Posts from the ‘ISLAM & PERUNDANG-UNDANGAN’ Category

ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG KAFFAH

Oleh : Drs. Slamet Wiyono, MBA., Ak

A. Islam sebagai Agama yang Komprehensif

Islam sebagai agama samawi yang terakhir, yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia, mempunyai karakteristik yang banyak berbeda dengan agamawi sebelumnya yang diturunkan kepada Rasul-Rasul terdahulu, seperti yang diturunkan kepada Adam AS, Musa AS, Daud AS, Isa AS, dan lainnya. Sebagai agama terakhir, maka Islam telah mengatur dari yang bersifat filosofis, sistemik, maupun sampai pada aturan praktis, seperti ketentuan zakat, waris, nikah, dll. Hal ini dapat dipahami secara akal sehat, sebagai agama terakhir maka Allah SWT harus membuat ketentuan yang lengkap dan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia agar hidupnya nanti bahagia dunia dan akhirat. Periode menjelang akhir zaman, kehidupan manusia semakin komplek dan rumit sehingga Allah SWT pastilah sudah mengetahui akan kebutuhan manusia agar selamat hidupnya di dunia dan di akhirat nanti. Berbeda dengan agama yang turun sebelumnya, ia diturunkan sesuai dengan zamannya yang belum begitu rumit dan komplek seperti kehidupan di akhir zaman, sehingga ketentuan-ketentuan dalam kitab suci juga belum sesempurna dengan kitab suci terakhir yaitu Al Qur‘anul Karim. Dalam Al Qur‘an sudah lengkap dan menyeluruh mengatur kehidupan manusia yang terkait dengan hubungan manusia dengan Allah ( hablumminAllah ) dan hubungan manusia dengan manusia lain dan makhluk ciptaan Allah lainnya (hablumminannas). Al Qur‘an , sebagai wahyu Allah kepada nabi besar Muhammad SAW, telah dipersiapkan untuk mengatur kehidupan manusia yang menjangkau tidak saja sampai pada akhir zaman (kiyamat) tetapi lebih jauh dari itu, yaitu sampai menuju kehidupan kekal abadi ( akhirat).
Walaupan demikian, dewasa ini masih ada, kalau tidak dikatakan banyak yang berpendapat dan beranggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur bagaimana umat Islam beribadah kepada Tuhannya saja, yaitu hanya urusan sholat belaka. Bahkan, yang lebih memojokkan lagi bahwa Islam adalah penghambat kemajuan pembangunan.Yang jelas, ini adalah salah satu bentuk ketidak tahuan dan kesalah pahaman tentang memahami Islam secara menyeluruh. Seharusnya, sebelum mereka berpendapat terlebih dahulu pelajari secara objektif dan netral, tidak berdasar prasangka, kecurigaa, dan ketakutan; dengan demikian pendapat mereka objektif berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jarang para peneliti non-muslim yang meneliti tentang Al Qur‘an secara objektif, akhirnya berkesimpulan bahwa Al Qur‘an adalah wahyu dari Tuhan Yang Maha Benar, yang isinya tidak ada yang salah, yang ada adalah banyak ayat yang tidak dapat dijangkau oleh akal pikir manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai saat ini. Salah satunya adalah kisah mengenai Isra‘ dan Mi‘raj nabi besar Muhammad SAW, perjalanan nabi dari Makkah ke masjidil Aqsha langsung naik menghadap Allah sampai ke ‗sidratul muntaha‘ hanya dalam waktu satu malam, yang jaraknya bila diukur dengan perjalanan manusia biasa adalah lebih dari ribuan tahun cahaya. Kisah Isra‘ dan Mi‘raj ini sampai sekarang belum ada manusia lain yang bisa melakukannya setara dengan perjalanan nabi tersebut. Masih banyak contoh ayat Al Qur‘an yang belum bisa dipahami oleh akal manusia dan itu bukan suatu kesalahan Al Qur‘an, tetap sebagai kebenaran Allah SWT, hanya manusia terbatas kemampuan untuk memahaminya.
Di samping itu, pendapat orang banyak yang didasarkan pada kepentingan, seperti kepentingan politik, ekonomi, sehingga tidak bisa berpendapat secara netral sehingga bisa timbul tuduhan bahwa Al Qur‘an sudah tidak sesuai dengan zaman, penghambat kemajuan ekonomi, bahkan ada yang berpendapat Islam sebagai pengambat kreatifitas manusia. Itulah pendapat yang didorong oleh hawa nafsu syaithan, angkara murka, kecongkakan, hedonisme, dan pemujaan terhadap kepuasan materialis. Jadi, sesungguhnya Al Qur‘an atau Islam tidak seperti yang mereka gambarkan dan sangkakan. Islam adalah agama yang lengkap dan berlaku universal seluruh alam semesta.
Islam sebagai agama dan pandangan hidup yang komprehensif atau lengkap, menyeluruh (kafah) dapat ditunjukkan dengan ayat-ayat Al-Qur‘an yang apabila dikelompokkan akan mengatur diantaranya, tentang hal-hal berikut ini (Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, 2001, dalam Wiyono, 2006).
a. Aqidah ( masalah ke Tuhanan dalam Islam ), yaitu
1) iman kepada Allah SWT;
2) beriman kepada rububiyah Allah terhadap segala hal;
3) beriman kepada ke Tuhanan Allah;
4) beriman kepada nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya;
5) beriman kepada para malaikat;
6) beriman kepada kitab-kitab Allah;
7) beriman kepada Al-Qur‘anulkarim;
8) beriman kepada rosul-rosul;
9) beriman kepada risalah Muhammad SAW;
10) beriman kepada hari akhir;
11) beriman kepada siksa kubur dan kenikmatannya;
12) beriman kepada qadha‘ dan qadar;
13) tauhid ibadah;
14) al-wasilah (perantaraan);
15) wali-wali Allah beserta karomah-karomah mereka dan wali-wali syetan beserta kesesatan-kesesatan mereka;
16) beriman kepada kewajiban amar ma‘ruf nahi mungkar dan kode etiknya;
17) beriman kepada kewajiban mencintai sahabat-sahabat Rosulullah, keutamaan mereka, hormat pada imam-imam Islam, dan taat kepada pemimpin kaum muslimin.
b. Etika, yang dikelompokkan menjadi
1) etika niat;
2) etika terhadap Allah SWT;
3) etika terhadap Al Qur‘an;
4) etika terhadap Rasulullah SAW;
5) etika terhadap diri sendiri;
6) etika terhadap manusia;
7) etika ukhuwah karena Allah, mencintai karena-Nya, dan benci karena-Nya;
8) etika duduk dan ruang pertemuan;
9) etika makan dan minum;
10) etika bertamu;
11) etika bepergian;
12) etika berpakaian;
13) etika sifat-sifat fitrah;
14) etika tidur
c. Akhlaq, yang dikelompokkan menjadi
1) akhlak yang baik;
2) akhlak sabar dan bertahan terhadap gangguan;
3) akhlak bertawakal kepada Allah SWT dan percaya diri;
4) itsar dan cinta kebaikan;
5) akhlak adil dan pertengahan;
6) akhlak penyayang;
7) akhlak berbuat baik;
8) akhlak benar;
9) akhlak dermawan;
10) akhlak tawadlu‘ dan keburukan sombong;
11) akhlak-akhlak tercela.
d. Ibadah, meliputi
1) thaharah (bersuci);
2) etika buang air;
3) wudlu;
4) mandi;
5) tayammum;
6) mengusap atas sepatu dan pembalut luka;
7) hukum haid dan nifas;
8) shalat;
9) hukum-hukum sekitar jenazah;
10) zakat;
11) puasa;
12) haji dan umrah;
13) mengunjungi masjid Nabawi dan mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW di makamnya;
14) hewan kurban dan aqiqah.
e. Muamalah, yang meliputi
1) jihad;
2) jual-beli;
3) beberapa akad;
4) beberapa hukum;
5) nikah, talak, ruju‟, khulu‟, li‟an, Ila‟, dhihar, iddah, nafkah, dan hadhanah;
6) warisan dan hukum-hukumnya;
7) sumpah dan nazar;
8) dzakat, shaid, tha‟am dan syarab;
9) jinayat-jinayat dan hukum-hukumnya;
10) had-had;
11) hukum-hukum qadha‟ dan syahadat (kesaksian);
12) ar-roqiq.

Disamping Islam mengatur 5 (lima) kelompok di atas, Islam juga memberikan dasar-dasar pengaturan tentang politik-kenegaraan, ekonomi, perdagangan dan keuangan, keilmuan, teknologi, dan lainnya yang pengembangannya di bawah kelompok muamalah. Untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kelengkapan Islam, gambar 1 dan 2 dapat membantu memperjelas.

Gambar 1
ISLAM AS A COMPREHENSIVE WAY OF LIFE

ISLAM
AQIDAH
CIVIL LAWS
MUAMALAH
AKHLAQ
SYARIAH
CRIMINAL LAWS
IBADAH
SPECIAL RIGHTS
PUBLIC RIGHTS
INTERIOR AFFAIRS
EXTERIOR AFFAIRS
INTERNATIONAL RELATIONS
CONSTITUENCY
ECONOMY
ADMINISTRATIVE
LEASING
INSURANCE
BANKING
MORTGAGE
VENTURE CAPITAL
___________
Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 4.

Cukup jelas di sini bahwa pilar Islam adalah aqidah, syariah, dan akhlaq. Aqidah sebagai landasan keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukum-hukum Islam) dan aturan-aturan mengenai moralitas umat (akhlaq). Syariah mendasari muamalah dan ibadah. Muamalah adalah kegiatan umat yang menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan binatang, tumbuh-tumbuhan, bumi, laut, udara, dan makhluq Allah lainnya.
Selain itu, ibadah (dalam artian sempit) adalah kegiatan ummat Islam yang menyangkut hubungan manusia sebagai makhluk dengan Allah sebagai Al chalik (Sang Pencipta). Dalam pengertian yang luas, ibadah mencakup muamalah dan ibadah (sempit), karena dalam Islam segala sesuatu kegiatan yang dimulai dengan membaca basmallah akan bernilai ibadah di sisi Allah.
Dalam muamalah ini diatur mengenai hak-hak khusus dan hak-hak publik. Hak khusus terdiri dari hukum kriminal dan hukum sipil, sementara hak-hak publik terdiri dari urusan-urusan internal dan eksternal. Urusan eksternal menyangkut hubungan internasional, sedangkan urusan internal akan mencakup bidang administrasi, ekonomi, dan konstituensi. Dalam bidang ekonomi akan melahirkan kegiatan-kegiatan keuangan dengan kelembagaan seperti leasing (sewa guna usaha), asuransi, perbankan, mortgage, dan venture capital. Semua hubungan antar manusia ini diatur dengan Syariah Islamiyah (hukum-hukum Islam). Sistem ekonomi yang diatur dengan menggunakan Syariah Islamiyah lazim disebut sebagai Sistem Ekonomi Syariah (Ekonomi Syariah).
Gambar 2 akan memperjelas bahwa dalam bidang ekonomi, Islam telah memberikan kerangka Sistem Ekonomi yang Islamik dan komprehensif.
Islamic Economic System (Sistem Ekonomi Islamik) terbagi menjadi 3 (tiga) sektor, yaitu Siyasi Sector (Sektor Publik ), Tijari Sector (Sektor Private/swasta ), Ijtimai Sector (Sektor Kesejahteraan Sosial). Masing-masing sektor mempunyai fungsi yang jelas, lembaga yang mengatur serta hukum Islam (syariah) yang relevan telah ada, yaitu
1). Siyasi Sector (Sektor Publik), berfungsi
a. memelihara hukum, keadilan dan pertahanan;
b. perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi;
c. pengelolaan kekayaan di bawah kepemilikan negara;
d. intervensi ekonomi, jika diperlukan.
Lembaga yang mengatur
a. menteri dan departemen pemerintah,
b. badan pelaksana, dan
c. perusahaan pemerintah.
Hukum Islam (Syariah )
a. hukum perusahaan;
b. hukum perdata;
c. hukum tanah;
d. hukum pertambangan;
e. hukum pajak, dan lain-lain.

Gambar 2
BARE OUTLINE OF THE ISLAMIC ECONOMIC SYSTEM

SYSTEM
SECTOR
TIJARI SECTOR
( Private Sector )
SIYASI SECTOR
( Public Sector )
ISLAMIC ECONOMIC SYSTEM
IJTIMAI SECTOR
(Social Wealfare Sector)
SOME
MAJORE
FUNCTION
 Maintenance of Law, order justice and defence
 Promulgation and implementation of economic policies
 Management of properties under state ownership
 Economic intervension as necessary
 Creation of Wealth
 ( Economic activities of production , consumption and
distribution )
 Islamic Social Securities ( al Takaful al – Ijtima‘I)
 Government Ministries and Departments
 Statutory Bodies
 Government Companies
 Owner Operator
 Sharikah ( Partnership, joinstock company and cooperative siciety )
 Public- Sector Entities:
– Bait al-Mal
– Bait al-Zakah
 Private-Sector Entities:
– Charitable Organizations
– Individuals

POSSIBLE INSTITU-TION

Sumber: Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 7.

2) Tijari Sector ( sektor swasta )
Beberapa fungsi utama
a. menciptakan kekayaan / kemakmuran;
b. kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.
Lembaga yang mengelola
a. operator pemilik;
b. sharikah ( persekutuan, perusahaan join modal, masyarakat koperasi ).
Hukum Islam ( Syariah ) yang sesuai yaitu hukum Fiqh al – Muamalat
a. al-Mudharabah,
b. al-Musharakah,
c. al-Bai‟ Al-Murabahah,
d. al-Bai‟ Bithaman Ajil,
e. al-Ijarah,
f. al-Rahn, dan
g. al-Kafalah.
3). Ijtimai Sector ( sektor kesejahteraan sosial )
Fungsi utama sektor ini adalah keamanan sosial islami (al – Takaful al-ijtimai)
Lembaga yang mengelola
a. Kesatuan usaha sektor publik, misalnya
– Bait al-Mal, dan
– Bait al-Zakat.
b. Kesatuan usaha sektor swasta, misalnya
– organisasi sosial – kemasyarakatan (derma ), dan
– para individu masyarakat.

Hukum Islam (Syariah)

Beberapa hukum Ijtimai, yang meliputi al-Zakah, al-Waqaf, al-Tarikah, al- Sadaqah, al- Qard al-Hasan.
Demikianlah gambaran dalam Sistem Ekonomi Islami, agama Islam memiliki dasar-dasar nilai dan instrumen untuk mengatur ekonomi umat manusia yang sesuai dengan kehendak Allah SWT sebagai pencipta manusia dan alam semesta beserta seluruh isinya agar ciptaan-Nya lestari dan berkembang bagi kehidupan manusia itu sendiri.

B. Islam sebagai Agama yang Universal
Islam sebagai agama yang universal berarti aturan-aturan, penjelasan-penjelasan, perintah-perintah, larangan-larangan serta seruan/anjurannya berlaku untuk seluruh alam semesta beserta isinya, tak terkecuali pada seluruh manusia yang tidak terbatas pada ummat Islam dan sampai hari akhir (kiamat) nanti. Allah SWT banyak menjelaskan tentang keuniversalan Islam dalam banyak ayat-Nya di Al Qur‘anulkarim. Di antara ayat–ayat tersebut dapat ditemukan pada Surat Al Baqarah : 21,185,187,221, yang terjemahannya sebagai berikut: (Wiyono, 2006).
Al- Baqarah:21
“Hai manusia! Sembahlah Tuhan yang menjadikan kamu dan orang-orang sebelum kamu supaya kamu menjadi bertaqwa”.
Al-Baqarah:185
“(Puasa itu) dalam bulan Ramadhan, bulan diturunkan Al Qur‟an, menjadi petunjuk bagi manusia, memberi penjelasan petunjuk-petunjuk itu dan menjadi pemisah / pembeda (antara yang hak dan batil) …”.
Al- Baqarah:187
“…Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka bertaqwa.”
Al-Baqarah:221
“… Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (dan mematuhi semua perintah-perintah itu)”.
Disamping itu, masih banyak lagi ayat yang menjelaskan tentang universalnya isi Al Qur‘an sebagai kitab suci agama Islam. Misalnya, Surat An Nisaa‘ : 1,58,79,170. Berikut ini terjemahan ayat-ayat tersebut:
An-Nisaa‘:1
“Hai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang menjadikan kamu dari satu diri dan menjadikan daripadanya isterinya, lantas dikembangkan –Nya dari keduanya, wanita dan pria yang banyak sekali…”.
An-Nisaa‘:58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan/melaksanakan amanah (pertanggungjawaban) terhadap orang-orang yang memberikan amanah itu. Dan apabila kamu menghukum antara manusia, lakukanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pelajaran yang amat baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
An-Nissa‘:79
“… Dan Kami mengutusmu menjadi rasul bagi seluruh manusia. Cukuplah Allah menjadi saksi”.
An-Nisaa‘:170
“Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Muhammad dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah. Itulah yang baik buatmu. Dan jika kamu kafir, maka sesungguhnya apa saja yang ada di ruang angkasa dan di bumi kepunyaan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”.
Masih banyak lagi ayat lain yang dapat menjelaskan tentang universalnya Al Qur‘an dan Islam, misalnya Surat Yunus:108, Al Isra‘:89, Ibrahim:52, An Nahl:44, Al Hajj:1, 49, Saba‘:28, Az Zumar:27 dan 41. Berdasarkan ayat-ayat tersebut maka agama Islam dengan Al Qur‘an sebagai kitab sucinya tidak dapat dibantah lagi sebagai agama yang universal yaitu agama yang berlaku bagi seluruh umat manusia di bumi ini, bukan hanya untuk umat Islam saja. Ditegaskan lagi bahwa ayat-ayat Al Qur‘an adalah firman-firman (ucapan-ucapan ) Allah SWT yang tertulis dalam kitab tersebut yang mutlak benar, karena Allah adalah Maha Benar sehingga mustahil salah firman-Nya.

C. Fungsi dan Tujuan Al-Qur‟an Diturunkan
(sebagai Kitab Suci Agama yang Universal)

Al Qur‘an sebagai kumpulan firman-firaman Allah SWT, Tuhan pencipta alam semesta, berisi tentang aturan-aturan (rules) yang berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan-Nya baik yang di langit maupun di bumi. Tujuan Allah SWT menurunkan Al Qur‘an tidak lain adalah untuk mengatur manusia dan ciptaan lainnya serta untuk memberikan petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini (Al Jatsiah:20), sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan diturunkannya Al Qur‘an kepada manusia melalui rosul-Nya, Al Qur‟an mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan di dunia dan di akhirat nanti.
Fungsi-fungsi Al Qur‟an
a. Al Qur‟an sebagai pedoman hidup
Allah SWT menjelaskan kegunaan Al Qur‘an bagi kehidupan manusia sebagai pedoman hidupnya yang akan mengantar manusia ke kehidupan yang diridhoi-Nya, yaitu dalam Surat Al Jatsiah:20, yang terjemahnya,“ Al Qur‟an ini pedoman bagi manusia. Petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”
b. Al Qur‟an sebagai rahmat alam semesta
Dijelaskan dalam Surat Yunus:57, terjemahnya, “Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada., petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
c. Al Qur‟an sebagai cahaya petunjuk
Dijelaskan dalam Surat Asy Syuura:52, terjemahnya, “Demikianlah Kami wahyukan kepada engkau Al Qur‟an dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidak mengetahui apakah Al Qur‟an itu dan apa pulakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al Qur‟an itu cahaya dan kami tunjuki dengan cahaya itu siapa yang Kami kehendaki dari hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya engkau memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”

d. Al Qur‟an sebagai bimbingan dan peringatan
Dijelaskan dalam Surat Kahfi:2 dan 4, terjemahnya, “(Al Qur‟an suatu Kitab) yang memberikan bimbingan yang lurus . Memperingatkan azab yang berat dari Tuhan dan memberi berita gembira bagi orang-orang yang beriman yang beramal sholeh bahwa bagi mereka pembalasan yang baik ( kebahagaan di dunia dan di akhirat)( Kahfi:2)”
“Dan untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang berkata bahwa „Allah mempunyai anak‟ “( Kahfi:4).
e. Al Qur‟an sebagai penerangan
Dijelaskan dalam Surat Ali Imran:138, Yaasin:69, terjemahnya, “Ini (kisah-kisah dalam Al Qur‟an ) penerangan bagi seluruh manusia. Dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”
f. Al Qur‟an sebagai pelajaran
Dijelaskan dalam Surat Yunus:57, Al Haqqah:48, Al Muddatstsir:55, terjemahnya, ―Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada., petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. ( Yunus: 57 ).”
“ Dan sesungguhnya Al Qur‟an itu menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa “( Al Haaqqah : 48).
“ Maka barangsiapa yang menghendaki, tentu ia mengambil pelajaran darinya ( Al Qur‟an)” Al Muddatstsir:55.
g. Al Qur‟an sebagai pembeda
Dijelaskan dalam Surat Al Baqarah:185, terjemahnya, “(Puasa itu) dalam bulan Ramadhan, bulan diturunkan Al Qur‟an, menjadi petunjuk bagi manusia, memberi penjelasan petunjuk-petunjuk itu dan menjadi pemisah / pembeda (antara yang hak dan batil) … ―
h. Al Qur‟an sebagai peringatan
Dijelaskan dalam Surat Fussilat:1-4, Al Muddatstsir: 54, terjemahnya sebagai berikut.
Surat Fussilat:1-4
“ Haa Miim. (1). (Al Qur‟an ini) turun dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang(2). Kitab yang rapi( terang susunan) ayat-ayatnya. AlQur‟an dalam bahasa Arab untuk kaum yang mengetahui (3). Memberi berita gembira dan peringatan. Kebanyakan mereka ( orang- orang musrik ) membelakang, tidak mau mendengarnya (4).
Al-Muddatstsir:54
“Sekali-kali bukanlah begitu. Sesungguhnya Al Qur‟an itu adalah peringatan”.
i. Al-Qur‟an sebagai pemberi kabar gembira
Dijelaskan dalam Surat Fussilat:1-4, Surat An Nahl: 102, terjemahnya sebagai berikut.
Surat Fussilat:1-4
“ Haa Miim. (1). (Al Qur‟an ini) turun dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang(2). Kitab yang rapi( terang susunan) ayat-ayatnya. Al Qur‟an dalam bahasa Arab untuk kaum yang mengetahui (3). Memberi berita gembira dan peringatan. Kebanyakan mereka ( orang- orang musrik ) membelakang, tidak mau mendengarnya (4).
An-Nahl:102
“Katakanlah, Ruhul Kudus (Jibril) yang menurunkan Al Qur‟an itu dari Tuhanmu dengan benar (sempurna dan penuh hikmah) untuk memantapkan hati orang-orang yang beriman. Petunjuk dan khabar gembira bagi orang-orang mukmin.”
j. Al Qur‟an sebagai penjelas segala sesuatu
Dijelaskan dalam Surat An Nahl:89
“… Dan Kami turunkan kepadamu kitab (Al Qur‟an) untuk menjelaskan sesuatu, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang muslim (orang-orang yang mentaati Allah ).”
k. Al Qur‟an sebagai hukum, dijelaskan dalam Surat Ar Ra‘d:37, terjemahnya, “ … Demikianlah Kami turunkan Al Qur‟an ( menerangkan hukum-hukum yang lengkap ) dalam bahasa Arab. Jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah engkau mengetahui, maka tidaklah ada pelindung dan pemeliharaanmu (dari siksaan ) Allah.“
l. Al Qur‟an sebagai obat penyakit jiwa, dijelaskan dalam Surat Yunus:57 terjemahnya, “Hai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu (Al Qur‟an yang menjadi) pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi (sifat-sifat jahat) dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.
m. Al Qur‟an sebagai pedoman pembukuan, dijelaskan dalam Surat Al Baqarah, ayat 282-283, yang terjemahnya, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (seperti berjual beli, berhutang piutang, atau sewa menyewa dsb.) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (membukukannya). Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkanNya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu “mengimlakkan”/membacakannya (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu),kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tak dosa bagimu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan kepada Allah; Allah mengajarkanmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat ini dilanjutkan dengan ayat 283, yang terjemahanya, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang ynag berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Jadi, dengan beberapa ayat yang dikemukakan di atas jelas bagi kita bahwa Al- Qur‘an diturunkan mempunyai fungsi universal yang sangat bermanfaatbagi kehidupan manusia di bumi ini. Kita dapat mengambil hikmah dari Al Qur‘an yang luar biasa, karena Al Qur‘an diturunkan untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam di mana di dalamnya kita dapat mengambil banyak pelajaran, petunjuk, penjelasan, peringatan, bahkan dapat memanfaatkan untuk pengobatan penyakit jiwa. Dengan kata lain, dalam rangka mengarungi kehidupan dunia ini manusia telah disediakan berbagai informasi penting dari Al Qur‘an yang akan menunjukkan, mengajari, menjelaskan, memperingatkan apa yang manusia lakukan dan pikirkan, termasuk juga dalam hal bermuamalah dan pembukuannya.

D. Islam sebagai suatu Sistem Nilai
Islam dengan Al Qur‘an sebagai kitab sucinya, berisi tentang nilai-nilai kebenaran, keimanan, hukum, etika, akhlak, dan sebagainya. Keseluruhan nilai yang terdapat dalam Al Qur‘an tersebut berlaku bagi seluruh makhluk ciptaan Allah SWT sampai akhir zaman dan merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan, dengan tujuan untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam. Apakah Islam sebagai suatu sistem nilai yang berharga bagi kehidupan manusia dan makhluk ciptaan Allah lainnya? Kita pinjam definisi atau pengertian nilai, sistem, dan sistem nilai dari WEBSTER‟S Nine New Collegiate Dictionary.
WEBSTER‘S (1996) memberikan pengertian tentang nilai (value), “…Value is something ( as a principle or quality) intrinsically valuable or desirable”.

Nilai adalah sesuatu (sebagai suatu prinsip atau kualitas) yang intinya berharga atau dibutuhkan. Prinsip-prinsip dalam Islam adalah sangat berharga dan dibutuhkan dalam kehidupan ini baik untuk di dunia ini maupun untuk kehidupan lebih lanjut. Selanjutnya, kata sistem mempunyai pengertian yang beragam sesuai obyek yang dikehendaki. Salah satu pengertian sistem menurut WEBSTER‘S (1996), “…System is a regularly interacting or interdependent group of items forming a unified whole…” (Sistem adalah suatu kelompok item yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk kesatuan yang unik).
Dengan demikian, sistem nilai adalah suatu kumpulan item (nilai) yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk suatu kesatuan yang unik. Islam sebagai suatu sistem nilai dapat diartikan bahwa Islam merupakan suatu kumpulan prinsip Islam yang berharga, yang secara teratur berinteraksi atau saling tergantung yang membentuk suatu kesatuan yang unik.
Kita lihat dalam Al Qur‘an, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, diatur prinsip-prinsip Aqidah/Tauhid/beriman, beretika, berakhlak, bermuamalah, beribadah, yang diantara satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan serta saling tergantung antar prinsip. Misalnya, apabila manusia akan bermuamalah maka dasarnya adalah nilai-nilai syariah, sedangkan syariah adalah dijiwai oleh nilai–nilai tauhid (aqidah islamiyah). Demikian juga nilai akhlak tidak akan lepas juga dari syariah (hukum Islam) dimana syariah dijiwai oleh aqidah. Sistem nilai Islam apabila dijalankan maka akan membentuk manusia yang ―akhlaqul karimah” (berbudi pekerti luhur). Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Allah, yang intinya adalah Allah mengutus Rosul Muhammad SAW (dengan agama Islam) tidak lain untuk memperbaiki akhlak. Secara diagram dapat dijelaskan pada gambar 4, Islam sebagai suatu sistem nilai yang akan menghasilkan manusia yang “akhlaqul karimah”.

Gambar 4
ISLAM SEBAGAI SUATU SISTEM NILAI

——————-
Sumber: Wiyono, Slamet, 2006, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, Grasindo, halaman 17.

Secara normatif, manusia yang ber-akhlaqul karimah (budi pekerti luhur) amal perbuatan dan tindakannya akan baik dan bermanfaat bagi orang lain serta makhluk yang lainnya. Amal perbuatan manusia dimulai dari niat, kemudian berfikir, dan akhirnya bertindak. Orang yang berbudi pekerti yang luhur akan mempunyai niat, berpikir, dan bertindak berdasarkan dan dijiwai oleh nilai-nilai aqidah, syariah, dan akhlaq, sehingga buah pikir dan tindakannya akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak. Membangun akuntansi berparadigma Islami (Akuntansi Keuangan Syariah) dimulai dari niat yang ikhlas karena mengharap ridho Allah SWT, kemudian dilanjutkan dengan olah pikir yang berdasar dan dijiwai nilai aqidah, syariah, dan akhlaq Islam untuk menghasilkan buah pikir akuntansi berparadigma Islami. Buah pikir tersebut diharapkan dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia di bumi ini serta makhluk Allah lainnya. Buah pikir tersebut juga diharapkan dapat mempengaruhi perilaku para pembacanya sehingga akan terpengaruh menjadi manusia yang ber-akhlaqul karimah. Dengan demikian, sistem nilai Islam akan dapat menghasilkan manusia yang ber-akhlaqul karimah, manusia yang ber-akhlaqul karimah akan menghasilkan buah pikir dan tindakan yang bermanfaat bagi manusia, dan buah pikir tersebut selanjutnya akan dapat mempengaruhi orang yang memanfaatkannya menjadi orang yang ber-akhlaqul karimah pula, dan seterusnya. Akhirnya, secara normatif ilmu pengetahuan Islamik sebagai buah pikir manusia yang berbudi pekerti luhur akan dapat mempengaruhi perilaku manusia menuju perilaku yang luhur ( akhlaqul karimah ) juga.

E. Sumber Nilai Islam
Islam sebagai agama yang universal memiliki kitab suci Al Qur‘an- sebagai sumber nilai utama. Secara ringkas nilai-nilai dalam Al Qur‘an, seperti telah dibahas sebelumnya dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai aqidah, syariah, dan akhlaq. Untuk menterjemahkan ayat-ayat Al Qur‘an ke dalam perilaku riil manusia telah dicontohkan pada kehidupan Rosulullah SAW melalui lisan dan tindakannya. Lisan dan tindakan beliau telah dikumpulkan oleh para sahabat nabi yang kemudian disebut dengan Al Hadits/As Sunnah. Fungsi Hadits di sini
diantaranya adalah untuk menjelaskan dan mempertegas ayat-ayat Al Qur‘an, sehingga umat dalam menjalankan ajaran agama tersebut benar sesuai dengan ayat-Nya. Allah SWT telah menegaskan tentang keadaan manusia bahwa manusia tidak akan tersesat hidupnya sepanjang manusia berpegang pada dua hal yaitu Kitabullah (Al Qur‘an) dan Sunah Rasul (Al Hadits), dimana Al Qur‘an diturunkan dari Allah dan Al Hadits merupakan ucapan dan perbuatan Rosulullah untuk memperjelas Al Qur‘an dengan contoh-contoh. Hal tersebut dapat dijelaskan pada Surat Al Anfal:20, yang terjemahnya, “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rosul dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya.” Dengan demikian, sumber nilai-nilai Islam utama adalah ada pada Al Qur‘an dan Al Hadits ( As-Sunnah ).

F. Riba dalam Ekonomi Syariah

SOME RELEVANT SYARIAH LAWS
 Various Government Adminsitration Laws:
– Company laws
– Commercial laws
– Land Laws
– Mining Laws
– Taxation Laws
 Various Fiqh al-Muamalat Laws:
-al-Mudharabah
-al-Musyarakah
-al-Bai‘ Al-
Murabahah
-al-Bai‘
Bithaman Ajil
-al-Ijarah
-al-Rahn
-al-Kafalah
 Various Ijtima‘ Laws:
– al-Zakah
– al-Waqf
– al-Tarikah
– al-Sadaqah
– al-Qard al- Hasan

KORUPSI CERMIN KOLONIALISME, KANKER DEMOKRASI DAN OPTIMISME TERHADAP PEMBERANTASANNYA

Oleh: Ria Casmi Arrsa SH
(Peneliti, Penggiat, dan Pengamat Hukum)

”Tidak ada yang menghambat anda terhadap perkara yang anda putuskan hari ini kemudian anda tinjau kembali karena terjadi kekeliruan (fahudîta li rusydika), bahwa anda kembali kepada kebenaran. Kebenaran itu terdepan dan tidak dibatalkan oleh apapun. Kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan.”

(Khalifah Umar bin Khatthab).

“…….Corruption is a cancer that steals from the poor, eats away at governance and moral fiber, and destroy trust”. (Robert B.Zoellick).

Pendahuluan

Republik ini didirikan dan diikrarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa (Founding fathers) dengan sebuah niat suci dan tujuan yang baik yaitu hendak “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.# Proklamasi kemerdekaan sebagaimana telah dikumandangkan merupakan titik kulminasi perjuangan anak bangsa untuk menyatakan diri keluar dari penderitaan dan belenggu penjajahan. Oleh sebab itu kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh merupakan hasil perjuangan bukan semata-mata hadiah yang datang secara tiba-tiba.
Sebuah spirit kebangsaan dan kenegarawanan yang sangat ideal untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan secara filosofis-politis merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk melakukan pembangunan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki. Ruh perjuangan para pahlawan negeri ini turut senantiasa menjadi cermin dalam mengemban amanat kemerdekaan untuk mengisi bangsa ini dengan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas. Akan tetapi nampaknya bangsa ini telah melupakan fakta sejarah yang begitu heroik. Semangat patriotisme untuk membebaskan bangsa ini dari belenggu penjajahan telah ternoda oleh penjajahan yang dilakukan oleh sekelompok elit di negeri ini. Bangsa Indonesia seakan mengalami degradasi moral sehingga para petinggi negeri ini justru menjajah bangsanya sendiri dengan perilaku korup. Mengutip pendapat dari Djamaludin Ancok yang menyatakan bahwa,”Bangsa Indonesia pada saat ini seperti kain yang tercabik, tidak menampilkan sosok bangsa yang utuh. Dalam kondisi seperti sekarang ini bangsa Indonesia akan sulit keluar dari krisis multidimensional”. Selanjutnya Djamaludin Ancok menyatakan “Kita sebagai bangsa sudah kehilangan modal untuk melepaskan diri dari kemelut kehidupan yakni modal sosial. Modal sosial yang berguna sebagai perekat dan dapat mempersatukan seluruh warganya untuk mencapai tujuan bersama”
Perilaku korupsi sudah tidak menunjukkan adanya modal sosial bagi bangsa ini. Korupsi seakan telah mencabik-cabik bangsa ini dengan penderitaan dan pertikaian yang tiada henti. Akankah nasib bangsa ini akan tenggelam diterpa badai korupsi ataukah masih ada secerca harapan untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang besar. Bangsa yang senantiasa memiliki kebanggaan terhadap kekayaan sumber daya alamnya. Dengan demikian jelas bahwa paradigma pemberantasan korupsi membutuhkan ikhtiar yang revolusioner sebagai wujud komitmen setiap komponen anak bangsa untuk mengembalikan khittah perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa yang telah membebaskan negeri ini dengan darah dan air mata. Maka dari itu ikhwal pemberantasan korupsi merupakan proses berkesinambungan untuk mengeluarkan bangsa ini dari kebekuan berfikir (jumud), Oleh sebab itu dalam tulisan ini penulis hendak mengajak kepada setiap komponen anak bangsa di negeri ini untuk senantiasa menggunakan akal dan fikiran sebagai bagian dari olah nurani dan pola pikir strategis. Dengan berfikir untuk berikhtiar mengeluarkan bangsa ini dari belenggu korupsi maka kepekaan sosial sebagai bagian dari modal sosial akan senantiasa terbentuk. Terbentuknya modal sosial merupakan bangunan karakter yang handal bagi bangsa ini untuk menumbuhkan spirit anti korupsi.

Potret Buram Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Realitas sosial praktek korupsi dan monopoli kekuasaan merupakan anak kandung lahirnya gerakan reformasi yang bergulir pada tahun 1998. Gerakan reformasi secara gramatikal diartikan sebagai upaya dalam membentuk, menyusun, dan mempersatukan kembali.# Secara lebih sederhana reformasi berarti perubahan format, baik pada struktur maupun aturan main (rule of the game) ke arah yang lebih baik. Pada kata reformasi terkandung pula dimensi dinamik berupa upaya perombakan dan penataan yakni perombakan tatanan lama yang korup dan tidak efisien (dismantling the old regime) menjadi penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratis, efisien, dan berkeadilan sosial (reconstructing the new regime). Selain itu, kata reformasi memuat nilai-nilai utama yang menjadi landasan dan harapan proses bernegara dan bermasyarakat.
Sejarah mencatat bahwa agenda reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yaitu hendak menciptakan tatanan pemerintahan yang demokratis serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bergulirnya gelombang reformasi menuntut adanya sebuah perbaikan kondisi dan struktur ketatanegaraan pasca orde baru. Adapun agenda reformasi yang bergulir menghendaki adanya:
Amandemen UUD 1945;
Penghapusan dwi fungsi ABRI;
Penegakan supremasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah);
Mewujudkan kebebasan pers;
Mewujudkan kehidupan demokratis.
Disamping itu dalam pandangan internasional IDEA agenda reformasi pasca berhentinya Soeharto meliputi beberapa bidang antara lain:#
Konstitusionalisme dan aturan hukum;
Otonomi daerah;
Hubungan Sipil dan Militer;
Masyarakat sipil;
Reformasi tata pemerintahan dan pembangunan sosial ekonomi;
Gender,dan
Pluralisme agama.
Berkaca pada cita-cita luhur diatas nampaknya dalam perjalanan 12 tahun reformasi masih jauh dari cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari praktek korupsi. Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tiga perbuatan yang mempunyai batasan yang sangat tipis dan dalam praktiknya seringkali menjadi satu kesatuan tindak pidana atau merupakan unsur-unsur dari perbuatan korupsi.# Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “coruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan.#
Dalam terminologi fiqh Islam, korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan (jarimah) terhadap amanah. Korupsi identik dengan risywah (suap) dan at tajawwuz fi isti’mal al-haq (menyalahgunakan wewenang). Jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi disebut pencurian (sariqah) dan jika dilakukan secara terang-terangan disebut sebagai perampokan (al nahb). Korupsi termasuk kejahatan terhadap harta benda manusia (akl amwal al-nas bi al-bathil) dan secara esensial mirip dengan ghulul, yaitu pengkhianatan terhadap amanah dalam pengelolaan harta rampasan perang (ghanimah).Ghulul jelas-jelas diharamkan dalam al-Qur’an dengan ancaman bahwa pelakunya akan membawa serta barang yang dikorupsinya sebagai pertanggungjawaban di akhirat.
Menurut M. Cholil Nafis, dalam tindakan korupsi sedikitnya terdapat tiga kejahatan,yaitu; pertama, kejahatan yang berdampak pada hilangnya uang negara sehingga tindakan korupsi yang akut akan menyebabkan hilangnya hajat hidup orang banyak, memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi, dan menghilangkan keadilan. Kedua, korupsi dapat menghilangkan hak hidup warga negara dan regulasi keuangan negara. Negara yang korup akan menyebabkan lahirnya kemiskinan dan kebodohan. Ketiga, kejahatan korupsi menggerogoti kehormatan dan keselamatan generasi penerus. Temuan bahwa Indonesia merupakan negara terkorup menyebabkan harga diri kita sebagai bangsa menjadi ternoda. Berdasarkan hal tersebut, maka korupsi telah bertentangan dengan tujuan syariah (maqashid alsyari’ah),
yaitu melindungi jiwa (hifd al-nafs), melindungi harta (hifd al-mal) dan melindungi keturunan (hifd al-nasl). Korupsi juga melanggar perlindungan terhadap akal (hifd al-aql) dan penodaan terhadap agama (hifd al-din).
Menurut Subekti korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri sendiri yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara.# Sedangkan Transparency Internasional mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.# Dalam kamus ilmiah populer, korupsi mengandung pengertian kecurangan, penyelewengan/penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, pemalsuan.# Dalam perkembangannya definisi tentang tindak pidana korupsi selalu mengalami perubahan, hal ini disebabkan oleh adanya suatu sifat dinamis terhadap pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan kondisi masyarakat yang selalu berubah. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (kodifikasi: wetbook van strafrecht) terdapat suatu pengaturan tentang tindak pidana penggelapan (Pasal 372-377 KUHP) yang proses beracaranya ataupun hukum formilnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat pula ketentuan Pasal 415, 416, 417, 423, 435 KUHP perihal kejahatan jabatan. Dalam ketentuan tersebut terdapat banyak kekurangan utamanya terhadap sifat melawan hukum serta unsur objektif yaitu merugikan kekayaan milik negara, adanya kenyataan yang demikian itu menyebabkan diperlukan adanya suatu pengaturan yang lebih khusus, lebih lengkap berdasarkan pada perkembangannya dalam masyarakat terus berubah.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi baik yang berlaku saat ini maupun yang pernah berlaku antara lain: Undang-Undang No 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 1960 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 menjadi Undang-Undang No 24 Prp 1960 tentang Anti Korupsi, Undang-Undang No 3 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.# Dari beberapa peraturan perundang-undangan baik yang berlaku saat ini maupun yang pernah berlaku tersebut terdapat pengertian/definisi tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa pengertian tentang tindak pidana korupsi berdasarkan karakteristik/jenis ataupun bentuk dari tindak pidana korupsi itu sendiri yang kesemuanya terdapat dalam beberapa pasal dalam undang-undang tersebut antara lain:#
Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3, Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
Korupsi yang terkait dengan Suap-menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d)
Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam jabatan ( Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c)
Korupsi yang terkait dengan Pemerasan ( Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g)
Korupsi yang terkait dengan Pemerasan Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) , Pasal 12 huruf h)
Korupsi yang terkait dengan Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i)
Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi (Pasal 12 B jo Paal 12 C)
Berdasarkan uraian diatas di dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri terutama terhadap apa yang tercantum dalam Pasal 2 yang menitik beratkan pada perbuatan melawan hukum materiil secara umum dijelaskan bahwa pengertian tindak pidana korupsi tersebut dibuat agar dapat menjangkau berbagai macam cara (modus operandi) penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang dengan perkembangan masyarakat menjadi semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil.#
Korupsi secara sistemik merupakan bentuk kesewenang-wenangan penguasa maka hal tersebut perlu di berantas Karena dampak yang ditimbulkan dapat merugikan negara maupun rakyat. Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) maka dalam konteks ini penanganannya juga harus dengan model yang luar biasa pula. Sebagai bentuk dari kejahatan luar biasa korupsi menimbulkan dampak sosial yang luar biasa. Kesenjangan sosial, kemiskinan, merupakan salah satu bentuk dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh segenap oknum pejabat negara di negeri ini.
Perihal yang sangat memprihatinkan yaitu perilaku korup bagi bangsa Indonesia seakan sudah menjadi trend atau kebiasaan dalam kehidupan (Way of live). Disamping itu praktek korupsi tidak hanya menjadi kendala struktural akan tetapi korupsi telah membudaya (nation culture) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari realitas birokrasi baik ditingkat pusat maupun daerah. Krisis ekonomi sejak periode 1997 tidak hanya membawa dampak terhadap perekonomian bangsa tetapi meluas hingga tercipta krisis multidimensi yang berakibat pada tumbuh subur dan berkembangnya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan laporan Transparansi Internasional (TI) menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara akan berujung pada suatu tindak kejahatan. Sungguh menyedihkan melihat bahwa dari 180 negara, 129 di antaranya mendapat skor di bawah 5, yang berarti nyaris 3/4 dari total negara yang diteliti. Hanya 51 negara yang memperoleh skor di atas atau sama dengan 5. Tahun ini Indonesia kembali naik kelas. Indonesia naik dua poin dari 2,6 pada tahun lalu (2008) menjadi 2,8 pada tahun ini 2009. Dengan skor ini, rangking Indonesia pun terdongkrak cukup signifikan: 111 dari 180 negara (naik 15 posisi dari tahun lalu). Indonesia berada pada posisi 111 ini bersama dengan negara?negara seperti Algeria, Djibouti, Mesir, Kiribati, Mali, Sao Tome dan Principe, Kepulauan Solomon, dan Togo. Terlihat bahwa satu?satunya negara besar lain di grup ini hanyalah Mesir. Di kawasan regional ASEAN, Indonesia juga tidak lagi menduduki posisi yang tak jauh?jauh dari posisi juru kunci, melainkan sudah naik kelas ke posisi menengah, yakni ke?5 dari 10 negara. Padahal sebelumnya Indonesia acap berlangganan posisi lima bawah. Berikut uraian lengkap mengenai data indek korupsi dari Transparansi Internasional (TI) pada tahun 2009.
Peringkat ASEAN Peringkat Dunia Negara Indeks Persepsi Korupsi
1 3 Singapura 9,2
2 39 Brunei Darussalam 5,5
3 56 Malaysia 4,5
4 84 Thailand 3,4
5 111 Indonesia 2,8
6 120 Vietnam 2,7
7 139 Filipina 2,4
8 158 Kamboja 2,0
9 158 Laos 2,0
10 178 Myanmar 1,4

Tabel I.1 Indeks Persepsi Korupsi 2009
Sumber: Transaparansi Internasional

Tabel I.2 Laporan Korupsi di Lingkungan Aparatur Negara
No Jenis Korupsi Sektor
1 Suap dan Pemerasan Bea cukai, Perpajakan, Peradilan, Kepolisian, Kejaksaan, Perizinan
2 Manipulasi Uang Negara Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pekerjaan Umum
Pengadaan Barang dan Jasa militer
Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah
3 Politik Uang Partai Politik dan DPR
4 Kolusi Bisnis Militer dan Polisi Lewat Koperasi dan Yayasan dan Koperasi pegawai Pemerintah

Sumber:Transparansi Internasional 2009 (data diolah) Agustus 2009
Tabel I.3
Perbandingan Skor dan Urutan Terkorup Institusi di Indonesia Menurut Barometer Korupsi Global dari Tahun ke Tahun

Institusi Barometer Korupsi Global
dari tahun ke tahun** (rentang skor 1-5; 1=tidak korup sama sekali, 5=sangat korup)
2004 2005 2006 2007 2009
Partai Politik 4,4* 4,2* 4,1 4,0 4,0
Legislatif 4,4* 4,0 4,2* 4,1 4,4*
Kepolisian 4,2 4,0 4,2* 4,2* –
Lembaga Peradilan 4,2 3,8 4,2* 4,1 4,1
*=institusi dengan skor paling tinggi/paling korup pada tahun itu
**= Survei BKG dilaksanakan pertama kali tahun 2003, tetapi metodenya berbeda dengan survei-survei di tahun-tahun selanjutnya.

Sumber: Transparansi International 2009
Dalam kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah yang melibatkan sejumlah petinggi pemerintahan, dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), sejauh ini setidaknya melibatkan 5 orang Gubernur, 4 orang Walikota dan 18 orang Bupati. Daftar tersebut akan semakin bertambah panjang, mengingat masih banyak sejumlah korupsi yang melibatkan petinggi pemerintahan daerah yang belum mendapatkan izin pemeriksaan dari institusi diatasnya. Berikut sejumlah kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala pemerintahan di daerah itu :
Tabel I.4
Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala pemerintahan di daerah

korupsi
gubernur No Nama Jabatan Kasus Besar Kerugian
1 AJ Sondakh Gubernur Sulut Manado Beach Hotel Rp. 11,5 Miliar
2 Zaenal bahar Gubernur Sumbar Kasus Korupsi Dana APBD 2002 Rp. 5,9 Miliar
3 Djoko Munandar Gubernur Banten Dana Perumahan Dewan Rp. 10 Miliar
4 Lalu Serinata Gubernur NTB Kasus Korupsi APBD NTB tahun 2001 dan tahun 2004 Rp. 24 Miliar
5 Abdullah Puteh Gubernur NAD Mark up Pengadaan Helikopter MI-2 Rp. 6,8 Miliar
Korupsi
Walikota 1 Badrul Kamal Walikota Depok Korupsi Dana Rutin Kota Depok Rp. 9,4 Miliar
2 Zuiyen Rais Walikota Padang Kasus Korupsi APBD
3 Khalik Effendi Walikota Bengkulu Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Seleksi Tilawatil Quran Nasional (STQN) Rp. 65 Miliar
4 Raymundus Sailan Walikota Singkawang APBD 2003 Rp. 1,95 Miliar
Korupsi
Bupati 1 Gahral Syah Bupati Halmahera Barat Kasus korupsi dana pemekaran wilayah pada 2002-2003 Rp. 23,5 Miliar
2 Drs. Chairullah Bupati Serdang, Sumut Kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan proyek Pembinaan Keamanan Ketertiban dan proyek Bantuan Kemasyarakatan Tahun 2004 Rp. 2,3 Miliar
3 Supriyono Bupati Musi Kasus penyimpangan penggunaan dana proyek promosi pada Expo di Yogyakarta
4 Lukman Abu Nawas Bupati Kendari Penyelewangan keuangan Negara dengan cara mengeluarkan dana APBD 2003 untuk pesangon DPRD Rp. 2 Miliar
5 AP Youw Bupati Nabire Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Nabire
6 Syamsul Hadi Bupati Banyuwangi Korupsi Pembelian Kapal Sri Tanjung Rp. 15 Miliar
7 H.M. Madel Bupati Sarolangun, Jambi Korupsi Pembangunan Dermaga Ponton Rp. 3,5 Miliar
8 Ibrahim Agustinus Bupati Kupang Dana Proyek Pengadaan 300 Unit Rumpon Rp. 3,9 Miliar
9 Bahruddin H. Lisa Bupati Barito Selatan Kayu Ilegal Rp. 80 Miliar
10 H. Kalamudin Djinab Bupati Muara Enim – –
11 Bina B Bahajak Bupati Nias Dana PSDA Kehutaann tahun 2001 Rp. 2 Miliar
12 Anthony Bagul D Bupati Ruteng, Flores Pembangunan Rumah Pribadi Bupati Rp. 3 Miliar
13 Masdjumi Bupati Berau Kasus korupsi peniadaan pungutan Dana Reboisasi (DR) dan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp. 88 Miliar
14 Imam Muhadi Bupati Blitar Kasus korupsi uang kas Kab. Blitar Rp. 32 Miliar
15 Imam Yuliansyah Bupati Barito Utara, Kalteng Lelang illegal logging Rp 3 Miliar
16 Felix Fernandez Bupati Flores Timur, NTT Pembelian tanah untuk lokasi terminal Waibalun, Larantuka dan kasus pembelian kapal ikan Belum diketahui
17 Daniel Banunaek Bupati Timor Tengah Selatan Kasus dana purna bakti Timor Tengah Selatan, 1999-2004 Rp 1 Miliar
18 Christian Nehemian Dellak Bupati Rote Ndao, NTT Proyek pengadaan dua unit kapal penampung ikan dan biaya operasional 10 unit kapal penangkap ikan tahun anggaran 2002

Sumber: Korupsi Gubernur, Walikota dan Bupati, ICW.

Disamping itu sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi itu, sejumlah langkah ditempuh. Diantaranya; pertama, melakukan review terhadap terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang telah dihentikan penyidikannya melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kedua, Mempercepat proses penyidikan perkara-perkara tindak pidana korupsi seluruh Indonesia dari penyidikan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Saat itu penyidikan perkara korupsi seluruh Indonesia sebanyak 178 kasus, dan Kejaksaan Agung menargetkan 76 perkara untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Ketiga, mempercepat proses pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia untuk ditingkatkan ke tahap pelimpahan ke pengadilan, dengan target 62 berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Sedang dalam kasus perkara SP3, dari 25 orang tersangka korupsi penerima SP3, Kejaksaaan Agung menargetkan untuk mereview kembali 5 kasus diantaranya. Berikut daftar ke- 25 orang tersebut:
Tabel V Daftar 25 orang tersangka korupsi yang mendapat SP3 dari Kejaksaan Agung
No Tersangka Perkara Jumlah Kerugian
1 Ginandjar Kartasasmita Dugaan Korupsi technical Assistance Contract (TAC) US$ 24,8 juta
2 (Alm) Faisal Abda’oe Dugaan Korupsi technical Assistance Contract (TAC) US$ 24,8 juta
3 Praptono Honggopati Tjitrohupojo Dugaan Korupsi technical Assistance Contract (TAC) US$ 24,8 juta
4 Sjamsul Nursalim Dugaan Korupsi BLBI Rp 10 triliun
5 Djoko Ramiadji Dugaan korupsi penerbitan commercial paper oleh PT. Hutama Karya untuk proyek JORR US$ 105 juta dan
Rp 181,35 miliar
6 Siti Hardijanti Rukmana Dugaan korupsi pipanisasi di Jawa US$ 20,4 juta
7 (Alm) Faisal Abda’oe Dugaan korupsi pipanisasi di Jawa US$ 20,4 juta
8 Rosano Barrack Dugaan korupsi pipanisasi di Jawa US$ 20,4 juta
9 Prajogo Pangestu Dugaan korupsi proyek penanaman hutan oleh PT. MHP Rp 331 miliar
10 Abdul Latief
(mantan Menaker) Dugaan korupsi Jamsostek Rp 7,1 milair
11 Abdullah Nussi
(mantan Dirut Jamsostek) Dugaan korupsi Jamsostek Rp 7,1 milair
12 Yudo Swasono
(mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Depnaker Dugaan korupsi Jamsostek Rp 7,1 milair
13 Soewardi
(mantan Gubernur Jateng) Dugaan korupsi Asrama Haji Donohudan Rp 19 miliar
14 Johannes Kotjo Dugaan korupsi Bapindo-Kanindotex Rp 300 miliar
15 Robby Tjahjadi Dugaan korupsi Bapindo-Kanindotex Rp 300 miliar
16 Prijadi Dugaan korupsi di BRI Rp 572,2 miliar
17 Djoko Santoso Dugaan korupsi di BRI Rp 572,2 miliar
18 The Nin King Dugaan korupsi di BRI Rp 572,2 miliar
19 Joko S Tjandra Dugaan korupsi di BRI Rp 572,2 miliar
20 Marimutu Sinivasan Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke PT. Texmaco Rp 1,8 triliun
21 Sukamdani Sahid Gitosardjono Dugaan korupsi penyalahgunaan BLBI oleh PT. BDI Rp 418 miliar
22 Adriansyah Dugaan korupsi penyalahgunaan BLBI oleh PT. BDI Rp 418 miliar
23 Bob Hasan Dugaan penyalahgunaan dana di Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) US$ 86 juta
24 Tjipto Wignjoprajitno Dugaan penyalahgunaan dana di Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) US$ 86 juta
25 Raja DL Sitorus Dugaan korupsi Torganda di Riau Rp 213,5 miliar

Sumber:ICW

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). yang menimbulkan efek sosial kemasyarakatan maupun sekat kesenjangan yang sangat membahayakan. Disamping itu perilaku korupsi akan senantiasa membawa kea arah paradigma degradasi moral. Sebuah adagium menyebutkan bahwa Semakin dekat seseorang dengan kekuasaan maka akan cenderung untuk berbuat korup hal ini sesuai dengan pernyataan di dalam petikan surat Lord Acton, tahun 1887, yang ditujukan kepada seorang penguasa Gereja, Bishop Mandell Creighton. Isinya antara lain: “All power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely”.
Korupsi secara sistemik menimbulkan berbagai dampak negatif dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain, demokrasi (politik), ekonomi, sosial (kesejahteraan umum), dan budaya (moral).
Politik (demokrasi). Korupsi dalam dunia politik dapat menghambat terwujudnya cita kehidupan yang demokratis dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Korupsi yang terjadi dalam pemilihan umum dan badan legislatif akan mengurangi akuntabilitas dan perwakilan dalam pembentukan kebijaksanaan. Korupsi dalam sistem peradilan dapat menyebabkan lemahnya penegakan hukum, dan korupsi pada sistem pemerintahan publik dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Selain itu, korupsi juga mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Korupsi menyebabkan terjadinya distorsi proses politik dan menjadikan politik hanya sebagai komoditas di antara kalangan politisi dan eksekutif, sehingga banyak kebijakan yang di dasarkan atas kompromi politik yang tidak memihak kepentingan rakyat. Korupsi juga menyebabkan fungsi dan struktur di hampir sebagian lembaga pelayanan publik menjadi berbiaya tinggi dan tidak fungsional. Hal ini tidak hanya menyebabkan kualitas pelayanannya tidak baik, tetapi juga menimbulkan dampak sosial lainnya.
Ekonomi. Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi, diantaranya adalah mengurangi pendapatan investasi (baik dari sisi nominal maupun dari pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan) yang berdampak pada menurunya minat investor untuk menanamkan modal. Korupsi mendorong misalokasi anggaran pendapatan dan pengeluaran negara, dimulai dari (potensi) korupsi yang muncul saat pungutan pajak hingga pengalokasiannya untuk pembelanjaan publik. Korupsi dalam sektor privat dapat meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi menyebabkan biaya ekonomi tinggi, sehingga konsumen harus menanggung seluruh biaya produksinya. Hal ini menjadikan suatu perusahaan hanya mengutamakan kuantitas produksi daripada kualitas produknya, sehingga daya saingnya akan menurun. Korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebabkan kinerja yang tidak optimal sehingga tidak bisa mendorong peningkatan sektor ekonomi tertentu. Pada akhirnya, korupsi akan menciptakan marginalisasi ekonomi dan sosial bagi orang miskin.
Sosial Budaya. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang bersifat berkelanjutan. Korupsi dapat menciptakan kesenjangan sosial yang pada akhirnya akan menciptakan kecemburuan sosial dan memicu terjadinya tindak kriminal serta hilangnya kepercayaan publik (trust) terhadap pemerintah.
Pertahanan dan Keamanan (HANKAM). Korupsi dapat mengakibatkan lemahnya sistem pertahanan dan keamanan akibat adanya penyelewengan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk membeli fasilitas pendukung/militer (alutsista). Hal ini dapat dijumpai dengan adanya kendaraan (Pesawat, tank, maupun kapal) militer/tempur yang sudah tidak layak pakai. Selain itu adanya eksploitasi sumberdaya alam oleh oknum militer (TNI AL, AD, AU) yang merasa mempunyai kewenangan lebih atas wilayah tertentu dapat merusak sumber daya yang ada.
Sebagai bentuk upaya pemberantasan dan penanggulangan tindak kejahatan di korupsi oleh penulis perlu diutarakan bahwa realitas korupsi merupakan bentuk infeksi penyakit yang bersifat sistemik. Secara detail penulis mengutarakan bahwa penyebaran korupsi mirip dengan perilaku penyebaran penyakit kanker dan bentuk kolonialisme gaya baru. secara detail uraian terhadap keduanya dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini:
Korupsi cermin Kolonialisme terhadap Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia dan gagasan kebangsaan itu pada mulanya adalah suatu entitas yang abstrak dan belum pernah ada sebelumnya. Yang ada waktu itu adalah negara kolonial (colonial state) Hindia-Belanda, hasil konstruksi para sarjana Eropa yang diterapkan oleh penguasa kolonial di negeri jajahan. Kolonialisme sebagai suatu sistem ialah berjalannya suatu mekanisme kuasa asing atas sebuah negeri dan rakyat jajahan untuk melanggengkan kekuasaannya dengan ciri-ciri pokok sebagai berikut:
Kolonialisme itu berwatak ekspansif, yang selalu ingin meluaskan kuasa politiknya dari yang kecil menjadi lebih besar dan lebih besar lagi. Ini sejalan dengan watak kapitalisme, yang dibawanya, yaitu selalu ingin mendapat keuntungan lebih besar daripada apa yang dapat diberikannya pada orang lain.#
Kolonialisme itu berwatak diskriminatif, anti-demokrasi, dengan menciptakan iklim ketergantungan abadi antara penjajah dan rakyat jajahan. Semua ditentukan berdasarkan hierarki kekuasaan dari atas dan dengan dukungan sistem feodalisme yang sudah berakar dalam masyarakat.
kolonialisme itu berwatak menindas (oppressive) dengan memaksakan semua kehendak penjajah kepada rakyat jajahan atas metode kolonial. Hanya ada tiga metode kolonial yang lazim digunakan: (i) dengan menggunakan kekerasan bersenjata (pasifikasi); (ii) dengan instrumen hukum kolonial (exhorbitant recht), termasuk kontrak-kontrak, yang berpihak kepada rezim penguasa; (iii) dan dengan melanggengkan feodalisme dan menjinakkan kaum raja-raja, bangsawan/ penguasa lokal tradisional.
kolonialisme itu berwatak menguras (exploitative), dengan memeras secara maksimal semua potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam negeri jajahan untuk kepentingan penjajah, dan sebagian besar hasilnya diangkut ke negeri penjajah.#
Dalam iklim dan watak kolonial itulah kaum nasionalis memperjuangakan kemerdekaan sebuah negara bangsa yang dicita-citakan. Rintangan utama pada masa ini, selain harus berhadapan dengan sistem kolonial Belanda yang keras dan wataknya yang sangat konservatif mereka juga harus berurusan dengan kondisi rakyat jajahan yang beraneka ragam, dan terpecah-pecah ke dalam sentimen lokal yang kuat. Rintangan psikis dan kultural ini hampir mustahil dapat dipecahkan. Lebih-lebih lagi karena mayoritas anak jajahan yang terserak di nusantara itu mengidap semacam penyakit inferior (minderwaardigheid complex), buta-huruf, bodoh, karena dibodohi, dan miskin karena dimiskinkan oleh sistem kolonial. Sementara itu sistem feodalisme yang bercokol di kalangan penguasa pribumi merupakan hambatan kultural yang tak mudah. Di samping hambatan kultural ini, cengkraman kekuatan imperialisme kolonial, dengan saudara kandungnya, kapitalisme Eropa, merupakan kekuatan global yang semakin sulit dibendung. Kapitalisme kolonial tidak hanya menciptakan kelas buruh yang hina, tetapi juga mengukuhkan kedudukan anak jajahan menjadi bangsa jongos. ”Bangsa koeli dan koeli bangsa-bangsa”, sebagaimana diutarakan oleh Soekarno.
Dalam konteks kekinian justru pasca kemerdekaan bentuk-bentuk penistaan terhadap bangsa hadir dalam wujud perilaku korupsi yang dilakukan oleh anak bangsa. Korupsi sebagai bentuk tindak kejahatan mencerminkan karakter dan moral bangsa yang tidak berperadaban. dengan demikian secara prinsipil perilaku korup sama dengan bentuk penjajahan terhadap bangsa sendiri mengingat watak dari penjajah sama dengan pelaku tindak kejahatan korupsi yaitu selalu ingin melebarkan sayap kekuasaanya, diskriminatif, menindas, dan eksploitatif. Oleh sebab itu perilaku karup merupakan ihwal penghambat bagi tegaknya sistem ketahanan negara demi terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis. Tidak mengherankan jika perilaku korup mengandung kesamaam dengan wujud penyakit kanker yang mana akan senantiasa menyerang ketahan tubuh. Dalam konteks bernegara maka perilaku korup akan senantiasa berimplikasi pada sitem pertahanan dan ketahanan negar terhadap pemenuhan atas rasa keadilan, persamaan, maupun kesejahteraan. Secara detaial uraian mengenai perilaku korup sebagi bentuk kanker dalam kehidupan demokrasi dapat dijelaskan sebagaimana berikut.
Korupsi Wujud Penyakit Kanker yang Menyerang Ketahanan Tubuh
Korupsi di Indonesia adalah penyakit endemik yang sulit disembuhkan. Penyakit ini sudah lama hinggap dan menyerang seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa. sebagai bentuk penyakit endemic korupsi mirip dengan penyebaran kanker yang menyerang sistem ketahanan. Tubuh dapat dipandang sebagai suatu negara dimana penduduknya adalah sel-sel tubuh yang terorganisasi dalam organ-organ tubuh yang membentuk sistem organ. Organ-organ tubuh dapat dianalogikan sebagai lembaga-lembaga pemerintahan atau institusi kemasyarakatan yang memiliki fungsi khusus dan saling bekerjasama dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberlanjutan dan keberadaan suatu negara dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah kemampuan mempertahankan diri. Setiap bangsa harus selalu siap menghadapi segala bentuk ancaman dan bahaya, baik dari dalam maupun dari luar. Kegagalan suatu negara untuk mempertahankan integritasnya dapat mengakibatkan kehancuran negara.
Berdasarkan pandangan diatas maka problematika pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan selesai hanya dengan memberlakukan suatu Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih diuji dengan pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara detail wujud korupsi sebagai bentuk kanker dalam sistem ketahanan tubuh dapat digambarkan sebagaimana berikut ini:

Berdasarkan gambar diatas maka penulis hendak menawarkan upaya-upaya yang perlu diaktualisasikan sebagai solusi dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun format yang ditawarkan adalah sebagaimana berikut ini:

Ekspansif
Diskriminatif
Oppreisive
Eksploitatif

Berdasarkan gambar diatas maka dapat di jelaskan bahwa dalam koridor pemberantasam korupsi maka perlu ditempuh melalui upaya antara lain:

Preventif
Upaya preventif merupakan upaya pencegahan terhadap perilaku korup yang dilakukan sebelum terjadinya kejahatan. ada beberapa sarana maupun metode yang bisa diterapkan terhadap upaya preventif antara lain:

Melalui Media Pendidikan
Sebagai salah satu instrumen untuk mencegah perilaku korup yaitu dengan mengoptimalisasikan peran sektor pendidikan. Sebagaimana termaktub di dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 secara tersirat mengaskan bahwa hadirnya negara yaitu bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan secara holistik merupakan sarana untuk membentuk dan membangun sekaligus mencerminkan karakter suatu bangsa. Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berpangkal pada visi tersebut hendaknya kurikulum pendidikan nasional baik pada tingkat dasar sampai perguruan tinggi mengaktualisasikan pendidikan moralitas yang tidak hanya menekankan pada aspek penilaian secara kuantitatif (kognitif) semata. Akan tetapi lebih pada peningkatan kualitas perilaku dan pengembangan karakter. Dengan demikian dunia pendidikan akan memiliki peran yang sangat signifikan dalam memberikan pendidikan pencegahan terhadap perilaku korupsi bagi generasi di masa yang akan datang.

Melalui Media Agama
Segenap kehidupan lintas keagamaan menganggap bahwa korupsi merupakan perbuatan tercela yang akan merusak kehidupan umat. Korupsi merupakan cermin perilaku yang tidak berperikemanusiaan dan berperadaban. Keikutsertaan agama pada konteks pencegahan dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan peran kontrol secara moral-spiritual. Bahwasanya, Hakikat keagamaan mengandung esensi keyakinan dan pencerahan bagi umatnya. Sehingga seruan terhadap moralitas anti korupsi diharapkan akan senantiasa menggema melalui media ceramah-ceramah keagamaan, dakwah, grand isu pada setiap agenda peringatan hari-hari besar keagamaan, pendidikan agama pada setiap jenjang pendidikan, maupun agenda ormas-ormas yang berbasiskan pada gerakan moral keagamaan.

Melalui Gerakan Non Struktural
Gerakan non struktural dimaksudkan sebagai upaya untuk mempengaruhi kebijakan nasional dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi gerakan non struktural sebagaimana dimaksud meliputi
Organisasi Kepemudaan
Sejarah peradaban bangsa mencatat bahwa pemuda memiliki peran strateis dalam kerangka perubahan sebuah bangsa. Kaum muda Indonesia adalah masa depan bangsa. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya adalah aktor-aktor penting yang sangat diandalkan untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita di masa depan. “The founding leaders” Indonesia telah meletakkan dasar-dasar dan tujuan kebangsaan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Hakikat dari sebuah tujuan untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang tiada lain dengan maksud melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukankesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita tersebut, bangsa kita telah pula bersepakat membangun kemerdekaan kebangsaan dalam susunan organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) dan sebagai Negara Demokrasi konstitutional (constitutional democracy) berdasarkan Pancasila.#
Oleh sebab itu ikhtiar yang perlu dilaksanakan yaitu merevitalisasi sekaligus menggugah makna spirit kebangsaan dan kebhinekaaan sebagai langkah strategis mewujudkan peran pemuda dalam menciptakan tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera atau sering dikenal dengan istilah civil society atau masyarakat madani yang bebas dari perilaku korupsi. Karena pada prinsipnya berpangkal dari sebuah semboyan psikologis yang menyatakan bahwa didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat (mensana incor poresano). Memadukan antara jiwa bangsa (nation state) yang berpangkal pada titik keanekaragaman atau bangsa yang berbhineka dengan jiwa dan raga segenap insan bangsa Indonesia yang sehat maka diharapkan akan melahirkan formula yang ampuh dalam mewujudkan sekaligus pengejawantahan terhadap proses revitalisasi semangat bangsa yang berbhineka tunggal ika. Sehingga semangat yang hendak diwujudkan senatiasa tertanam di hati sanubari pemuda Indonesia bahwa tindakan korupsi akan senantiasa mengancam integritas bangsa.
Sebagai generasi penerus bangsa berawal dari kesadaran yang menjadi bagian integral dalam diri pemuda sebagimana diutarakan Arnold Toynbee yang menegaskan bahwa pemuda merupakan insan pembaharu (Human transformers) sekaligus sebagai insan berkepedulian (Human concern) yang selalu mencoba menjadi dinamisator pada Republik tercinta ini.
Dalam konteks ini Ali Syari’ati menegaskan bahwa merupakan sebuah konsekuensi dari pemikiran yang tercerahkan yang dengan penuh kesadaran untuk berusaha merubah tatanan yang menyimpang dari kemuliaan dan harkat manusia sebagai bagian integral dari totalitas generasi muda bangsa. Sehingga pemudalah yang menjadi kunci sekaligus ujung tombak dalam mengawal kepemimpinan bangsa menuju ke arah perubahan dan perbaikan bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang madani. Bermodal dari ide-ide dan gagasan yang cemerlang merupakan tonggak utama lahirnya sebuah peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat. Oleh sebab itu tatanan sosial kemasyarkatan, tatanan politik, hukum, perekonomian, pendidikan, dan kebudayaan sudah selayaknya di dasarkan pada prinsip fundamental bangsa yang berbhineka. Sehingga pembagunan sebuah bangsa tidak akan melupakan identitas, karakteristik maupun jati diri bangsa.
Berpangkal pada realitas diatas maka sudah saatnya kaum muda Indonesia bangkit dan berani tampil sebagai pembaharu sekaligus arsitek bagi pembangunan bangsa Indonesia yang berorientasi pada sendi-sendi keadilan dan kesejahteraan sosial demi tegaknya bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk bebas menentukan nasib sendiri tanpa intervensi dari pihak asing. Dengan demikian pemuda akan lahir sebagai bagian dari poros peradaban bangsa yang akan mengilhami sejarah perjalanan bangsa sebagai solusi sekaligus jawaban terhadap keberlangsungan estafet kepemimpinan di bumi pertiwi pada semua lapisan, baik di lingkungan supra struktur negara maupun di lingkup infra struktur masyarakat, terbuka luas untuk kaum muda Indonesia masa kini. Namun, dengan tertatannya sistim aturan yang kita bangun, proses regenerasi itu tentu akan berlangsung mulus dan lancar dalam rangka pencapaian tujuan bernegara. Oleh karena itu, orientasi pembenahan sistim politik, sistim ekonomi, dan sistim sosial budaya yang tercermin dalam sistim hukum yang berlaku saat ini sangatlah penting untuk dilakukan agar kita dapat menyediakan ruang pengabdian yang sebaik-baiknya bagi generasi bangsa kita di masa depan guna mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta guna mencapai empat tujuan nasional kita, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kelompok penekan LSM/NGO
Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 bahwa, keikutsertaan kelompok-kelompok penekan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki bidang garapan berkaitan dengan kontrol terhadap tindak kejahatan korupsi merupakan bentuk partisipasi aktif dari warga negara untuk ikut serta dalam mempengaruhi arah kebijakan maupun kebijaksanaan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Peran Pers
Sebagai bagian dari pilar demokrasi dunia pers memiliki peran strategies dalam rangka memberikan peran dan fungsi kontrol terhadap perilaku korupsi di tanah air. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah kemutlakan untuk mensosialisasikan, mendidik, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pemberitaan dan penyiaran yang mengandung unsur edukatif serta peran kontrol sosial sehingga motif ekonomi terhadap bisnis disektor pers maupun penyiaran yang berorientasi pada profit akan senantiasa mendapatkan porsi yang seimbang. Ketentuan pasal 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Serta ketentuan Pasal 3 yang berbunyi, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Merupakan dasar legitimasi bahwa pers merupakan bagian integral bagi tegaknya negara yang menganut prinsi-prinsip demokrasi.
Partai Politik
Berdasarkan laporan Transparansi Internasional telah memasukkan partai politik sebgai salah satu institusi yang berlabel korup. Sebagi pilar demokrasi tentu hal ini sangat ironis. Mengingat bahwa pengisian jabatan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif masih menggunakan kendaraan partai politik. Di samping itu proses bargaining politik yang terjadi antara partai dengan para penyumbang modal kampanye pada akhirnya melahirkan politik konspirasi yang berujung pada tindakan etis atau dikenal dengan istilah balas budi. Sebagai institusi partai politik tentu memiliki andil besar dalam rangka proses kaderisasi di internal partai. Ketika realitas korupsi sudah menghinggapi tubuh birokrasi di Indonesia tentu diperlukan upaya revitalisasi dalam internal partai politik. Maka dari itu dalam kebangkitan untuk melawan budaya korupsi diperlukan upaya bertahap dari partai politik untuk memposisikan dirinya sebagai organ yang memiliki peran dan fungsi antara lain: #
Sarana komunikasi politik;
Sosialisasi politik;
Sarana rekruitmen politik;
Pengatur konflik.
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait dengan kedudukan partai politik yang berperan dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (Interests Articulation). Berbagai macam ide-ide, kritik, saran, gagasan diserap dan diadvokasikan sehingga dapat mempengaruhi materi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Terkait sebagai sarana komunikasi politik, partai politik juga berperan mensosialisasikan ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik serta sebagai sarana rekruitmen kaderisasi kepemimpinan. Sedangkan peran sebagai pengatur konflik, partai politik berperan menyalurkan berbagai kepentingan yang berbeda-beda. Disamping itu, partai politik juga memiliki fungsi sebagai pembuat kebijaksanaan, dalam arti bahwa suatu partai politik akan berusaha untuk merebut kekuasaan secara konstitusional, sehingga setelah mendapatkan kekuasaannya yang legitimate maka partai politik ini akan mempunyai dan memberikan pengaruhnya dalam membuat kebijaksanaan yang akan digunakan dalam suatu pemerintahan. Dengan demikian, fungsi partai politik secara garis besar adalah sebagai kendaraan untuk memenuhi aspirasi warga negara dalam mewujudkan hak memilih dan hak dipilihnya dalam kehidupan bernegara.
Gabriel A. Almond dalam,”The Politics of The Developing area”, menyatakan bahwa fungsi-fungsi partai politik ada dua yaitu:
Fungsi Input yang terdiri dari:

Sosialisasi politik dan Rekruitmen politik
Dafid F Aberle dalam, 1993 ”Culture and socialization”, menyatakan bahwa, Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah di antisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus di pelajari.
Gabriel A. Almond, 1974 mengemukakan bahwa sosialisasi politik adalah:
”Proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik di peroleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik pada generasi berikutnya”

Artikulasi Kepentingan
merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh suatu masyarakat untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya. kepentingan masyarakat tersebut biasanya diartikulasikan oleh berbagai macam lembaga atau badan-badan dengan berbagai cara. Lembaga-lembaga inilah yang menjalankan fungsi artikulai kepentingan yang terorganisir dalam suatu struktur yang sering disebut interest group atau kelompok-kelompok kepentingan.

Agregasi Kepentingan
Adalah fungsi mengubah atau mengkonversikan tuntutan-tuntutan sampai menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan umum.
Komunikasi politik
Komunikasi politik merupakan salah satu input dari sistem politik, yang mana komunikasi politik ini menggambarkan proses informasi-informasi politik. komunikasi Politik diasumsikan yang menjadi sistem politik itu hidup dan dinamis. komunikasi politik mempersembahakan semua kegiatan dari sistem politik, sehingga aspirasi dan kepentingan dikonversikan menjadi berbagai kebijaksanaan. Dalam analisis politik modern partisipasi politik merupakan suatu maslah yang penting. Sebagai definisi Umum dapat dikatakan bahwa partisipai politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (Public policy).
Terdapat beberapa pendapat dari para tokoh tentang partisipasi politik diantaranya: Herbert McClosky dalam International Encyclopedia of the Social Science. mengatakan bahwa, “Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari masyarakat mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum” (The term ”Political Participation” will refer to those voluntary activities by which member of a society share in the selection of rulers and, directly or indirectly, in the formation of public policy”#.
Sedangkan Norman H. Nie dan Sidney Verba dalam Handbook of Political Science mengatakan bahwa, “Partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. (By political participation we refer to those legal activities by private citizens which are more or less directly aimed at influencing the selection of governmental personnel and/or the action they take).#
Dalam konteks yang sama Samuel P. Huntington dan Joan M Nelson, dalam No easy Choice Political Participation in Developing Countries. Mengatakan bahwa partisipasi politik adalah “Kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif“(By political participation we mean activity by private citizen designeg to influence government decision making. Participation may be individual or collective, organized or Spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective ineffective). #
Berkaca pada realitas teoritik akan arti pentingnya kehadiran partai politik dalam konteks penegakan demokrasi maka secara sinergi di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi ialah bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk kepemimpinan. Jadi partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat. Oleh sebab itu belajar dari praktek demokrasi maka penekanan untuk menciptakan sebuah media komunikasi politik yang handal tidak akan pernah lepas dari peran partai politik. Sehingga keberadaan kontrak politik yang dibuat oleh para calon kandidat kepala daerah lebih diminimalisasi dan mengutamakan pemaparan visi-misi beserta bukti praktis dari motor politik yang menghantarkan seseorang untuk berada diajang kandidat melalui prinsip partisipatif.
Detektif
Upaya detektif dimaksudkan sebagai sarana untuk menemukan titik rawan penyebaran korupsi dalam tubuh birokrasi di Indonesia. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menaggulangi perilaku korupsi secara sistematis, terencana, terpadu. Adapun upaya-upaya yang dilakukan antara lain:

Melalui Riset dan Pemetaan
Aktivitas penelitian atau riset dimaksudkan sebagai langkah untuk menjawab problematika pemberantasan korupsi di tubuh birokrasi baik dari sisi regulasi maupun institusi. Pelaksanaan riset yang berjalan secara berkesinambungan dan berkelanjutan akan berujung pada deteksi pemetaan terhadap titik rawan maupun celah terjadinya peluang untuk berbuat korupsi. Dengan demikian pemerintah maupun masyarakat akan memiliki road pemberantasan korupsi yang akan senantiasa mampu menjadi pedoman dalam pemberantasan korupsi.
Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Secara Berkala
Reformasi hadir dengan semangat memberantas KKN sampai ke akar-akarnya. Namun pemerintah yang datang silih berganti dalam masa yang pendek (empat presiden dalam masa kurang lebih tujuh tahun sejak 1998), belum secara signifikan menekan angka kebocoran anggaran. Praktek korupsi dalam bentuk penyuapan birokrasi maupun aparat penegak hukum masih merebak dan membudaya dikalangan elit birokrat di Indonesia. Perihal yang sangat baik yang pernah dilakukan oleh pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu menyusun instrumen hukum percepatan pemberantasan korupsi yang termaktub di dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut berisi 12 butir instruksi yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Para Gubernur, serta para Bupati dan Walikota. Secara garis besar, Inpres tersebut memuat instruksi-instruksi sebagai berikut:
Tabel VI Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Sifat Ditujukan Kepada Instruksi
Umum Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Gubernur, Bupati dan Walikota Melaporkan harta kekayaan kepada KPK sesuai UU No 28/1999.
Membantu KPK menyelenggarakan pelaporan, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan masing-masing.
Membuat penetapan kinerja dengan para pejabat dibawahnya secara berjenjang.
Meningkatkan kualitas layanan kepada publik baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, dan menghapuskan pungutan liar.
Menetapkan program dan wilayahnya menjadi program dan wilayah yang bebas korupsi.
Melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konsisten untuk mencegah berbagai kebocoran dan pemborosan keuangan negara
Menerapkan kesederhanaan dan penghematan baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi serta penghematan pada penyelenggaraan kegiatan.
Memberikan dukungan maksimal terhadap upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara mempercepat pemberian informasi dan mempercepat pemberian ijin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka.
Melakukan kerja sama dengan KPK untuk menelaah dan mengkaji sistem-sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi
Meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur untuk meniadakan perilaku koruptif di lingkungannya.
Khusus Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas Melakukan kajian dan uji coba untuk melaksanakan e-procurement yang dapat dipergunakan bersama oleh instansi pemerintah
Menteri Keuangan Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, penerimaan bukan pajak dan anggaran untuk menghilangkan kebocoran dalam penerimaan keuangan negara, serta mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara yang dapat membuka peluang terjadinya praktek korupsi
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-2009
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Menyiapkan rumusan kebijakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menyiapkan rumusan kebijakan dalam rangka penyusunan penetapan kinerja dari para pejabat pemerintahan.
Menyiapkan rumusan kebijakan untuk penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik pada Pemerintahan Daerah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Departemen.
Melakukan pengkajian bagi perbaikan sistem kepegawaian negara.
Mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Menteri Hukum dan HAM Menyiapkan rumusan amandemen undang-undang dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi upaya pemberantasan korupsi.
Menyiapkan rancangan perundangan-undangan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menteri Negara BUMN Memberikan petunjuk dan mengimplementasikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Negara.
Menteri Pendidikan Nasional Menyelenggarakan pendidikan pendidikan yang berisikan substansi penanaman semangat dan perilaku anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan baik formal dan non formal
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Menggerakan dan mensosialisasikan pendidikan anti korupsi dan kampanye anti korupsi di masyarakat
Jaksa Agung RI Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara.
Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum.
Meningkatkan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kepolisian Negara RI Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara.
Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum.
Meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengambilan kerugian keuangan negara akibat
tindak pidana korupsi.
Gubernur, Bupati/ Walikota Menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya.
Bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Sumber: Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan tabel diatas hendaknya terdapat proses yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Sehingga akan terlihat secara nyata bentuk political will dari pemerintah sebagai wujud kesungguhan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Mengaplikasi Metode Penyadapan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodir dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dilandasi bahwa fenomena kejahatan di Indonesia sangat kompleks. Motif pelaku kejahatan korupsi tidak hanya semata dilatar belakangi oleh aspek ekonomi akan tetapi telah merambah pada aspek politik maupun teknologi. sebagaimana dirilis oleh media cetak maupun elektronik terkuaknya kejahatan korupsi di lingkungan pejabat negara maupun pengusaha melalui proses penyadapan pembicaraan melalui handphone. Akan tetapi dibalik penerapannya yang masih tumpang tindih menyebabkan kontroversi dari berbagai kalangan.
Mencuatnya perdebatan mengenai interception of communication atau yang lebih dikenal dengan penyadapan komunikasi, semakin hangat akhir-akhir ini setelah diperdengarkannya secara luas rekaman hasil penyadapan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya beberapa hasil penyadapan yang diperdengarkan dalam ruang persidangan juga mendapat perhatian yang cukup besar. Mungkin kita masih ingat dengan diperdengarkannya hasil penyadapan Antasari, penyadapan terhadap Al Amin Nasution dalam kasus korupsi yang dikenal dengan skandal gadis berbaju putih, rekaman pembicaraan Artalyta dengan beberapa aparat yang diduga dari kejaksaan Agung dalam skandal suap Artalyta Suryani-Urip Tri Gunawan. Juga kasus suap yang menimpa mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Atau dalam kasus dugaan penyadapan atas seorang Jurnalis Majalah Tempo Metta Dharmasaputra oleh polisi terkait kasus Vincent.
Praktek Penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena dianggap sebagai invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespondensi. Namun penyadapan juga sangat berguna sebagai salah satu metode penyidikan, penyadapan merupakan alternatif jitu dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius, dalam hal ini, penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan.
Dari serentetan kejadian diatas menunjukkan bahwa tugas utama penegak hukum yang berwenang adalah meningkatkan pengawasan tingkat tinggi. Hal ini dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan keamanan negara agar mampu mempertahankan dan meningkatkan kemampuan melawan tindakan teror.
Salah satu langkah strategis adalah dengan memberikan kewenangan penuh menerapkan penyadapan yang sah secara hukum (lawful interception). Objek yang disadap adalah layanan komunikasi yang menggunakan/melintasi network operator, access operator, dan atau layanan internet melalui service provider. Dalam lawful interception, layanan internet didefiniskan sebagai:
akses ke internet itu sendiri
layanan-layanan yang menggunakan internet, seperti
browsing ke World Wide Web
email
groups
chat dan icq
Voice over IP
File transfer Protocol (FTP)
Telnet dan segala hal yang melintasi internet protocol.
Bagaimana jika lalu lintas data yang dienkrip? misal:
Secure e-mail (contoh PGP, MIME)
Secure surfing menggunakan HTTPS sepetri SSL, TLS
Virtual Privat Network Secure (VPNs) seperti pgp-phone
Jika lalu lintas data yang dienkrip tersebut menggunakan jaringan Nerwork Operator/ Access Provider / Service Provider maka data yang terenkripsi tersebut harus ditelanjangi/dikuliti dahulu sebelum dikirimkan dan atau data kunci atau enkriptor yang dibuat harus sesuai dengan yang disediakan oleh Law Enforcement Agency (LEA). Tindakan penyadapan yang dilakukan mengacu pada dua standar, yaitu: European Telecommunications Standards Institute (ETSI) berbasis di prancis dan Communications Assistance for Law Enforcement Act (Calea), berbasis di USA. secara sedrhana ditampilkan sebagimana berikut:
?
Definisi interception menurut ETSI Interception merupakan kegiatan penyadapan yang sah menurut hukum yang dilakukan oleh network operator/akses provider/ service provider (NWP/AP/SvP) agar informasi yang ada selalu siap sedia digunakan untuk kepentingan fasilitas kontrol pelaksanaan hukum. Di Eropa maupun Amerika, persyaratan terperinci dalam pelaksanaan penyadapan berbeda antar satu yuridiksi dengan yuridiksi lainnya, tetapi, dalam pelaksanaan penyadapan itu terdapat satu persyaratan umum yang sama, yaitu sistem penyadapan yang disediakan harus melaksanakan “penahanan/pemotongan ditengah jalan” dan pokok materi harus tidak sadar atau tidak terpengaruh selama aksi pemotongan ini.
Bahkan untuk mendukung lawful interception, kelompok industri dan agen pemerintah masih terus mencoba menstandarisasikan pengolahan secara teknis dibelakang pemotongan tersebut. Hal ini berlaku tidak hanya di eropa tetapi diseluruh negara. Teknik implementasi penyadapan ini adalah
Penyadapan aktif , yaitu penyadapan yang dilakukan secara langsung
Penyadapan semi aktif, dan
Penyadapan pasif
Akan tetapi secara teknis kebanyakan penyadapan yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan penggabungan teknis aktif dan pasif. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 11/PERM.KOMINFO/02/2006. Tanggal 22 Februari 2006 Tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. Tetapi Implementasi Lawful Interception di Indonesia tentu tidak mudah dan tidak murah dilakukan, mengingat sarana dan prasarana telekomunikasi yang ada di Indonesia tidak semuanya mendukung (uncomply) untuk diimplementasikan ke Lawful Interception. Justru, kemungkinan yang lebih visible untuk dilakukan penyadapan terhadap informasi ialah informasi yang lalu lintasnya menggunakan layanan internet sebab sarana dan prasarana yang ada telah lebih mungkin untuk dipersiapkan mendukung (comply) lawful interception.
Berdasarkan uraian diatas maka perihal keterbukaan atau transparansi dalam perkembangannya menjadi salah satu prinsip atau pilar negara demokrasi demi terwujudnya kontrol sosial. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa transparansi dan kontrol sosial dibutuhkan untuk dapat memperbaiki kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran dan keadilan. Partisipasi secara langsung sangat dibutuhkan karena mekanisme perwakilan di parlemen tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Ini adalah bentuk representation in ideas yang tidak selalu inherent dalam representation in presence.#
Mengingat pentingnya informasi, maka hak atas informasi dan berkomunikasi diakui sebagai hak asasi manusia. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.# Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya informasi bagi setiap orang, tidak saja terkait dengan penyelenggaraan negara tetapi juga dalam mengembangkan kehidupan pribadi dan kelompok. Sebagai hak asasi, maka adalah kewajiban negara untuk memajukan, menjamin, memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut.#
Hak atas informasi sebagai hak asasi manusia juga dapat dilihat dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia# sebagai cakupan dari hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Jaminan yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).# Berdasarkan uraian tersebut penulis berpendapat bahwa perlu kiranya mengadopsi teknis maupun mekanisme penyadapan melalui asas yang bersifat ketat dan terbatas ebagai langkah untuk mengantisipasi praktek korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.

Reformasi Hukum dan Reformasi Birokrasi
Moh Mahfud MD# mengutarakan bahwa hukum merupakan complex area. Oleh sebab itu, reformasi hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh dan komprehensif, berkesinambungan, dan sistemik. Namun setidaknya berdasarkan persoalan di atas, agenda penting reformasi hukum adalah reformasi dalam proses pembentukan hukum (legislasi), reformasi birokrasi lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, penegakkan dan penghormatan HAM serta pelibatan masyarakat agar partisipatif dalam proses reformasi hukum. Reformasi hukum dalam konteks perundang-undangan merupakan suatu proses yang komprehensif dan digerakkan secara konsisten oleh mesin perubahan dengan wewenang dan kendali yang jelas dan akuntabel.
Dalam implementasinya, reformasi hukum dalam proses legislasi harus memuat persyaratan sebagai berikut, pertama, ada upaya harmonisasi dan sinkronisasi substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih, kekurangjelasan, salah tafsir dan bentrokan kebijakan publik sebagai akibat dari peraturan yang tidak jelas dan tumpang tindih tersebut. Kedua, seluruh peraturan perundang-undangan tidak boleh ada yang bertentangan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Ketiga, seluruh peraturan perundang-undangan tidak boleh mengandung sedikit pun kemungkinan untuk digunakan sebagai celah melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan benturan kepentingan fungsi pejabat publik. Keempat, seluruh peraturan perundangan harus bisa mengubah masyarakat menjadi modern, berpendidikan tinggi, bersaing ketat dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dan menjadi masyarakat terbuka yang menghargai pluralisme, tanpa melupakan jati diri bangsa ini. Kelima, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku mampu menggerakkan ekonomi, mencapai angka pertumbuhan ideal, membuka kesempatan usaha berkeadilan dan mensejahterakan semua bagian masyarakat Indonesia.
Disamping upaya reformasi hukum sebagaimana telah diutarakan diatas hal yang juga mendasar yaitu dengan adanya reformasi disektor birokrasi. World Bank pernah melakukan studi mendalam mengenai korupsi dan pemberantasannya di enam negara yang mewakili negara berkembang, negara transisi dan negara insdustri, yaitu Guetamala, Kenya, Latvia, Pakistan, Filiphina dan Tanzania. Dari studi terhadap pola dan penyebab korupsi di enam negara tersebut, kemudian ditemukan sebuah matriks formulasi strategi dalam pemberantasan korupsi sebagai berikut:
Tabel VII. Matriks Formulasi Strategi Pemberantasan Korupsi
Kejadian Korupsi Kualitas Pemerintahan Prioritas Usaha Anti-Korupsi
Tinggi Buruk Menegakan rule of law, menguatkan institusi-institusi partisipasi dan akuntabilitas, menegakan supremasi sipil, membatasi intervensi pemerintah, mengimplementasikan reformasi kebijakan ekonomi
Medium Sedang Mendesentralisasi dan mereformasi kebijakan-kebijakan ekonomi dan manajemen publik
Rendah Baik Mendirikan badan-badan antikorupsi, menguatkan akuntabilitas keuangan, meningkatkan kesadaran birokrat dan masyarakat, mendorong komitmen dan perjanjian anti penyuapan, menjalankan high profile prosecution

Sumber : Anwar Shah and Mark Schacter, 2004

Berdasarkan matriks tersebut dapat terlihat sejumlah prioritas kegiatan anti korupsi dengan menimbang situasi dan kondisi pemerintahan dan skala kejadian korupsi di negara tersebut. Model ini mengasumsikan bahwa pada negara yang tingkat kejadian korupsinya “tinggi” maka kualitas pemerintahannya secara otomatis “rendah”. Negara yang tingkat kejadian korupsinya “medium” maka kualitas pemerintahannya juga sedang-sedang saja. Sedangkan pada negara yang kejadian korupsinya “rendah” maka bisa dipastikan negara tersebut memiliki kualitas pemerintahan yang “baik”. Model ini memang secara terang-terangan ingin mengatakan bahwa korupsi merupakan indikasi murni dari kesalahan pengelolaan pemerintahan paling fundamental. Dalam kasus kejadian korupsi yang tinggi (dan dengan demikian kualitas pemerintahannya “rendah”), misalnya, maka menjadi penting untuk memfokuskan kepada sebab-sebab yang mendasari terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk korupsi, dengan menegakan rule of the law dan menguatkan istitusi-institusi yang menjamin akuntabilitas, dan bukan mendirikan badan anti korupsi. Sebab ketiadaan institusi-institusi demokratis tersebut telah terbukti menjadi faktor paling penting yang menyebabkan terjadinya korupsi.
Dengan demikian misi adanya platform reformasi birokrasi adalah sebagai uapaya untuk membangun, menata ulang, menyempurnakan, membina, dan menertibkan birokrasi pemerintahan, agar mampu dan komunikatif dalam menjalankan peranan dan fungsinya. Terdapat lima sasaran reformasi birokrasi antara lain: Pertama, terbentuknya, birokrasi yang bersih, yaitu birokrasi yang anti KKN dan berkurangnya perilaku koruptif pegawai negeri. Kedua, birokrasi yang efisien dan hemat dalam menggunakan sumber daya yang terbatas (man, money, material, methode, and time). Ketiga, birokrasi yang transparan, yakni birokrasi yang seluruh kebijakan dan aktivitasnya diketahui masyarakat dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Keempat, yang melayani, yaitu birokrasi yang tidak minta dilayani, tetapi birokrasi yang melayani masyarakat. Kelima, birokrasi yang terdesentralisasi, yaitu kewenangan pengambilan keputusan terdesentralisasi kepada pimpinan unit kerja terdepan. Untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut, tentunya diperlukan instrumen hukum sebagai pijakan atau fondasi reformasi birokrasi, guna mengarahkan dan memaksakan birokrasi pemerintahan ke arah pencapaian good governance. Untuk terwujudnya tata pemerintahan yang baik wajib hukumnya diterapkan Prinsip-prinsip yang meliputi :

Partisipasi masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.

Tegaknya Supremasi Hukum
kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

Transparasi:
Transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

Peduli dan stakeholder
lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
Berorientasi pada consensus :
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur

Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

Efektifitas dan efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
Visi strategis
para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Represif dan Rehabilitatif
Beberapa pecan yang lalu pada acara sebuah stasiun televisi ditampilkan potret kemewahan yang terdapat di dalam rumah tahanan (rutan). Fasilitas mewah diberikan kepada terpidana kasus suap Jaksa Urip yaitu Artalita. Temuan tim Satgas Mafia Hukum seakan membuka nurani mata dunia akan realitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam konteks ini maka upaya represif dimaksudkan sebagai langkah untuk memberikan punishment kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sangat penting sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. adapun upaya represif yang seyogyanya dilakukan antara lain:
Maksimalisasi Hukuman, Praktek pemberian hukuman seumur hidup bagi koruptor yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi harus diberlakukan sebagai upaya untuk memberikan shock therapy para pelaku korupsi
Menerapkan beban pembuktian terbalik, Selama ini para pelaku korupsi selalu berkelit dalam proses pembuktian terhadap harta dari hasil kejahatan korupsi. Oleh sebab itu untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan peran strategis dari BPK maupun PPATK untuk melakukan audit secara berkala. Sehingga ketika terjadi kejanggalan dalam proses pembuktian maka pelaku harus dapat membuktikan jika harta kekayaan yang diperoleh bukan dari hasil korupsi.
Menjalin Perjanjian Ekstradisi, telah menjadi trend jika para pelaku kejahatan korupsi sering menggunakan motif melarikan diri dari Indonesia untuk menghindari jeratan hukum. Maka dari itu pemerintah melalui otoritasnya diharapkan secara aktif menjalin perjanjian bilateral dengan negara-negara yang lazim menjadi tempat pelarian untuk mengadakan perjanjian ekstradisi terhadap orang maupun aset kekayaan yang disimpan diluar negeri.
Penyitaan aset/harta hasil korupsi, terhadap harta-harta hasil kejahatan korupsi seyogyanya ditambahkan tidak hanya hukuman penjara semata akan tetapi juga menambahkan, hukuman terhadap para koruptor dengan menyita seluruh kekayaannya dan dikembalikan kepada negara. Upaya penyitaan ini dilakukan sesuai dengan harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
Integratif

Sinergitas Lembaga Penegak Hukum
Amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu kaedah-kaedah penyelenggaraan negara harus didasarkan pada prinsip dan cita negara hukum yang demokratis. Dalam konteks ini perlu dipahami bersama bahwa Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan.#
Dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para penegak hukum ini dapat dilihat pertama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian persoalan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kacamata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinstitusionalisasikan secara rasional dan impersonal (institutionalized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.
Dengan demikian Reformasi penegakan hukum seharusnya juga mencakup usaha yang sungguh-sungguh, ajeg dan konsisten untuk melakukan pembaharuan di semua institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan seluruh bagian-bagian dan unit-unitnya. Selain itu juga mengubah fungsi dan kapasitas organisasi profesi hukum menjadi independen, bersih dan penuh kompetensi. Reformasi total aparat penegak hukum adalah sebuah keniscayaan (necessary condition) yang tidak bisa dielakkan. Apalah artinya suatu
peraturan hukum yang memenuhi prinsip-prinsip logika, jika aparat pelaksananya
tidak mau menggunakan logika dan akal sehat (common sense).# Agar prosesnya berjalan terarah, komprehensif, berkesinambungan dan mencapai hasil, perlu dikawal oleh berbagai instrumen evaluasi yang mengontrol efektifitasnya. Oleh karena itu, perlu kajian-kajian mendalam menyoal arah reformasi hukum setelah sekian waktu digulirkan, menyoal pilihan-pilihan sistem hukum yang akan dibangun beserta segenap alasan fundamentalnya, apa saja agenda-agenda guna membangun sistem hukum tersebut, sejauhmana perkembangannya, apakah terjadi penyimpangan dalam proses pembangunannya, bagaimana pendapat masyarakat sipil dalam melihat proses yang berjalan dan bagaimana perspektif dunia internasional dalam melihat proses reformasi hukum yang tengah berjalan di Indonesia. Itu semua diperlukan agar kejadiannya tidak seperti sekarang ini dimana reformasi hukum dicanangkan tetapi tidak ada pedoman dan sarana untuk mengontrol sampai sejauh mana reformasi hukum telah berjalan dengan baik.
Berdasarkan uraian sebagaimana telah disampaikan diatas menunjukkan bahwa realitas terhadap pemberantasan korupsi akan berada pada sebuah dimensi tantangan, hambatan, maupun ancaman. Korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa maka dalam hal pemberantasannya pun juga diperlukan upaya yang luar biasa pula. Sebagai komponen anak bangsa penulis yakin bahwa masih ada secerca harapan akan optimisme terhadap bangsa dan negara bahwa suatu saat nanti bangsa Indonesia akan keluar dai belenggu kejahatan korupsi. Melalui metode yang bersifat preventif, detektif, represif/rehabilitatif, integrative sebagaimana telah dipaparkan merupakan bentuk ikhtiar akan optimisme terhadap pemberantasan koruspsi di Indonesia.
Sumber Referensi
Ali, Said Damanik, EVALUASI KEBIJAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI PEMERINTAHAN SBY-KALLA (Oktober 2004 – Mei 2005), diakses dari http://www.theindonesianinstitute.com
Hasyim Muzadi, Benediktus, 2004, Menuju Indonesia Baru, Malang: Bayu Media Publishing,
IGM. Nurdjana, dkk, 2005, Korupsi dan Illegal Logging dalam Sistem Desentralisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Imran, Said, 2007, Konfigurasi Politik pada Era Orde Lama dan Orde Baru: Suatu Telaahan dalam Partai Politik, diakses dari http://www.legalitas.org, diakses pada tanggal 7 Oktober 2007
Indriyanto Seno Adji, 2007,. Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara Dan Hukum Pidana. Jakarta: CV Diadit Media
International IDEA, 2000, (Lembaga Internasional untuk bantuan Demokrasi dan Pemilu), Penilaian Demokratisasi di Indonesia, Jakarta: International IDEA
Jimly, Asshidiqie, Bahan disampaikan pada acara acara Konferensi Mahasiswa Indonesia dengan tema “Kondisi, Harapan dan Konstribusi Nyata dari Pemuda”-BEM KM UGM, diakses dari http://www.jimly.com
Jimly, Asshidiqie, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006. diakses dari http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 1 Mei 2010
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK
Mahfud MD, Keniscayaan Reformasi Hukum, Upaya Menjaga Jati Diri da Martabat Bangsa, diakses dari http://www.mahfudmd.com, diakses pada tanggal 10 Mei 2010
Mestika Zed, NASIONALISME INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA, Makalah disampaikan pada Kongres Pancasila, diselenggarakan oleh Universitas Gadjahmada bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi ,Yogyakarta, 30-31 Mei 2009
UUD Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BIOGRAFI PENULIS

CRW_0634Ria Casmi Arrsa SH Penulis di lahirkan di Kabupaten pada tanggal 23 April 1987. Menyelesaikan studi pada program S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Saat ini sedang melanjutkan Program Pascasarjana FH Unibraw. Semasa kuliah penulis aktif pada kegiatan penelitian/penulisan ilmiah, aktif pada kelompok diskusi maupun pada group advokasi, sosial keagamaan. Semasa kuliah telah banyak prestasi akademik maupun non akademik yang telah ditorehkan antara lain Pada Tahun 2007 terpilih sebagai Mahasiswa berprestasi tingkat Fakultas dan Universitas Kemudian prestasi dalam bidang riset hukum antara lain, penulisan karya ilmiah hukum (Juara II Nasional Penulisan Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Kementrian Pemuda dan olah raga 2007 serta Bank Indonesia 2008), Debat Konstitusi (Juara II Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2008), maupun kompetisi Legislative Drafting di Universitas Padjajaran Bandung pada tingkat nasional sebagai juara I. Disamping prestasi akademik yang telah ditorehkan bagi almamater tercinta Universitas Brawijaya penulis juga aktif dalam kegiatan organisasi dan kepemimpinan. Selama kuliah penulis pernah menjabat sebagai Direktur kelompok belajar Dynamica Study Club (DSC), Peneliti pada Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH-FHUB) Ketua Umum Forum Studi Agama Islam (Forsa FH-UB), serta Ketua Umum HMI Cabang Malang Komisariat Hukum Universitas Brawijaya Malang. Adapun riset (Penulisan Ilmiah) yang telah di hasilkan antara lain:
(1)Bargaining politik calon kepala daerah independen terhadap calon kepala daerah yang di usulkan oleh partai politk/gabungan partai politik.
(2)Revitalisasi Pengelolaan Zakat sebagai Upaya Strategis Peran Negara dalam Mengentaskan Kemiskinan (studi terhadap pelaksanaan UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di Kota Pasuruan).
(3)Urgensi Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen”, (4)Deideologi Pancasila (Analisis Kritis Perspektif Sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia).
(5)Belajar dari Perwatakan Tokoh Pandawa Sebagai Upaya Membangun Moral Kepemimpinan di Era Krisis Kepemimpinan Bangsa.
(6)Gagasan Strategis Konservasi SubDAS Brantas Hulu Kecamatan Bumi Aji Kota Batu”. Penulis juga aktif menulis pada kolom artikel pada media online http://www.legalitas.org dan http://www.penulislepas.com. Kritik dan saran bisa disampaikan melalui alamat email: arrsa05_hmi@yahoo.com atau telepon: 081334341666

sumber: http://legalitas.org/artikel/korupsi

Islamisasi Partai Islam: Pelajaran dari Erdogan

Beberapa pengamat politik menyarankan agar partai Islam ke tengah dan meninggalkan politik aliran. Saran ini akan menguatkan partai Islam atau justru menghancurkan?

Soekarno-Masyumi

Soekarno, ketika menghadiri acara Masyumi

Oleh: Nuim Hidayat 

TAHUN 1955 partai Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia), partai Islam yang memegang teguh ideology dengan sangat mengesankan meraup 40% suara. Padahal, Partai Masyumi dalam Anggaran Dasar atau Rumah Tangganya  memegang teguh prinsip-prinsip Islam.

Di Anggaran Dasar Partai Masjumi ditegaskan: “Tujuan Partai ialah terlaksananya ajaran dan hukum Islam, di dalam kehidupan orang seorang , masyarakat dan negara Republik Indonesia, menuju keridhaan Ilahi.” (Pasal III).

Pada pasal IV-nya dinyatakan: “Usaha partai untuk mencapai tujuannya:

Pertama, menginsyafkan dan memperluas pengetahuan serta kecakapan Umat Islam Indonesia dalam perjuangan politik

Kedua, menyusun dan memperkokoh kesatuan dan tenaga umat Islam Indonesia dalam segala lapangan

Ketiga, melaksanakan kehidupan rakyat terhadap perikemanusiaan, kemasyarakatan, persaudaraan dan persamaan hak berdasarkan taqwa menurut ajaran Islam Bekerjasama dengan lain-lain golongan dalam lapangan bersamaan atas dasar harga menghargai.”

Selain AD/ART yang tertulis, tokoh-tokoh Masyumi sebagian besar juga memberikan keteladanan dalam kehidupan politik dan masyarakat. Orang tidak meragukan lagi keteladanan KH Hasyim Asyari, Faqih Usman, HAMKA, KH Wahid Hasyim dan Mohammad Natsir.

Sayang kehebatan Masyumi ini hanya berlangsung lima tahun. Tahun 1960, Partai Masyumi dibubarkan oleh Rezim Soekarno dengan alasan yang tidak jelas. Tak hanya itu, banyak tokoh-tokohnya yang dimasukkan ke dalam kerangkeng oleh Soekarno.

Padahal Masyumi saat itu namanya sedang harum di kalangan umat.

Masyumi mempunyai sayap gerakan buruh, gerakan tani juga media massa. Harian Abadi misalnya, adalah koran milik Masyumi yang sangat disegani dan pelanggannya dari seluruh pelosok Indonesia.

Ketika Soeharto naik menggantikan Soekarno tahun 1966, tokoh-tokoh Masyumi mencoba menghidupkan kembali partai ini tapi tidak diizinkan.

Bahkan hingga pada Pemilu pertama di era Orde Baru tahun 1971, Masyumi bukan hanya tidak diizinkan ikut Pemilu tapi juga tokoh-tokohnya juga dilarang berpolitik.

Akhirnya umat Islam yang tergabung dalam Masyumi (dan NU) membentuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tapi saat itu sebenarnya Masyumi telah pecah karena sebagian pengikutnya sudah masuk dalam Golkar.

PPP karena mewadahi aspirasi umat Islam, maka mereka menggunakan gambar Ka’bah dan asas Islam. Meski selalu tidak unggul dalam Pemilu, apalagi bukan rahasia umum, kalau Pemilu Orba pernuh rekayasa.  Meski demikian, umat Islam masih banyak yang fanatik ke PPP hingga akhirnya Soeharto (dengan think tanknya CSIS) ‘menfatwakan’ semua parpol harus berasas tunggal Pancasila. Dari sinilah PPP mulai pecah. PPP turut pemerintah dan mengganti lambang Ka’bah dengan bintang. Sebagian tokoh memilih tidak berpolitik sebagaian lari ke Golkar. Efeknya tidak sedikit, Golkar juga makin penuh sesak dengan tokoh-tokoh Islam. Sesungguhnya, jika dilihat secara personal, makin hari makin tidak ada perbedaaan antara anggota Golkar dan PPP.

Politik gincu

Tahun 1999 setelah reformasi, partai-partai Islam dibebaskan kembali memakai asas Islam. Lambang pun tidak diatur pemerintah. Mulailah partai-partai Islam kembali ke kandangnya. Meski demikian, hanya tiga partai yang berani menuliskan asasnya Islam, yaitu PPP, PBB dan PKS. Sementara PAN dan PKB, tidak jelas tercantum dalam AD/ART nya asasnya Islam.

Amien Rais yang dulu merasak kekecilan dengan partai Islam namun PAN juga tak mampu menjadi partai besar

Tahun 1998, pasca jatuhnya Soeharto, tokoh-tokoh Masyumi sedang mempersiapkan kembali berdirinya partai Islam. Melalui rapat-rapat di kediaman HM Cholil Badawi dan Dr.Anwar Haryono SH, ditawarkanlah posisi ketua umum pada Dr Amien Rais sedang Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai Sekjen.

Namun yang mengejutkan,  Amien Rais di layar televisi seusai shalat Jumat di kantor PP Muhammadiyah mengatakan,  “Saya akan mendirikan partai lain yang lebih terbuka.Bagi saya partai seperti Partai Bulan Bintang, ibarat baju akan ‘kesesakan’ jika saya pakai.”

Selanjutnya, melalui tokoh-tokoh  Majelis Amanat Rakyat (MARA), Amien Rais membentuk Partai Amanat Nasional (PAN) pada tahun 1998 dengan platform nasionalis terbuka. Ia mengundurkan diri dari Ketua PP Muhammadiyah setelah ditunjuk memimpin PAN.

Meski memilih baju terbuka, faktanya PAN tetap tidak banyak diminati aktivis Muslim. Amien Rais sendiri sebagai pendiri PAN sebenarnya menyadari kesalahannya, sayang nasi sudah menjadi bubur.*

Tahun 1999 perolehan suara PPP, PBB dan PKS lumayan. Tapi perolehan suara ini terus menurun sampai 2009 lalu. Diprediksi suara partai Islam tahun 2014 ini menurun atau stagnan sebagaimana 2009 yang lalu.

Mengapa tiga partai Islam itu tidak bisa menjadi mayoritas di negeri yang 85% Muslim ini?

Pertama, kesadaran politik umat Islam rendah. Umat memilih bukan didasarkan pilihannya pada calon-calon yang akan menjayakan Islam, tapi memilih banyak karena kekerabatan atau popularitas calon.

Kedua, partai-partai Islam menurun kualitasnya. Baik karena keterlibatan sebagian pengurus partai dalam korupsi, program partai yang tidak menyentuh rakyat dan tidak jelas warna Islam partai.

Partai-partai Islam itu mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. PPP mempunyai kekuatan jaringan lama dan pengalaman politik dalam menggolkan undang-undang yang bervisi Islam.

PBB mempunyai tokoh yang tinggi dalam intelektualisme Islam dan keberanian dalam menyuaran Islam.  Sedangkan PKS mempunyai jaringan kader yang kuat dan program-program yang merakyat. Kelemahan PPP dan PBB dalam pengkaderan sebenarnya bisa ditutupi atau mengambil pelajaran dari PKS.

Sedangkan kelemahan PKS yang kurang berani menampilkan diri visi Islamnya sebagaimana PPP dan PBB.

Sesungguhnya umat Islam di Indonesia yang sedang bangkit kini membutuhkan politisi politisi yang ahli di bidangnya sekaligus yang Islami. Kalau sekedar professional semata, maka tidak ada beda dengan partai sekuler. Atau jika yang hanya ditekankan program ekonomi semata, maka partai Islam menjadi pak turut bagi partai sekuler. Partai Islam seharusnya berani menampilkan Islamnya dan profesional. Sehingga masyarakat melihat beginilah wajah politik Islam yang sebenarnya. Bila partai Islam terbawa dengan arus partai sekuler yang hanya menekankan profesionalitas dan program ekonomi semata, maka partai Islam pasti tidak akan bisa menyaingi partai sekuler.

Maknanya seorang politisi Muslim di samping ahli di bidangnya juga berakhlak Islam, rajin shalat, bersedekah dan meninggalkan dosa-dosa besar. Beda dengan politisi sekuler yang membebaskan kadernya dalam berbuat maksiyat dan meninggalkan shalat. Bagi politisi sekuler yang penting politisi itu ahli di bidangnya dan mempunyai nama harum di masyarakat. Meski dalam kehidupan pribadinya bergelimang maksiat. Dengan kata lain mereka menghalalkan adanya ‘politik gincu’.

Jadi partai Islam mesti menprofesionalkan dan mengislamkan kader-kadernya bukan malah ikut-ikutan partai sekuler mensekulerkan kadernya dan bergerak ‘ke tengah’, sebagaimana nasihat banyak pengamat politik.

Erdogan-AKP

Erdogan dan massa AKP (Partai Keadilan dan Pembangunan)

Pelajaran Penting dari Erdogan

Dan termasuk hal yang penting, politisi-politisi Muslim mesti memahami jejak sejarah bangsanya. Mereka mesti melanjutkan perjuangan tokoh-tokoh Islam terdahulu, terutama tokoh Masyumi. Sebagaimana Erdogan Presiden Turki yang dengan rendah menyatakan bahwa perjuangannya melanjutkan pendahulunya almarhum Necmettin Erbakan. Sebagaimana diketahui, Erbakan telah memulai perjuangan politik Islam di Turki sejak tahun 1970 dengan membentuk Partai Ketertiban Nasional.  Jatuh bangun Erbakan membangun partai Islam hingga ia mengalami kemenangan dengan partainya Partai Kesejahteraan (Refah Partisi).

Dalam Pemilu 1995, Partai Refah memperoleh 22 persen suara atau menyabet 158 kursi parlemen. Erbakan kemudian berkoalisi dengan Partai Jalan Lurus untuk memimpin pemerintahan Turki. Tapi pemerintahannya tidak berlangsung lama karena militer Turki buru-buru mengkudetanya. Dan Erdogan pun ditangkap dan dijatuhi hukuman lima tahun tidak boleh terlibat dalam politik (baca Ahmad Dzakirin, Kebangkitan Pos Islamisme Analisis Strategi dan Kebijakan AKP Turki Memenangkan Pemilu, Eracitra Intermedia, 2012).

Erbakan akhirnya banyak berbuat di balik layar. Dan di waktu itulah kemudian tampil murid kesayangannya, Erdogan yang terpilih menjadi Walikota Istanbul. Erdogan dengan program-program merakyatnya di kota itu berhasil memikat banyak kalangan. Erdogan juga banyak didukung para pebisnis dan masyarakat Turki. Meski dalam beberapa hal ia berbeda dengan gurunya tapi Erdogan menyatakan : “Dia akan selalu dikenang atas apa yang diajarkan kepada kami dan karena kepribadiannya yang tangguh.”

Ketika gurunya sang Hoca Erbakan meninggal, ia dan sahabatnya Abdullah Gul, memanggul keranda Erbakan ke tempat pemakamannya.

Abdullah Gul dan Erdogan membentuk AKP (Partai Keadilan dan Pembangunan) pada Agustus 2001. Erdogan berhasil menarik perhatian masyarakat Turki karena program-programnya yang menyentuh rakyat dan modern dan track record-nya sebagai Walikota Istanbul. Hingga pada Pemilu November 2002 AKP menangguk suara 34%.

Sembilan tahun kemudian, pada Pemilu 12 Juni 2011, AKP mengulangi kemenangannya dengan menyabet 50% suara rakyat. AKP menempatkan wakilnya sebanyak 327 kursi di parlemen.

Keberhasilan Erdogan memimpin Turki ini menjadikan militer Turki panas. Mereka mencoba mengkudeta Erdogan namun gagal. Karena Erdogan telah mendapat dukungan mayoritas masyarakat dan kepolisian. Sebanyak 250 personil militer pun dijebloskan ke penjara karena percobaan kudeta itu. Kuatnya pribadi Erdogan ini sehingga ia disebut sebagai The Strongest Man in Turkey.

Jadi keberhasilan Erdogan dan Partai AKP merebut hati rakyat Turki adalah bukan program ekonomi atau ‘sekulernya’ semata, tapi terutama karena program Islamisasinya yang mengesankan. Pesan Islam yang dibawai damai oleh Erdogan menyebabkan ia dikagumi masyarakat dan terus dibenci oleh kaum sekuler ekstrim. Sebelum menjadi presiden, Erdogan telah konsisten memperjuangkan jilbab di Turki. Hingga dua anaknya harus ia sekolahkan di Amerika, karena pemerintah Turki melarang mahasiswa berjilbab. Hingga kini menjadi presiden, Erdogan pun terus konsisten menjalankan program islamisasinya, seperti membebaskan pakaian jilbab di seluruh sektor, melarang minuman keras, mendukung perjuangan Palestina, mendukung presiden Mursi yang digulingkan dan lain-lain.

Seandainya Erdogan hanya membawa perubahan ekonomi Turki dan menyingkirkan program-program keislaman, apakah masyarakat Turki akan mendukungnya? Ini yang harus menjadi pelajaran penting Partai Islam di sini. Wallahu a’lam.*

Penulis adalah peneliti Insitute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS)

http://www.hidayatullah.com

 

Parpol Islam: Pilih “Minyak Zaitun cap Onta atau Minyak Onta cap Zaitun”

Parpol Islam seharusnya mengikuti langkah-langkah Rasulullah SAW, tulis al- Maududi. Setelah 10 tahun pemikiran Islam menjadi dewasa dan berubah dari idealisme menjadi organisasi yang kokoh.

Partai Islam Indonesia 

Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi

PADA periode awal berdirinya Negara Indonesia, terjadi perdebatan antara para tokoh umat Islam tentang status Negara. Sebagian tokoh pro bentuk Negara Islam, sebagian yang lain memilih substansi Islamnya daripada bentuk negaranya. Dari wacana itu muncul metafora “pilih minyak babi cap onta atau minyak onta cap babi”. Artinya “Pilih Negara yang substansinya sekuler tapi berlabel Islam, atau pilih Negara yang substansinya Islam tapi berlabel sekuler”.

Dengan dihapusnya 7 kata dalam Piagam Jakarta dan realitas yang lain de facto jatuh pada pilihan yang kedua. Umat Islam pun rela, karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa masih dapat mewadahi substansi Islam. Masalahnya apakah semua masih ingat Gentleman Agreement itu. “Negara ini bukan Negara Islam, tapi substansinya Islam”. Ternyata tidak.

Di zaman Orde Lama umat Islam dituduh seakan masih menginginkan pilihan pertama. Umat Islam pun dilukis seakan berwajah subsversif. Umat Islam justru dipaksa kompromis dengan komunisme.

Tidak jelas dimana substansi Islam diterapkan. Pelajaran Agama di sekolah-sekolah pun tidak ada. Di zaman Orde Baru upaya memasukkan substansi Islam mulai nampak. Tapi tetap saja umat Islam dibatasi dikawal dan dicurigai. Untuk itu umat Islam dipisahkan dari politik.

Motto yang ditawarkan Nurcholish Madjid “Islam Yes Partai Islam No” seperti menguatkan kebijakan itu.

Ketika reformasi bergulir tahun 1998, umat Islam seperti terlepas dari belenggu de-politisasi. Para tokoh umat Islam pun mendirikan partai-partai baru. Euforia berpolitik umat Islam itu seperti mementahkan asumsi Nurcholish Madjid. Dalam sebuah simposium di Tokyo tahun 2008 saya nyatakan ini adalah titik balik dari de-politisasi Orde Baru. Realitasnya umat mau berpartai politik Islam (Partai Islam Yes) dan juga ber-Islam (Islam Yes).

Tapi pernyataan saya dibantah oleh A. Rabasa, pengkaji Indonesia dari Amerika. Tidak ada perubahan dalam politik Islam di Indonesia, katanya. Umat Islam tetap tidak suka politik Islam. Buktinya perolehan parpol Islam tidak pernah menyamai suara Masyumi pada Pemilu tahun 1955.

Ini bukti bahwa umat Islam tidak mau berpolitik lagi. Melihat perolehan partai politik Islam pada tiga Pemilu pasca Reformasi yang semakin menurun, nampaknya Rabasa benar. Tapi pertanyaan muncul lagi apakah benar umat Islam memperjuangkan substansi Islam tanpa melalui partai politik. Jika jawabnya benar, maka asumsi Cak Nur menjadi Salah. Jargon itu menjadi “Partai Islam No, Islam No”.  Nyatanya, kini umat Islam tetap berpolitik tapi pindah memilih partai politik sekuler.

Apa yang salah pada partai politik Islam. Mengapa umat Islam sekarang tidak mampu menandingi prestasi Masyumi. Agar lebih obyektif, kita bertanya pada Abul Ala al-Maududi dan Sayyid Qutb.

Dua orang pemikir politik Islam zaman modern. Bagi al-Mawdudi umat Islam perlu melakukan transformasi gerakan intelektual. Gerakan itu perlu memasukkan nilai-nilai kedalam anggota masyarakat, dengan mendidik dan menghasilkan ilmuwan Muslim yang bervisi Islam dalam berbagai bidang ilmu. Berarti parpol Islam tidak punya lembaga ini.

Parpol Islam seharusnya mengikuti langkah-langkah Rasulullah, tulis al- Maududi. Setelah 10 tahun pemikiran Islam menjadi dewasa dan berubah dari idealisme menjadi organisasi yang kokoh.

Organisasi yang kokoh didukung oleh administrasi yang sehat, ekonomi, keuangan dan penegakan hukum yang kuat, intelektual yang kommit terhadap Islam.

Berbeda dari al-Maududi, Sayyid Qutb lebih menekankan agar partai politik Islam dapat menterjemahkan Islam dalam bentuk etika masyakat dan etika sosio-politik. Disini peran intelektual sangat penting. Karena itu intelektual dibalik partai politik Islam harus kuat imannya, konsisten, memiliki kemampuan manajemen, memiliki kekuasaan, dan tetap menjalankan syariah. Dari sini kita bisa introspeksi : sudahkan saran kedua tokoh politik Islam itu dimiliki oleh semua parpol Islam?

Meskipun demikian perlu disadari bahwa partai politik Islam itu harus bersaing dengan partai-partai dan masyarakat non-Islam. Dalam kompetisi itu menurut Dale F. Eickelman and James Piscatori dalam karyanya Muslim Politics perlu menggunakan simbol-simbol agama. Di sini simbol-simbol itu dalam pandangan al-Maududi dan Sayyid Qutb adalah pemahaman dan pengamalan Islam secara konsekuen.

Jadi pilihannya bukan “minyak babi cap onta atau minyak onta cap babi” tapi “minyak zaitun cap onta atau minyak onta cap zaitun”. Universal tapi tetap berasas Islam atau Islam yang universal tanpa lupa moral. *

Penulis buku “Misykat”. Tulisan ini sudah dimuat di  Jurnal Islamia Republika edisi Kamis (20/03/2014)  

hidayatullah.com

CAP-373 : Agar Politik Islam Menang

Dalam berjuang, kita perlu yakin dengan pertolongan Allah, jika kita benar; tidak perlu menjadi terlalu pragmatis, terlalu mengejar kekuasaan jangka pendek

Mantapks

seorang pendukung salah satu partai Islam (Ilustrasi)

Oleh: Dr. Adian Husaini

JUMAT (07/03/2014), usai khutbah Jumat di sebuah Masjid di kawasan Cibubur, seorang anak muda mendekati saya, dan bertanya, “Ustad, apakah benar ikut dalam pemilu ini haram hukumnya. Bahkan, ada yang mengatakan, ikut pemilu  itu hukumnya kufur, karena berarti terlibat dalam demokrasi, yang merupakan sistem kufur?”

Berulang kali pertanyaan seperti ini saya terima. Benarkah seperti itu? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita ikuti dialog fiktif antara guru dan murid berikut ini. Mudah-mudahan dialog ini bisa kita ambil hikmahnya.  Silakan mengikutinya.

Murid:  Guru, saya dengar dari berita-berita, partai Islam diramalkan akan kalah dalam Pemilu 2014, bahkan mungkin akan semakin kecil perolehan suaranya. Apa benar begitu, Guru?

Guru:   Baik kita sepakati dulu definisi partai Islam adalah partai yang berasaskan Islam. Memang, kalau hanya mendasarkan pada pemberitaan media massa pada umumnya,  nasib partai-partai Islam seolah-olah kurang menggembirakan. Suara mereka kalah jauh dibandingkan dengan partai-partai sekuler. Banyak sebab yang diungkapkan. Kalau tidak ada perubahan yang signifikan dalam pembangunan citra partai Islam di tengah masyarakat – entah bagaimana caranya – bukan tidak mungkin perkiraan suara partai-partai Islam itu akan menjadi kenyataan.  Dan nanti, akan dikampayekan, “ Lihat tuh… partai Islam sudah tidak laku!  Masyarakat sudah lebih memilih partai sekuler!”

Murid:  Lalu, apa yang harus dilakukan oleh partai Islam, Guru, agar selamat?

Guru:   Saya mengusulkan, sebagai bagian taushiyah sesama Muslim, partai Islam perlu melakukan terobosan besar, tetapi semua itu tetap dilakukan dalam batas-batas etika Islam. Sebab, bagi Muslim, menjadi anggota legislatif itu bukan tujuan utama dan bukan segala-galanya. Saya minta maaf, menurut saya, kurang patut membuat iklan politik dengan bintang yang mengumbar aurat. Tujuan untuk meraih suara dari kalangan tertentu, menurut hemat saya, tidak harus dilakukan dengan cara menampilkan wakil dari kalangan tersebut. Saya paham, salah satu “ironi” dalam demokrasi, adalah tidak adanya penilaian kualitas suara. Yang dinilai hanya kuantitas. Suara kyai sama nilainya dengan suara penjahat. Suara pelacur sama hitungannya  dengan suara wanita shalihah.  Meskipun begitu, jika kita ingin menarik suara para pelacur tidak sepatutnya menampilkan sosok pelacur aktif sebagai bintang iklan partai Islam. Menurut saya, dan saya yakin, semua aktivis partai Islam sepakat, bahwa keridhaan Allah lebih penting ketimbang jumlah suara.

Murid:  Guru, kalau partai Islam tidak dengan tegas menyuarakan Islam, apa masih perlu didukung?

Guru:     Mendukung itu banyak bentuknya. Jika kita rajin memberikan taushiyah kepada tokoh-tokoh partai Islam, itu juga suatu dukungan. Begitu juga dengan dukungan doa. Dalam kaitan pemilu, pilihan kita hanya dua saja, ikut pemilu atau tidak. Jika ikut pemilu, maka kita harus memilih. Kita harus memilih yang ada; bukan yang kita inginkan keberadaannya. Nanti, kalau ada pilihan capres-cawapres, kita juga dihadapkan pada pilihan-pilihan yang mungkin saja semua calonnya tidak ideal. Misalnya, calon yang satu tidak rajin solat, tetapi memiliki pandangan positif terhadap aspirasi Islam. Calon yang lain, kelihatan cukup rajin shalat, tetapi dikelilingi orang-orang yang sangat tidak aspiratif terhadap cita-cita Islam. Calon yang lain, rajin shalat, tidak korup, tetapi sangat lemah kemampuan intelektual dan leadershipnya sehingga peluang terpilih sangat kecil.

Murid: Kalau seperti itu, siapa yang harus didukung, Guru?

Guru:   Sebenarnya, di sinilah tugas partai Islam untuk berjuang menampilkan calon-calon legislatif atau calon presiden yang ideal, sehingga laku dijual di tengah masyarakat. Calon seperti itu perlu disiapkan jauh-jauh sebelumnya. Saya yakin, masih ada tokoh yang layak dicalonkan, meskipun mungkin sekarang belum kelihatan. Dalam hal ini, perlu dipadukan aspek pragmatis dan idealis. Menurut saya, sudah saatnya partai Islam berani untuk mencalonkan sendiri calon presidennya. Pilih orang yang betul-betul mendekati kriteria pemimpin yang ideal dalam Islam. Bukan hanya karena tampan, kaya, atau populer. Ini semua perlu persiapan, perlu perencanaan, perhitungan, kesungguhan, dan yang terpenting, keyakinan akan kemenangan yang diraih dengan pertolongan Allah. Di partai-partai Islam sekarang, banyak orang-orang pintar, dan jika berpikir sunguh-sungguh, insyaAllah mampu mencari rumusan strategi yang baik.

Murid:  Guru, saya sering mendengar sekarang, perjuangan melalui sistem demokrasi, lewat parlemen tidak membuahkan hasil. Bahkan, FIS di Aljazair dan juga Al Ikhwan al Muslimun di Mesir, setelah memenangkan Pemilu, akhirnya belum berhasil juga?

Guru: Kalau kita menilai sesuatu, harus dengan standar yang jelas. Apa yang dimaksud dengan “belum berhasil”?  Apakah kalau belum berhasil meraih kekuasaan yang sempurna, lalu berarti perjuangan itu tidak ada hasilnya sama sekali?  Banyak perjuangan para Nabi yang akhirnya berujung pada kekalahan melawan penguasa zalim, seperti Nabi Ibrahim. Apakah kita mengatakan, dengan begitu, bahwa  perjuangan Nabi Ibrahim tidak ada hasilnya dan sia-sia? Tentu tidak!  Ada juga gerakan-gerakan Islam yang berjuang tidak lewat pemilu dan mencitakan berdirinya negara Islam (khilafah Islamiyah), tapi sudah puluhan tahun belum juga terwujud khilafah tersebut, apakah lalu dikatakan, perjuangan mereka tidak ada hasilnya sama sekali alias sia-sia juga?

Di sinilah perlunya kita memahami masalah secara mendalam, meneliti secara hati-hati, sebelum menjatuhkan vonis, bahwa perjuangan tersebut adalah sia-sia atau bathil. Sebab, kadangkala yang kita nilai itu adalah orang-orang bahkan tokoh dan ulama yang juga bersungguh-sungguh dalam menegakkan cita-cita Islam. Bahkan, mungkin apa yang kita kerjakan sekarang ini, belum ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang telah mereka kerjakan. Lahum a’maaluhum, wa-lanaa a’maalunaa. Bagi mereka amal mereka, dan bagi kita amal kita sendiri.

Murid:  Guru, partai-partai Islam itu kenapa sulit bersatu? Guru pernah bilang, mereka sedang dikeroyok untuk dimusnahkan?

Guru:     Sebenarnya, yang berpecah belah itu bukan hanya partai Islam. Partai-partai sekuler juga terpecah belah. Inilah dunia manusia. Kita tidak bisa menemukan sosok atau kelompok ideal yang 100 persen sempurna. Pasti ada kekurangan dan kelemahannya. Betapa pun kondisinya, yang tetap perlu dijaga adalah silaturrahim-nya. Tapi, itu bukan berarti membenarkan perpecahan dalam Islam.

Sebab, jelas sekali, dalam QS Ali Imran:103, kita diperintahkan untuk berpegang pada “ikatan Allah” dan jangan berpecah belah, wa-laa tatafarraquu!  Lebih jelas, dalam QS ash-Shaff: 4, bahwa Allah mencintai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang rapi, laksana bangunan yang kokoh. Tentu, mafhum-mukhalafah-nya, Allah tidak cinta kepada kita, jika kita berjuang di Jalan Allah, tidak dalam barisan yang rapi; apalagi saling bermusuhan satu sama lain, saling jegal, saling caci, saling mengintai kelemahan saudara sendiri; yang lebih celaka, jika bersekutu dengan musuh untuk memerangi saudara sendiri. Jadi, berjuang di jalan Allah saja tidak cukup. Berjuang harus dalam barisan yang rapi; dalam ikatan yang kokoh. Lebih parah lagi, jika tidak berjuang; atau berjuang tetapi tidak berjuang di jalan Allah, tetapi di jalan thaghut atau jalan setan. Mari kita introspeksi, apakah kita berjuang di jalan Allah, karena Allah, untuk memperjuangkan kebenaran, demi tegaknya kalimah Allah; atau berjuang untuk kebanggaan diri sendiri atau lebih untuk kebanggaan kelompok!?

Murid:  Guru, faktor apa saja yang bisa mendasari terbentuknya persatuan antar kekuatan politik Islam?

Guru:      Ada dua syarat, jika ingin partai Islam ingin bersatu. Pertama, harus ada kondisi internal yang kondusif, berupa kejelasan tujuan, strategi, taktik, dan juga keikhlasan dalam berjuang. Kedua, aspek eksternal, yaitu kemampuan merumuskan “ancaman bersama” (common threat).

Partai-partai Islam itu harus menemukan pedoman dasar dalam beberapa masalah, sehingga nantinya tidak menjadi kontraproduktif bagi perkembangan partai. Misalnya, mereka perlu menyepakati konsep pembangunan yang berbasis ajaran Islam itu seperti apa.

Dalam soal utang luar negeri, misalnya, bagaimana seharusnya penanganannya sesuai ajaran Islam. Dalam pendidikan nasional bagaimana menyusun dan menerapkan konsep pembangunan yang menghargai perkembangan sains  dengan kurikulum berbasis al-Quran. Begitu juga dalam urusan seni, maka baiknya partai-partai Islam itu memahami benar fenomena seni dan konsep seni Islami yang harus dikembangkan ditengah masyarakat. Sebagai contoh, dalam lagu Indonesia Raya, jelas sekali diperintahkan: bangunlah jiwanya, bangunlah badannya! Nah, sekarang harus dirumuskan, bagaimana pembangunan jiwa manusia Indonesia yang ideal menurut ajaran Islam?  Tugas para Nabi juga mensucikan jiwa umat Islam. Kita juga diperintahkan oleh Allah melakukan tazkiyyatun nafs; qad aflaha man zakkahaa, wa-qad khaaba man dassaahaa; sungguh beruntung orang yang mensucikan jiwanya dan sungguh celaka orang yang mengotori jiwanya.

Nah, perintah Allah untuk membersihkan jiwa itu kan sangat jelas. Maka, tugas partai Islam menjabarkan konsep dan strategi pembangunan jiwa itu di level kemasyarakatan dan kenegaraan. Itu yang antara lain membedakan partai Islam dengan partai sekuler. Bukan hanya aspek keadilan ekonomi yang diurus, bukan hanya cari suara dengan segala cara, tetapi juga urusan pembangunan jiwa, bahkan urusan akhirat.

Partai Islam harus tampil cerdas, canggih, dan piawai dalam berdiplomasi, tanpa rasa minder menghadapi berbagai intimidasi pemikiran. Ketika seorang tokoh partai Islam ditanya, apakah Anda akan menegakkan syariat Islam jika menang Pilkada, maka jawablah dengan tegas: “Pertayaan itu kurang tepat. Kita sebagai bangsa Indonesia, wajib menegakkan aqidah dan syariat!  Saat ini syariat Islam sudah berlaku. Ratusan tahun lalu, syariat Isam sudah berlaku di negeri ini, kenapa itu Anda tanyakan? Pertanyaan Anda itu aneh!”

Kita berharap, elite-elite partai Islam punya rasa percaya diri terhadap keagungan aqidah dan syariat Islam!

Murid:  Maaf Guru, kalau partai Islam bersikap tegas-tegasan seperti itu, apa akan ada yang milih?

Guru:     Kalau sudah pakai nama Islam, pakai identitas Islam, jangan bersikap “sok tidak Islam!”  Malah kelihatan lucu!  Menurut saya, sikap seperti itu justru menjatuhkan martabat dan mungkin juga perolehan suara partai Islam itu sendiri. Karena orang sekuler tidak mau milih partai Islam, dan aktivis Islam pun akan lari, dan enggan memilih!  Tugas utama partai Islam itu berdakwah, menyampaikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Tidak perlu plintat-plintut.  Halal-haram jangan dikalahkan oleh prtimbangan pragmatis perebutan kekuasaan.  Ini memang perlu sikap yakin, percaya diri, isyhaduu bi-anna muslimun!  Yang penting, ditunjukkan, bahwa tokoh-tokoh partai Islam itu terdiri atas orang-orang yang pintar, jujur, sederhana, zuhud, istiqamah; mereka tidak culas, tidak mudah ingkar janji, tidak munafik, lain yang dikatakan lain pula yang di hati, dan sejenisnya.

Di sinilah faktor keteladanan menjadi hal yang utama dalam meraih kepercayaan masyarakat.  Jika sudah melaksanakan hal yang ideal sesuai ajaran Islam, tetapi rakyat tidak mau milih mereka, maka perlu dilakukan analisis pada masyarakatnya. Berarti, dakwah Islam kepada masyarakat perlu terus digalakkan. Yang perlu lebih kita risaukan saat ini, bukan soal partai Islam itu kalah atau menang; apa kursinya sedikit atau banyak; tapi yang merisaukan adalah jika urusan aqidah sudah dikalahkan dengan pertimbangan pagmatisme. Jika  mental ketakutan menyampaikan aspirasi dan nama Islam menjadi semakin dominan di tengah masyarakat, itu sangat memprihatinkan.

Murid:  Apa berpolitik seperti itu tidak terlalu ideal Guru?

Guru:  Dalam berjuang, kita perlu yakin dengan pertolongan Allah, jika kita benar; tidak perlu menjadi terlalu pragmatis, terlalu mengejar kekuasaan jangka pendek. Perjuangan politik ini sebenarnya bersifat jangka panjang, tidak cukup pada satu atau dua generasi. Mungkin bisa tiga atau empat generasi, bahkan lebih. Apa yang kita lakukan sekarang sebenarnya tetap ada kaitannya dengan perjuangan para pendahulu kita. Begitu pun, yang kita lakukan sekarang akan dikenang, dipelajari, dan diambil hikmahnya oleh generasi yang akan datang. Kita berharap, para politisi Muslim bisa meletakkan pondasi perjuangan yang baik bagi generasi yang akan datang. Konsep dan langkah-langkah mereka didasarkan pada ilmu dan perilaku yang shaleh.

Murid: Ini penting Guru, apa partai Islam perlu sejak dini mengumumkan calon Presiden 2014-2019?

Guru:     Menurut hemat saya, sebaiknya sudah sejak dulu-dulu, partai Islam menyiapkan calon Presidennya sendiri, sesuai dengan kriteria ideal kepemimpinan dalam Islam. Bahkan, sekarang, menurut saya, sebaiknya, sebelum pemilu 9 April 2014, partai Islam perlu memunculkan secara resmi calon presiden 2014-2019 yang benar-benar seorang yang memiliki pribadi yang taqwa, berkualifikasi ulama yang paham agama dengan mendalam, dikenal luas oleh umat sebagai sosok yang shalih dan hidup sederhana.

Saatnya, semua pihak, khususnya para elite partai Islam berlaku jujur dan ikhlas dengan dirinya sendiri. Carilah figur-figur ideal di tengah umat, laksanakan istikharah dan musyawarah untuk memilih pemimpin Islam sejati. Apa kita tidak malu, begitu banyak ulama, profesor, doktor, profesional Muslim yang hebat-hebat, tapi memilih satu saja yang terbaik tidak mampu!  Bukankah kita yakin, bahwa Indonesia hanya bisa menjadi negeri yang adil dan makmur di bawah naungan ridho Ilahi, jika dipimpin orang yang shalih dan berkemampuan.

Sekali lagi, inilah salah satu tugas utama partai Islam, yakni memunculkan calon pemimpin Islam yang ideal. Sedih rasanya jika antar tokoh partai Islam justru saling bersaing untuk menonjol-nonkolkan dirinya sendiri, bahwa dia yang paling hebat dan paling layak; tanpa mengukur dirinya secara objektif. Bertanyalah kepada semua orang yang kita kenal ilmu dan keshalehannya, apa saya pantas mencalonkan diri jadi Presiden, apakah masih ada orang yang lebih baik dari saya, dan lebih mampu? Itu pribadi pemimpin umat Islam yang sejati!

Murid: Maaf, Guru, apakah Guru sadar bahwa Guru sedang hidup di dunia nyata bernama Indonesia?

Guru: Ya, muridku, kata seorang pengusaha yang dianggap sukses: Dream the impossible! Saatnya, kita berani bermimpi sesuatu yang orang mengatakan tidak mungkin! Kita boleh kalah. Tapi, kita jangan menyerah, apalagi bangga berbuat salah! Wallahu a’lam bish shawab!./Bogor, 8 Maret 2014.*

Penulis adalah Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

Sudut Pandang : Maulid Nabi, Sunnah atau Tradisi?

kaligrafi-muhammad-saw-hijau-putih-320x216

Oleh : Achmad Firdaus

Lamartine (1790-1869), salah seorang sejarawan terkemuka pernah mengungkapkan kekagumannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam bukunya Histoire De La Turquie,1854, ia menyatakan bahwa, “Muhammad adalah seorang agamawan, reformis sosial, teladan moral, administrator massa, sahabat setia, teman yang menyenangkan, suami yang penuh kasih dan seorang ayah yang penyayang, semua menjadi satu. Tiada lagi manusia dalam sejarah melebihi atau bahkan menyamainya dalam setiap aspek kehidupan tersebut. Hanya dengan kepribadian seperti dialah keagungan seperti ini dapat diraih.”

Senada dengan ‘penghormatan’ Lamartine tersebut, pengakuan lain datang dari Michael H. Hart seorang ilmuwan ternama asal Amerika Serikat, yang juga telah melakukan riset ilmiah tentang tokoh-tokoh besar yang berpengaruh terhadap sejarah peradaban dunia. Sehingga dalam bukunya “The 100, a Ranking of the Most Influental Persons in History”, Michael Hart harus mengakui dan menempatkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di urutan pertama di antara deretan manusia yang juga dianggap hebat. Penempatan ini tentu bukan tanpa alasan, apalagi yang menempatkannya adalah tokoh non muslim.

Ilmuwan bidang astronomi lulusan University of Princeton itu secara gamblang menyatakan kekagumannya kepada Nabi Muhammad sebagai satu-satunya orang yang paling sukses baik dalam tataran sekular maupun agama. Muhammad bergerak tidak hanya dengan tentara, hukum, kerajaan, rakyat dan dinasti, tapi juga jutaan manusia di dua per tiga wilayah dunia saat itu. Lebih dari itu, ia telah merubah altar-altar pemujaan, sesembahan, agama, pikiran, kepercayaan lalu mengajarkan ketunggalan dan immateriality (keghaiban) Tuhan dan dengan kekuatannya beliau menyingkirkan ‘tuhan-tuhan’ palsu kemudian mengenalkan Tuhan yang sesungguhnya dengan kebijakan.

Pengakuan tokoh-tokoh dunia terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan tanpa sebab, sebagai pendiri agama besar di dunia, beliau memiliki pengaruh yang luar biasa sepanjang sejarah peradaban manusia. Beliau telah memulai peradaban baru dan memberikan suatu pengaruh pribadi yang sangat besar pada jutaan umat manusia. Nabi Muhammad telah memberikan pengaruh yang sangat mendalam dan komprehensif kepada umat manusia yaitu dengan contoh teladan dalam bidang agama dan duniawi. Sehingga selama umat manusia mengikuti sunnahnya, maka mereka akan mendapatkan kebaikan dalam segala bidang kehidupan.

Ajaran Islam yang telah disampaikan oleh Rasulullah sekitar 14 abad silam tersebut telah mengalami perkembangan dan penganutnya pun terus bertambah dari masa ke masa. Namun dalam perkembangannya sedikit banyak telah dipengaruhi oleh tradisi masyarakat di berbagai belahan bumi. Misalnya ajaran Islam yang berkembang pesat di Indonesia mempunyai tipikal yang spesifik bila dibandingkan dengan ajaran Islam di berbagai negara Muslim lainnya. Menurut banyak studi, Islam di Indonesia adalah Islam yang akomodatif dan cenderung elastis dalam berkompromi dengan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Muslim Indonesia pun konon memiliki karakter yang khas, terutama dalam pergumulannya dengan kebudayaan lokal Indonesia. Di sinilah terjadi dialog dan dialektika antara Islam dan budaya lokal yang kemudian menampilkan wajah Islam yang khas Indonesia, yakni Islam bernalar nusantara yang menghargai keberagaman dan ramah akan tradisi atau kebudayaan lokal dan sejenisnya. Tentunya ajaran Islam yang telah diwarnai tradisi itu bukan foto kopi Islam Arab, bukan kloning Islam Timur Tengah, bukan plagiasi Islam Barat dan bukan pula duplikasi Islam Eropa. Namun demikian, Muslim Indonesia masih menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai acuan terpenting dalam beragama, kecuali bagi sebagian kelompok penganut ajaran sesat yang ingin ‘mencederai’ kemurnian ajaran Islam yang sesungguhnya.

Ajaran Islam yang tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia memanglah tidak bersifat tunggal, tidak monolit, dan tidak simpel, walaupun sumber utamanya tetap pada Al Qur’an dan Sunnah. Islam Indonesia kadang bergelut dengan problematika bangsa dan negara, modernitas, globalisasi, kebudayaan lokal dan semua wacana kontemporer yang menghampiri perkembangan zaman di negeri ini. Bahkan dalam berbagai acara yang mengatasnamakan ritual keagamaan pun terkadang sangat kental dengan tradisi yang dianut masyarakat setempat, sebutlah acara peringatan maulid yang terlihat begitu ‘rumit’ karena mengusung konsep seremoni dengan corak budaya lokal Indonesia, padahal jika mencoba menilik prinsip dasar Islam yang diajarkan oleh Rasulullah, sebenarnya menjalankan ajaran Islam itu mudah, tapi bukan untuk dimudah-mudahkan.

Maulid Nabi dan Tradisi Lokal

Setiap memasuki pertengahan bulan Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriah, Perayaan Maulid Nabi telah menjadi pemandangan ‘unik’ di tengah-tengah masyarakat di berbagai belahan dunia. Masyarakat muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan ritual-ritual khusus seperti pembacaan Shalawat Nabi, pembacaan syair Barzanji dan sebagainya. Bahkan dalam budaya Jawa bulan Rabiul Awal yang biasa disebut bulan Mulud itu, dirayakan dengan nuansa tradisi Jawa dan permainan Gamelan Sekaten. Bukan hanya itu, peringatan Maulid Nabi biasanya juga diperingati dengan ritual memandikan beda-benda pusaka seperti keris, tombak dan barang pusaka lainnya dengan air yang sudah diracik dengan ramuan bunga tujuh warna. Air bekas cucian benda-benda pusaka tersebut kemudian diambil oleh masyarakat karena diyakini mengandung berbagai macam khasiat yang berguna untuk berbagai keperluan dan keberkahan.

Ada pula yang merayakan Maulid Nabi dengan karnaval dan pagelaran kesenian yang biasanya dilakukan masyarakat dengan memainkan wayang kulit atau wayang golek sejak siang hingga malam hari. Masyarakat pun lalu berbondong-bondong menghadiri acara itu karena meyakini malam tersebut merupakan waktu yang sangat baik untuk berdoa atau melakukan aktivitas yang diyakini membawa keberkahan bagi hidupnya.

Bukan hanya perayaan Maulid Nabi di Indonesia yang sangat ‘meriah’ dengan tradisi lokalnya. Di belahan bumi lain juga ‘ritual’ Rabiul Awal ini telah menjadi tradisi umat Islam,  seperti Malaysia, Brunei, Mesir, Pakistan, Aljazair, Maroko, India bahkan di Inggris, Rusia, Kanada dan China pun turut larut dalam perayaan Maulid Nabi, tentunya dengan selebrasi yang berbeda-beda sesuai dengan tradisi atau budaya di setiap negara. Ada yang merayakan Maulid Nabi dengan parade dijalan-jalan. Rumah, jalan dan masjid dihiasi dengan bendera warna-warni.

Lain halnya dengan Pakistan yang memperingati Maulid Nabi dengan mengibarkan bendera nasional di setiap bangunan dan pada pagi hari tanggal 12 Rabiul Awal itu meriam ditembakkan di pusat kota sebanyak 31 kali yang konon katanya dimaksudkan sebagai penghormatan kepada Nabi Muhammad. Tidak kalah ‘menarik’ juga dengan peringatan Maulid di India yang memamerkan relikui atau barang-barang peninggalan Nabi Muhammad setelah shalat subuh.

Melihat rentetan seremoni perayaan Maulid Nabi yang ‘unik’ dan beragam di setiap wilayah di dunia, tentu tidak salah jika ada orang yang menilai bahwa peringatan Maulid Nabi lebih cenderung pada tradisi masyarakat Muslim jika dibandingkan dengan substansi keagamaan yang ingin dicapai. Sehingga sangat mungkin jika dikatakan bahwa perayaan maulid dengan konsep acara seperti itu sangat minim dengan pengamalan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap umat dalam mengarungi aktivitas hidup dan kehidupannya.

Cinta Rasul Tak Harus Maulid

Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat. Banyak pihak menilai peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad, namun di pihak lain menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi tidak harus dilakukan, bahkan tidak jarang menimbulkan kontroversi yang tak berujung.

Dalam realita yang sesungguhnya, jika kita kembali membuka lembaran-lembaran sejarah dari kehidupan Rasulullah, maka tidak akan dijumpai ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa beliau pada tiap ulang tahun kelahirannya melakukan ritual tertentu. Bahkan para sahabat beliau pun tidak pernah mengadakan ihtifal (perayaan) secara khusus setiap tahun untuk mengekspresikan kegembiraan atas hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ritual perayaan Maulid Nabi juga tidak pernah ada pada generasi tabi’in atau pun setelahnya.

Dengan demikian secara khusus, Rasulullah memang tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Oleh karena tidak adanya anjuran dari beliau, maka secara spesial pula Maulid Nabi bisa dikatakan hal yang tidak disyariatkan. Apalagi mayoritas masyarakat saat ini memandang perayaan Maulid Nabi termasuk ibadah formal. Di mana hukum asal ibadah yang berlaku bahwa segala sesuatu asalnya haram, kecuali bila ada dalil yang secara langsung memerintahkannya secara eksplisit.

Semua orang tentu meyakini bahwa orang yang paling mencintai Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adalah keluarga beliau dan para sahabatnya. Abu Bakar, Umar, Utsman atau pun Ali bin Abi Thalib tidak pernah merayakan Maulid Nabi. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama pelopor Islam lainnya, tidak tercatat dalam sejarah bahwa mereka pernah merayakan maulid. Apakah kita mau mengatakan bahwa orang-orang yang berpegang teguh di atas sunnah beliau tersebut tidak mencintai Nabi karena tidak merayakan maulid? Sementara kita menggembar-gemborkan slogan cinta Rasul, tapi hanya sebatas mampu mendandani telur warna-warni kemudian memperebutkan dalam sebuah selebrasi maulid.

Sejatinya, cinta kepada Nabi Muhammad adalah dengan berpegang teguh di atas sunnahnya, mengikuti segala sesuatu yang datang darinya dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan sunnahnya. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an: “Dan apapun yang diberikan Rasulullah kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”(QS. Al Hasy: 7)

Wallahua’lam bisshawaab.

* Penulis adalah Pengurus International Student Society NUS Singapore

Sumber: http://www.dakwatuna.com

Hari HAM Internasional : Pelarangan dan Penundaan pemakaian Jilbab Polwan oleh Polri merupakan bentuk pelanggaran HAM

Polisi Wanita (Polwan) memiliki hak mengamalkan syariat Islam yaitu menutup auratnya dengan hijab dalam konteks individu sebagai seorang muslimah dan mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi dan sesuai dengan HAM.

Yusril Siap Bantu Polwan Terkait Larangan Mengenakan Jilbab

yusril-ihza-mahendra

Yusril Ihza Mahendra

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia untuk membantu para polisi wanita (polwan) yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri.

Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. “Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,” ujarnya

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri, maka peraturan tersebut dapat di-challance di pengadilan,” tegasnya. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.

Dia pun berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke pengadilan. “Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,” jelasnya.

Sampai saat ini Polri masih tetap berpegang teguh pada aturan tersebut, dan belum berniat untuk menerbitkan aturan baru terkait larangan polwan mengenakan jilbab

BKLDK Sebut Tiga Keganjilan Penundaan Jilbab Polwan

POLWAN-SURABAYA-BERJILBAB1

Secara mengejutkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tiba-tiba mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR yang mengimbau Polwan untuk tidak dulu mengenakan jilbab dengan dalih untuk penyeragaman dan penyesuaian anggaran. Tak ayal, TR itu pun membuyarkan euforia Polwan mengenakan hijab. Elemen masyarakat kemudian menjadi bertanya-tanya, ada apa?

Koordinator Daerah Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Solo Raya, Muhammad Ihsan, menyebutkan setidaknya ada 3 keganjilan yang dinilainya perlu dipertanyakan soal perintah penundaan mengenakan jilbab untuk Polwan.

Pertama, jelas Ihsan, adalah dalih ketiadaan anggaran pemerintah untuk jilbab Polwan. Pada faktanya, dari lingkup pemerintahan secara umum pemerintah sedang gencar-gencarnya mengeluarkan anggaran, yakni anggaran untuk kampanye penanggulangan penyakit HIV/AIDS dengan bagi-bagi kondom yang disebut-sebut menghabiskan total anggaran Rp 25 Milyar.

Kedua, dari lingkup internal Polri yaitu dikritiknya draft anggaran Polri untuk tahun 2013 oleh Komisi III DPR RI, dimana anggaran yang diajukan Polri kepada DPR dinilai sangat tidak relevan dengan kebutuhan dasar Polri. Salah satunya adalah anggaran untuk membeli anjing yang mencapai Rp 16 Milyar.

Ketiga, lanjut Ihsan, adalah alasan penundaan yang tidak relevan dimana selain alasan ketiadaan anggaran, para petinggi Polri juga beralasan bahwa ditundanya penggunaan kerudung untuk Polwan disebabkan ketidakseragaman antara satu dengan yang lainnya.

“Dari ketiga fakta ini dapat disimpulkan alasan ketiadaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kerudung Polwan adalah alasan yang mengada-ada,” kata Muhammad Ihsan dalam pernyataannya kepada Hidayatullah.com, Jum’at, 2 Syafar 1435 H (6/12/2013).

Ihsan mengatakan, patut disedihkan pada kasus pertama contohnya, anggaran untuk mengkampanyekan seks bebas masal melalui bagi-bagi kondom justru mendapatkan dana segar senilai 25 Miliyar. Sedangkan untuk pakaian muslimah yang notabene berfungsi mencegah maraknya perzinahan justru tidak mendapatkan anggaran sedikitpun.

Juga soal dikalahkannya anggaran pengadaan kerudung muslimah untuk Polwan oleh kebutuhan pembelian anjing yang nilai anggarannya disebut-sebut mencapai 16 Miliar. Sementara dalih penyeragaman, menurut Ihsan, terkesan sangat dipaksakan, mengingat penyeragaman tidaklah harus berujung penundaan akan tetapi cukup dengan melakukan instruksi singkat yang berisi tentang aturan-aturan seputar model dan warna seragam yang wajib dikenakan oleh Polwan.

051213polwanberhijab

Polwan yang berjilbab lebih  terlihat anggun, simpatik dan berwibawa.

Alasan yang mengada-ada dinilai Ihsan menjadi tumpang tindih antara alasan yang satu dengan yang lain. Ia menyoal, jika Polri mengambil kebijakan penundaan penggunaan pakaian kerudung bagi Polwan karena ketiadaan dana, lalu mengapa Polri ngotot untuk study banding yang bertujuan untuk mencari model pakaian terbaik bagi anggotanya.

“Bukankah ini akan memakan anggaran yang lebih besar lagi,” tanya dia.

Berkaitan dengan hal itu pihaknya menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk pelarang terhadap keinginan dan spirit tiap-tiap individu muslim dimanapun mereka berada untuk menerapkan syariat islam dalam konteks individu Polwan sebagai seorang muslimah.

“Petinggi kepolisian Republik Indonesia agar meninjau kembali esensi dari kebijakannya yang telah menunda pemakaian kerudung sebagai pakaian dinas bagi polwan yang muslim,” imbuh Ihsan.

Pihaknya juga menyerukan kepada anggota Polwan yang muslim agar tidak berhenti dalam memperjuangkan haknya menerapkan perintah Allah terutama dalam hal ini yang berkaitan dengan menutup aurat di ruang publik.

“Kepada segenap anggota Polwan, kami mendukung segala keinginan Anda dalam menerapkan syariat Allah,” tandasnya.*

Politisi PKS Dorong Kapolri Tinjau Ulang TR Penundaan Jilbab

Aboe-Bakar-Al-Habsy-2-jpeg.image_1-320x213

Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy

Sementara itu, Anggota Komisi Hukum DPR Aboebakar Alhabsy mendorong agar bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2013 ini Kapolri Jenderal Sutarman meninjau ulang Telegram Rahasia penundaan jilbab bagi polisi wanita.

“Di hari HAM ini saya meminta kepada Polri untuk meninjau ulang TR yang berkaitan dengan penundaan pemakaian Jilbab untuk Polwan,” kata Aboebakar, Selasa (10/12).

Menurut politisi dari PKS itu, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kapolri untuk memberikan kesempatan kepada Polwan memakai Jilbab, itu kemajuan yang luar biasa.

Kebijakan ini disambut positif oleh Polwan di berbagai Polda dengan langsung menggunakan jilbab.

Aboebakar mengaku dua pekan terakhir banyak mendapat pertanyaan masyarakat baik lewat SMS maupun twitter soal penggunaan jilbab untuk Polwan.

Apalagi Selasa (10/12) ini, ia mengklaim, banyak yang menanyakan soal perlindungan HAM untuk para Polwan yang mau berjilbab. “Karena hari ini 10 Desember diperingati sebagai hari HAM Dunia,” katanya.

Menurutnya, banyak yang menanyakan apakah para Polwan yang telah berjilbab harus melepas jilbabnya. “Lantaran ada TR mengenai penundaan pemakaian jilbab untuk Polwan,” terangnya.

Aboebakar juga mengaku bingung jika saat ini ada wacana Polri mau studi banding ke Eropa, Saudi Arabia dan negara-negara Asia untuk mendapatkan desain pakaian Polwan yang ideal.

Padahal pada rapat kerja terakhir dengan Kapolri, saat itu sudah disajikan 61 desain pakaian Polwan berjilbab. Nah, dia mempertanyakan, bila saat ini masih mau melakukan studi banding, lantas bahan yang dulu disampaikan ke Komisi III itu dianggap apa.

“Kenapa kok sekarang dimentahkan lagi? Saya rasa desain yang dibuat sudah sangat baik, tinggal ditetapkan saja dalam Perkap,” terangnya.

Soal anggaran, Aboebakar mengajak Kapolri untuk duduk dan membahas bersama-sama. Menurutnya, jika memungkinkan akan dianggarkan di PAK 2014.

Ustadz Arifin Ilham Surati Kapolri dengan Panggilan “Ayahanda”

Arifin_Ilham_bersama_polwan_20130926_173013

Ustadz Arifin Ilham bersama Polwan Berjilbab

Sementara itu, Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Ustaz Muhammad Arifin Ilham menyurati Kapolri Jenderal Sutarman soal jilbab Polisi Wanita (Polwan).

Dalam surat terbuka untuk Bapak Kapolri yang dipanggilnya sebagai ayahanda tercinta Jenderal Sutarman tersebut, Ustadz Muhammad Arifin Ilham mengawali isi suratnya dengan iringan doa assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu.

Semoga ayahanda selalu dalam hidayah dan berkah Allah bersama keluarga dan keluarga besar Polri aamiin,” tulis Ustadz Muhammad Arifin Ilham.

Sejak ayahanda membolehkan muslimat polisi berjilbab, tulis Ustadz Muhammad Arifin Ilham lebih lanjut, suka cita, ucapan Alhamdulillah, sujud syukur, pujian dan doa untuk ayahanda dipanjatkan. ”Lalu kenapa dicabut dan ditunda lagi ayahanda?” Tanya Ustadz Muhammad Arifin Ilham.

”Ayah, hidup kita tidak lama di dunia sebentar ini. Jabatan yang Allah SWT amanahkan untuk ayah akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak, keputusan ayah membolehkan jilbab adalah keputusan sangat bijak dan tepat,” tulisnya.

”Dan berita gembira untuk ayahanda, bukan hanya sebagai Pelopor Jilbab yang akan dikenang sejarah walaupun ayah sudah wafat tetapi bernilai amal jariyah yang mengalir terus menerus sebanyak muslimat polisi mengenakannya.”

Ustadz Arifin kemudian mengutip firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 85 yang artinya, “Barang siapa memberi keputusan atau kebiasaan yang baik, lalu banyak yang mengikutinya maka sebanyak itu ganjaran mengalir Allah berikan kepadanya, tetapi sebaliknya barang siapa membuat keputusan atau kebiasaan buruk, lalu banyak yang mengikutinya maka sebanyak itu dosa yang ditimpakan kepadanya.

Ustadz Arifin melanjutkan suratnya, ”Ayah, kalau memang belum dibuat aturan hukum bakunya, jangan diperintahkan untuk menanggalkan jilbab bagi muslimat polisi yang sudah berjilbab, apalagi sampai memecat mereka, terlalu besar resikonya di akhirat kelak.”

”Sayangilah muslimat Polri, ayah. Mereka juga putri-putri ayah. Buatlah sejarah yang indah mengesankan, ayah. Hidup ini sebentar ayah. Ayah, jangan ragu-ragu. Kami sangat mendukung dan mendoakan ayah agar ayah lulus menjaga amanah Allah SWT.”

Menurut Ustadz Arifin Ilham, negeri tercinta ini membutuhkan pemimpin yang sangat takut kepada Allah SWT dan sangat sayang pada rakyatnya.

”Dari nanda Muhammad Arifin Ilham, seorang anak bangsa yang mencintai ayahanda Sutarman. Allahumma ya Allah, berilah hidayah-Mu untuk para pemimpin negeri yang kami cintai ini…aamiin,” tulis Ustadz Muhammad Arifin Ilham mengakhiri surat terbukanya buat Kapolri yang disebutnya sebagai ayahanda.
Sumber: http://www.dakwatuna.com

http://www.hidayatullah.com

Fiqih Kontemporer : Tinjau Ulang Fatwa Haramnya Demokrasi

Karakter Dakwah Membuat Musuh Islam Kesal

Ilustrasi. (inet)

Ilustrasi. (inet)

Oleh: Dr. H. Mohamad Taufik Qulazhar, MA. M.Ed.

Salah satu hasil dakwah adalah membuat musuh kesal. Mereka merasa rugi karena adanya dakwah. Oleh karenanya musuh Islam selalu membuat gerakan menghalangi dakwah. Kekesalan musuh karena keberadaan dakwah disebutkan dalam surah yasin. Allah berfirman:

“Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapatkan siksa yang pedih dari kami.” (QS. 36:18)

Kenapa musuh Islam mengkambing-hitamkan dakwah  dan merasa bernasib malang? Jawabannya adalah karena karakter dakwah adalah merubah. Ketika para Rasul berdakwah ke negeri tersebut dan berusaha mengadakan perubahan maka mulailah musuh Islam terpojokkan dan merasa dirugikan.

Salah satu perubahan yang diciptakan dakwah adalah perubahan dalam aturan hidup. Merubah dari aturan jahiliyah menuju aturan cahaya Islam. Allah berfirman:

“Alif, laam raa.(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. (QS. 14:1)

Secara jelas ayat ini menyebutkan tujuan diturunkannya Al-Quran yaitu merubah manusia dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam. Di titik inilah kemarahan musuh Islam terpicu. Karena bagi musuh Islam, aturan jahiliah menguntungkan dan menjadi jalan memperoleh dunia. Ketika aturan tersebut dirubah menjadi islami, mereka merasa kepentingan mereka terganggu.

Jadi, dakwah yang benar adalah membuat musuh Islam marah, dan bukan sebaliknya, membuat musuh gembira. Marah dikarenakan kepentingan dunia mereka terancam.  Kesal disebabkan oleh arus perubahan yang mengarah kepada  nilai dan aturan islami.

Fatwa Harus ditinjau dari Sisi Maslahah dan Mafsadah

Apabila Al-Quran menegaskan bahwa dakwah adalah membuat musuh Islam kesal. Maka nilai inipun harus ada ketika berfatwa. Fatwa tidak boleh menghasilkan manfaat bagi musuhIslam. Juga tidak boleh menimbulkan mafsadah bagi Umat Islam.

Oleh karenanya tahapan akhir dari sebuah fatwa adalah at-tathbiiq. Dalam fase ini fatwa ditinjau dari sisi maslahat dan mafsadahnya sebelum dirilis.

Demokrasi HaramSiapa Diuntungkan?

Sebagai contoh apabila seorang mufti berpendapat bahwa demokrasi haram, maka sebelum masalah ini difatwakan harus melalui fase tathbiiq.  Ditimbang mashlahah dan mafsadah dari hukum tersebut. Apakah fatwa demokrasi haram menjadi mashlahat bagi umat Islam atau sebaliknya menjadi mafsadah dan menguntungkan musuh Islam.

Secara kasat mata, fatwa haramnya demokrasi hanya menguntungkan musuh Islam. Sebab di negara yang menganut sistem demokrasi, akan terpilih pemimpin yang tidak berpihak pada kepentingan Islam, bahkan pemimpin yang non Islam. Ketika diadakan pemilu, Umat Islam tidak ikut serta karena fatwa demokrasi haram. Akhirnya musuh Islam, baik munafiq atau kafir, diuntungkan dengan fatwa ini.

Dalam kondisi seperti ini fatwa harus ditangguhkan dan tidak dilaksanakan. Rasulullah saw. pernah menangguhkan sebuah perintah dari Allah saw. ketika beliau melihat bahwa pelaksanaan perintah tersebut hanya akan menimbulkan mafsadah dan kerugian bagi umat Islam.

Hal ini terjadi ketika Allah swt. memerintahkan untuk membangun ulang Ka’bah sesuai dengan pondasi yang dibuat nabi Ibrahim. Rasulullah saw. berkata kepada Ibunda Aisyah ra. bahwa kalaulah bukan karena kaum Quraisy masih baru dalam memeluk Islam, beliau akan menghancurkan Ka’bah.

Kalaulah sebuah perintah ditangguhkan karena diperkirakan akan menimbulkan bahaya bagi umat Islam, maka demikian pula fatwa. Fatwa demokrasi haram hanya menguntungkan musuh Islam dan para munafik, maka hendaknya fatwa haram demokrasi harus ditangguhkan. Apalagi saat ini hukum demokrasi masih menjadi silang pendapat di kalangan ulama.

Memahami Fiqih Waqi’

Ketidak-setujuan sebagian ulama terhadap demokrasi harus ditinjau dari fiqih waqi’, yaitu memahami dengan cermat situasi dan realita. Hal ini sangat penting dalam menentukan pendapat dan sikap. Rasulullah saw. tidak menghancurkan berhala yang terdapat di sekeliling Ka’bah ketika beliau masih berada di Makkah. Berhala-berhala tersebut baru dihancurkan ketika fathu Makkah, tahun 8 Hijriyah. Apakah pembiaran Rasulullah saw. terhadap berhala, semasa beliau di Makkah, akan  kita nilai tidak islami? Atau Justru mengajarkan kepada kita fiqih waqi’? Marilah kita bijak dalam menyikapi realitas kehidupan. Wallahu A’lam.

*Penulis adalah Direktur Mahad Aly An-Nuaimy

http://m.dakwatuna.com

Melacak Sejarah Hukum Waris

Harta warisan (ilustrasi).

Harta warisan (ilustrasi)

Oleh : Heri Ruslan

Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia telah mengenal sistem pembagian waris. Pada zaman Jahiliyah, misalnya, bangsa Arab sudah menerapkan pembagian waris yang amat merugikan kaum wanita. Saat itu, yang berhak mendapatkan hak waris dari orang yang meninggal dunia hanyalah kaum Adam.

Tak semua laki-laki bisa memperoleh harta warisan. ‘’Yang boleh mewarisi hanyalah laki-laki dewasa yang telah mahir naik kuda dan memanggul senjata ke medan perang serta memboyong harta ganimah (rampasan perang),’’ ungkap Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam.

Menurut Dja’far, asalkan memenuhi syarat mampu berperang, seorang lelaki dewasa tak peduli masuk kategori nasab, anak angkat, kategori sumpah, dan bahkan lahir di luar nikahpun dapat mewarisi.

Dalam tradisi Arab Jahiliyah, faktor-faktor  yang memungkinkan seseorang bisa menjadi ahli waris antara lain: pertama, nasab atau kerabat dengan syarat. Kedua, anak angkat dengan syarat. Ketiga, sumpah setia antara dua orang yang bukan kerabat dengan kata-kata.

Pembagian sistem waris pada zaman itu cenderung diskriminatif. Betapa tidak. Anak laki-laki yang belum dewasa dan tidak ikut berperan dinyatakan tak berhak mendapatkan hak waris. Begitu juga dengan kaum perempuan, mereka sama sekali tidak berhak mendapatkan harta warisan, kendati yang meninggal dunia adalah orang tuanya atau bahkan suaminya.

Di masa Jahiliyah, anak perempuan juga tak berhak mendapatkan harta warisan. Sebaliknya, orang lain yang bukan anggota keluarganya, namun mereka pernah mengikat sumpah setia, malah diberikan hak warisan.

‘’Kaum perempuan tak diperbolehkan memiliki harta benda, kecuali wanita-wanita dari kalangan elite,’’ tulis Ensiklopedi Islam. Bahkan, pada zaman Jahiliyah, wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.

Ketika ajaran Islam datang, Rasulullah SAW merombak sistem hukum waris Arab Jahiliyah, sekaligus merombak sistem kepemilikan masyarakat atas harta benda, khususnya harta pusaka. Menurut Ensiklopedi Islam, struktur masyarakat Arab pra-Islam amat dipengaruhi oleh kelompok-kelompok kesukuan.

Sehingga, harta benda termasuk pusaka orang yang meninggal  menjadi milik sukunya. Rasulullah SAW memperkenalkan sistem hukum pembagian waris yang sangat adil. Setiap pribadi, baik laki-laki maupun perempuan berhak memiliki harta benda. Selain itu, kaum perempuan juga berkah mewariskan dan mewarisi, seperti halnya kaum Adam.

Waris di Era Awal Islam
Sebelum turun ayat Alquran yang mengatur tentang waris, di awal perkembangan Islam masih berlaku landasan pengangkatan anak dan sumpah setia untuk dapat mewarisi. ‘’Lalu berlaku alasan ikut hijrah serta alasan dipersaudarakannya sahabat Muhajirin dan Ansar,’’ papar Dja’far.

Yang dimaksud dengan alasan ikut hijrah, papar Dja’far, adalah jika seorang sahabat Muhajirin wafat, maka yang mewarisinya adalah keluarga yang ikut hijrah. Sedangkan, kerabat yang tak ikut hijrah tak mewarisi. Jika tak ada satupun kerabatnya yang ikut hijrah, maka sahabat Ansar-lah yang akan mewarisinya.

‘’Inilah makna yang terkandung dari perbuatan Nabi SAW yang mempersaudarakan  sahabat Ansar dan Muhajirin,’’ ujar Dja’far. Di awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW juga mulai memberlakukan hak waris-mewarisi  antara pasangan suami-istri.

Nabi Muhammad SAW kemudian memberlakukan kewarisan Islam dalam sistem nasab-kerabat yang berlandaskan kelahiran. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran surah al-Anfal ayat 75. Dengan berlakunya sistem nasab-kerabat, maka hak mewarisi yang didasarkan atas sumpah setia mulai dihapuskan.

Warisan atas alasan pengangkatan anak juga telah  dihapuskan sejak awal kedatangan Islam. Menurut Dja’far, hal itu mulai diberlakukan sejak turunnya Firman Allah SWT  yang memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menghapus akibat hukum yang timbul dari pengangkatan Zaid bin Harisah sebagai anak angkatnya. (QS 33:5, 37, dan 40).

Di zaman sebelum turunnya ayat waris, Rasulullah SAW kedatangan istri Sa’ad bin ar-Rabi bersama dua anak perempuannya. Ia lalu berkata, ‘’Ya Rasulullah, ini dua anak Sa’ad bin ar-Rabi yang mati syahid pada Perang Uhud bersamamu. Paman mereka merampas semua harta mereka tanpa memberi bagian sedikitpun.’’

‘’Mudah-mudahan Allah segera memberi penyelesaian mengenai masalah ini,’’ sabda Rasulullah.

Tak lama setelah itu, turunlah ayat tentang waris dalam surah an-Nisa ayat 11. Setelah turunnya ayat-ayat tentang waris itu, maka jelaslah orang-orang yang berhak menjadi ahli waris (Ashab al-Furudl). Semua pihak — laki-laki, perempuan, anak, ibu, bapak, suami, istri, saudara kandung, saudara sebapak, saudara seibu, kakek, nenek, dan cucu– memiliki bagian dalam waris.

Rasulullah SAW amat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan hukum waris sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran. Semua yang sudah diatur dalam Alquran bertujuan memberikan keadilan pada setiap orang. Selain itu, Rasul juga memerintahkan umat Islam untuk mempelajari dan mendalami ilmu waris (faraidl) ini.

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘’Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku.’’ (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).

Ilmu waris merupakan ilmu yang pertama kali diangkat dari umat Islam. Cara mengangkatnya adalah dengan mewafatkan para ulama yang ahli dalam bidang ini. Orang yang paling menguasai ilmu waris di antara umat Rasulullah SAW adalah Zaid bin Tsabit.

‘’Tak heran para imam mazhab menjadikan Zaid bin Tsabit sebagai rujukan dalam ilmu waris,’’  ungkap Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah dalam Ahkamul Mawarits: 1.400 Mas’alah Miratsiyah.

http://www.republika.co.id