Sampai sekarang kontroversi mengenai pembatalan hukuman mati bagi penjahat narkoba oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terus berlangsung. Bahkan diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap pembatalan hukuman mati itu sudah benar. Berikut ini keterangan Ketua MK Mahfud MD kepada harian Seputar Indonesia (SINDO).

Benarkah Anda mengatakan, pembatalan hukuman mati oleh hakim MA sudah benar dan konstitusional?

Tidak mungkinlah saya mengatakan itu. Itu kan hanya karangan wartawan sebuah media online saat mewawancarai saya, yaitu saat saya dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Pondok Pesantren Al-Hikam di Malang, Kamis lalu. Saya ditanyai oleh banyak wartawan, tapi hanya satu media yang menulis salah. Di sana ditulis, ”Mahfud Nilai Putusan MA soal Vonis Gembong Narkoba Sudah Benar”. Saya tak bilang begitu, itu kesalahan yang tampaknya disengaja untuk meramaikan opini saja.

Apa yang sebenarnya Anda katakan saat itu?

Ketika ditanya, bagaimana tanggapan saya tentang pembatalan hukuman mati itu, saya katakan, sebagai ketua MK saya tak berwenang menilai vonis hakim MA. MK dan MA mempunyai kewenangan sendiri-sendiri.Tapi kalau ditanyakan kepada hakim MA yang memutus tentang itu tentu hakimnya mengatakan bahwa putusannya sudah benar.Itu yang saya katakan.

Jadi Anda tidak menyatakan bahwa pembatalan hukuman mati itu sudah benar dan konstitusional?

Sebagai hakim MK tentu saya tak mungkin mengatakan itu.Saya hanya boleh mengatakan, hakim itu mempunyai kebebasan untuk memutus sesuai dengan keyakinannya bahwa putusannya benar.Tapi secara pribadi saya tentu mempunyai pendapat yang saat itu tak ditanyakan.

Apa pendapat Anda pribadi?

Menurut saya,hak hakim untuk memutus seperti apa pun. Tapi kalau memutus pembatalan hukuman mati itu dengan pertimbangan bahwa hukuman mati yang ada di dalam UU itu bertentangan dengan konstitusi, maka hal itu sangat salah. Salahnya, kalau begitu,berarti hakim MA mengadili isi UU yang merupakan pengaturan yang abstrak dan bukan hanya mengadili kejahatan narkoba sebagai kasus konkretnya. Padahal hakim MA tidak berwenang mengadili UU.

Jadi hakim MA itu salah memvonis pembatalan hukuman mati?

Membatalkan hukuman mati, bahkan juga membebaskan penjahat narboba, itu boleh dan sah sebagai wewenang hakim untuk memutus sesuai dengan keyakinannya. Tapi kalau menggunakan alasan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, itu salah besar.Sebab berdasar UUD 1945 yang berwenang menyatakan hukuman mati di dalam UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi adalah MK dan sejak zaman Pak Jimly, dengan berbagai model penafsiran, MK sudah memutus bahwa hukuman mati itu konstitusional.

Bukankah hukuman mati itu melanggar hak asasi yang tak bisa dikurangi?

Kata siapa? MK sudah memutus itu dengan berbagai model penafsiran mulai dari tafsir gramatis, historis atau original intent, sistematis, teleologis, dan sosiologis yang simpulannya ancaman hukuman mati bagi tindak pidana berat itu adalah konstitusional dan dapat dijadikan isi UU sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Apa saja kejahatan yang diancam dengan hukuman mati?

Banyak. Misalnya kejahatan terorisme yang hukuman matinya telah dijatuhkan kepada Amrozi dan Imam Samudra, pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada Ryan, begitu juga kejahatan narkoba yang telah menghukum mati beberapa orang. Jangan lupa, korupsi dalam keadaan dan skala tertentu juga diancam hukuman mati. Itu semua ada UU yang memberlakukannya. Adalah tak relevan kalau kita masih mempersoalkan keniscayaan ini.

Mengapa kejahatan narkoba perlu diancam dengan hukuman mati?

Karena kejahatan narkoba itu bukan hanya membunuh hidup, tetapi membunuh kehidupan manusia,bahkan masyarakat luas.Kejahatan narkoba itu bukan hanya menghilangkan belasan ribu nyawa manusia setiap tahun, tetapi menghancurkan kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa. Kalau ingin bangsa dan negara ini selamat, kita tak boleh toleran terhadap kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme.

Catatan Penting:

Indonesia sebagai Negara Hukum telah mengatur mengenai Ancaman Hukuman PIDANA MATI, baik dalam Konstitusi Negara maupun Peraturan Perundang-undangan, diantaranya:

1. PUTUSAN MK. Nomor 2-3/PUU-V/2007, menyatakan: “Hukuman mati kasus narkoba itu konstitusional”

2. UU No. 22/1997 tentang Narkotika

3. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4. UU No. 15/2003 Jo. PERPU No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

5. Beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

sumber:
http://www.seputar-indonesia.com
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id