

Keempat, bangsa yang pendapatannya rendah dan akhlaqnya rendah. Ini adalah bangsa barbar yang hancur peradabannya. Bangsa ini akan mengalami tingkat kriminalitas yang tinggi. masyarakatnya miskin dan tidak punya etika maupun kebaikan sama sekali.

Untuk mencapai pendapatan yang tinggi, diperlukan penguasaan ekonomi lewat penguasaan ilmu-ilmu dasar (Fisika, Kimia, Biologi dan Matematika), ilmu-ilmu rekayasa, ilmu-ilmu tubuh manusia (kedokteran, psikologi, dll), ilmu-ilmu social (sosiologi, politik, hukum, sejarah, dll), ilmu-ilmu humaniora, serta ilmu-ilmu ekonomi (bisnis, manajemen, akuntansi, keuangan, dan lain-lain). Untuk mencapai akhlaq yang mulia, diperlukan penguasaan ilmu-ilmu agama seperti aqidah dan syariah dan pengamalannya dalam kehidupan sehari hari. Dalam perkawinan antara ekonomi dan agama inilah lahirnya Ekonomi Syariah.

MES

Mengapa Ekonomi Syariah itu penting? Setidaknya ada dua alasan besar yang dapat menjelaskan hal ini.

Pertama, Karena ekonomi barat berlandaskan pada model-model yang salah.

Kedua, Ekonomi Barat tidak cocok dengan kita yang masih mempercayai agama sebagai tuntunan hidup.

1. Ekonomi Barat berlandaskan pada model-model ekonomi yang keliru

Setidaknya ada tiga alasan untuk menjelaskannya. Pertama, Apa yang diprediksi oleh ekonom barat, tidak benar. Persis sebulan sebelum The Great Depression terjadi, ekonom ternama Fisher meramalkan bahwa Amerika akan mencapai kejayaan emasnya. Krisis-krisis yang terjadi sebelum ini seperti krisis Meksiko, Krisis Rusia, maupun Krisis Asia Tenggara tidak dapat diprediksi oleh ekonom-ekonom ini. Bahkan sebaliknya, persis sebelum terjadinya krisis mereka mengeluarkan pernyataan bahwa ekonomi Negara-Negara tersebut akan meroket. Empat tahun sebelum krisis menghantam Indonesia, World Bank memprediksi bahwa Indonesia akan menjadi Macan Asia.

Kedua, Treatment yang mereka lakukan untuk memperbaiki ekonomi setelah krisis terjadi, seringkali diakhiri dengan memburuknya keadaan ekonomi bangsa. Di Indonesia, misalnya, IMF dan World bank mengatakan bahwa salah satu tindakan pengobatan yang harus dilakukan adalah mencabut subsidi BBM. Pada tanggal 4 Mei 1998 presiden Soeharto mengumumkan kenaikan harga BBM 70 persen dan besoknya menerapkan tarif angkutan naik 67 persen. Hal ini menimbulkan protes yang sangat keras, khususnya Jakarta. Akhirnya, tanggal 21 Mei Presiden Soeharto mundur dan habibie sebagai presiden. Apa yang kita kenal dengan krisis moneter telah menjelma menjadi krisis ekonomi, social dan politik (World Bank, 2004).

Ketiga, ekonomi barat hanya memfokuskan diri pada pengamatan atau observasi semata dengan menghilangkan faktor-faktor lainnya. Misalnya, hanya dengan mengamati dua variable, seseorang dapat mengambil suatu kesimpulan dan mendasarkan kebijakan yang harus diambil menurut kesimpulan itu. Dalam Export Led Growth Hypothesis (ELGH), hanya dengan mengamati dua variable (pertumbuhan ekspor dan pertumbuhan GDP), banyak ekonom yang kemudian mengambil kebijakan yang berkaitan dengan ekspor. Jika disimpulkan bahwa Export leads to Growth (ELG), maka kebijakan yang diambil adalah terlebih dahulu meningkatkan pertumbuhan ekspor baru pertumbuhan ekonomi akan dicapai. Ini merupakan pandangan Neoclassical. Jika disimpulkan bahwa Growth leads to Export (GLE), maka kebijakan yang diambil adalah terlebih dahulu meningkatkan pertumbuhan ekonomi baru pertumbuhan ekspor akan dicapai.

Pada kenyataannya, kesimpulan yang diambil oleh ekonom berbeda-beda bergantung pada asumsi yang digunakannya meskipun menggunakan data yang sama dari variable yang sama. Portugal misalnya, menurut Oxley’s (1993), dengan menggunakan data tahunan pada variable real export dan real GDP dari tahun 1865 hingga 1991, disimpulkan ELG dengan menggunakan metode Vector Error Correction Model(VECM) dengan asumsi ‘deterministic trend’. Tetapi, dengan mengubah sedikit asumsinya masih dalam data yang sama dan metode VECM yang sama, hanya saja asumsinya diubah menjadi ‘no deterministic trend’, maka kesimpulannya berubah menjadi bidirectional causality yang artinya, ELG dan GLE terjadi. Kalau sudah begini, kita dapat mengambil kebijakan apapun, hanya dengan mengubah asumsi-asumsi model diatas.

2. Ekonomi Barat tidak cocok dengan Budaya kita

Budaya kita masih mempercayai agama sebagai tuntunan hidup. Setidaknya ada empat alasan yang dapat menerangkan ini. Pertama, Teori ekonominya berdasar sejarah dan fakta masyarakat saat itu, misalnya saja teori Hutcheson yang menyatakan bahwa Pendapatan = Konsumsi + tabungan. Tidak ada yang salah dalam teori tersebut, karena perilaku masyarakat Inggris saat itu memang demikian. Yang salah adalah, kenapa tidak ada cara lain untuk merumuskan teori itu misalnya, Pendapatan = konsumsi + tabungan + zakat + infaq?

Kedua, Ekonomi Barat terlalu menyederhanakan masalah. Terlalu banyak variabel yang diabaikan dan dimasukkan dalam asumsi ceteris paribus, artinya dianggap tetap dan tidak berubah. Mereka pun terkadang salah kaprah dalam menggunakan matematika, padahal terkadang matematika tidak dapat menjelaskan keseluruhan faktor yang melandasi terjadinya sebuah fenomena. Contohnya adalah fungsi kepuasan (utility function), di mana penggunaan matematika ternyata belum mampu menerangkan secara utuh keseluruhan faktor yang menjelaskan tingkat kepuasan masyarakat.

Ketiga, manusia seperti partikel dan hanya menuruti satu hukum, yaitu mementingkan diri sendiri (selfish). Ini tidak benar. Mari kita lihat ultimatum game yang dijelaskan melalui eksperimen. Dariultimatum game, dapat dijelaskan bahwa manusia itu tidak selfish. Manusia memiliki motivasi lain dalam perilaku ekonomi seperti keinginan berkorban, mencintai, dan keinginan menolong.

Keempat, ekonomi Barat menganut falsafah bebas nilai (positivism). Agama mengatur nilai-nilai (baik-buruk, halal-haram). Barat tidak memiliki pilihan karena mereka tidak punya wahyu. Sementara bagi kita, kita tidak bisa menjalankan ekonomi tanpa nilai-nilai. Terbukti salah satu penyebab utama terjadinya krisis global saat ini adalah akibat tidak adanya peran etika dan moralitas dalam ekonomi.

Melihat dua argumen utama diatas, yaitu ekonomi barat berlandaskan pada model-model yang salah dan Ekonomi Barat tidak cocok dengan kita yang masih mempercayai agama sebagai tuntunan hidup, maka di sinilah momentum ekonomi syariah untuk memberi solusi permasalahan ekonomi bangsa. Salah satu ciri dari ekonomi syariah yaitu berdasarkan azas kemurahan hati di mana ditunjukkan dengan konsep saling menolong satu sama lain. Dengan dasar ini, musuh utama ekonomi yaitu kemiskinan akan dapat terselesaikan. Bersamaan dengan itu, nilai-nilai moral bangsa akan dapat dibangun dengan menghilangkan berbagai perilaku selfish (egois, mementingkan diri sendiri) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Bukankah Bert Hofman mengatakan bahwa korupsi adalah akar masalah ekonomi Indonesia?

—Wallahu A’lam bish showab—

 [1] disampaikan pada acara silaturrahmi menyambut bulan suci Ramadhan 1431 H di Mesjid Nurul I’lmi (Puslitbang Tanaman Pangan) Bogor.
______________________________________________________________________________________

*Penulis adalah Sekretaris Program Studi Ekonomi Syariah Pasca Sarjana Univ. Ibn Khaldun Bogor; Ketua Departemen Pengembangan SDM Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia; Anggota Komite Bidang Pengembangan Moneter, Fiskal dan Publik Islami, Masyarakat Ekonomi Syariah; serta Anggota Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional.

Ilahiyah Finance : Pindah Quadrant A La Abu Hanifah

Financial-freedom

Oleh: Muhaimin Iqbal

MESKIPUN bukunya Robert Kiyosaki CASHFLOW Quadrant dibaca puluhan juta orang, ternyata memang tidak mudah untuk pindah dari satu quadrant ke quadrant berikutnya.  Menjadi lebih sulit lagi dan belum tentu berguna manakala kita tidak memiliki motivasi yang benar dalam berpindah quadrant tersebut. Maka ada cara yang lebih mudah untuk pindah quadrant ini yaitu bila kita memiliki motivasi yang benar, salah satu yang bisa kita contoh adalah pindah quadrantnya Imam Abu Hanifah.

Untuk mudahnya kita memahami konsepnya, empat quadrant-nya Robert Kiyosaki saya kelompokkan menjadi dua bagian saja. Pengelompokan ini menjadi dua bagian kiri dan kanan berdasarkan kendala waktu yang kita miliki. Bila untuk meningkatkan kemakmuran kita terkendala oleh waktu – seberapa lama atau seberapa banyak kita bekerja, maka kita masih di bagian kiri. Bagian ini adalah dua quadrantnya Robert Kiyosaki Employee (E) atau pegawai, dan Self Employeed (S) yaitu swakarya atau pekerja mandiri.

Quadrant%2B2

Cashflow Quadrant – Robert Kiyosaki

Kita sudah lebih beruntung dari orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, karena di quadrant E kita memiliki pekerjaan (have a job) atau di quadrant S kita  memiliki pekerjaan sendiri (own a job).  Masalahnya adalah dalam posisi ini kemungkinan besar waktu kita tersita untuk pekerjaan.

Karena kita masih harus bekerja dengan waktu kita sendiri, maka kemakmuran yang bisa kita hasilkan terbatas pada seberapa lama atau seberapa banyak kita bisa memiliki waktu bekerja ini. Karena kendala waktu  ini pula maka meskipun 95 % orang bekerja sebagai pegawai dan swakarya atau quadrant E dan S, kemakmuran yang bisa mereka kumpulkan hanya 5 % dari total kemakmuran yang ada di dunia.

Bagian kedua adalah bagian kanan yang terdiri dari dua quadrant-nya Robert Kiyosaki yaitu quadrant  Business Owner (B) dan quadrant Investor (I). Di quadrant B, kita sudah tidak harus bekerja dengan waktu kita sendiri karena pada quadrant ini system yang kita bangun yang bekerja. Demikian pula di quadrant I, waktu tidak menjadi kendala kita karena yang bekerja adalah orang lain di mana kita menaruh investasi Kita.

Untuk mudahnya dipahami karakter masing-masing bagian dan quadrant  ini dapat dilihat pada ilustrasi di bawah.

Lantas bagaimana kita bisa pindah bagian dari kiri ke kanan? Di sinilah metodenya Imam Abu Hanifah lebih layak kita ikuti ketimbang metodenya Robert Kiyosaki.

Abu Hanifah muda yang bernama lengkap Al-Nu’man ibn Tsabit al-Zutha al-Farisi adalah golongan Tabi’in yang lahir di Kufah tahun 80 H. Dia lahir dari keluarga pedagang , belajar berdagang dan menjadi pedagang sejak dia belia. Artinya dia juga memulai dari bagian kiri – khususnya quadrant S yaitu sebagai pedagang.

Sampai meninggal-pun para ahli sepakat bahwa Imam Abu Hanifah masih sebagai pedagang. Hanya saja dia pedagang yang punya sangat banyak waktu untuk beribadah, menuntut ilmu dan mengajarkan ilmu. Bagaimana dia bisa mengalokasikan begitu banyak waktu disamping harus berdagang? Beliau ber-syirkah dengan orang-orang kepercayaannya untuk menjalankan usaha dagangnya.

Salah satu rekan ber-syirkah-nya Abu Hanifah adalah Hafsh ibn Abdurrahmah yang bersyirkah dengan beliau selama 30 tahun. Dari Hafsh inilah karakter unggul Abu Hanifah dalam berdagang banyak diceritakan dan menjadi contoh bagi para pedagang muslim berikutnya.

Pindah quadrantnya Abu Hanifah dari E/S ke B/I atau dari bagian kiri ke bagian kanan layak menjadi contoh karena dengan ini juga membawa setidaknya lima perubahan yang menyertainya :

Abu Hanifah menjadi lebih banyak memiliki waktu untuk mempelajari ilmu dan juga mengajarkannya. Beliau bahkan punya waktu cukup untuk belajar bertahun-tahun di kota ilmu Madinah.

Abu Hanifah bisa memiliki banyak waktu untuk beribadah. Di musim panas beliau hanya tidur antara dhuhur sampai ashar dan menghabiskan malamnya untuk beribadah, di musim dingin beliau menambah tidur sebentar di awal malam – dan menghabiskan  sisa malamnya untuk beribadah.

Waktu yang banyak digunakan untuk menuntut ilmu, mengajarkan ilmu dan ibadah tidak mengurangi rezekinya karena ada mitra syrikah yang amanah dalam menjalankan usaha beliau. Kecukupan rezeki ini tercermin dari sadaqah Abu Hanifah secara rutin yang pahalanya diperuntukkan bagi kedua orang tuanya saja mencapai 20 Dinar setiap bulan.

Dengan kecukupan rezekinya, Abu Hanifah menjadi ulama yang tidak mau menerima gaji dari penguasa pada jamannya sehingga fatwa-fatwa dia bersih dari intervensi.

Dari kecukupan rezekinya pula Abu Hanifah bisa menyebarkan ilmu sekaligus meringankan beban bagi para muridnya. Ketika ada muridnya yang tampil lusuh, dicukupkan kebutuhannya agar orang lain tidak kasihan kepadanya.

Dari contoh pindah quadrant atau pindah bagiannya Abu Hanifah di atas, kini jelas sekarang perbedaannya dengan pindah quadrant-nya Robert Kiyosaki. Bila Robert Kiyosaki mengajarkan pindah quadrant itu untuk mencari kekayaan duniawi, pindah quadrant a la Abu Hanifah adalah agar kita punya banyak waktu untuk menuntut ilmu, mengajarkannya dan memperbanyak waktu untuk beribadah. Sambil melakukan ini semua, kita tidak boleh menjadi beban orang lain – bahkan sebaliknya sebisa mungkin masih bisa ikut meringankan beban orang lain dan tentu saja mencukupi kebutuhan kita sendiri agar tetap dapat berfikir independen, berakal merdeka dan bebas dari intervensi. InsyaAllah kita-pun bisa!

Penulis adalah direktur Gerai Dinar, kolumnis hidayatullah.com

Artikel terkait: Robert Kiyosaki, Merencanakan Ekonomi Dan Keuangan Cara Robert T.Kiyosaki, Menuju Kebebasan Finansial Cara Robert T.Kiyosaki

Produk peradaban modern : Mata Uang Kertas dan Error Peradaban

Ilustrasi

Ilustrasi: Pemerintah Islam di era Umar bin Khattab r.a

Oleh: Muhaimin Iqbal

ANDA tahu kilogram, meter dan liter?  Apa persamaan ketiganya? Ketiganya mewakili satuan pengukuran, yaitu masing-masing untuk mengukur berat, mengukur panjang dan mengukur volume. Berbeda gunanya, tetapi satuan ini sama di seluruh dunia dan tidak berubah sejak pertama kali digunakan dalam peradaban manusia.

Anda tentu juga sangat tahu tentang Rupiah, Dollar dan Riyal? Ketiganya adalah satuan mata uang untuk tiga negara yang berbeda. Ketiganya berfungsi untuk mengukur nilai (unit of account) atau menilai harga barang-barang dan jasa. Ketiganya tidak bernilai tetap, cenderung terus menurun dan satu mata uang berbeda laju penurunannya dibandingkan dengan mata uang yang lain.

Kelompok pertama bernilai tetap dan berlaku sepanjang jaman meskipun dikonversi dengan sebutan yang berbeda. Misalnya 1 kg, bisa dikonversi menjadi pound dengan nilai 2.20462. Kilogramnya tetap dan pound-nya juga tetap.

1 meter bisa dikonversi menjadi 3.28084 feet, meternya tetap dan feet-nya juga tetap. 1 liter bisa dikonversi menjadi 0.264172 galon, liternya tetap dan galonnya-pun tetap.

Jadi dalam urusan berat, panjang dan volume ada satuan-satuan yang dipakai secara baku di seluruh dunia, bisa disebut secara berbeda tetapi masing-masing jenis satuan selalu bisa dikonversikan ke yang lain dengan nilai konversi yang tetap.

Ironinya adalah dalam urusan yang tidak kalah pentingnya dengan menimbang berat, mengukur panjang dan menakar volume – yaitu urusan menentukan nilai, ternyata manusia modern tidak memiliki satuan yang baku. Masing-masing negara memiliki satuannya sendiri, tetapi negara-negara tersebut tidak pada bisa menjaganya menjadi satuan yang baku.

Walhasil ketika dikonversikan ke satuan nilai negara lain, hasilnya juga tidak baku. 1 Rupiah sekarang sangat berbeda dengan 1 Rupiah yang sama tahun 2000. 1 Dollar sekarang berbeda dengan 1 Dollar tahun 2000. Kalau dikonversikan di antara keduanya dari Rupiah ke Dollar atau sebaliknya, hasilnya tidak pernah sama dari satu waktu ke waktu yang lain.

Ternyata timbangan nilai yang dipakai manusia modern justru sangat tidak reliable, tidak berfungsi dengan semestinya. Timbangan berupa mata uang kertas yang seharusnya berfungsi tiga yaitu sebagai penentu nilai (unit of account), penyimpan nilai (store of value) dan alat tukar (medium of exchange), ternyata hanya fungsi yang terakhir yang berjalan.

kalkulator-dinar

Kalkulator Dinar

Bila Anda membuat program komputer untuk menjalankan serangkaian fungsi, tetapi ternyata yang berfungsi hanya satu dari sekian fungsi yang seharusnya – apa yang terjadi ? itulah Error !. Karena uang kertas adalah produk peradaban yang seharusnya berfungsi tiga tadi tetapi ternyata hanya satu yang jalan, maka saya menyebutnya sebagai Error Peradaban.

Untuk lebih mudah memahami Error Peradaban ini, saya buatkan ilustrasi sebagai berikut :

Bayangkan dahulu kala di jaman Majapahit, ada seorang petani kaya yang memperkerjakan sejumlah buruh tani untuk menanam padi. Kepada masing-masing buruh tani ini dijanjikan upahnya nanti pada saat panen masing-masing akan memperoleh gabah seberat 25 bakul.

Ketika panen tiba, petani kaya membagikan upah ke masing-masing buruh 25 bakul dan semuanya senang karena itu cukup untuk makan sekeluarganya sampai panen berikutnya.

Musim panen berikutnya petani kaya waktunya membagi lagi 25 bakul untuk masing-masing buruh taninya, tetapi bakul yang dipakainya bukan lagi bakul yang dahulu. Petani kaya menggunakan bakul yang sedikit lebih kecil, tanpa menyadarinya si petani menerima bayarannya dan membawa pulang 25 bakul gabah.

Begitu seterusnya setiap musim panen tiba, petani kaya selalu memiliki bakul baru yang sedikit lebih kecil ukurannya untuk menakar upah para buruh taninya.  Maka sekian musim panen berlalu, petani selalu membawa pulang 25 bakul gabah untuk keluarganya. Tetapi kok gabah yang diterimanya semakin tidak cukup dan terus semakin tidak cukup.

Apa yang terjadi dengan bakul yang mengecil itulah yang terjadi dengan temuan peradaban manusia modern yang disebut uang kertas itu. Namanya inflasi yang ‘menggerogoti bakul’ sehingga makin lama makin kecil – tanpa kita sadari.

redenominasi-rupiah

Tahun 1995 seorang manager di perusahaan menengah bergaji Rp 10 juta, kini untuk posisi yang sama gajinya Rp 40 juta. Mana yang lebih tinggi ?, tahun 1995 gaji 10 juta setara dengan sekitar  80 Dinar atau 80 ekor kambing ukuran baik. Kini Rp 40 juta hanya setara dengan 18 Dinar atau 18 ekor kambing ukuran baik. Anda bisa cek perhitungan ini dengan Kalkulator Dinar di menu situs geraidinar.com

Seorang manager di perusahaan menengah tahun 1995 mampu memikul biaya hidup bagi keluarga besarnya, orang tuanya, adik-adiknya, ponakannya dlsb. disamping tentu keluarganya sendiri . Seorang manager perusahaan menengah sekarang mungkin hanya cukup untuk menghidupi keluarganya sendiri.

Apa penyebabnya? Karena harga barang-barang kebutuhan menjadi mahal? Betul memang faktanya biaya hidup tambah mahal. Tetapi apa yang membuatnya mahal? Itulah ‘bakul yang mengecil’ tadi yang di peradaban manusia modern disebut inflasi.

Lantas apakah solusinya para karyawan di jaman ini rame-rame minta naik gaji? Bukan itu solusinya karena perusahaan tempatnya bekerja juga belum tentu tumbuh. Dia mengira hasilnya tumbuh karena menakarnya dengan bakul yang sama – yaitu bakul yang mengecil.

Tempat si manager bekerja tersebut tahun 1995 memiliki aset Rp 100 milyar dan kini asetnya mencapai Rp 1  trilyun, apa perusahaan bener-bener tumbuh selama ini ?. Untuk mengetahuinya lagi-lagi kita dapat gunakan Kalkulator Dinar yang sama.

Rp 100 milyar tahun 1995 adalah setara 805,153 Dinar (tahun 1995 perusahaan memiliki 805,153 ekor kambing !), sedangkan Rp 1 trilyun kini hanya setara 441,228 Dinar ! (tinggal 441,228 ekor kambing !). Jadi perusahaan tidak mampu menaikkan kesejahteraan para karyawan dan manajernya karena perusaan sendiri aset-nya juga ternyata menyusut tanpa sadar.

Jadi yang membuat penurunan kwalitas hidup manusia modern itu antara lain adalah tidak berfungsinya satuan timbangan yang baku yaitu satuan timbangan yang sangat penting yang digunakan sehari-hari untuk menentukan upah buruh, mengukur aset perusahaan dlsb – itulah satuan mata uang fiat.

Tanpa satuan yang baku, kita tidak bisa mencanangkan target secara akurat untuk peningkatan kwalitas hidup individu atau pertumbuhan aset bagi perusahaan. Target-target yang kita capai selama ini yang diukur dengan Rupiah, Dollar ataupun mata uang kertas lainnya – adalah target semu, yang secara angka bisa saja kita capai – tetapi pada hakekatnya secara nilai tidak bener-bener  kita capai.

Untuk mencegah proses pemiskinan tanpa sadar ini terus berlanjut seperti yang dialami para buruh tani di jaman Majapahit dan juga para pegawai dan manajer di jaman ini, maka timbangan yang baku untuk mengukur nilai itu memang sudah waktunya kita gunakan. Itulah fungsi yang coba diperankan oleh Kalkulator Dinar dan Kalkulator Point.

Peradaban mata uang yang seharusnya memudahkan manusia untuk bisa bermuamalah secara adil satu sama lain itu, ternyata memiliki Fatal Error yang berdampak pada penurunan kualitas hidup manusia pada umumnya. Ada dua kemungkinan yang bisa kita lakukan, membetulkan Error tersebut atau mengganti sama sekali ‘program’-nya. Saya mencoba membetulkan Error-nya dahulu, siapa tahu masih bisa dibetulkan. Wa Allahu A’lam.*

Penulis adalah Direktur Gerai Dinar, kolumnis hidayatullah.com

Strategi Bisnis : Pedagang di Jalan Malioboro

peta-selat-malaka

Oleh: Muhaimin Iqbal

BILA Selat Malaka itu diibaratkan jalan Malioboro – Jogja, maka Singapura adalah sebuah toko dekat Hotel Garuda. Sepanjang jalan Malioboro adalah milik Indonesia di bagian kiri dan Malaysia di sebelah kanan. Melalui ‘Jalan Malioboro’ yang bernama Selat Malaka ini, 50% armada kapal dunia lewat. Sekitar 50,000 kapal ‘pedagang besar’ lewat selat ini setiap tahun.

Tetapi mengapa pemilik ‘satu toko di pojok Malioboro’ tersebut berhasil memakmurkan warganya dengan tingkat GDP per capita sekitar US$ 46,000 per tahun, pemilik sisi kanan ‘Malioboro’ memiliki GDP per capita US$ 9,600 per tahun – sedangkan pemilik sisi jalan yang paling panjang di bagian kiri ‘Malioboro’ baru memiliki GDP per capita di kisaran US$ 3,250 per tahun?

Jawabannya kemungkinan besar ya karena kita belum pandai berdagang. Kita memiliki lokasi yang paling strategis di dunia perdagangan – dilalui 50 % kapal dunia – tetapi kita belum berhasil memanfaatkannya. Kita memiliki hampir seluruh bahan baku untuk komoditi perdagangan dunia, mulai dari hasil hutan, hasil tambang, energi, hasil laut, hasil bumi – tetapi kendali perdagangannya nampaknya belum ada di tangan kita.

Lebih dari itu, bila di Selat Malaka kita harus berbagi dengan dua tetangga – kita masih punya dua selat lain yang juga sangat strategis untuk perdagangan dunia. Bila sesuatu terjadi di Selat Malaka, orang akan berpaling ke dua selat ini – yaitu Selat Sunda dan Selat Lombok. Perhatikan ilustrasi dibawah untuk memahami betapa strategisnya tiga selat yang kita miliki itu.

gal749504700

Indonesia sebagai –pemilik tiga selat — jalur perdagangan paling strategis  di dunia

Di dunia perdagangan dikenal 3 hal terpenting yaitu no 1 Lokasi, no 2 Lokasi  dan no 3 Lokasi. Hal-hal lain menyusul di no 4 dan seterusnya. Keunggulan lokasi itu kita miliki, tetapi kita belum unggul dalam perdagangan – apa yang salah?

Kita belum mengolah lokasi itu menjadi tempat yang layak disinggahi. Berapa puluh pemerintah daerah yang memiliki lokasi paling strategis – wilayahnya bersinggungan dengan salah satu dari tiga selat tersebut – tetapi apakah mereka membuat ‘toko’ berupa pelabuhan yang layak disinggahi kapal-kapal dagang internasional? yang ‘pelayannya’ ramah dengan segala perijinan yang mudah dan ‘tokonya’ komplet – a lot to offer?

Jadi kita memiliki tiga ‘Jalan Malioboro’ tetapi kita belum pandai berdagang, tidak heran aktivitas ‘orang berlalu lalang’ berupa transaksi ekonomi belum banyak yang singgah ke toko-toko kita. Sementara itu tetangga kita yang memiliki satu toko di pojok jalan saja, dia mengolahnya dengan segenap kekuatannya sehingga selalu dikunjungi kerumunan banyak orang – orang tidak perlu menyusuri sepanjang ‘Jalan Malioboro’ bila datang ke satu toko saja di pojok jalannya mereka sudah terpenuhi kebutuhannya.

STRAITREP-operational-area-sectors-7-to-9

Posisi strategis singapura, indonesia dan malaysia di selat malaka.

Lantas dari mana kita akan mulai membenahi diri, membangun kembali kemampuan perdagangan ini?

Sampai pertengahan abad 18, satu abad lebih setelah belanda menjajah Nusantara – waktu itu Belanda ingin mulai mencetak uang mereka sendiri, tetapi apa yang mereka cetak? mereka belum berani mencetak uang Gulden negerinya – yang mereka cetak adalah uangnya umat Islam dan namanya pun berbahasa Arab yaitu Derham Min Kompeni Welandawi – Dirham dari Kompeni Belanda.

Ini menunjukkan bahwa kekuatan perdagangan saat itu ada di tangan umat ini, uangnya Dirham dan bahasanya Arab. Bahkan lebih dari seribu tahun sebelum Belanda mencetak Dirham ini  kekuatan perdagangan internasional khalifahan Islam sudah menguasai tiga benua – lengkap dengan sistem pembayarannya yang canggih – bahkan untuk ukuran jaman ini sekalipun!

Jadi untuk kembali menguasai perdagangan global, sesungguhnya ini bukan hal baru bagi kita – kita tinggal mencontoh, apa yang dahulu dilakukan umat ini di masa-masa kejayaannya. Kita tidak perlu reinvent the wheel – memulai segala sesuatunya dari awal, kita tinggal meneruskan saja dari titik akhir pencapaian mereka.

Untuk bisa melanjutkan, kita harus tahu dahulu sampai dimana pencapaian mereka dahulu. Untuk bisa tahu sampai dimana pencapaian mereka ini, kita perlu belajar dari sejarah. Maka tema inilah yang akan kita angkat dalam pertemuan Rumah Hikmah 2 , insyaallah tanggal 22/12/12 ini. Kita ingin belajar dari sejarah untuk kembali membangun keunggulan umat ini dalam perdagangan dan keuangan global. Insyaallah.*

Penulis adalah Direktur Gerai Dinar, kolumnis hidayatullah.com

http://www.hidayatullah.com

Ilahiyah Finance : Negeri di Antara Dua Lautan

Oleh: Muhaimin Iqbal

Indonesia

negeri bertemuanya dua lautan, seharusnya berperan utama memberi solusi

SAMPAI dekade lalu kelaparan dunia yang parah umumnya terjadi di daerah kering seperti Afrika, tetapi kini kelaparan dunia itu sudah memasuki Asia Tengah seperti Tajikistan dan bahkan juga Amerika Latin seperti Peru. Akankah kelaparan parah dunia itu sampai negeri ini? InsyaAllah tidak. Bila kita bersikap dan bertindak benar, bahkan bisa jadi solusi pangan dunia itu datang dari negeri ini.

Apa yang kita miliki kok bisa yakin bahwa pangan dari negeri ini insyaAllah akan cukup dan bahkan bisa berlebih untuk negeri lain? Jawabannya saya ambil dari diskusi saya dengan pakar kelautan Indonesia, yang sudah belasan tahun bekerja di Jabatan Perdana Menteri Negara Brunei Darussalam yaitu Bapak Agus S Djamil.

Dua pekan lalu saya mendapatkan kehormatan dikunjungi beliau dan berkesempatan belajar langsung dari ahlinya ini. Hasil diskusi tersebut saya share di situs ini agar lebih banyak orang yang bisa melihat peluang besar itu.

Di Al-Qur’an Allah menggambarkan ada suatu tempat yang disebut tempat bertemunya dua lautan. Dari tempat inilah keluarnya lu’lu’u wal marjan (mutiara dan marjan) – QS 55 : 19 -22.

Tempat bertemunya dua lautan itu memang sudah banyak kalangan mufassiriin yang berusaha menafsirkannya, dan di antara mereka pun banyak yang merujuk tempat yang berbeda.

Ibnu Katsir misalnya menafsirkan tempat tersebut adalah di antara Laut Persia yang condong ke timur dan Laut Rum yang condong ke barat. Menurut Jalaluddin as-Suyuthi tempat itu adanya di sekitar wilayah Suriah dan Pelestina. Sayyid Quthb lain lagi pendapatnya, menurut beliau tempat itu adalah Laut Murrah (pahit) dan Danau Timsah (buaya) atau tempat bertemu dua Teluk Aqabah dan Terusan Suez di Laut Merah.

Mana yang benar, wa Allahu A’lam – hanya Allah Yang Maha Tahu. Karena Allah hanya memberi tahu bahwa tempat itu adalah:

مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ

بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَّا يَبْغِيَانِ

“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.” (QS: ar rahman [55]:19-20)

Dengan menyebut bahwa di tempat tersebut dua laut bertemu dan di antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing, maka bisa jadi juga tempat tersebut adalah suatu tempat yang bisa kita lihat dengan begitu jelas seperti pada gambar di samping yaitu Indonesia.

Tempat bertemunya dua lautan tersebut yaitu Lautan Hindia dan Lautan Pasific, sungguh suatu tempat yang sangat kaya raya. Kekayaan laut kita ini dijelaskan lebih detil di ayat berikut:

وَأَلْقَى فِي الأَرْضِ رَوَاسِيَ أَن تَمِيدَ بِكُمْ وَأَنْهَاراً وَسُبُلاً لَّعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS: an Nahl [16]:14)

Indonesia yang memiliki luas daratan 1.92 km2, memiliki luas lautan 3.26 km2 atau 1.7 kali luas daratannya. Bila sesuai ayat tersebut di atas bahwa laut adalah sumber pangan, perhiasan, energy, konstruksi, perdagangan – maka sungguh masih sangat besar potensi yang belum digarap itu.

Laut kita yang di peta tersebut di atas diapit oleh dua lautan besar membuat laut kita sangat kaya dengan biodiversity – ke aneka ragaman hayati. Yang disebut lahm dalam ayat tersebut umumnya diterjemahkan sebagai daging yang segar (ikan), namun bisa juga berbagai hasil laut yang menjadi sumber pangan yang tiada batas.

Krisis pangan yang saya singgung di awal tulisan ini antara lain disebabkan oleh orientasi sumber pangan utama penduduk bumi saat ini baru pada sumber pangan dari daratan. Sedangkan luas permukaan bumi 75 %-nya lautan dan hanya sekitar 25 % daratan. Yang 25 % inipun disesaki dengan penduduk bumi yang terus bertambah – lantas dari mana sumber pangan nantinya ? Ya dari laut-lah salah satu sumber itu.Negeri ini yang hidup di antara dua lautan, dan kita memiliki lautan yang sangat kaya yang luasnya 1.7 kali luas daratan kita – maka sudah sepantasnya lah bila kita menjadi pelopor bagi bangsa-bangsa di dunia dalam mengolah lautan itu.

Dengan niat untuk menjadikan bangsa ini bangsa yang pandai mensyukuri nikmat seperti yang juga diarahkan dalam ayat tersebut di atas, tamu yang saya perkenalkan dalam tulisan ini Bapak Agus S Djamil insyaAllah akan membuat pesantren yang bisa jadi yang pertama adanya di dunia yaitu Pesantren Kelautan. Semoga bisa segera terealisir.

Dengan negeri yang begitu kaya, negeri yang menjadi tempat bertemuanya dua lautan – maka seharusnya kita berperan utama memberi solusi pada masalah-masalah yang dihadapi dunia. Kita adalah bagian utama dari solusi itu, bukan bagian dari masalahnya. InsyaAllah.*

Penulis adalah Direktur Gerai Dinar, kolumnis hidayatullah.com