Posts from the ‘PROFIL DAERAH / WILAYAH’ Category

186 Kerajaan Eks-Nusantara Yang Masih Eksis Perlu Payung Hukum

39DSC_0275

Jakarta – Dalam sisi sejarah dan kepemimpinan melayu yang berkarakter, Suhardi Somomeljono, SH membahasnya dengan tajuk: “Merajut Peradaban Melayu Masa Depan dalam Perspektif Budaya Nusantara” . Menurutnya, Kerajaan di Indonesia yang berakhir pada tahun 1525 pada masa Kerajaan Majapahit itu pada episode selanjutnya ketika bangsa Melayu mampu mengalahkan Mongolia.

Dalam perspektif sejarah, kata Suhardi, kejayaan nusantara menembus batas-batas wilayah hingga kawasan ASEAN.  “Bahkan kita katakan pada waktu itu Malaysia sebenarnya  masuk sebagai propinsi-nya kerajaan Majapahit yang dinamai “Semenanjung Melayu”.

“Kini saya berpendapat Malaysia itu juga bangsa melayu sama dengan bangsa Indonesia. Maka dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata, sesungguhnya bangsa melayu itu dapat kita rajut, yang rajutan itu sebenarnya berlangsung sejak lama karena bangsa ini sudah disentuh dengan seni budaya melalui lagu-lagu atau nyanyian yang bernuansa melayu,”tegas pengacara ini.

Dikatakan oleh Suhardi, persaudaraan kita bisa menyatu dan saya yakin Malaysia dan Indonesia suatu saat akan menjadi satu “Negara Melayu”. “Hal ini  berangkat dari hati nurani yang paling dalam, sejatinya saya ingin mengatakan bahwa saya tidak pernah merasa Malaysia itu terasing dengan Indonesia, dan selalu saya katakan,  Malaysia itu saudara kita sesama satu bangsa Melayu,” tandas Suhardi dengan mantap.

Kalau akhir-akhir ini kerap terjadi hal-hal yang diberitakan oleh media, tambahnya, itu hanya efek-efek kecil dari semangat besar bangsa melayu. Tema seminar “Merajut Peradaban Melayu”, sangat penting yang nantinya dapat merekomendasikan hal-hal yang menjadi aspirasi mamsyarakat kita. “Kami menemukan kurang lebih ada 186 kerajaan yang masih eksis. Ini harus menjadi pekerjaan rumah Pusat Kajian Peradaban Melayu (PKPM) untuk melakukan penelitian atau pengkajian selanjutnya,” tandas suhardi.

“Dengan UU Kerajaan eks-Nusantara sebagai asset Negara, maka pengelolaannya diatur pula oleh APBN (Anggaran Perencanaan Belanja Negara) kemudian dihidupkan (dijumenengkan) kembali dalam kerangka pendekatan seni budaya dan pariwisata,”harap Suhardi kepada Senat dan DPR.

Terkait Pusat Kajian Melayu, Suhardi berpendapat lain,  jika nanti ada perubahan besar dalam tubuh bangsa ini tidak mustahil pada suatu saat Malaysia dan Indonesia bisa bersatu seperti menyatunya Jerman Barat dan Jerman Timur. Apalagi kalau ada pemimipin  sehebat Bung Karno yang bisa menyatukan bangsa melayu, saya kira tidak perlu ragu-ragu lagi bahwa kajian melayu ini harus mengarah kesana, tidak sebatas mengkaji soal peradaban, peradaban sudah jelas sebagai heritage.

“Sekarang sudah muncul masyarakat kita yang ingin membangkitkan kembali Majapahit di Jawa Timur dan Sriwijaya di Sumatera, mereka ingin membesarkan bangsa melayu, sebab kalau tidak, maka akan tertindas. Modal kita sudah ada satu bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu maka Indonesia akan maju dan jaya di masa yang akan datang. .

Perihal kepemimpinan saat ini dan masa depan, Suhardi juga merasa prihatin,  menurutnya, regenerasi Presiden di Indonesia saat ini mengalami krisis tokoh, sehingga tokoh-tokoh yang akan berlaga di Capres 2014 rata-rata berumur diatas 60-an tahun. Partai politik tidak mampu menjadikan kader partainya menjadi pemimpin. Krisis kepemimpinan di Indonesia sudah diambang berbahaya.

“Melalui kajian –kajian seperti ini kami berharap muncul kader-kader pemimpin di tanah air. Kita harus cepat antisipasi jangan terlambat sebab orang melayu harus berkembang dan maju dan lebih baik di masa depan”, pungkas pengacara asal Jawa Timur ini. /Sumber: Panitia.

Foto: Dr. Ir. Yetti Rusli, Staf Ahli Menteri Kehutanan dan Suhardi Somomoeljono, SH (Pengacara) saat Menjadi Pembicara pada Seminar Nasional “Merajut Peradaban Melayu Masa Depan dalam Perspektif Baru”, 26 Desember 2012 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta./redaksi

Asosiasi Kerajaan se-Nusantara

Kini ke-186 kerajaan eks-Nusantara yang masih eksis tersebut tergabung ke dalam suatu Asosiasi Kerajaan sebagai berikut :

1. FSKN : Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

2. FKIKN : Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Nusantara

3. AKKI : Asosiasi Kerajaan dan Kesultanan Indonesia

Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN)

FKSN-11

Forum Silaturahmi Keraton Nusantara, disingkat dengan FSKN merupakan sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) yang didirikan melalui Akte Notaris Inne Kusumawati, S.H Nomor 5 Tanggal 24 April 2006, dan terdaftar di Depdagri Nomor 92/D.III.3/VIII/2008. FSKN berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sifat Organisasi ; FSKN merupakan lembaga non profit yang bersifat kekeluargaan yang memiliki perhatian pada bidang adat, tradisi, seni dan budaya masyarakat.

Bentuk Organisasi ; FSKN berbentuk perserikatan dari para Raja, Sultan, Penglingsir dan Pemangku Adat, senusantara yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama sesuai dengan anggaran dasar FSKN. Semua anggota FSKN memiliki kedudukan yang sama dan setara.  FSKN-ACEH merupakan wadah pemersatu keturunan Bangsawan Aceh yang melekat panggilan atau sebutan : Tuanku, Raja, Reje, Teuku, Ampon, Pocut/Cut, atau sebutan lainnya, dan para Ulama/Said/Tokoh/Pakar, untuk berjuang bersama mewujudkan Aceh menjadi Negeri yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. Sebagaimana Visi FSKN Aceh yaitu : “Aceh Menuju Negeri yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”.  Dan Misinya : “Terwujudnya Pelestarian Adat, Tradisi, Seni dan Budaya sebagai jati diri bangsa dalam bingkai syariat islam dan bhineka tunggal ika”.

cropped-header-1

Susunan Kepengurusan Forum Silaturahmi Keraton se-Nusantara (FSKN) Periode 2013-2018

Dewan Pembina : Sri Sultan Hamengku Buwono X

Ir.H. Azwar Anas

H. Taufik Thayeb

Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah

H. Andi Oddang

KGPH Abdul Natadiningrat,SE.

Drs. Adji Pangeran Adipati Prabu Anum Surya Adiningrat, M.Si.

Ratu Boki Nita Susanti

Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat, SE.

Ketua Umun    : Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan,SH.

Ketua              : Datuq Sri Adil Freddy Haberham,SE

Ketua              : Andi Kumala Idjo,SH

Ketua              : Tubagus Ismetullah Al-Abbas

Ketua              : Lalu Satria Wangsa,SH

Ketua              : Dr H. Adji Pangeran Hari Gondo Prawiro,MM

Ketua              : Gusti Kanjeng Ratu Ayu Koes Indriyah

Ketua              : Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta SE,Msi

Ketua              : Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro,SE.MM.

Sekretaris Jenderal : Kahrul Zaman SH,MH

Sekretrais               : Dra. R Ay. Hj Yani W Sulistiawati Soekotjo

Sekretaris               : Ir. Muhammad Yunus

Sekretaris               : Hj.Mulyana Isham,SH,MM.

Sekretaris               : I Made Abdi Negara S.Sos

Bendahara Umum   : Datu Pocut Haslinda

Bendahara              : Ratu Raja Arimbi Nurtina, ST

Bendahara              : ST. Yudhi Prayogo SE.MEI

Bendahara              : I Gusti Ngurah Made Arya, SH.

Bendahara              : A.A. Gde Chandra

Bendahara              : Drs. I Made Raka Sedana

BIDANG-BIDANG

Bidang Politik, Hukum dan Advokasi  : Dr. Rustuty Rumagesan, SH.

Datuk Artadi

Pangeran Raja Luqman Zulkaedin

Bidang Organisasi dan Litbang         :  Dr. Tubagus Najib

Adji Mas Amiruddin

Bid. Humas Informasi&komunikasi    : Helmy Baratayudha

Mogan Made Suatha

Bid. Adat, Seni, Tradisi dan Budaya :  Prof. Dr. Muhammad Asdar

Dr. Laode Muhammad Syarif M

Drs. Zaidan B.S.

Bidang Lingkungan Hidup                : Ir. R. Soegiharijanto

Prof. Dr. Ir. Nurdin Abdullah

Bidang Hubungan Internasional       : Teuku Rafli Hasbsyah SE. MSi

Drs. Oni Benyamin M Si

KOORDINATOR WILAYAH

Koordinator Wilayah Sulawesi         : Andi Kumala Idjo, SH

Koordinator Wilayah Sumatera        : Datuq Sri Adji Freddy Haberham, SE.

Koordinator Wilayah Kalimantan      : Datu Abdul Hamid

Koordinator Wilayah Jawa               : Gusti Kanjeng Ratu Ayu Koes Indriyah

Koordinator Wilayah Papua              : DR. Hj. Rustuty Rumagesan MBA

Koordinator Wilayah NTB                 : Kahrul Zaman, SH. MH.

Koordinator Wilayah NTT                 : Leopold Nicolas Nisnoni

Koordinator Wilayah Maluku&Ternate: Ir. H. Abdullah Malawat

Koordinator Wilayah Bali                  : A.A. Ngurah Agung Wirabima Wikrama, ST. MSi

http://www.melayutoday.com/

http://nasional.sindonews.com/

http://www.facebook.com/

http://fsknaceh.wordpress.com/

Daftar provinsi di Indonesia sepanjang masa

Berikut adalah daftar dan profil singkat dari masing-masing provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di lingkungan Negara Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang.[1]

peta indonesia elektrik

Red pog.svg
Peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Region I Sumatera

sumatera

A

Aceh [I] (1949-1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I] .
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Aceh [II] (1956-sekarang)

Aceh COA.svg

  • Peraturan:
  1. UU No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956).
  2. jo. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
  3. jo. UU No 44 Tahun 1999.
  4. UU No 18 Tahun 2001 (dicabut dan digantikan dengan nomor 5).
  5. jo. UU No 11 Tahun 2006.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Aceh (195619592009-sekarang).
  2. Daerah Istimewa Aceh/Provinsi Daerah Istimewa Aceh (19592001).
  3. Provinsi Istimewa Aceh (1999 – belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (20012009).
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [II] .
  2. Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Propinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
  3. Status Daerah Istimewa diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
  4. Diberi Otonomi Khusus dengan UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
  5. Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).

B

Bengkulu (1967-sekarang)

Bengkulu coa.png

J

Jambi (1957/8-sekarang)

Prov.Jambi.svg

Peraturan: UU Drt No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus 1957; diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli 1958; diundangkan 31 Juli 1958 ])

K

Kepulauan Bangka Belitung(2000-sekarang)

Bangka Belitung Emblem.svg

Kepulauan Riau (2002-sekarang)

Lambang Riau Kepulauan.jpeg

L

Lampung (1964-sekarang)

Lampung coa.png

R

Riau (1957/8-sekarang)

Riau COA.svg

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau (2002).

S

Sumatera (1947-1948)

  • Peraturan: PP No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sumatera.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan / Bukittinggi (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1947).
  3. Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi Negara Sumatera TimurNegara Sumatera Selatan, serta Satuan Kenegaraan RiauSatuan Kenegaraan Belitung, dan Satuan Kenegaraan Bangka (1948).
  4. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara [I], Provinsi Sumatera Tengah [I], dan Provinsi Sumatera Selatan [I] (1948).

Sumatera (Administratif) (1945-1947)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945).
  3. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1947).

Sumatera Barat (1957/8-sekarang)

West Sumatra coa.svg

Sumatera Selatan [I] (1948-1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera SelatanSatuan kenegaraan Belitung, dan Satuan kenegaraan Bangka(1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Selatan [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Selatan [II] (1950/9-sekarang)

South Sumatra COA.svg

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950), jo. |UU Drt No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi UU No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni 1959; diundangkan 4 Juli 1959 ]); jo. Perppu No. 3 Tahun 1964(ditetapkan menjadi UU No. 14 tahun 1964); jo. UU No. 9 Tahun 1967; jo. UU No. 27 Tahun 2000.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950)
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. Provinsi Lampung (1964), 2. Provinsi Bengkulu (1967), dan 3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2000).

Sumatera Tengah [I] (1948-1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Tengah [II] (1950-1957/8)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Sumatera Utara [I] (1948-1949)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur (1949).

Sumatera Utara [II] (1950-1956)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950jj; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadiProvinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatera Utara [III] (1956).

Sumatera Utara [III] (1956-sekarang)

North Sumatra coa.png

T

Tapanuli-Sumatera Timur (1949-1950)

  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Region II Kalimantan

kalimantan

K

Kalimantan (1953-1956)

  1. Pembentukan Pertama/Alih status dari administratif.
  2. Dibubarkan dengan UU No. 25 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Kalimantan Barat (1956),Kalimantan Selatan (dan Provinsi Kalimantan Tengah) (1956(7/8)), dan Provinsi Kalimantan Timur (1956).

Kalimantan (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Kalimantan tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia(1946).
  4. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan BaratSatuan Kenegaraan Dayak BesarSatuan Kenegaraan Daerah BanjarSatuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara, dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur (1946).

Kalimantan (Administratif) [II] (1950-1953)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI)/Pembentukan ulang.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1953).

Kalimantan Barat (1956-sekarang)

West Kalimantan Emblem.svg

Kalimantan Selatan (1956-sekarang)

Lambang Provinsi Kalimantan Selatan.gif

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Tengah (1957/8).
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) diserahkan kepada Provinsi Kalimantan Timur (1959).

Kalimantan Tengah (1957/8-sekarang)

LogoKalteng.jpg

Kalimantan Timur (1956-sekarang)

Coat of arms of East Kalimantan.svg

  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) dari Provinsi Kalimantan Selatan (1959).

Kalimantan Utara (2012-sekarang)

Region III Jawa

jawa

B

Banten (2000-sekarang)

Banten coa.png

D

Daerah Istimewa Yogyakarta (1950-sekarang)

Yogyakarta COA.svg

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (19501965).
  2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (1965-sekarang).
  3. Provinsi Istimewa Yogyakarta (1999 – belum pernah digunakan).
  1. Pembentukan pertama/penurunan status kesultanan dan kepangeranan dari negara protektorat dalam lingkungan RI menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dalam lingkungan RI).
  2. Mengalami penambahan wilayah dari exclave Provinsi Jawa Tengah yaitu Kotagede, Imogiri, dan Ngawen (1957/8).
  3. Penurunan status dari daerah istimewa setingkat provinsi menjadi provinsi biasa (1965).

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1950-sekarang)

Jakarta COA.svg

  • Peraturan:
  1. UU Drt RIS No. 20 Tahun 1950 [disahkan dan diundangkan 13 Mei 1950; berlaku surut 31 Maret 1950 ] (ditetapkan menjadiUU No. 1 Tahun 1956 [disahkan 7 Februari 1956; berlaku 10 Februari 1956 ]).
  2. UU Pnps No. 2 Tahun 1961 jo. UU Pnps No. 15 Tahun 1963 dan UU No. 10 Tahun 1964 (semuanya dicabut dengan nomor 3).
  3. UU No. 11 Tahun 1990 (dicabut dengan nomor 4).
  4. UU No. 34 Tahun 1999 (dicabut dengan nomor 5).
  5. jo. UU No. 29 Tahun 2007.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Kotapraja Jakarta Raya (19501961).
  2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (19611964).
  3. Jakarta [atau Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta] (19641990).
  4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta (19901999).
  5. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1999-sekarang).
  1. Berasal dari Distrik Federal Jakarta (Pasal 50 Konstitusi RIS 1949).
  2. Pada mulanya berbentuk kota.
  3. Disetarakan dengan provinsi dengan nomenklatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (1961).
  4. Dibentuk sebagai provinsi otonom dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1990).
  5. Dinyatakan sebagai daerah [otonomi] khusus karena sebagai Ibukota Negara dengan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1999).
  6. Kekhususan [otonomi] diatur kembali dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Indonesia (2007).

J

Jawa Barat (1950-sekarang)

West Java coa.svg

  • Peraturan:
  1. UU No. 11 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950; berlaku 15 Agustus 1950).
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Banten (2000).

Jawa Barat (Administratif) (1945-[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Banten (1948).
  5. Sebagian wilayahnya didirikan Negara Pasundan dan Distrik Federal Jakarta (1948).

Jawa Tengah (1950-sekarang)

Central Java COA.svg

  • Peraturan:
  1. UU No. 10 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 5 Tahun 1957(ditetapkan menjadi UU No. 18 Tahun 1958).
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Wilayah bekas Kesunanan Surakarta termasuk exclave Kotagede serta Imogiri dan Praja Mangkunegaran termasuk exclave Ngawen (yang keduanya telah dibubarkan dan wilayahnya dijadikan Karesidenan Istimewa Surakarta pada 1946) dimasukkan menjadi wilayah Provinsi Jawa Tengah (1950).
  3. Terjadi pengurangan wilayah yaitu wilayah exclave Kotagede, Imogiri, dan Ngawen diserahkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta(1957/8).

Jawa Tengah (Administratif) (1945-[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan KeduRembang, dan Semarang (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Jawa Tengah (1948).

Jawa Timur (1950-sekarang)

Lambang propinsi jatim.png

  • Peraturan:
  1. UU No. 2 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU No. 18 Tahun 1950.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).

Jawa Timur (Administratif) (1945-[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945)
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal Karesidenan MadiunKaresidenan Kediri, dan sebagian dari wilayah karesidenan Bojonegoro (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Negara Jawa Timur dan Negara Madura (1948).

Region IV Nusa Tenggara [Sunda Kecil]

nustra

B

Bali (1958-sekarang)

Bali COA.svg

N

Nusa Tenggara (Administratif) (1950-1958)

  1. Sunda Kecil (19501954/8).
  2. Nusa Tenggara (1954/81958).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan UU Drt No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi UU No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi BaliProvinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timurtanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Nusa Tenggara Barat (1958-sekarang)

West Nusa Tenggara COA.svg

Nusa Tenggara Timur (1958-sekarang)

East Nusa Tenggara COA.svg

S

Sunda Kecil (Administratif) (1945-1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945).
  3. Berdasar Persetujuan Linggarjati wilayah Provinsi Sunda Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia(1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

T

Propinsi-Timor-Timur-300x180

Timor Timur (1976-1999)

Timor timur.PNG

  • Peraturan: UU No. 7 Tahun 1976 (disahkan dan diundangkan 17-07-1976).
  • Wilayah asal: wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
  • Kedudukan Pemerintahan: Dili (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama berdasar Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 November 1975 maupun dalam Petisi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 [atau aneksasi wilayah yang bukan bekas Hindia Belanda (?)] (1976).
  2. Mendapat kemerdekaan tahun 1999/2002 (setelah melalui referendum tahun 1999 berdasar kesepakatan New York 1999 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tanpa persetujuan DPR).

Region V Sulawesi

sulawesi

G

Gorontalo (2000-sekarang)

Lambang propinsi gorontalo.jpg

S

Sulawesi (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945).
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Sulawesi tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Sulawesi (Administratif) [II] (1950-1960)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI).
  2. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Provinsi Administratif Sulawesi Utara (1960).

Sulawesi Barat (2004-sekarang)

West Sulawesi coa.png

Sulawesi Selatan (1960/4-sekarang)

South Sulawesi coa.png

  1. Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (19601964).
  2. Provinsi Sulawesi Selatan (1964–sekarang).
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Selatan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Tenggara (1964) dan Provinsi Sulawesi Barat (2004).

Sulawesi Selatan (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960).

Sulawesi Tengah (1964-sekarang)

Central Sulawesi coa.png

Sulawesi Tenggara (1964-sekarang)

Southeast Sulawesi COA.svg

Sulawesi Utara (1960/4-sekarang)

North Sulawesi Emblem.svg

  1. Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (19601964).
  2. Provinsi Sulawesi Utara (1964 – sekarang).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sulawesi Utara (meliputi: [dimaksud dalam UU No. 29 Tahun 1959 ]).
  • Kedudukan Pemerintahan: Menado.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Utara.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Gorontalo (2000).

Sulawesi Utara (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960).

Region VI Maluku-Papua

Peta_Linguistik_Maluku_dan_Papua

I

Irian Barat [I] (1956/7/8-1962)

  1. Pembentukan pertama/pemekaran dari Provinsi Administratif Maluku.
  2. Mendapat tambahan wilayah yaitu Distrik Maba dan Distrik Gebe dari Provinsi Administratif Maluku sehingga wilayahnya meliputi Irian Barat serta Kawedanaan Tidore dan seluruh Kawedanan Weda (1957/8).
  3. Dibubarkan dan dibentuk ulang pada 1962.

Irian Barat [II] (1962-1969)

  1. Provinsi Irian Barat Bentuk Baru (19621963).
  2. Provinsi Irian Barat (19631969).
  1. Pembentukan ulang Provinsi Irian Barat [I] , dengan perubahan wilayah.
  2. Pemerintahan Perjuangan di bawah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Pembebasan Irian Barat atas wilayah sengketa (?) (19621963).
  3. Pemerintahan Sipil Sementara Indonesia atas wilayah sengketa sejak 1 Mei 1963.

Irian Jaya Tengah (de jure)

maluku

M

Maluku (1957/8-sekarang)

Maluku coa.png

  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Kawedanan Tidore dan Kawedanan Weda dari Provinsi Irian Barat [I] yang dibubarkan (1962).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara (1999).

Maluku (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD(1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Maluku [I] tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur.

Maluku (Administratif) [II] (1950-1957)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RISRI).
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Barat (otonom) (1956)
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Distrik Maba dan Gebe dari Kawedanan Weda diserahkan kepada Provinsi Irian Barat [I](1956/7/8).
  4. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1957).

Maluku Utara (1999-sekarang)

North Maluku coa.png

papua

P

Papua (1969-sekarang)

Papua COA.svg

  • Peraturan:
  1. UU No. 12 Tahun 1969 (disahkan dan diundangkan 10 September 1969) jo. UU No. 45 Tahun 1999.
  2. jo. UU No. 21 Tahun 2001 jo. Perppu No. 1 Tahun 2008 (ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Barat (19691973).
  2. Provinsi Irian Jaya (19732001).
  3. Provinsi Irian Jaya Timur (1999 – secara de facto belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Papua (2001-sekarang).
  1. Dibentuk setelah Penentuan Pendapat Rakyat berdasarkan Perjanjian New York 1962.
  2. Merupakan penyempurnaan Pemerintahan Sementara Indonesia di Nederlands Nieuw Guinea.
  3. Nama Provinsi Irian Barat berubah menjadi Provinsi Irian Jaya (1973).
  4. Provinsi Irian Jaya sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Irian Jaya Tengah; NamaProvinsi Irian Jaya diubah menjadi Provinsi Irian Jaya Timur. Secara de facto pemekaran dan pergantian nama tidak dapat dilaksanakan (1999).
  5. Provinsi Irian Jaya memperoleh Otonomi Khusus dan berganti nama menjadi Provinsi Papua (2001).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai pelaksanaan pemekaran tahun 1999 yang tertunda (2003).

Papua Barat (1999/2003-sekarang)

West Papua Province Emblem.svg

  • Peraturan:
  1. UU No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999).
  2. jo. Perppu No. 1 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 16 April 2008 ] (ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008[disahkan dan diundangkan 25 Juli 2008 ]) jo. UU No. 21 Tahun 2001.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Jaya Barat (1999/20032007).
  2. Provinsi Papua Barat (2007 – sekarang).
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Irian Jaya/Papua.
  2. Dibentuk secara de jure tahun 1999.
  3. Pembentukan secara de facto baru dilaksanakan tahun 2003.
  4. Berdasar PP No. 24 Tahun 2007 Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).
  5. Otonomi Khusus Papua ditegaskan meliputi juga Papua Barat dengan Perppu No. 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi UU No. 35 Tahun 2008 (2008).

Catatan

  1. ^ Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang atau yang disetarakan dengan Undang-Undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa diantaranya masih ada hingga saat ini (2013), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.
  2. http://id.wikipedia.org
  3. http://geospasial.bnpb.go.id
  4. lingkungangeografi.blogspot.com

 

Kajian Politik: Pemerintahan Aceh, Syariat Islam dan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh

Pemerintahan Aceh

Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan subnasional yang setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintahan Aceh adalah kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.

Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.

UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006, sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). Karena begitu banyak materi mengenai pemerintahan Aceh maka artikel ini hanya memuat sebagiannya saja. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Syariat Islam dan pelaksanaannya

Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.

Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Mahkamah Syar’iyah

Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.

Mahkamah Syar’iyah terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Ketentuan mengenai bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.

Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.

Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Lembaga Wali Nanggroe

Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh. Ketentuan mengenai Lembaga Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.


Tgk. Malek Mahmud (Wali Nanggroe Aceh ke-9)

Provinsi Aceh bakal mempunyai Wali Nanggroe (Wali Negara). Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Lembaga itu lahir sebagai bagian dari kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia, 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki, Finlandia. Ketentuan ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Qanun (perda) sudah disahkan tingkat DPRA, tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Aceh. Secara prinsip gubernur telah setuju,” kata Abdullah Saleh, Sekretaris Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012.

Pengesahan dewan terhadap Qanun Wali Nanggroe dilakukan pada Jumat pekan lalu dalam rapat paripurna DPRA. Setelah disahkan, qanun itu akan diedit dan revisi pada beberapa bagian, sebelum dibawa untuk ditandatangani gubernur Aceh dalam beberapa hari ke depan. “Editing penulisan, jangan salah titik koma dan revisi yang tidak terlalu mendasar,” ujar Abdullah Saleh.

Lembaga Wali Nangroe mempunyai prinsip sebagai pemersatu masyarakat Aceh yang independen dan berwibawa serta bermartabat, pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian. Juga pembina kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.

Menurut Abdullah Saleh, orang yang akan didapuk menjadi Wali Nanggroe nantinya adalah Tgk. Malek Mahmud, yang merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam qanun disebutkan Malek Mahmud ditetapkan sebagai Wali Nanggroe ke-9, setelah Wali Nanggroe sebelumnya, Tengku Hasan Muhammad di Tiro, meninggal dunia.

Tgk Malek Mahmud nantinya akan dinobatkan sebagai Wali Nanggroe Aceh melalui upacara adat. “Belum ada jadwal kapan penobatannya, masih dalam proses,” ucap Abdullah Saleh.


Peta wilayah Aceh

Pemerintahan Aceh, Syari’at Islam dan Lembaga Wali Nanggroe Menurut UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Penjelasan Umum

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Kehidupan masyarakat Aceh yang demikian terartikulasi dalam perspektif modern dalam bernegara dan berpemerintahan yang demokratis serta bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang demikian merupakan perwujudan di dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Itulah yang menjadi bagian dari latar belakang terbentuknya Mahkamah Syar’iyah yang menjadi salah satu bagian dari anatomi keistimewaan Aceh. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Aspirasi yang dinamis masyarakat Aceh bukan saja dalam kehidupan adat, budaya, sosial, dan politik mengadopsi keistimewaan Aceh, melainkan juga memberikan jaminan kepastian hukum dalam segala urusan karena dasar kehidupan masyarakat Aceh yang religius telah membentuk sikap, daya juang yang tinggi, dan budaya Islam yang kuat. Hal demikian menjadi pertimbangan utama penyelenggaraan keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999.

Pembentukan Kawasan Sabang dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 adalah rangkaian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh, dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kawasan Aceh serta modal bagi percepatan pembangunan daerah lain.

Dalam perjalanan penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang kurang memberikan kehidupan di dalam keadilan atau keadilan di dalam kehidupan. Kondisi demikian belum dapat mengakhiri pergolakan masyarakat di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk reaksi. Respon Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melahirkan salah satu solusi politik bagi penyelesaian persoalan Aceh berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam pelaksanaannya undang-undang tersebut juga belum cukup memadai dalam menampung aspirasi dan kepentingan pembangunan ekonomi dan keadilan politik. Hal demikian mendorong lahirnya UndangUndang tentang Pemerintahan Aceh dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

Pemberian otonomi seluas-luasnya di bidang politik kepada masyarakat Aceh dan mengelola pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip good governance yaitu transparan, akuntabel, profesional, efisien, dan efektif dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di Aceh. Dalam menyelenggarakan otonomi yang seluasluasnya itu, masyarakat Aceh memiliki peran serta, baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan maupun dalam mengevaluasi kebijakan pemerintahan daerah.

Bencana alam, gempa bumi, dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh. Begitu pula telah tumbuh kesadaran yang kuat dari Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, serta bermartabat yang permanen dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal demikian adalah sebuah kemutlakan.

Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 menandakan kilas baru sejarah perjalanan Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Hal yang patut dipahami bahwa Nota Kesepahaman adalah suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Aceh secara berkelanjutan.

Anatomi ideal dalam kerangka di atas memberikan konsiderasi filosofis, yuridis, dan sosiologis dibentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Undang-Undang ini mengatur dengan tegas bahwa Pemerintahan Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tatanan otonomi seluasluasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan Undang-Undang ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional. Dengan demikian, otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekadar hak, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan kewajiban konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh.

Oleh karena itu, pengaturan dalam qanun yang banyak diamanatkan dalam UndangUndang ini merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota, dan merupakan acuan yang bermartabat untuk mengelola urusan pemerintahan secara mandiri sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan kewenangan luas yang diberikan kepada Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota yang tertuang dalam Undang-Undang ini merupakan wujud kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Adanya ketentuan di dalam Undang-Undang ini mengenai perlunya norma, standar, prosedur, dan urusan yang bersifat strategis nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah, bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, melainkan merupakan bentuk pembinaan, fasilitasi, penetapan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.

Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada. Kerja sama pengelolaan sumber daya alam di wilayah Aceh diikuti dengan pengelolaan sumber keuangan secara transparan dan akuntabel dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh dilakukan pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, dan kemajuan kualitas pendidikan, pemanfaatan dana otonomi khusus yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Syari’at Islam dan Pelaksanaannya

Dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diatur tentang Syari’at Islam dan Pelaksanaannya, sebagai berikut :

BAB XVII – SYARI’AT ISLAM DAN PELAKSANAANYA

o Pasal 125

(1) Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.

(2) Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

o Pasal 126

(1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam.

(2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam.

o Pasal 127

(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari’at Islam.

(2) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.

(3) Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari’at Islam.

(4) Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.

BAB XVIII- MAHKAMAH SYAR’IYAH

Pasal 128

(1) Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.

(2) Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.

(3) Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

o Pasal 129

(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.

(2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.

(3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

o Pasal 130

Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding.

Pasal 131

(1) Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan oleh Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.

(3) Terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh atau Mahkamah Syar’iyah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(4) Perkara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.

o Pasal 132

(1) Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. (2) Sebelum Qanun Aceh tentang hukum acara pada ayat (1) dibentuk:

a. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai ahwal alsyakhsiyah dan muamalah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

b. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

o Pasal 133

Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

o Pasal 134

(1) Perencanaan, pengadaan, pendidikan, dan pelatihan serta pembinaan teknis terhadap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 difasilitasi oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, persyaratan, dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

o Pasal 135

(1) Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan pengalamannya sebagai hakim tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

o Pasal 136

(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.

o Pasal 137

Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.

Lembaga Wali Nanggroe

Dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diatur tentang keberadaan Lembaga Wali Nanggroe, sebagai berikut :

o Pasal 1 ayat (17)

Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.

BAB XII- LEMBAGA WALI NANGGROE

o Pasal 96

(1) Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

(2) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh.

(3) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.

o Pasal 97

Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Pemerintahan Aceh, syari’at islam dan keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh. semoga tulisan ini bermanfaat.:-)

sumber:
http://id.wikipedia.org
http://www.tempo.co
http://www.kbri-canberra.org.au
http://www.acehkita.com

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Menjadi Provinsi Ke-34 Di Indonesia


Peta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)

Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi Ke-34 di Indonesia

Rapat paripurna DPR hari ini, 25 Oktober 2012 mensahkan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.

Kelima daerah otonom baru (DOB) yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.

Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.

“Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau sipadan dan pulau ligitan seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi,” terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

“Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut,” lanjutnya.

Sejarah singkat


Peta provinsi Kaltim (sebelum dimekarkan menjadi dua provinsi)

Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Atasi Ancaman Hilangnya Wilayah

Pembentukan provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) –terpisah dari Kalimantan Timur– adalah untuk mengatasi ancaman hilangnya wilayah karena pengamanan kawasan perbatasan menghadapi kendala keterbatasan aparat, serta kelemahan prasarana perhubungan yang dihadapkan dengan wilayah terlalu luas. “Dengan terbentuk Kaltara, maka secara otomotis terbentuk sejumlah lembaga setingkat provinsi misalnya kejati, kapolda dan korem. Selama ini, wilayah utara Kaltim paling rawan kasus penyelundupan, tebang liar , pencurian ikan, penambangan liar. Sementara aparat keamanan beralasan menghadapi masalah dengan keterbatasan personel, peralatan dan keuangan akibat terlalu luasnya wilayah yang dikawal,” kata Bupati Bulungan, Budiman Arifin yang dihubungi di Tanjung Selor.

Bupati Bulungan yang didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Bulungan, Yahdian Noor menjelaskan bahwa untuk merealisasikan pembentukan Kaltara, maka telah digelar pertemuan yang melibatkan lima bupati/walikota wilayah utara itu di Bulungan. “Kaltara mendesak terbentuk karena salah satu arti strategisnya, yakni penanganan wilayah perbatasan yang terabaikan akibat wilayah Kaltim begitu luas dengan kondisi pengamanan serta terbatas baik personil, serta prasarana dan sarana perhubungan,” papar dia.


Peta lokasi pulau Sipadan dan Ligitan

Sipadan dan Ligitan

Salah satu bentuk kerawanan yang sangat merugikan Indonesia, yakni ancaman hilangnya wilayah teritorial Indonesia baik darat maupun laut (Pulau) akibat kurang terjaganya kawasan itu. Contoh nyata adalah kekalahan Indonesia pada sangketa internasional di Den Haag (Belanda) terkait Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dengan Malaysia.

Kekalahan Indonesia pada sangketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan saat itu bukan karena fakta sejarah namun akibat terabainya pengelolaan lingkungan di kawasan itu.Saat ini saja, Indonesia kembali mengalami ancaman kehilangan wilayah teritorial terkait kasus sangketa wilayah kaya minyak di Blok Ambalat dan Perairan Karang Unarang, Laut Sulawesi karena diklaim secara sepihak oleh Malaysia.

“Pembentukan Kaltara sangat mendesak karena selain wilayah Kaltim terlalu luas, juga sudah dilakukan studi kelayakan yang menunjukkan bahwa wilayah utara provinsi ini sudah sangat layak jadi provinsi sendiri, baik dari sisi ekonomis atau potensi sumber daya alam, kependudukan, keuangan dan administrasi.”

Kaltim saat ini terdiri atas 14 kabupaten/kota dengan jumlah pendududuk 2,7 jiwa serta luas wilayah 1,5 kali dari wilayah Pulau Jawa plus Pulau Madura.Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Budiman Arifin, Bupati Bulungan disepakati bahwa semua pemkab dan pemkot di utara Kaltim wajib mengalokasikan dana Rp500 juta dalam APBD-nya untuk menunjang proses pembentukan Provinsi Kaltara.

Khusus Pemkab Bulungan dalam APBD 2008 telah mengalokasikan Rp500 juta untuk mendanai pertemuan tahunan mengenai pembahasan Kaltara dan keberangkatan tim khusus menemui anggota Komisi II DPR-.Tim mendukung percepatan pembentukan provinsi Kaltara itu merupakan gabungan pengurus DPD KNPI di wilayah utara Kaltim. Tim ini dikoordinasi oleh Ketua DPD KNPI Bulungan, Alwan Saputra.

Bulungan ibukota provinsi

Hasil studi kelayakan oleh tim independen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menyebutkan Kabupaten Bulungan sangat layak menjadi ibukota provinsi Kaltara baik dari posisi letak daerah, luas wilayah serta berdasarkan fakta historis.

Berdasarkan sejarah, semua daerah di wilayah utara itu dulunya masuk dalam wilayah Kesultanan Bulungan, sebelum menyatakan kesediaan bergabung dengan Pemerintahan RI tahun 1949.

Wilayah kekuasaan Kesultanan Bulungan juga masuk sebagian di wilayah yang kini dikenal sebagai Filipina Selatan dan Tawau (Sabah, Malaysia Timur).Fakta sejarah itu yang menguatkan bahwa dari sisi historis, Indonesia memiliki bukti-bukti kuat tentang kepemilikan wilayah teroriral di kawasan perbatasan yang disengketakan namun lemah dalam pengelolaannya.”Kita berharap dengan terbentuk Kaltara maka pengelolaan kawasan perbatasan bisa lebih baik,” imbuh Budiman.

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang wilayahnya meliputi 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu::

1. Kota Tarakan

2. Kabupaten Bulungan

3. Kabupaten Malinau

4. Kabupaten Nunukan

5. Kabupaten Tana Tidung

Sebelumnya Kabupaten Berau merupakan salah satu kabupaten yang ingin bergabung dengan Kalimantan Utara, namun setelah terbentuknya Kabupaten Tana Tidung maka Berau tidak bergabung dengan Kaltara.

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang terletak di Kalimantan Timur bagian Utara atau lebih tepatnya di Kalimantan Timur Laut adalah wilayah provinsi termuda ( provinsi ke-34 di Indonesia), hasil pemekaran dari provinsi Kalimantan Timur.

Ibukota Provinsi Kaltara akan berkedudukan di Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dengan luas wilayah sekitar 77.382,78 km2, dan jumlah penduduk sebanyak 610.000 jiwa.(Sensus Penduduk 2011)

Pembagian Wilayah

Provinsi Kalimantan Utara secara administratif dibagi menjadi 5 wilayah yang masing-masing 1 kota dan 4 kabupaten yaitu :

1. Kota Tarakan


Kota Tarakan merupakan pusat perekonomian dan jasa terbesar di wilayah utara Kalimantan Timur dengan jumlah penduduk terbesar 239.787 jiwa pada tahun 2011 di pulau kecil dengan luas 250,80 km² dan kepadatan hampir mencapai 1.000 jiwa per/km². Tarakan juga merupakan pusat transportasi udara maupun laut di Kalimantan Utara, Bandar Udara Juwata merupakan bandar udara berstatus internasional terbesar di wilayah Kalimantan Utara dengan rata-rata penumpang per/tahun mencapai 1 juta penumpang, dan Pelabuhan Malundung juga merupakan pelabuhan terbesar di Kalimantan Utara yang dikelola oleh PT. Pelindo IV. Kota Tarakan juga memiliki beberapa pelabuahan kecil lainnya seperti Pelabuhan Tengkayu I dan II serta Pelabuhan Ferry Juata Laut.

2. Kabupaten Bulungan


Kabupaten Bulungan adalah kebupaten induk bagi semua wilayah di Kalimantan Utara sebelum tahun 1997 yang memekarkan Kota Tarakan dan tahun 1999 memekarkan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan serta tahun 2007 pemekaran terakhir yaitu Kabupaten Tana Tidung. Kabupaten kecil dengan luas 18.010,50 km² dan penduduk 135.915 jiwa pada tahun 2011 serta berpusat di Kecamatan Tanjung Selor. Bulungan juga merupakan daerah yang dicanangkan sebagai ibukota calon provinsi Kalimantan Utara, tetapi memiliki fasilitas dan penunjang yang serba kekurangan, sehingga membuat Kecamatan Pulau Bunyu yang merasa kurang diperhatikan dan ingin memisahkan diri serta bergabung dengan Kota Tarakan, yang dianggap lebih dekat dengan Pulau Bunyu.

3. Kabupaten Malinau


Kabupaten Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan utara dengan luas 39.799,90 km² serta berpenduduk terkecil kedua setelah Kabupaten Tana Tidung yaitu 62.423 jiwa. Malinau berpusat di Kecamatan Malinau Kota yang berpenduduk sekitas 50% dari jumlah dari jumlah penduduk total. Kabupaten Malinau berada di wilayah pedalaman yang pada umumnya merupakan pemukiman bagi Suku Tidung dan Suku Dayak. Malinau juga merupakan satu dari dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Kabupaten tersebut juga memiliki satu bandar udar domestik yaitu Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing dan banyak bandar udara perintis perbatasan salah satunya yaitu Bandar Udara Long Apung.

4. Kabupaten Nunukan


Kabupaten Nunukan adalah kabupaten terbesar kedua setelah Kota Tarakan dengan penduduk 140.842 jiwa pada tahun 2010 dengan luas wilayah 14.493 km² yang berpusat di Pulau Nunukan Timur tepatnya di Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan merupakan kabupaten yang berbatasan darat maupun laut dengan negara bagian Malaysia yaitu Sabah dan Sarawak, setiap harinya di Pelabuhan Tunon Taka yang merupakan pelabuhan yang dikelola BUMN atau lebih tepatnya dikelola PT. Pelindo IV selalu dipadati penumpang yang pada umunya berdagang dan sebagian lagi Tenaga Kerja Indonesia yang berpergian ke Tawau, Sabah, Malaysia Timur. Nunukan juga memili bandar udara domestik yang akan dicalonkan sebagai bandar udara internasional yaitu Bandar Udara Nunukan sebagi bandara terbesar kedua di Kalimantan Utara.

5. Kabupaten Tana Tidung


Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda, terkecil serta berpenduduk tersedikit di Kalimantan Utara, yang berada di arus Sungai Sesayap dan berpenduduk 22.503 jiwa pada tahun 2011 dengan luas wilayah 4.828,58 km². Tana Tidung sama seperti Kabupaten Malinau yang pada umumnya berpenduduk Suku Tidung namun sangat jarang Suku Dayak tetapi yang terdapat hanyalah Suku Berushu.

Perkembangan Terakhir : Presiden SBY Sudah Tandatangani UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara

Guna mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 November lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam UU itu disebutkan, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari: a. Kabupaten Bulungan; b. Kota Tarakan; c. Kabupaten Malinau; d. Kabupaten Nunukan; dan e. Kabupaten Tanah Tidung.

Adapun batas wilayah provinsi ini adalah: a. Sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. Sebelah Selatan berbatasand engan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.

Pasal 5 Ayat (3) UU tersebut menegaskan, penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.
“Ibukota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012itu.

Dua Tahun Kemudian

UU ini mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus pelantikan Pejabat Gubernur.

Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara. “Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan pejabat lain,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) UU No. 20/2012 itu.

Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

Mengenai keanggotaan DPRD Provinsi, UU ini menegaskan, bahwa DPRD Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aset dan Personel

Mengenai aset dan personel untuk menunjang kelancaran operasional tugas Pemerintah Provinsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012itu menyebutkan, Gubernur Kalimantan menyebutkan, Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Utara akan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan DPRD Kaltim dan Gubernur Kalimantan Utara.

Pemindahan personel akan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. Sementara penyerahan aset dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

Personel yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Utara meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. “Gaji dan tunjangan PNS yang dipindahkan, selama belum ditetapkan APBN Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja masing-masing.” Bunyi Pasal 14 Ayat (6) UU No. 20/2012 itu.

UU ini juga mewajibankan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 50 miliar selama 2 (dua) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp 20 miliar.

Sementara Kota Tarakan memberikan hibah Rp 35 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, dan Rp 15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali. Pemkab Nunukan Rp 35 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan (tahun pertama, tahun kedua ditentukan kemudian) dan Rp 15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.

Adapun Kabupaten Malinau akan menghibahkan uang sebesar Rp 45 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi, dan Rp 15 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung memberikan Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi (tahun pertama), dan Rp 5 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.

sumber:
http://news.detik.com
http://paguntakacity.blogspot.com
http://id.wikipedia.org
http://www.republika.co.id
http://hankam.kompasiana.com
http://www.setkab.go.id

Pilkadal Jabar 2013 Dibawah Bayang-bayang Agenda Tersembunyi Amerika Serikat?

Amerika Serikat Pantau Langsung Pilgub Jawa Barat

KEDUBES AS mengunjungi KPU dan Panwaslu Jawa Barat terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 mendatang.

Kedubes AS menganggap agenda kunjungan kerja itu cukup penting karena ingin menyerap informasi pesta demokrasi di Jawa Barat sebagai bahan informasi untuk negaranya. “Kami ingin mengetahui persiapan dari KPU dan Panwaslu untuk penyelenggaraan Pilgub Jabar pada 24 Februari 2013 nanti,” ungkap Blair A King, PhD selaku Senior Local Governance Officer Office of Democratic Governance US Agency for International Development (USAID) di Kantor Panwaslu Jabar,kemarin.

Hadir pula perwakilan dari Political Officer USAID, Scott Ceremuga dan Danumurthi Mahendra dari USAID Indonesia Outreach Communication American Embassy.

Blair King berkunjung ke Kantor KPU Jabar bersama dengan Second Secretary Political Section Scott M Ceremuga. Blair menegaskan, pihaknya ingin ikut memantau perkembangan dan seluk beluk pilkada di Indonesia, salah satunya adalah Pilgub Jabar, bukan sekedar untuk kepentingan hubungan bilateral antara Indonesia-Amerika Serikat.

“Kebijakan bilateral mungkin tidak terlalu. Kami memantau perkembangan pilkada dan menentukan kebutuhan di Indonesia seperti apa. Misalnya dari segi penyelenggara (oleh KPU) apakah sudah terampil, atau apakah ada LSM yang memantau,” kata dia.

Blair juga mengatakan,meski Indonesia dan AS sama sama berpatokan pada demokrasi dalam menentukan pemimpinnya, namun terdapat beberapa perbedaan terutama dalam sistem penyelenggaraan Pemilu. Secara teknis, di Indonesia terdapat lembaga KPU yang bertugas menyelenggarakan pemilu.

Sementara Panwas bertugas mengawasi proses penyelenggaraan dan memantau kejanggalan- kejanggalan yang terjadi. Sedangkan,di AS hanya ada satu lembaga yang berkaitan langsung dengan pemilu yakni Federal Election Communication. “Tetapi tugasnya lebih terfokus pada pengaturan masalah keuangan kampanye dan memantau pelanggaran pemilu. Jadi, KPU di sana tugasnya lebih cenderung seperti Panwas di Indonesia,”katanya. Dalam pemilihan,di Indonesia mekanisme pemilihan sama yakni dicoblos,baik Pilpres,Pilgub maupun Pilkada bupati/wali kota.

“Disana (AS) negarabagian memiliki sistemnya sendiri,ada yang dicontreng ada yang menggunakan sistem elektronik, dan sebagainya,”ucapnya. Terkait kunjungan itu,Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat mengatakan, pihaknya memberikan informasi seputar pengawasan proses pemilu di Jawa Barat sesuai dengan undang- undang yang berlaku.


Peta Jawa Barat

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menambahkan, Kedubes Amerika Serikat cukup tertarik dengan berbagai tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan ada banyak hal yang ditanyakan kepada KPU.

“Jadi saat kunjungan perwakilan Kedubes AS tersebut banyak yang ditanyakan mereka seputar pilgub ini mulai dari tahapan, apa yang sudah dan belum dilaksanakan oleh KPU, sampai titik krusial apa saja dalam pilgub nanti,” kata Yayat.

Yayat Hidayat menilai kunjungan kerja itu sangat tepat, mengingat Pilgub Jabar 2013 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia setelah Pemilu Legislatif (Pilleg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).Hal ini dikarenakan jumlah penduduk Jawa Barat sebanyak 49,1 juta jiwa dengan jumlah pemilihnya 36 juta orang.

Yayat menambahkan, kunjungan seperti itu pernah dilakukan perwakilan sejumlah negara seperti Timor Leste, Jerman dan negara lainnya. “Tapi, khusus untuk yang terkait Pilgub Jabar, kunjungan dari luar negeri baru dilakukan hari ini oleh Kedubes Amerika,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah guru yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) akan melakukan kontrak politik dengan semua kandidat. Sekretaris AKSI Ahmad Taufan menuturkan hal ini untuk mencegah politisasi terhadap guru saat Pilgub.

“Guru jangan dipolitisasi dalam pilgub,pilwalkot,sehingga kalau tidak mendukung salah satu calon imbasnya dicopot jabatannya dari kepala sekolah tertentu atau dipindahkan,” katanya kemarin.

Sri Bintang: Ada apa Amerika Ikut Memantau Pilkada Jawa Barat?


Gedung Sate Bandung

Menanggapi keinginan AS untuk ikut memantau langsung Pilkada Jawa Barat, Salah satu tokoh yang dikenal oposan jaman Soeharto, Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) sedang mengincar kekayaan alam Jawa Barat. Hal ini dikaitkan dengan keinginan AS untuk ikut memantau Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Jawa Barat. Jawa Barat sendiri menurut Sri Bintang sangat kaya dengan minyak dan gas bumi. AS tentu berharap jika gubernur terpilih menang nanti termasuk orang yang bisa memuluskan agenda-agenda tersembunyi mereka terkait kekayaan alam Indonesia , khususnya di Jawa Barat.

“Ada apa Amerika mau ikut-ikutan memantau Pilkada Jawa Barat?” jelas Sri Bintang Pamungkas usai aksi Petisi Mahakam di depan Istana Negara, Rabu (17/10/2012) siang.

Karena itu, Sri Bintang sendiri menekankan agar masyarakat Indonesia mulai membuka mata. Fakta ini terkait banyaknya kekayaan negara yang telah dikuasai oleh pihak asing. Ia menyebut kasus Freeport, Blok Cepu, Blok Mahakam hingga aset-aset uranium dan hasil-hasil tambang lainnya.

Senada dengan Sri Bintang, Marwan Batubara menilai penjualan aset-aset negara ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengejar modal politik terkait Pemilu 2014.
Saat ini menurutnya, rakyat harus memberikan dukungan agar Pertamina bisa mengambil alih semua aset minyak dan gas bumi untuk dikelola sendiri.

Marwan yang mewakili kelompok Petisi Mahakam menghimbau agar pemerintah membesarkan perusahaan BUMN dalam negeri. Bukan justru memberi keuntungan kepada pihak asing.

“Jangan lagi mencari-cari alasan membohongi rakyat, pemerintah saat ini sudah tidak punya harga diri sebenarnya,” katanya kepada hidayatullah.com.

Menurut Marwan, saat ini Petisi Mahakam akan melakukan sosialisasi mengenai aset-aset sumber daya alam Indonesia yang sudah dikuasai asing. Selanjutnya mereka akan menggelar aksi massa agar pemerintah tidak lagi melanjutkan kerjasama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dengan pihak asing.

Lebih dari itu Petisi Mahakam berharap semua aset sumber daya alam Indonesia bisa secara nyata dinasionalisasikan kembali.

http://www.seputar-indonesia.com
http://www.republika.co.id/
http://hidayatullah.com

Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Peta NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) mengilustrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta batas-batasnya. Peta ini memberikan informasi spasial bagi publik tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peta ini menggambarkan pencapaian hasil berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang. Dalam peta NKRI juga dicantumkan nama-nama geografis pulau-pulau terluar milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, serta digambarkan letak alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Selain itu peta NKRI juga menggambarkan proyeksi batas menurut hukum Indonesia. Atas dasar tersebut, maka perlu untuk dinyatakan bahwa peta NKRI bersifat dinamis dan akan selalu di-update sesuai dengan perkembangan.

1.Sejarah Perkembangan Wilayah Teritorial Dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI

Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO)1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82).

Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.

Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral /sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No. 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepulauan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.

Semenjak Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Puncak dari diplomasi yang dilakukan adalah dengan diterimanya Negara Kepulauan di dalam UNCLOS 1982. Melalui UU No.17 tahun 1985, Pemerintah Indonesia meratifikasi/mengesahkan UNCLOS 1982 tersebut dan resmi menjadi negara pihak.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Dua Landasan hukum tersebut, khususnya PP No.38 tahun 2002, telah memagari wilayah perairan Indonesia yang sejak dicabutnya UU No. 4 Prp tahun 1960 melalui UU No.6 tahun 1996, Indonesia tidak memiliki batas wilayah perairan yang jelas. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting, yaitu sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah digagas sejak tahun 1957.

Khusus mengenai Timor – Timur, semenjak integrasinya pada tahun 1975 sampai dengan merdeka pada 1999 tentunya membawa perubahan pada wilayah Indonesia baik pada batas darat maupun batas lautnya. Batas darat Indonesia dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) didasarkan atas perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914. Saat ini telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan RDTL Provisional Agrreement on the Land Boundary yang ditandatangani 8 April 2005 oleh Menteri Luar Negeri kedua negara. Sedangkan batas laut RI-RDTL, sejak periode kolonial tidak ada perjanjian maupun pengaturan yang terkait dengan batas laut antara Portugal dan Belanda di sekitar P. Timor [Deeley, 2001]. Begitu juga setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dan juga setelah Timor Leste menjadi bagian Indonesia pada tahun 1975, tidak ada perjanjian tentang batas laut antara Indonesia dengan Portugal. Dan bahkan sampai saat ini batas laut RI-RDTL yang meliputi laut wilayah, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen belum mulai dirundingkan karena masih menunggu penyelesaian batas darat terlebih dahulu.

Seiring dengan perkembangan, PP No.38/2002 memerlukan penyempurnaan karena menyisakan beberapa bagian wilayah Indonesia yang belum ditetapkan garis pangkalnya, diantaranya adalah di sekitar P. Timor yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Untuk dapat menetapkan batas perairan pada wilayah yang berbatasan dengan RDTL, selain menunggu penyelesaian segment batas darat, perlu pula ditetapkan calon-calon titik dasar sebagai acuan dalam penarikan garis pangkal untuk menetapkan batas antara kedua negara, disamping memanfaatkan beberapa titik-titik dasar yang sudah ada di sekitar wilayah tersebut.

2.Kewenangan Negara Menetapkan Batas Negara

Wilayah dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktifitasnya. Di dalam kondisi dunia yang sekarang ini, maka sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara lainnya, dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling mempengaruhi situasi dan kondisi perbatasan yang bersangkutan. Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya. Sejauh perbatasan itu diakui secara tegas dengan traktat atau diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah.

Atas dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Niugini, Australia dan Timor-Leste.

Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat intens menyelesaikan penataan batas wilayah NKRI, termasuk di dalamnya adalah melakukan berbagai perundingan dengan negara tetangga untuk menentukan batas wilayah di segment-segment yang belum diperjanjikan. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap wilayahnya.

Pendepositan titik dasar NKRI kepada PBB sesuai dengan ketentuan UNCLOS juga merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh Hukum Internasional, dimana sebuah negara dapat menentukan titik dasar wilayahnya. Sedangkan pendepositan itu sendiri hanyalah merupakan pemenuhan dari asas publisitas yang harus dipenuhi.

3. Peta NKRI Sebagai Informasi Wilayah Negara

BAKOSURTANAL sebagai lembaga otoritas survei dan pemetaan nasional, bekerjasama dengan beberapa instansi terkait (Deplu, Depdagri, , DKP, Ditwilhan, Dishidros TNI AL, ESDM, Dittop TNI AD) telah menerbitkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penerbitan peta ini adalah agar seluruh masyarakat beserta seluruh stake holder dapat memiliki gambaran umum tentang wilayah NKRI sampai pada saat ini.

Peta NKRI merupakan peta ilustrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan eksistensi hak-hak berdaulatnya yang menginformasikan gambaran secara umum wilayah negara kesatuan Republik Indonesia darat dan laut beserta informasi batas-batas hak berdaulatnya. Dalam peta NKRI selain informasi tersebut di atas, juga menyantumkan nama-nama geografis pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia baik pulau kecil terluar dan pulau–pulau besar lainnya, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).Mengingat keterbatasan skala peta yang digunakan (skala 1:5.000.000), tentunya informasi garis batas baik darat dan laut pada segmen-segmen tertentu tidak tergambar secara detail. Demikian juga dengan pulau–pulau kecil yang jumlahnya sangat banyak tentunya tidak dapat tergambar secara keseluruhan. Namun demikian nilai dari angka-angka koordinat batas antar negara yang telah disepakati, koordinat dari titik pangkal PP 38/tahun 2002 yang terletak pada pulau-pulau kecil terluar dan lain lain nya telah diplotkan dengan benar. Dengan demikian peta NKRI tersebut telah memenuhi aspek geometris dan kartometris. Untuk melengkapi informasi spasial lainnya dari peta NKRI tersebut, maka peta NKRI perlu dilengkapi dengan informasi peta tematik lainnya terutama informasi tentang wilayah perbatasan darat dan laut pada segmen – segmen khusus dengan skala yang memadai atau lebih besar.

Peta NKRI juga dimaksudkan guna menggambarkan hasil Border Diplomacy, yang menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki peta NKRI yang menggambarkan batas-batas negara yang telah dicapai sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang baik yang belum maupun yang sudah disepakti melalui berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral.

Seperti yang telah dicoba dijabarkan di atas bahwasannya wilayah NKRI memiliki dinamika perkembangan yang panjang. Maka Peta NKRI akan harus selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI. Atau dengan kata lain, peta NKRI yang ada bukanlah sebuah barang yang ”sakral” dari perubahan.

4. Kesimpulan

* Wilayah Indonesia memiliki perkembangan yang sangat pesat semenjak proklamasi kemerdekaan, Deklarasi Djuanda, Pengesahan UNCLOS, dan sampai saat ini. Perkembangan itu tidak dapat terlepas dari perjuangan diplomasi Indonesia di forum-forum internasional.

* Wilayah Indonesia tidak dapat dibatasi perkembangannya di masa lampau, sekarang ataupun di masa datang. Perkembangan yang ada di dunia dari berbagai sisi, seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya tentunya akan ikut mempengaruhi kewilayahan Indonesia.

* Peta NKRI disajikan sebagai bagian dari sebuah informasi kewilayahan. Pada peta ini disajikan berbagi hal yang terkait dengan wilayah NKRI, baik wilayah kedaulatan maupun hak berdaulat yang dimiliki Indonesia, selain itu peta ini juga menyajikan batas-batas yang belum selesai dirundingkan dengan negara tetangga. Semua hal yang ada di dalam peta NKRI ini akan selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI karena bertujuan untuk memberikan gambaran umum wilayah Indonesia. Peta NKRI bukanlah “barang“ yang sakral dari sebuah perubahan. Itulah sebabnya peta NKRI juga disebut sebagai atlas yang dinamis.

* Pencantuman peta NKRI di dalam sebuah ketentuan perundangan tentunya akan mempersempit ruang gerak perkembangan kewilayahan Indonesia, termasuk di dalamnya juga terkait dengan border diplomacy yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama ini.

sumber: http://www.bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/peta-negara-kesatuan-republik-indonesia/

Peta 34 Provinsi Indonesia Terbaru (2/2)

Klik untuk download peta dinding:

II. PROVINSI-PROVINSI KAWASAN TIMUR INDONESIA

17. Peta Provinsi Bali

18. Peta Provinsi NTB

19. Peta Provinsi NTT

20. Peta Provinsi Kalimantan Barat

21. Peta Provinsi Kalimantan Tengah

22. Peta Provinsi Kalimantan Timur

23. Peta Provinsi Kalimantan Selatan

24. Peta Provinsi Sulawesi Utara

25. Peta Provinsi Gorontalo

26. Peta Provinsi Sulawesi Tengah

27. Peta Provinsi Sulawesi Tenggara

28. Peta Provinsi Sulawesi Selatan

29. Peta Provinsi Sulawesi Barat

30. Peta Provinsi Maluku

31. Peta Provinsi Maluku Utara

32. Peta Provinsi Papua Barat (Irian Jaya Barat)

33. Peta Provinsi Papua (Irian Jaya)

33a. Peta rencana pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah (Dibatalkan)

Catatan:

Berdasarkan UU No.45/1999 Jo. UU No.5/2000 Jo. UU No. 22/2002 Jo.INPRES No.1/2003 => Provinsi Irian Jaya (Lama) akan dimekarkan menjadi 3 (tiga) Provinsi baru, yaitu : Provinsi Irian Jaya Barat (Ibukota: Manokwari), Irian Jaya Tengah (Ibukota: Timika) dan Irian Jaya Timur (Ibukota: Jayapura), namun karena mendapat pertentangan dari sebagian warga Papua (Irian Jaya), maka pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dibatalkan oleh pemerintah dan DPR.

34. Peta Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)

PROVINSI KALIMANTAN UTARA (KALTARA)

Locator_north_kalimantan

Catatan: 

Kalimantan Utara, saat ini merupakan sebuah provinsi termuda di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini adalah hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur (Provinsi induk)  yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian  Sabah  dan  Serawak (Malaysia Timur).

Kalimantan Utara resmi disahkan menjadi provinsi ke-34 dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dan beribukota di Tanjung Selor.

Lihat sebelumnya: Peta 34 Provinsi Indonesia Terbaru (1/2)

sumber:
http://www.bakosurtanal.go.id
http://www.papuaweb.org

http://id.wikipedia.org

Peta 34 Provinsi Indonesia Terbaru (1/2)

Saya mencoba membantu anda yang kesulitan mendapatkan atau mendownload peta dari berbagai daerah di Indonesia. Peta adalah salah satu topik yang banyak di cari di dunia internet, hampir dari kita semua membutuhkan peta, lebih-lebih jika kita akan bepergian ke suatu daerah yang belum kita kenali.

Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional)  — sekarang berubah nama menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial) — menyediakan peta 33 provinsi di Indonesia yang bisa diunduh secara gratis melalui situs resminya di http://www.big.go.id. Peta yang terdapat pada situs ini beresolusi tinggi mulai dari 1869 x 2223 pixel sampai 5266 x 3808 pixel sehingga anda bisa memperbesar tanpa menyebabkan gambar menjadi pecah. Jika anda berminat mengunduh peta-peta tersebut, anda bisa mendapatkannya secara gratis disini. Untuk mendapatkan peta-peta ini, anda tinggal klik kanan salah satu nama provinsi dibawah ini dan pilih gambar petanya, kemudian Save Image As ke harddisk komputer anda. Tinggal di cetak ke printer warna, jadilah sudah peta provinsi yang berwarna dan gratis ! he..he..

Klik untuk download peta dinding:

I. PROVINSI-PROVINSI KAWASAN BARAT INDONESIA

01. Peta Provinsi Aceh

02. Peta Provinsi Sumatera Utara

03. Peta Provinsi Sumatera Barat

04. Peta Provinsi Riau

05. Peta Provinsi Kepulauan Riau

06. Peta Provinsi Jambi

07. Peta Provinsi Bengkulu

08. Peta Provinsi Sumatera Selatan

09. Peta Provinsi Bangka Belitung

10. Peta Provinsi Lampung

11. Peta Provinsi Banten

12. Peta Provinsi Jawa Barat

13. Peta Provinsi DKI Jakarta

14. Peta Provinsi Jawa Tengah

15. Peta Provinsi DI Yogyakarta

16. Peta Provinsi Jawa Timur

Lihat selanjutnya: Peta 34 Provinsi Indonesia Terbaru (2/2)

sumber:
http://www.bakosurtanal.go.id
http://www.big.go.id