Posts tagged ‘Syariah’

Menelusuri Jejak Khilafah dan Penerapan Syariah Islam di Indonesia

Tidak banyak kaum Muslimin, khususnya di Indonesia, yang tahu bahwa pada bulan Maret kemarin, 88 tahun yang lalu menurut perhitungan Masehi dan 91 tahun menurut perhitungan Hijriah, tepatnya tanggal 3 Maret 1924, Khilafah Islam yang berkedudukan di Istanbul (Turki) diruntuhkan oleh kekuatan penjajah Inggris melalui kaki tangannya, Mustafa Kemal Attaturk. Sepantasnya kaum Muslim prihatin-sebagaimana jutaan umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang sedih luar biasa saat itu-menyaksikan institusi politik Islam global itu diruntuhkan.

Ya, kita pantas prihatin dan bersedih karena ada beberapa alasan:

Pertama, Khilafah adalah institusi politik yang telah di-nubuwwah-kan oleh Rasul saw. sejak 14 abad yang lalu:.

“Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap nabi meninggal, nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku. Akan tetapi, nanti akan ada banyak khalifah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Kedua, Khilafahlah yang lebih dari 13 abad mengayomi dan mempersatukan kaum Muslim sedunia, dengan seluruh kemajuan peradabannya, kejayaan institusinya dan kemakmuran warga negaranya. Bahkan kaum Muslim Indonesia pun pernah merasakan perhatian dan kepedulian Khilafah Islam; sesuatu yang tidak banyak diketahui oleh kaum Muslim sendiri di negeri ini.

Namun demikian, tulisan berikut tidak dimaksudkan untuk “meratapi” keruntuhan Khilafah Islam. Tulisan ini lebih ditujukan agar kita tidak mudah melupakan begitu saja sejarah kita sendiri sebagai umat Islam, khususnya di Indonesia, yang diakui atau tidak, banyak diwarnai oleh warna Islam. Bahkan jejak Syariah dan Khilafah Islam di Indonesia sebetulnya bisa ditelusuri dari sejumlah rujukan dan bukti sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Awal Masuknya Islam ke Nusantara


Rute masuknya Islam ke Nusantara

Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani Umayyah di Asia Barat sejak abad ke-7. (Prof. Dr. Uka Tjandrasasmita, dalam Ensiklopedia Tematis Dunia Islam Asia Tenggara, Kedatangan dan Penyebaran Islam, 2002, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hlm. 9-27).

Sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Demikian pula Kerajaan Ternate tahun 1440. Kerajaan Islam lain di Maluku adalah Tidore dan Kerajaan Bacan. Institusi Islam lainnya di Kalimantan adalah Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai. Di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi kesultanan Peureulak, Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang. Adapun kesultanan di Jawa antara lain: Kesultanan Demak yang dilanjutkan oleh Kesultanan Jipang, lalu dilanjutkan Kesultanan Pajang dan dilanjutkan oleh Kesultanan Mataram, Cirebon dan Banten. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi Kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Di Nusa Tenggara penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi Kesultanan Bima. (Ensiklopedia Tematis Dunia Islam: Khilafah dalam bagian “Dunia Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002).

Jejak Penerapan Syariah Islam di Nusantara


Peta Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara

Seiring perjalanan waktu, hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik di Indonesia. A.C Milner mengatakan bahwa Aceh dan Banten adalah kerajaan Islam di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum negara pada abad ke-17. Di Banten, hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan bagi pencurian senilai 1 gram emas telah dilakukan pada tahun 1651-1680 M di bawah Sultan Ageng Tirtayasa. Sultan Iskandar Muda pernah menerapkan hukum rajam terhadap putranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan istri seorang perwira. Kerajaan Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan kepada mereka yang melanggar ketentuan. (Musyrifah Sunanto, 2005).

Kerajaan Demak sebagai kerajaan Islam pertama di Jawa memiliki jabatan qadi di Kesultanan yang dijabat oleh Sunan Kalijaga. De Graff dan Th Pigeaud mengakui hal ini. Di Kerajaan Mataram pertama kali dilakukan perubahan tata hukum di bawah pengaruh hukum Islam oleh Sultan Agung. Perkara kejahatan yang menjadi urusan peradilan dihukumi menurut kitab Kisas, yaitu kitab undang-undang hukum Islam pada masa Sultan Agung.

Dalam bidang ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan pengharaman riba. Menurut Alfian, deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham dari bahasa Arab dirham. Selain itu Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah mengeluarkan mata uang emas. (Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam: Khilafah dalam bagian “Dunia Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002).

Hubungan Nusantara dengan Khilafah Islam


Peta perkembangan wilayah Khilafah Turki Utsmani (indonesia.faithfreedom.org)

Di samping penerapan Syariah Islam, hubungan Nusantara dengan Khilafah Islam pun terjalin. Pada tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Bani Umayyah. Sang Raja meminta dikirimi dai yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. (Ayzumardi Azra, 2005).

Sebagian pengemban dakwah Islam juga merupakan utusan langsung yang dikirim oleh Khalifah melalui amilnya. Tahun 808H/1404M adalah awal kali ulama utusan Khalifah Muhammad I ke Pulau Jawa (yang kelak dikenal dengan nama Walisongo). Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima periode. (Rahimsyah, Kisah Wali Songo, t.t., Karya Agung Surabaya, hlm. 6).

Bernard Lewis (2004) menyebutkan bahwa pada tahun 1563 penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istanbul untuk meminta bantuan melawan Portugis. Dikirimlah 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya pengangkut persenjataan dan persediaan; sekalipun hanya satu atau dua kapal yang tiba di Aceh.

Hubungan ini tampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan. Abdul Qadir dari Kesultanan Banten, misalnya, tahun 1048 H (1638 M) dianugerahi gelar Sultan Abulmafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Makkah saat itu. Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram memperoleh gelar sultan dari Syarif Makkah tahun 1051 H (1641 M) dengan gelar, Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. (Ensiklopedia Tematik Dunia Islam Asia Tenggara, 2002). Bahkan Banten sejak awal memang menganggap dirinya sebagai Kerajaan Islam, dan tentunya termasuk Dar al-Islam yang ada di bawah kepemimpinan Khalifah Turki Utsmani di Istanbul. (Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Struktur Politik dan Ulama: Kesultanan Banten, 2002).

Selain itu, Snouck Hurgrounye, sebagaimana yang dikutip oleh Deliar Noer, mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, melihat stambol (Istanbul, ibukota Khalifah Usmaniyah) senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang Mukmin dan tetap (dipandang) sebagai raja dari segala raja di dunia. (Deliar Noer, 1991).

Dokumen Penting Hubungan Nusantara dengan Khilafah Islam


Peta Kesultanan Aceh Darussalam (abad ke-16)

Sejarah Islam Nusantara saat ini sangat susah mendapatkan bukti otentik bahwa benar adanya bahwa Nusantara adalah wilayah ke Khalifahan Islam. Sangat susah menemukan buku-buku sejarah mengungkap hal ini seolah-olah sengaja menghilangkan fakta ini. Tapi sejarah yang benar pasti akan terungkap. Berikut bukti otentik yang dapat membuktikan hal tersebut. Bukti ini berupa surat resmi dari sultan Aceh Alauddin Mahmud Syah kepada Khalifah Abdul Aziz dari ke-khalifahan Turki Usmani, berikut isi suratnya;

“Sesuai dengan ketentuan adat istiadat kesultanan Aceh yang kami miliki dengan batas-batasnya yang dikenal dan sudah dipunyai oleh moyang kami sejak zaman dahulu serta sudah mewarisi singgasana dari ayah kepada anak dalam keadaan merdeka. Sesudah itu kami diharuskan memperoleh perlindungan Sultan Salim si penakluk dan tunduk kepada pemerintahan Ottoman dan sejak itu kami tetap berada di bawah pemerintahan Yang Mulia dan selalu bernaung di bawah bantuan kemuliaan Yang Mulia almarhum sultan Abdul Majid penguasa kita yang agung, sudah menganugerahkan kepada almarhum moyang kami sultan Alaudddin Mansursyah titah yang agung berisi perintah kekuasaan.

Kami juga mengakui bahwa penguasa Turki yang Agung merupakan penguasa dari semua penguasa Islam dan Turki merupakan penguasa tunggal dan tertinggi bagi bangsa-bangsa yang beragama Islam. Selain kepada Allah SWT, penguasa Turki adalah tempat kami menaruh kepercayaan dan hanya Yang Mulialah penolong kami. Hanya kepada Yang Mulia dan kerajaan Yang Mulialah kami meminta pertolongan rahmat Ilahi, Turkilah tongkat lambang kekuasaan kemenangan Islam untuk hidup kembali dan akhirnya hanya dengan perantaraan Yang Mulialah terdapat keyakinan hidup kembali di seluruh negeri-negeri tempat berkembangnya agama Islam. Tambahan pula kepatuhan kami kepada pemerintahan Ottoman dibuktikan dengan kenyataan, bahwa kami selalu bekerja melaksanakan perintah Yang Mulia. Bendera negeri kami, Bulan Sabit terus bersinar dan tidak serupa dengan bendera manapun dalam kekuasaan pemerintahan Ottoman; ia berkibar melindungi kami di laut dan di darat. Walaupun jarak kita berjauhan dan terdapat kesukaran perhubungan antara negeri kita namun hati kami tetap dekat sehingga kami telah menyetujui untuk mengutus seorang utusan khusus kepada Yang Mulia, yaitu Habib Abdurrahman el Zahir dan kami telah memberitahukan kepada beliau semua rencana dan keinginan kami untuk selamanya menjadi warga Yang Mulia, menjadi milik Yang Mulia dan akan menyampaikan ke seluruh negeri semua peraturan Yang Mulai.

Semoga Yang Mulai dapat mengatur segala sesuatunya sesuai dengan keinginan Yang Mulia. Selain itu kami berjanji akan menyesuaikan diri dengan keinginan siapa saja Yang Mulia utus untuk memerintah kami.

Kami memberi kuasa penuh kepada Habib Abdurrahman untuk bertindak untuk dan atas nama kami.

Yang Mulia dapat bermusyawarah dengan beliau karena kami telah mempercayakan usaha perlindungan demi kepentingan kita.

Semoga harapan kami itu tercapai. Kami yakin, bahwa Pemerintah Yang Mulia Sesungguhnya dapat melaksanakannya dan kami sendiri yakin pula,bahwa Yang Mulia akan selalu bermurah hati”.

Petikan isi surat tersebut dikutip dari Seri Informasi Aceh th.VI No.5 berjudul Surat-surat Lepas Yang Berhubungan Dengan Politik Luar Negeri Kesultanan Aceh Menjelang Perang Belanda di Aceh diterbitkan oleh Pusat Dokumentasi Dan Informasi Aceh tahun 1982 berdasarkan buku referensi dari A. Reid, ”Indonesian Diplomacy a Documentary Study of Atjehnese Foreign Policy in The Reign of Sultan Mahmud 1870-1874”, JMBRAS, vol.42, Pt.1, No.215, hal 80-81 (Terjemahan : R. Azwad).

Poin-poin penting isi surat diatas sebagai berikut :

1. Wilayah Aceh secara resmi menjadi bagian dari ke-Khalifahan Usmani sejak pemerintahan Sultan Salim (Khalifah Turki Usmani yang sangat ditakuti dan disegani sehingga digelas ”sang Penakluk” oleh Eropah abad 15 M.

2. Pengakuan penguasa semua negeri-negeri kaum Muslimin bahwa Turki Usmani adalah penguasa tunggal dunia Islam.

3. Adanya perlindungan dan bantuan militer dari Turki Usmani terhadap Aceh di laut dan di darat. Hal ini wajar karena fungsi Khalifah adalah laksana perisai pelindung ummat di setiap wilayah Islam.

4. Hukum yang berlaku di Aceh adalah hukum yang sama dilaksanakan di Turki Usmani yaitu hukum Islam.

Dari isi surat dapat disimpulkan bahwa kesultanan Aceh di Sumatera adalah bagian resmi wilayah kekuasaan ke khalifahan Islam Turki Usmani tidak terbantahkan lagi. Hal sama juga berlaku untuk daerah-daerah lain di Nusantara dimana kesultanan Islam berdiri.

Penjajah Belanda Menghapuskan Jejak Penerapan Syariah Islam di Indonesia

Pada masa penjajahan, Belanda berupaya menghapuskan penerapan syariah Islam oleh hampir seluruh kesultanan Islam di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dilakukan Belanda adalah menyusupkan pemikiran dan politik sekular melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama. (H. Aqib Suminto, 1986).

Dari pandangan Snouck tersebut penjajah Belanda kemudian berupaya melemahkan dan menghancurkan Islam dengan 3 cara,yaitu:

Pertama: memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah kesultanan Islam. Contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan. Seluruh penerapan Islam dicabut, lalu diganti dengan peraturan kolonial.

Kedua: melalui kerjasama raja/sultan dengan penjajah Belanda. Hal ini tampak di Kerajaan Islam Demak. Pelaksanaan syariah Islam bergantung pada sikap sultannya. Di Kerajaan Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak Kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.

Ketiga: dengan menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasihat pemerintah dalam masalah pribumi). Kantor ini bertugas membuat ordonansi (UU) yang mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. Dikeluarkanlah: Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri urusan agama (sekularisasi); Ordonansi Pendidikan, yang menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi; Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam memiliki izin; Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923, yang merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar. (H. Aqib Suminto, 1986).

Demikianlah, syariah Islam mulai diganti oleh penjajah Belanda dengan hukum-hukum sekular. Hukum-hukum sekular ini terus berlangsung hingga sekarang. Walhasil, tidak salah jika dikatakan bahwa hukum-hukum yang berlaku di negeri ini saat ini merupakan warisan dari penjajah; sesuatu yang justru seharusnya dienyahkan oleh kaum Muslim, sebagaimana mereka dulu berhasil mengenyahkan sang penjajah: Belanda.

Perjuangan Tak Pernah Padam

Meski penjajah Belanda menuai sukses besar dalam menghapus syariah Islam di bumi Nusantara, umat Islam di negeri ini tidak pernah diam. Perjuangan untuk menegakkan kembali syariah Islam terus dilakukan. Pada tanggal 16 Oktober 1905 berdirilah Sarekat Islam, yang sebelumnya adalah Sarekat Dagang Islam. Inilah mestinya tonggak kebangkitan Indonesia, bukan Budi Utomo yang berdiri 1908 dengan digerakkan oleh para didikan Belanda. KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tahun 1912 dengan melakukan gerakan sosial dan pendidikan. Adapun Taman Siswa, baru didirikan Ki Hajar Dewantara pada 1922. Sejatinya, KH Ahmad Dahlanlah sebagai bapak pendidikan. (H. Endang Saefuddin Anshari, 1983).

Pada saat Pemilu yang pertama tahun 1955, Masyumi adalah partai Islam pertama dan terbesar yang jelas-jelas memperjuangkan tegaknya syariah Islam di Indonesia. Lahirnya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 adalah salah satu puncak dari perjuangan umat Islam dalam menegakkan syariah Islam di Indonesia.

Lebih dari itu, sejarah perjuangan Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari agenda Khilafah Islam. Setelah institusi Khilafah Islam Ustmaniyah dibubarkan pada 3 Maret 1924, ulama dan tokoh pergerakan Islam Indonesia meresponnya dengan pembentukan Komite Khilafah yang didirikan di Surabaya pada 4 Oktober 1924, dengan ketua Wondosudirdjo (Sarikat Islam) dan wakilnya KH A. Wahab Hasbullah (lihat: Bendera Islam, 16 Oktober 1924). Kongres ini memutuskan untuk mengirim delegasi ke Kongres Khilafah ke Kairo yang terdiri dari Surjopranoto (Sarikat Islam), Haji Fachruddin (Muhammadiyah), dan KH. A. Wahab dari kalangan tradisi. (Hindia Baroe, 9 Januari 1925). KH A. Wahab kemudian dikenal sebagai salah satu pendiri ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama.

Semua bukti sejarah ini menunjukkan kepalsuan tuduhan berbagai pihak-yang menolak penerapan Syariah Islam dan Khilafah – bahwa Indonesia tidak pernah mengenal formalisasi syariah Islam oleh negara, apalagi Khilafah -. Wallohu ‘alam.

Artikel terkait: Selamatkan Indonesia Dengan Syariah Islam,SEJARAH ACEH DAN SYARIAT ISLAM, SEJARAH KESULTANAN ISLAM TERNATE,Siasat ‘Devide Et Impera’ Snouck Hurgronje Yang Terus Diupdate,HUKUM ISLAM DI INDONESIA; DULU DAN SEKARANG, HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

sumber :
http://www.voa-islam.com
http://ajarkanlahcinta.blogspot.com
http://hermankhan.blogspot.com

Sistem Ekonomi: G20 Versus Prinsip Ekonomi Syariah


Pertemuan G20, ilustrasi

Oleh: Any Setianingrum MESy

Para pemimpin G-20 di Perancis, telah menyepakati The Final Declaration (Cannes Declaration). Menurut Presiden RI, SBY, komponen utama dari deklarasi ini adalah Cannes Action Plan yang berisi komitmen negara anggota G-20 untuk melaksanakan dan melanjutkan berbagai kebijakan di bidang fiskal, moneter, reformasi sektor keuangan, dan reformasi struktural dengan memperhatikan dampak dari kebijakan domestik terhadap negara lain. Secara garis besar pembahasan lebih banyak didominasi isu krisis keuangan yang terjadi pada eurozone dan pemberdayaan IMF sebagai institusi penengah dan penyeimbang diantara berbagai kepentingan negara-negara dalam G20.

Dalam pembahasan dan kesimpulan pertemuan G20 tersebut, tidak terlihat adanya tindakan evaluasi dan intropeksi secara obyektif dan substantif terhadap sistem ekonomi kapitalis yang banyak dipraktekkan negara-negara anggota. Kendati negara-negara yang mempraktekkan sistem tersebut silih berganti mengalami krisis hingga saat ini. Peran IMF, dimana kontributor dana terbesarnya adalah AS dan negara-negara maju, juga masih sangat dominan. Artinya solusi yang dipilih masih seperti pada penanganan krisis-krisis sebelumnya, yakni melalui kucuran hutang dari IMF dengan persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut selama ini meliputi perdagangan bebas, privatisasi BUMN dan layanan publik, liberalisasi pasar modal dan deregulasi yang dikenal dengan konsensus Washington.

Bagaimana prinsip ekonomi syariah memandang krisis yang banyak dialami negara barat dan apakah hasil pertemuan G20 sudah menyentuh akar permasalahan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut dan sebagai second opinion yang obyektif, patut disimak sebuah artikel yang ditulis di surat kabar resmi Vatikan Osservatore Romano, bahwa sistem keuangan syariah yang mengedepankan etika bisa membawa para nasabah untuk kembali percaya pada sistem keuangan dan semangat dari makna layanan jasa keuangan yang sebenarnya. Pendapat senada dinyatakan Menteri Keuangan Prancis, Christine Lagarde, “Yang kita butuhkan saat ini adalah ekuitas, sistem bagi hasil, moralitas, beretika, dan realita, transaksi riil.”

Menarik pula untuk dikaji fenomena occupy wall street yang merebak hampir di seluruh negara di dunia. Rakyat di negara-negara kapitalis melakukan unjuk rasa global mengecam kinerja kapitalisme. Sebagian masyarakat dunia semakin menyadari bahwa krisis ekonomi global dipicu oleh kegiatan ekploitasi yang dilakukan pihak ekonomi super kuat/korporasi-korposari kelas dunia yang biasanya berkolaborasi dengan oknum politisi di setiap negara. Mereka pun menyadari transaksi-transaksi semu di lembaga keuangan dan perbankan konvensional hanya memperkaya segelintir orang yang sudah kaya dengan semakin memiskinkan mayoritas penduduk dunia. Kinerja tersebut menimbulkan multiplier effect terhadap gejolak inflasi, gejolak nilai tukar, lonjakan angka pengangguran, kemiskinan, kesenjangan sosial, eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.

Menyaksikan kecaman masyarakat di negara-negara kapitalis terhadap kapitalisme seharusnya merupakan masukan yang menyentuh dan berharga bagi seluruh negara di dunia. Maka Sungguh ironi jika negara-negara berkembang termasuk Indonesia tidak secepatnya melakukan evaluasi dan pelurusan terhadap sistem ekonomi yang telah banyak diwarnai kapitalisme, walaupun sangat bertentangan dengan kultur budaya dan ideologi mereka.

Negara dalam prinsip ekonomi Islam bertanggung jawab terhadap kebutuhan minimal rakyat dan pelayanan publik, hal itupun ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 dan 33. Jadi privatisasi pelayanan publik dan aset-aset negara strategis serta lepasnya peran negara pada kebutuhan pokok rakyatnya, sangatlah berseberangan dengan prinsip ekonomi syariah.

Bagaimana prinsip ekonomi Islam memandang dominasi transaksi ekonomi dunia di pasar uang dan modal konvensional? Persyaratan keharusanya adanya Underlying asset dalam kegiatan ekonomi syariah, tidak ditemukan pada sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi yang tidak disokong dengan underlying asset yang riil, dan memperhatikan batasan halal dan haram, serta manfaat mudharat pasti jauh dari keadilan, melahirkan kesejahteraan yang semu, menimbulkan permusuhan, kejahatan serta rapuhnya moral dan etika di tengah masyarakat yang berujung pada rendahnya kualitas peradaban manusia. Ironisnya, ketiadaan underlying asset terjadi pada mayoritas kegiatan perekonomian dunia saat ini. Yang pertama dan utama saat ini adalah melalui aplikasi riba dan spekulasi yang disertai dengan ketidakjelasan/gharar.

Keuntungan yang diperoleh melalui riba dan spekulasi sangat berbeda nyata dengan keuntungan yang diperoleh melalui kegiatan ekonomi secara riil yakni jual beli, sewa menyewa dan investasi/bagi hasil. Pada kegiatan jual beli, sewa menyewa dan investasi/bagi hasil keuntungan hanya didapat dengan memberikan nilai tambah berupa barang/jasa secara riil. Implikasi dari dilarangnya riba adalah mendorong sektor riil untuk tumbuh berkembang membentuk perekonomian yang kokoh, stabil dan kemaslahatannya menyentuh kepentingan seluruh lapisan masyarakat, karena seluruh peserta ekonomi bisa mengakses kegiatan jual beli, investasi dan sewa menyewa sesuai dengan produktivitas dan kompetensi masing-masing. Sedangkan keuntungan pada kegiatan riba dan spekulasi di industri keuangan dan perbankan hanya akan berpihak pada pemilik modal kuat dengan mengabaikan produktivitas dan kompetensi riil.

Selain memperhatikan pengaturan pada kegiatan ekonomi yang bersifat komersil, prinsip ekonomi syariah juga sangat memperhatikan pengaturan di sektor-sektor sosial melalui instrumen zakat, infak, sodaqoh dan wakaf. Dalam berbagai rumusan secara empiris, instrumen tersebut terbukti mampu menjaga perekonomian untuk tidak stagnant, dengan menjaga daya beli kelompok ekonomi terbawah, sehingga perekonomian sebuah negara akan selalu berjalan.

Dari pembahasan di atas, kebijakan dan langkah yang diambil G20 belum menyentuh penyebab krisis ekonomi global, sebagaimana sedang disuarakan dengan lantang oleh masyarakat dunia, yang mengecam kinerja kapitalisme di bawah gerakan occupy wall street. Kecaman tersebut oleh prinsip ekonomi syariah dimaknai sebagai kejahatan riba, spekulasi, gharar, perusakan peradaban dengan meninggalkan pertimbangan halal haram serta manfaat mudharat.

Indonesia, sebagai negara yang yang diberi karunia kekuatan kultur dan ideologi, seharusnya memiliki kepercayaan diri, tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan masukan obyektif dan substantif, hingga membuahkan hasil signifikan bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri dan dunia pada umumnya. Jangan justru bersemangat mengikuti arus kapitalisme yang sudah banyak dikecam oleh warga dunia di negara-negara tempat lahir dan besarnya kapitalisme itu sendiri.

Penulis adalah akademisi dan pemerhati ekonomi syariah

republika.co.id

Perbankan Syariah: Perkembangan dan Penjelasan

Fenomena perbankan Syariah

Dewasa ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Beberapa fakta pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat pada tabel dan grafik di bawah:

1. Dana Pihak Ketiga, jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan:
______________________________________________________________________
Keterangan > Des 05 > Des 06 > Des 07 > Des 08 > Des 09 > Juni 10
______________________________________________________________________
Bank umum >1,127,937 >1,287,102 > 1,510,834 > 1,753,292 > 1,950,712 > 2,096,036
______________________________________________________________________
Bank syariah > 15,581 > 19,347 > 28,011 > 36,852 > 52,271 > 58,078
______________________________________________________________________
Market share bank syariah > 1.38% > 1.50% > 1.85% > 2.10% > 2.68% > 2.77%
______________________________________________________________________

2. Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan kepada masyarakat:
______________________________________________________________________
Pembiayaan > Des 05 > Des 06 > Des 07 > Des 08 > Des 09 > Juni 10
______________________________________________________________________
Bank Umum > 695,648 > 792,297 > 1,002,012 > 1,307,688 > 1,437,930 > 1,586,492
______________________________________________________________________
Bank Syariah > 12,405 > 16,113 > 20,717 > 26,109 > 34,452 > 46,260
______________________________________________________________________
Market share bank syariah > 1.78% > 2.03% > 2.07% > 2.00% > 2.40% > 2.92%
______________________________________________________________________

3. Aset, total kekayaan yang dimiliki perbankan:
______________________________________________________________________
Aset > Des 05 > Des 06 > Des 07 > Des 08 > Des 09 > Juni 10
______________________________________________________________________
Bank umum > 1,469,827 > 1,693,850 > 1,986,501 > 2,310,557 > 2,534,106 > 2,678,265
______________________________________________________________________
Bank syariah > 20,880 > 26,722 > 33,016 > 49,555 > 66,090 > 75,205
______________________________________________________________________
Market share bank syariah > 1.42% > 1.58% > 1.66% > 2.14% > 2.61% > 2.81%
______________________________________________________________________

Dana Pihak Ketiga (DPK), Pembiayaan dan Aset perbankan syariah tumbuh lebih pesat dibandingkan perbankan umum sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan umum senantiasa meningkat.

4. Hal ini ditopang oleh outlet perbankan syariah yang tumbuh pesat:
______________________________________________________________________
Jumlah Outlet > Des 05 > Des 06 > Des 07 > Des 08 > Des 09 > Juni 10
______________________________________________________________________
Konvensional > 8,236 > 9,110 > 9,680 > 10,868 > 12,837 > 12,972
______________________________________________________________________
Syariah > 434 > 509 > 568 > 790 > 998 > 1,302
______________________________________________________________________
Perbandingan > 5.27% > 5.59% > 5.87% > 7.27% > 7.77% > 10.04%
______________________________________________________________________

Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).

Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.

Filosofi perbankan syariah

Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al-Qur`an dan as-sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.

Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:

1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

2. Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi ” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.

3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.

4. Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).

5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al-Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.

6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).

Operasional perbankan syariah

Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.

Skema-skema produk perbankan syariah

Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:

1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.

a. Wadiah (titipan)

Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.

b. Mudharabah (investasi)

Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.

2. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.

a. Murabahah

Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.

b. Ijarah

Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).

c. Istishna

Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.

d. Mudharabah

Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.

e. Musyarakah

Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).

f. Lainnya

3. Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.

a. Wakalah

Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
b. Rahn

Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.

c. Kafalah

Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.

d. Sharf

Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.

e. Lainnya

4. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional

Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:

Jenis perbedaan Bank syariah # Bank konvensional
Landasan hukum Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif # Hukum positif
Basis operasional Bagi hasil # Bunga
Skema produk Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb # Bunga
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu # Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
Sektor penyaluran dana Harus yang halal # Tidak memperhatikan halal/haram
Organisasi Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) # Tidak ada DPS
Perlakuan Akuntansi Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) # Accrual basis

Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:

Bunga # Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka # Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) # Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank # Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak

5. FQA (Frequent Question & Answer)

a. Bolehkah non muslim menjadi nasabah bank syariah?

Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.

b. Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Apakah ini sesuai syariah?

Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.

c. Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?

Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut.

www.syariahmandiri.co.id

Selamatkan Indonesia Dengan Syariah Islam

Oleh: Ali Mustofa

Sebuah negara yang bernama Indonesia, masyhur dengan sebutan “zamrud khatulistiwa”, sarat akan kekayaan alam, hamparan laut nan luas, tanahnya subur, gunung-gunungnya kokoh, juga jutaan hektar hutan yang menawarkan banyak kehidupan. Namun bagaimana nasibmu kini?

Apa mau dikata, negeri ini masih menangis. Indonesia kaya alam, namun juga kaya akan utang, disebabkan sebagian besar kekayaan Indonesia yang notabene milik rakyat justru dikuasai asing.

Menurut data yang dirilis Ditjen Pengelolaan Utang, jumlah utang pemerintah RI hingga Januari 2011 mencapai Rp 1.695,34 triliun Rupiah (jika jumlah penduduk Indonesia sebanyak 241 juta jiwa, maka utang setiap orang Indonesia adalah Rp. 7.000.000,-/orang).

Dan berdasarkan data kementerian keuangan, total utang pemerintah Indonesia hingga September 2011 mencapai Rp 1.754,91 triliun. Dalam sebulan jumlah utang itu naik Rp 10,57 triliun dibanding posisi Agustus 2011 yang sebesar Rp Rp 1.744,34 triliun.Berikut catatan utang pemerintah pusat dan rasionya terhadap PDB ( rasio utang terhadap PDB atau Debt to GDP Ratio) sejak tahun 2000:

> Tahun 2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
> Tahun 2001: Rp 1.273,18 triliun (77%)
> Tahun 2002: Rp 1.225,15 triliun (67%)
> Tahun 2003: Rp 1.232,5 triliun (61%)
> Tahun 2004: Rp 1.299,5 triliun (57%)
> Tahun 2005: Rp 1.313,5 triliun (47%)
> Tahun 2006: Rp 1.302,16 triliun (39%)
> Tahun 2007: Rp 1.389,41 triliun (35%)
> Tahun 2008: Rp 1.636,74 triliun (33%)
> Tahun 2009: Rp 1.590,66 triliun (28%)
> Tahun 2010: Rp 1.676,15 triliun (26%)
> September 2011: Rp 1.754,91 triliun (27,3%)

Ironisnya, sebagian besar utang itu dibebankan kepada rakyat untuk membayarnya melalui pajak, dan sungguh miris di mana pajak tersebut banyak yang tak terdeteksi karena di korupsi.

Kemiskinan masih menjadi penyakit klasik yang tak kunjung terobati. Menurut data BPS tahun 2011 ada sebanyak 43 juta lebih penduduk yang masih berada di garis kemiskinan.

Itupun dengan menggunakan standar kemiskinan yang tak manusiawi, BPS menetapkan standar kemiskinan hanya berpendapatan Rp 7.000 perhari atau Rp 210 ribu perbulan. Dengan kata lain, penduduk yang dikategorikan miskin atau tidak miskin adalah dengan menggunakan batasan tersebut.

Seringkali pandangan kita diarahkan pada pertumbuhan produksi serta peningkatan pendapatan rata-rata penduduk (perkapita), namun bukan pada persoalan bagaimana supaya kekayaan tersebut didistribusikan dengan adil pada masyarakat.

Padahal, seiring dengan meningkatnya produksi, telah terjadi penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang alias pihak kapitalis. Yang kaya makin kaya, yang miskin tetap miskin atau malah makin miskin. Inilah yang disebut kesejahteraan semu dalam sistem kapitalisme.

Sektor politik, ritual demokrasi yang telah menghamburkan uang rakyat juga tak memberikan perubahan yang berarti di tengah-tengah masyarakat, seringkali masyarakat harus melihat tontonan jual beli politik alias politik dagang sapi oleh para elit politik.

Bayangkan, di tahun 2010 kemarin, tidak kurang dari 227 pilkada berlangsung di tingkat provinsi maupun kabupaten dan walikota, bahkan ada pilkada yang harus diulang disebabkan terjadi sengketa. Menurut Kalkulasi KPU, untuk tahun 2010, tidak kurang dari 4,2 trilyun rupiah mengucur buat pilkada.

Hitung-hitungan itu berbunyi: 50 sampai 70 milyar buat provinsi dan 7 sampai 10 milyar buat tingkat kabupaten dan walikota. Itu pun hitung-hitungan yang paling minimal. Karena kenyataannya, biaya pilkada membengkak hampir dua kali lipat. (eramuslim.com, 01/02/11)

Sedangkan di bidang sosial dan budaya, Associated Press (AP) beberapa waktu lalu telah menobatkan Indonesia sebagai jawara kedua surganya pornografi setelah Rusia. Dengan munculnya berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini, seperti halnya kasus peterporn, bisa saja Indonesia menyodok posisi Rusia sebagai pemimpin klasemen pornografi.

Tak kalah memprihatinkan adalah masih banyaknya aliran-aliran sesat yang bersemayam di negeri ini yang tentunya membahayakan akidah umat. Sebagai contoh kasus Ahmadiyah, di mana di negeri-negeri lain telah mengambil tindakan tegas pada Ahmadiyah, namun di sini masih belum tegas.

Begitu pula dengan meningkatnya angka-angka kriminalitas, kasus-kasus pelecehan seksual, HIV Aids, Narkoba dan lain sebagainya yang tentu semakin memperparah keadaan. Maka tidak salah jika negara “gemah ripah loh jinawi” ini sedang mengalami krisis multidimensi. Disebabkan karena salah urus.

Akar Masalah

Jika di cermati secara saksama, akar masalah dari semua problematika ini ternyata adalah terletak pada sistem-nya. Mengingat Negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini sudah enam kali berganti pucuk pimpinan. Rotasi wakil rakyat yang duduk di Senayan pun sudah berulang kali dilakukan. Hasilnya nihil, Indonesia belum mampu bangkit.

Orang-orang yang dulunya terlihat memiliki idealisme, terlepas dari seperti apa idealismenya, ketika mencebur dalam sistem, banyak yang kemudian melepas idealismenya.

Sebagai contoh ada Pejabat di Pemerintahan yang dulu dikenal sangat loyal mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, bahkan sampai sempat merasakan pahitnya jeruji besi di masa pemerintahan Soeharto karena sikapnya itu, namun akhir-akhir ini malah mengecam media massa yang menurutnya gencar mengkritik pemerintah.

Begitu pula element Islam yang dahulu digadang-gadang bakal mengibarkan ideologi Islam, kini sudah mulai mengenyampingkan ideologinya.

Mungkin ada benarnya sebuah ungkapan yang berbunyi: “Sistem yang buruk itu bisa membuat orang jadi bersifat buruk, meskipun sebelumnya bersifat baik. Begitu juga sebaliknya, sistem yang baik bisa membuat orang menjadi bersifat baik, meskipun sebelumnya bersifat buruk. Apalagi yang sebelumnya sudah baik”

Kemudian pertanyaannya, sistem seperti apa yang mampu menyelamatkan Indonesia?. “Guru terbaik adalah pengalaman” Begitu kata orang bijak. Secara faktual Indonesia juga sudah beberapa kali berganti sistem. Kita runut saja, pada masa orde lama corak aturan yang digunakan adalah corak Ideologi sosialisme. Hasilnya tidak memuaskan.

Kemudian tampilah era orde baru yang berlanjut ke era reformasi dengan corak kapitalisme. Outputnya seperti yang kita alami sekarang ini. Indonesia masih tertatih-tatih.


Peta kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia (www.geoarround.com)

Islam Sebagai Solusi

Jadi kalau kita mau jujur, tampaknya satu-satunya sistem yang belum pernah dicoba di negeri ini hanyalah sistem Islam. Merujuk bahwa Ideologi yang ada di dunia ini hanya ada tiga, yakni; Islam, Kapitalisme, dan Sosialisme. Yang lain walaupun mengklaim sebagai Ideologi namun sejatinya bukanlah ideologi karena rumusan-rumusanya pun juga mengambil dari ketiga Ideologi tersebut.

Ketika diterapkan sistem Ekonomi Islam, masalah perampokan kekayaan alam akan teratasi dengan kejelasan distribusi kekayaan yang terperinci, dimana Islam membagi kepemilikan dalam tiga bagian; kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. (lihat: An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam). Hal ini telah di tegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabda beliau:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)

Sehingga hal-hal yang masuk dalam kategori kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh pihak asing maupun swasta, melainkan akan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyatnya.

Berdasarkan syariah Islam, negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, menjamin kebutuhan pokok tiap individu masyarakat. Syariah Islam juga mewajibkan Kepala Negara (Khalifah) untuk menjamin pendidikan dan kesehatan rakyatnya secara murah bahkan gratis.

Dengan Politik Islam maka hal-hal pemborosan dan kemubaziran itu tidak akan terjadi, sebab dalam pandangan Islam, bahwa politik adalah “mengatur urusan umat” bukannya “mengatur urusan pejabat“.

Sehingga mekanisme dalam pemilihan pejabat negara maupun Kepala Negara (Khalifah) dapat dilaksanakan dengan sederhana serta biaya yang murah, dengan mutu dan kualitas nomor wahid. Para elit politik harus merujuk pada hukum syara’ dalam mengurusi umat, bukan pada faktor kepentingan.

Para pemimpin umat tidak akan berani menzalimi rakyatnya, mereka sangat takut akan peringatan dari Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Saw bersabda: “Imam yang diangkat untuk memimpin manusia itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR. Imam Al-Bukhari)

“Tidak ada seorang hamba yang diamanatkan oleh Allah untuk mengurusi rakyatnya, kemudian ia meninggal dalam keadaan sedang menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan sorga baginya.” (HR. al-Bukhari)

Dengan syariah Islam maka kehidupan sosial masyarakat akan semakin nyaman, sangat sulit ditemukan hal-hal yang bisa mengganggu keimanan dan keamanan.

Pergaulan masyarakat dibangun dengan suasana keislaman dengan penuh semangat persaudaraan. Pihak non muslim, diperlakukan dengan baik tanpa deskriminasi. Sedangkan sistem persanksian Islam adalah merupakan palang pintu terakhir untuk menyelesaikan permasalahan kriminalitas dengan efektif dan efisien.

Plus rumus-rumus Islam lain yang siap menghapus krisis multidimensi ini. Termasuk di dalamnya menuntaskan permasalahan pendidikan, pertanian, militer, dan bidang-bidang lainya. Indonesia akan sejahtera dan selamat jika mau diatur dengan wahyu Ilahi. Bagi mayoritas penduduknya yang beragama Islam, hal ini merupakan tuntutan atas keimanannya.

Bila belum diterapkan, Kewajiban kita untuk memperjuangkan. Karena itu, tidak ada pilihan lain, solusi atas salah urus negara adalah dengan menerapkan syariah islam. Wallahu a’lamu bish-shawab.

*Penulis adalah Direktur Rise Media Surakarta, Penulis Novel “Hari-Hari Indah Aktivis Dakwah”

detik.com
finance.detik.com

Bacalah artikel yang berkaitan: Islam dan Perundang-undangan, Piagam Jakarta, Piagam Madinah: Perlembagaan Pertama di Dunia,Hukum Islam di Indonesia; dulu dan sekarang, Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Hukum Nasional Indonesia, Islam sebagai Alternatif Politik , Sejarah Aceh dan Syari’at Islam dan Sejarah Kesultanan Islam Ternate