Tambang-Grasberg-320x238

Tambang Grasberg, Tembagapura, Papua.

Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa. Baik kekayaan minyak bumi, tambang maupun kekayaan alam lainnya. Tentu saja kenyataan ini sangat ironis jika kita bandingkan dengan kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya.

Salah satu kekayaan alam yang kita miliki adalah Emas. Coba kita telusuri salah satu tambang emas raksasa yang ada di Irian Jaya, Tambang Grasberg di Tembagapura.

Tambang ini adalah tambang emas TERBESAR di dunia, dan merupakan tambang tembaga KETIGA terbesar di dunia.

Wajar saja jika tambang ini merupakan tambang emas terbesar di dunia, dengan Luas eksplorasi tambang Grasberg sekitar 212,343 hektar. Luas kedalaman lubangnya MELEBIHI 230 kilometer persegi. Bayangkan saja, lubangnya hingga bisa dilihat dari LUAR ANGKASA.

Belum lagi cadangan emas dan tembaga yang ada di tambang ini.  Tambang Grasberg memiliki cadangan 2,5 Milyar Ton Metrik. Berdasarkan produksi tahun 2008, tambang Grasberg dapat memproduksi EMAS 14,58 Ton per-hari, PERAK 55,00 Ton per-hari, dan TEMBAGA 14297,75 Ton per-hari.

Tambang Grasberg juga memiliki jalur bawah tanah yang berada jauh di bawah permukaan hingga kedalaman 1.785 meter, ini merupakan pertambangan bawah tanah TERBESAR di dunia. Dengan jalur TEROWONGAN sepanjang 90 kilometer, dan pekerja sekitar 9.127 orang karyawan.

Dan secara tertulis, ini prosedur rencana pengembangan #Grasberg :

  1. Gunung Bijih Timur (GBT) — Mine life 1980-1994, Production capacity of 28,000 Ton per-hari » SUDAH HABIS
  2. Intermediate Ore Zone (IOZ) — Mine life 1994-2003, dengan production capacity of 10,000 s/d 26,000 Ton per-hari » SUDAH HABIS
  3. Deep Ore Zone (DOZ) — Mine life 2000-2018, dengan production capacity of 25,000 s/d 80,000 Ton per-hari » SEDANG PRODUKSI (di kerat hingga keratan terakhir)
  4. Ertsberg Stockwork Zone (ESZ) — Mine life 2008-2012, dengan production capacity of 35,000 s/d 80,000 Ton per-hari » SEDANG PRODUKSI (di kerat hingga keratan terakhir)
  5. Mill Level Zone (MLZ) — Mine life 2016-2026, dengan production capacity of 35,000 Ton per-hari » SEDANG PENGEMBANGAN (akan di kerat hingga keratan terakhir)
  6. Deep MLZ — Mine life 2021-2042, dengan production capacity of 40,000 s/d 50,000 Ton per-hari » SEDANG PENGEMBANGAN (akan di kerat hingga keratan terakhir)

Luar biasa kaya nya negeri kita ini. Dengan kekayaan alam sebesar ini tentu saja akan dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya. Namun pertanyaan besarnya adalah, mengapa sebagian besar rakyat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan, belum lagi utang Indonesia saat ini sudah mencapai tidak kurang dari Rp 2000 triliun. Seharusnya dengan kekayaan alam sebanyak itu negara akan mampu menyejahterakan rakyatnya bahkan mampu membayar seluruh utang negara ini.

Ternyata, dari tambang Grasberg  bercadangan luar biasa ini, dari tambang emas terbesar di dunia ini, kepemilikan pemerintah RI hanya 1%, kepemilikan PT Indocopper Investama (swasta) 9% dan kepemilikan PT FREEPORT MCMORAN (Amerika Serikat) 90,64%.

Mengapa negara cuma dapat 1%? Tambang ini berada di bumi Indonesia, berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat, bukan berada di sebuah negara yang terjajah.

Lalu dimana slogan Nasionalisme “NKRI HARGA MATI”? Mungkin itu hanya ada di lapangan sepak bola, ketika keluar lapangan, Nasionalisme itu UTOPIA. Dan mengatakan Harga mati terhadap Nasionalisme adalah bentuk KEBODOHAN berfikir yang memang sengaja ditanamkan Barat . Pada buktinya mereka sedang DIJAJAH melalui sistem dan perundangan-undangan yang melegalkan PENJAJAHAN-PENJARAHAN. Sadar dan kini saksikanlah ternyata kita belum lepas dari penjajahan. Seharusnya dengan kekayaan alam sebesar ini kita tidak perlu ribut-ribut dengan mencabut subsidi BBM, kita bisa memenuhi semua kebutuhan rakyat kalau kekayaan alam bumi pertiwi ini dikelola dengan benar.

freeport

Ilustrasi (https://www.facebook.com/250jutaDukunganUntukIslam)

PKS: Pemerintah harus tegas terhadap Freeport

Pemerintah diminta lebih tegas dalam melakukan negosiasi kontrak karya dengan perusahaan tambang asing. Terutama, berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan Pemerintah Indonesia dari hasil operasi Freeport di Papua.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Idris Luthfi di Jakarta, Rabu (26/6).

Idris menilai, pemerintah kewalahan menghadapi Freeport  dan ratusan perusahaan tambang lain khususnya dalam upaya re-negosiasi kontrak karya yang tidak kunjung selesai hingga sekarang.

Padahal, lanjut Idris, Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)  menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

“Pemerintah kewalahan hadapi negoisator dari Freeport. Padahal kita punya hak atas sumber daya alam kita sendiri. Jelas ada di UUD 1945 Pasal 33. Karena itu harusnya jangan takut,” tegas Idris.

Idris juga mempertanyakan, mengapa proses negosiasi sangat alot padahal sudah sangat jelas kedudukan hukum Kontrak karya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.  Artinya, kata Idris, perusahaan tambang lain harus tunduk dengan hukum nasional Indonesia termasuk butir-butir re-negosiasi mengenai luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalty, dan hal strategis lainnya.

“Namun hasil re-negosiasi hingga saat ini hanya butir kenaikan royalty emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton yang disetujui oleh Freeport. Lainnya tidak. Ini tentu belum memenuhi rasa keadilan,” tegas Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Utara I ini.

Lebih lanjut Idris menambahkan, jauh sebelum UU Minerba ada, sebenarnya ketentuan 3,75 % sudah ada sejak keluarnya PP No.45 Tahun 2003 yang menentukan tarif royalty emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual per kilogram nya,

“Sementara sejak 2003 hingga sekarang, PT FI masih menggunakan tarif royalty sebesar 1 % dari yang seharusnya 3,75% sehingga potensi kerugian yang ditimbulkan mengganti kerugian negara yang terjadi selama kurun waktu 2003-2011 sebesar kurang-lebih US$ 326 juta (Rp. 3,26 Triliun),” tandasnya.

Artikel terkait:
Data dan Fakta : Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Bentuk Penjajahan ‘VOC Modern’ (1967-2041), PT. Freeport Indonesia – Perusahaan Penghasil Emas Dan Tembaga Terbesar Di Dunia

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013