Posts tagged ‘Mahkamah Konstitusi’

Hari Ini MK Membubarkan BP Migas (=”Badan Pencuri Minyak dan Gas Bumi Indonesia”)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Keputusan MK ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012.

“Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

“Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru,” kata Hamdan.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

Ketua MK: Kontrak Kerja BP Migas Dialihkan ke Kementerian ESDM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

“Untuk urusan kontrak kerja yang masih berlangsung antara BP Migas dengan pihak lainnya tetap berlaku sampai kesepakatan yang ditentukan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Tetapi, kontrak tersebut dialihkan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. Hal itu dikarenakan putusan MK mengharuskan regulasi ESDM dialihtangankan ke pihak Kementerian ESDM.

“Seluruh fungsi regulasinya harus berpindah ke departemen ESDM dulu, intinya BP Migas terhitung sejak jam 11.00 WIB tadi harus bubar,” tutur Mahfud MD.

Mahfud mengatakan putusan ini sudah berdasarkan pertimbangan para hakim konstitusi. Dalam putusan tersebut, Mahfud mengatakan alasan pembubaran BP Migas karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Dan putusan MK ini harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Beberapa Alasan Kenapa MK (Mahkamah Konstitusi) Membubarkan BP Migas:

Alasan pertama : BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

“BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional,” papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. “Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan” ujarnya.

Namun sebagai catatan: Putusan MK ini tidak bulat, karena seorang hakim konstitusi, Hardjono memiliki pendapat sebaliknya. Menurut Hardjono, BP Migas konstitusional sehingga pasal terkait tidak perlu dihapus.

“Kedudukan BP Migas memiliki konstitusinal sesuai UUD 1945,” ucap Hardjono.

Alasan kedua : BP Migas berpotensi menyalahgunakan Kekuasaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah,” putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Meski hingga saat ini belum ada bukti bahda BP Migas melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

“Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional, sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas,” papar MK.

Jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah.

“Karena dengan adanya putusan MK ini justru menjadi momentum bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan kembali dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan mengurangi proliferensi organisasi pemerintahan,” bebernya.

“Dengan putusan MK ini maka pemerintah memulai penataan ulang pengelolaan sumber daya alam berupa migas dengan berpijak penguasaan oleh negara yang berorientasi penuh pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah,” tegas MK.

Alasan ketiga : BP Migas Mengikis Kekuasaan Negara, Tujuan UUD 1945 Tidak Tercapai

Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, BP Migas mendegradasi kekuasaan negara atas migas yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.

“Model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha/Badan Usaha Tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945,” putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam UU Migas, syarat Kontrak Kerja Sama (KKS) minimal ada tiga yaitu kepemilikan sumber daya alam di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, kedua pengendalian manajemen operasi berada pada BP Migas dan ketiga modal dan resiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap.

“Tetapi ketiga syarat itu tidak serta merta berarti bahwa penguasaan negara dapat dilakukan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar MK.

Di mata MK, syarat tersebut sangat merugikan negara. Pemerintah tidak dapat secara langsung melakukan pengelolaan atau menunjuk secara langsung BUMN untuk mengelola seluruh wilayah kerja migas dalam kegiatan usaha hulu.

Setelah BP Migas menandatangani KKS, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi KKS yang berarti negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi KKS.

“Tidak maksimalnya keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena potensi penguasaan migas keuntungan besar oleh Badan Hukum Tetap atau Badan Hukum Swasta yang dilakukan berdasarkan persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan,” tandas MK.

R. Priyono : BP Migas dibubarkan, Kerugian sampai 70 Miliar Dollar AS?

Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.

“Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS,” kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Hal itu dikatakan Priyono ketika dimintai tanggapan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah sampai dibuatnya UU yang baru.

Priyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk membicarakan banyak hal. Salah satunya status pegawai BP Migas ke depan. Pihaknya juga akan bertemu dengan perusahaan perminyakan untuk membicarakan kontrak yang sudah dilakukan.

Menanggapi putusan MK, Priyono mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan UU yang dibuat pemerintah dan DPR. Hanya, dia menyebut BP Migas merupakan produk reformasi.

“Kalau mau kembali (seperti) sebelum reformasi silakan saja. Kita prihatin atas operasi perminyakan. Kita tidak bisa lagi lindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.

Din Syamsuddin: Putusan MK Terkait BP Migas Itu Kemenangan Rakyat

Mahkamah Konstitus (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materi mengenai kedudukan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) pada UU 22/2001 tentang Migas. Menurut salah satu penggugat UU tersebut, Din Syamsuddin, putusan MK merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia.

“Kita cukup puas dengan dinyatakannya BP Migas inkonstitusional. UU Migas ini merugikan rakyat dan ini merupakan kemenangan rakyat,” ujar Din, saat ditemui usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

Dengan adanya putusan ini, Din berharap pemerintah bisa mengelola sumber daya alam. Menurutnya selama ini, dengan adanya pasal tersebut dalam UU Migas, malah memberikan kerugian bagi rakyat Indonesia.

“Kita harap dengan adanya putusan ini, sumber daya migas kita dapat dikelola dengan baik,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah ini.

Sebelumnya, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

“BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional,” ucap Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK.

Menteri ESDM Terbitkan Dua Kepmen Alih Fungsi BP Migas

Kementrian ESDM mengumpulkan karyawan eks BP Migas untuk sosialisasi Perpres nomor 95 tahun 2012. Peraturan yang ditandatangai 13 November oleh SBY ini berisi tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Namun menteri ESDM Jero Wacik yang sedianya hadir dalam sosialisasi ini tidak hadir, diwakili oleh wakil menteri Rudi Rubiandini. Rudi menjelaskan bahwa fungsi BP migas dialihkan kepada menteri ESDM. Segala kontrak yang ditangani BP Migas tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Petugas yang biasanya merilis untuk ekspor LNG, minyak tetap laksanakan. Yang melakukan pengeboran tetap dilaksanakan,” ujar Rudi, Kamis (15/11).

Rudi menambahkan, dua keputusan baru dibuat untuk memperjelas dan menguatkan status BP migas sebagai turunan dari Perpres. Ia menyebutkan Kepmen nomor 3135/K/ 08/MPF/2012 tentang pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha minyak hulu.

Pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas dialihkan kepada satuan kerja sementara pelaksanaan kegiatan usaha minyak hulu. Seluruh personalia BP migas dialihkan kepada SKS pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas “Hal yang terkait dengan kegiatan operasional termasuk personalia, dan aset diterapkan pada SKS,” ujarnya.

Jabatan-jabatan pada BP migas diterapkan pada lembaga baru. Lembaga baru ini berada di bawah dan bertanggungkawab terhadap menteri ESDM. Kepmen berlaku sejak diterbitkan tanggal 13 November sampai ada kepmen terbaru.

Selain itu, ESDM menerbitkan Kepmen nomor 3136/K/ 08/MPF/2012 tentang pengalihan pekerja BP Migas. Pekerja yang semula sebagai wakil kepala dan deputi pada BP Migas, akan menjadi wakil kepala dan deputi pada lembaga yang baru. Semua pekerja diberikan gaji, tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan.

Din Syamsudin: Perpres Pengganti BP Migas ‘Sami Mawon’

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) berisi pembentukan unit pelaksana kegiatan hulu migas di bawah Kementerian ESDM tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara substantif.

Din berharap unit pengganti BP Migas tersebut bersifat sementera.”Kalau permanen sami mawon. Tidak ada bedanya dengan BP Migas,” kata Din saat jumpa pers menjelang Milad 1 Abad Muhammadiyah di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis (15/11).

Menurut Din, unit pengganti BP Migas tersebut harus temporar sampai dibentuk undang-undang baru tentang migas yang konstitusional dan sesuai dengan Undang-undang 1945. “Kalau seperti ini mungkin dapat kita pahami,” kata Din.

Karena itu, tambah Din, MK harus segara memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang keputusannya. Din selaku pemohon uji materil UU Migas berpendapat, putusan MK secara substantif justru menekankan dan menegaskan, agar kontrak kerjasama antara pihak luar negeri atau pihak manapun, tidak dilakukan dengan pemerintah.

Jadi, tidak G to B (government to bussines), atau B-G (bisnis to government), tapi perlu B-B (bisnis to bisnis). “Maka sesungguhnya bukan kemudian menariknya ke dalam instansi dan organisasi pemerintah, seperti ke Kementerian ESDM,” kata Din.

Din menjelaskan, UU Migas sangat merugikan negara karena mensejajarkan pemerintah dengan pihak asing dalam berkontrak kerjasama. “Ini fatal. Kalau terjadi apa-apa pemerintah sebagai pihak yang bisa diajukan melanggar kesepakatan. Padahal, di seluruh dunia tidak ada pemerintah yang sejajar dengan perusahaan dalam kontrak kerjasama,” kata Din.

Namun demikian, Din mengapresiasi langkah cepat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang segera menggelar rapat kabinat dan menyampaikan keputusannya. Din menegaskan, Muhammadiyah dan segenap ormas Islam lain, serta tokoh perorangan, antara lain Kiai Hasyim Muzadi dan Komaruddin Hidayat, tidak sekedar fokus pada kepentingan soal eksistensi BP Migas atau badan tertentu lainnya, tapi lebih luas daripada itu.

<strong>Fokus utamanya adalah bagaimana sumber daya alam Indonesia dalam bidang energi yang secara de fakto telah dikuasai perusahaan asing sebesar 79 persen itu, bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sehingga perlu ada regulasi yang mendorong agar pemanfaatan kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bukan sebaliknya. “Itu keinginan kami dan itu untuk rakyat. Ini yang kita sebut jihad konstitusi,” kata Din.

Kurtubi: Alihkan Fungsi BP Migas ke BUMN

Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Dr. Kurtubi, menyarankan agar fungsi BP Migas segera dialihkan ke dalam BUMN.

“Tugas kewajiban BP Migas yang dialihkan kepada Kementrian ESDM bersifat sementara. Hal tersebut harus disempurnakan dan akan lebih baik jika fungsi BP Migas dialihkan segera kepada BUMN,” ujar Kurtubi dihubungi Republika Kamis (15/11).

Kurtubi mengungkapkan alasan mengapa fungsi BP Migas dialihkan kepada BUMN. Menurutnya agar pengelolaan migas yang dimiliki negara dapat dijual sendiri tidak melalui pihak ketiga, kedua agar control cost recovery lebih efektif karena pengelolaan migas dilakukan sendiri, ketiga agar kedaulatan pemerintah tidak hilang karena pemerintah tidak diwakilkan dengan lembaga lain seperti BP Migas. “Yang terakhir adalah agar sistem pengelolaan migas menjadi lebih simpel, efisien, dan tidak birokratik,” kata Kurtubi.

Menurut Kurtubi dengan dialihkannya fungsi BP Migas ke dalam BUMN negara tidak dirugikan secara finansial dan kedaulatan pemerintah tidak terganggu. “Untuk menghindari kerugian tersebut, maka yang berkontrak harus melalui BUMN yang asetnya terpisah dari pemerintah berdasarkan undang-undang dengan kata lain pemerintah berada diatas kontrak. Jika pemerintah berada di atas kontrak maka pemerintah dapat mengeksekusi kebijakan di bidang migas tanpa persetujuan kontraktor yang berkontrak,” kata Kurtubi.

Kurtubi menambahkan agar presiden segera menyempurnakan keputusan mengenai BP Migas. “Solusi yang diambil presiden melalui kepres dengan membentuk unit pelaksana tugas dibawah kementrian ESDM sebagai pengganti fungsi BP Migas sementara ini harus segera disempurnakan ke dalam peraturan baru, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Karena ini sifatnya urgent,” tutur Kurtubi.

Isi keputusan presiden mengenai alih fungsi BP Migas, lanjut Kurtubi, harus berisi tentang kejelasan segala tugas dan kewajiban BP Migas yang diserahkan kepada BUMN. “Supaya dinyatakan bahwa kekayaan migas dikuasai, dimiliki, dan dikelola oleh BUMN sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan dari kekayaan alam migas di Indonesia ,” ujar Kurtubi.

Dengan adanya keputusan presiden tentang hal tersebut, Kurtubi menuturkan, BUMN diperbolehkan untuk berkontrak dengan pihak lain baik dari pihak asing ataupun domestik dimana pemerintah tidak ikut berkontrak tetapi berada di atas kontrak. “Pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan regulator,” tutur Kurtubi.

Baca artikel terkait: Pengamat: Pengkhianatan BP Migas Terlihat di Blok Mahakam, Muhammadiyah Ajukan “Judicial Review” UU Migas, UU Migas PP Muhammadiyah dan Tim Siapkan 15 Ahli, Undang-Undang Migas Memungkinkan Perampokan Yang Dilegalkan Oleh Negara, Kedaulatan Energi Indonesia Dipertaruhkan!, Indonesia Negara Terkaya Di Dunia Yang Luput Dari Perhatian Kita

sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/13/12055149/MK.BP.Migas.Bertentangan.dengan.UUD.1945
http://news.detik.com
http://www.republika.co.id

Wawancara Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD: Hukuman Mati Itu Konstitusional

Sampai sekarang kontroversi mengenai pembatalan hukuman mati bagi penjahat narkoba oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terus berlangsung. Bahkan diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap pembatalan hukuman mati itu sudah benar. Berikut ini keterangan Ketua MK Mahfud MD kepada harian Seputar Indonesia (SINDO).

Benarkah Anda mengatakan, pembatalan hukuman mati oleh hakim MA sudah benar dan konstitusional?

Tidak mungkinlah saya mengatakan itu. Itu kan hanya karangan wartawan sebuah media online saat mewawancarai saya, yaitu saat saya dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Pondok Pesantren Al-Hikam di Malang, Kamis lalu. Saya ditanyai oleh banyak wartawan, tapi hanya satu media yang menulis salah. Di sana ditulis, ”Mahfud Nilai Putusan MA soal Vonis Gembong Narkoba Sudah Benar”. Saya tak bilang begitu, itu kesalahan yang tampaknya disengaja untuk meramaikan opini saja.

Apa yang sebenarnya Anda katakan saat itu?

Ketika ditanya, bagaimana tanggapan saya tentang pembatalan hukuman mati itu, saya katakan, sebagai ketua MK saya tak berwenang menilai vonis hakim MA. MK dan MA mempunyai kewenangan sendiri-sendiri.Tapi kalau ditanyakan kepada hakim MA yang memutus tentang itu tentu hakimnya mengatakan bahwa putusannya sudah benar.Itu yang saya katakan.

Jadi Anda tidak menyatakan bahwa pembatalan hukuman mati itu sudah benar dan konstitusional?

Sebagai hakim MK tentu saya tak mungkin mengatakan itu.Saya hanya boleh mengatakan, hakim itu mempunyai kebebasan untuk memutus sesuai dengan keyakinannya bahwa putusannya benar.Tapi secara pribadi saya tentu mempunyai pendapat yang saat itu tak ditanyakan.

Apa pendapat Anda pribadi?

Menurut saya,hak hakim untuk memutus seperti apa pun. Tapi kalau memutus pembatalan hukuman mati itu dengan pertimbangan bahwa hukuman mati yang ada di dalam UU itu bertentangan dengan konstitusi, maka hal itu sangat salah. Salahnya, kalau begitu,berarti hakim MA mengadili isi UU yang merupakan pengaturan yang abstrak dan bukan hanya mengadili kejahatan narkoba sebagai kasus konkretnya. Padahal hakim MA tidak berwenang mengadili UU.

Jadi hakim MA itu salah memvonis pembatalan hukuman mati?

Membatalkan hukuman mati, bahkan juga membebaskan penjahat narboba, itu boleh dan sah sebagai wewenang hakim untuk memutus sesuai dengan keyakinannya. Tapi kalau menggunakan alasan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, itu salah besar.Sebab berdasar UUD 1945 yang berwenang menyatakan hukuman mati di dalam UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi adalah MK dan sejak zaman Pak Jimly, dengan berbagai model penafsiran, MK sudah memutus bahwa hukuman mati itu konstitusional.

Bukankah hukuman mati itu melanggar hak asasi yang tak bisa dikurangi?

Kata siapa? MK sudah memutus itu dengan berbagai model penafsiran mulai dari tafsir gramatis, historis atau original intent, sistematis, teleologis, dan sosiologis yang simpulannya ancaman hukuman mati bagi tindak pidana berat itu adalah konstitusional dan dapat dijadikan isi UU sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Apa saja kejahatan yang diancam dengan hukuman mati?

Banyak. Misalnya kejahatan terorisme yang hukuman matinya telah dijatuhkan kepada Amrozi dan Imam Samudra, pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada Ryan, begitu juga kejahatan narkoba yang telah menghukum mati beberapa orang. Jangan lupa, korupsi dalam keadaan dan skala tertentu juga diancam hukuman mati. Itu semua ada UU yang memberlakukannya. Adalah tak relevan kalau kita masih mempersoalkan keniscayaan ini.

Mengapa kejahatan narkoba perlu diancam dengan hukuman mati?

Karena kejahatan narkoba itu bukan hanya membunuh hidup, tetapi membunuh kehidupan manusia,bahkan masyarakat luas.Kejahatan narkoba itu bukan hanya menghilangkan belasan ribu nyawa manusia setiap tahun, tetapi menghancurkan kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa. Kalau ingin bangsa dan negara ini selamat, kita tak boleh toleran terhadap kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme.

Catatan Penting:

Indonesia sebagai Negara Hukum telah mengatur mengenai Ancaman Hukuman PIDANA MATI, baik dalam Konstitusi Negara maupun Peraturan Perundang-undangan, diantaranya:

1. PUTUSAN MK. Nomor 2-3/PUU-V/2007, menyatakan: “Hukuman mati kasus narkoba itu konstitusional”

2. UU No. 22/1997 tentang Narkotika

3. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4. UU No. 15/2003 Jo. PERPU No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

5. Beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

sumber:
http://www.seputar-indonesia.com
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id