Posts tagged ‘Syari’at Islam’

Filsafat Ilmu Islami : Manusia Bisa Tahu Yang Benar

ilustrasi

Oleh: Dr. Syamsuddin Arif (Peneliti Insists)

Manusia normal pada hakikatnya dapat mengetahui kebenaran dengan segala kemampuan dan keterbatasannya. Ia juga bisa memilih (ikhtiyar) dan memilah (tafriq),membedakan (tamyiz), menilai dan menentukan (tahkim) mana yang benar dan mana yang salah, mana yang berguna dan mana yang berbahaya, dan seterusnya.

‘Kemampuan’ yang dimaksud adalah kapasitas manusia lahir dan batin, mental dan spiritual, dengan segala bentuk dan rupanya. Ada pun ‘keterbatasan’ merujuk pada keterbatasan intrinsik manusiawi maupun ekstrinsik non-manusiawi, Keterbatasan yang dimiliki manusia meskipun ada, tidak sampai berakibat gugurnya nilai kebenaran maupun keabsahan atau validitas dari ilmu itu sendiri. Sedangkan kondisi ‘normal’ yakni keadaan seorang yang sempurna (tidak cacat) dan sehat (tidak sakit atau terganggu), baik fisik maupun mentalnya, jasad dan ruhnya, terutama sekali akal dan hati (qalb)-nya.

Maka dalam diskursus Filsafat Ilmu yang Islami, mengetahui (‘ilm) dan mengenal (ma‘rifah) bukan sesuatu yang mustahil. Pendirian kaum Muslimin Ahlus Sunnah wal-Jama’ah dalam soal ini disimpulkan oleh Abu Hafs Najmuddin ‘Umar ibn Muhammad an-Nasafi secara ringkas: haqa’iqul asyya’ tsabitah, wal-ilmu biha mutahaqqiqun, khilafan lis-sufistha’iyyah (Lihat: Matan al-‘Aqa‘id dalam Majmu‘ Muhimmat al-Mutun, Kairo: al-Matba ‘ah al-Khayriyyah, 1306 H).

Ditegaskan bahwasanya hakikat, kuiditas atau esensi dari segala sesuatu itu tetap sehingga bisa ditangkap oleh akal minda kita. Hakikat segala sesuatu dikatakan tidak berubah karena  yang  berubah-ubah itu hanya sifat-sifatnya, a’rad, lawahiq atau lawazim-nya saja, sehingga ia bisa diketahui dengan jelas. Sebagai contoh, manusia bisa dibedakan dari monyet, ayam tidak kita samakan dengan burung, atau roti dengan batu. Maka ilmu tentang kebenaran tidak mustahil untuk diketahui oleh manusia sebagaimana ditegaskan dalam  kitab suci al-Qur’an surah az-Zumar (39:9): “…. katakanlah: Apakah sama, orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui?”

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Bagaimana cara, dengan apa atau dari ilmuapa dapat  diketahui dan dipastikan? Meminjam formulasi wacana filsafat modern: How is knowledge possible? Jawaban pertanyaan ini adalah ilmu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu persepsi indera (idrak al-hawass), proses kognitif akal yang sehat (ta‘aqqul) termasuk intuisi (hads), dan melalui informasi yang benar (khabar shadiq). Demikian ditegaskan oleh Sa‘duddin at-Taftazani, Syarh al-‘Aqa‘id an-Nasafiyyahcetakan Istanbul: al-Matba’ah al- ‘Uthmaniyyah, 1308 H.

Permasalahan tersebut juga disinyalir dalam al-Qur’an surat an-Nahl (16):78, Qaf (50):37,al-A’raf (7): 179, Ali ‘Imran (3):138, dan masih banyak lagi. Persepsi inderawi yang digunakan manusia untuk memperoleh ilmu meliputi kelima indera (pendengar, pelihat, perasa, penyium, penyentuh), di samping indera keenam yang disebut al-hiss al-musytarak atau sensus communis,yang menyertakan daya ingat atau memori (dzakirah), daya penggambaran (khayal) atau imajinasi, dan daya perkiraan atau estimasi (wahm) (Silakan lihat: Imam al-Ghazali, Ma‘arij al-Quds ila Madarij Ma‘rifat an-Nafs, Beirut, 1978). Sedangkan proses akal mencakup nalar (nazar)dan alur pikir (fikr), seperti dinyatakan oleh Imam ar-Razi dalam kitab Muhassal Afkar al-Mutaqaddimi wa 1-Muta’akhkhirin, cetakan Kairo: al-Matba’ah al-Husayniyyah, 1969. Dengan nalar dan pikir ini manusia bisa berartikulasi, menyusun proposisi, menyatakan pendapat, berargumentasi, melakukan analogi, membuat putusan dan menarik kesimpulan. Selanjutnya, dengan intuisi ruhani seseorang dapat menangkap pesan-pesan ghaib, isyarat-isyarat ilahi, menerima ilham, fath, kasyf, dan sebagainya.

Selain persepsi indera dan proses akal sehat, sumber ilmu manusia yang tak kalah pentingnya adalah khabar sadiq, yakni informasi yang berasal dari atau disandarkan pada otoritas. Sumber khabar sadiq, apalagi dalam urusan agama, adalah wahyu (Kalam Allah dan Sunnah Rasul-Nya) yang diterima dan ditransmisikan (ruwiya) dan ditransfer (nuqila) sampai ke akhir zaman. Mengapa hanya khabar sadiq yang diakui sebagai sumber ilmu? Mengapa tidak semua informasi bisa dan atau harus diterima? Lantas kapan suatu proposisi, informasi, pernyataan, ucapan, pengakuan, kesaksian, kabar mesti ditolak? Apa patokan dan ukurannya? Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini pun telah dirumuskan oleh para ulama ahli hadis dan usul fiqh.

Secara umum, khabar atau kabar dalam arti berita, informasi, cerita, riwayat, pernyataan,atau ucapan, berdasarkan nilai kebenarannya dapat diklasifikasikan menjadi kabar benar(shadiq) dan kabar palsu (kadzib). Sebagian ulama bahkan berpendapat pemilihan ini perlu diperjelas lagi dengan kriteria ‘dengan sendirinya’ (bi-nafsihi atau lidzatihi) yakni tanpa diperkuat oleh sumber lainnya, dan ‘dengan yang lain’ (bi-ghayrihi) yakni karena didukung dan diperkuat oleh sumber lain. Khabar shadiq menurut Imam an-Nasafi, al‘Aqa’id dibedakan menjadi dua macam.  Pertama, khabar mutawatir, yaitu informasi yang tidak diragukan lagi karena berasal dan banyak sumber yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta. Maka kabar jenis inimerupakan sumber ilmu yang pasti kebenarannya (mujib li l-’ilmi d-dharuri). Kedua, informasi yang dibawa dan disampaikan oleh para Rasul yang diperkuat dengan mukjizat. Informasi melalui jalur ini bersifat istidlali dalam arti baru bisa diterima dan diyakini kebenarannya (yakni menjadi ilmu dharuri alias necessary knowledge) apabila telah diteliti dan dibuktikan terlebih dulu statusnya. Keterangan Imam an-Nasafi ini menggabungkan aspek kualitas dan kuantitas narasumber.

Penting sekali diketahui bahwa tidak semua informasi atau pernyataan yang berasaldari orang banyak bisa serta-merta dianggap mutawatir. Mengingat implikasi epistemologisnya yang sangat besar, para ulama telah menetapkan sejumlah syarat sebagai patokan untuk menentukan apakah sebuah kabar layak disebut mutawatir atau tidak. Berkenaan dengan khabar al-wahid atau khabar al-ahad, para ulama juga telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat, tidak hanya untuk nara sumbernya, tapi mencakup isi pesan yang disampaikannya, serta cara penyampaiannya. Maka sebuah kabar yang membawa ilmu mesti diklasifikasi juga berdasarkan kualitas sumber-sumbernya, siapa pembawa atau penyebarnya atau orang yang mengatakannya, lalu bagaimana kualifikasi serta otoritasnya (sanad atau isnadnya).

Sikap kritis terhadap sumber dan isi ilmu dalam juga perlu dilakukan terhadap sumber intern masyarakat Islam sendiri. Hal ini dapat dilacak dan sejarah keilmuan Islam sejak kurun pertama Hijriyah. Sayyidina Abu Bakar as-Siddiq, ‘Umar ibn al-Khattab dan Ali ibn Abi Talib terkenal sangat berhati-hati dalam menerima suatu laporan atau khabar dari para Sahabat mengenai ucapan, perbuatan ataupun keputusan yang ditetapkan Rasulullah SAW. Untuk menepis kemungkinan terjadinya tindakan pemalsuan dan dusta atas nama Rasulullah SAW, para khalifah bukan hanya melakukan pemeriksaan seksama (tatsabbut) dengan cara meminta minimal dua orang saksi (istisyhad) dan menuntut sumpah (istihlaf, bahkan juga mengimbau agar orang tidak gampangan mengeluarkan hadith (iqlal fi r-riwayah). Untuk ini kita bisa merujuk kitab Hujjiyyat as-Sunah karya  ‘Abd al-Ghani ‘Abd al-Khaliq, Washington: International Institute of Islamic Thought, 1986.

Sikap selektif terhadap sumber ilmu yang dikembangkan menjadi metode isnadternyata masih sangat relevan dalam tradisi intelektual di jaman modern ini. Pentingnya metode ini dapat dirujuk kepada pernyataan ulama salaf ‘Abdullah ibn al-Mubarak (w. 181 H 797 M): “Tanpa sandaran otoritasniscaya setiap orang akan berbicara tentang apa saja sesuka-hatinya(lawla l-isnad, laqala man sya’a ma sya’a).” Sedangkan Abu Hurayrah r.a., Ibn ‘Abbas r.a., Zayd ibn Aslam, Ibn Sirin, al-Hasan al-Basri, ad-Dhahhak, Ibrahim an-Nakha’i pun telah berpesan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Karena itu, perhatikanlah dengan siapa kalian berguru dalam soal agama (inna hadza-l-’ilma dinun, fa unzhuru ‘amman ta’khudhuna dinakum). (Imam Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kitab al-Majruhin min al-Muhaddithin wa d-Dhu‘afa’ wa l-Matrukin, cetakan Aleppo: Dar al-Wa’y, 1396 H.

Apabila diekspresikan dalam bahasa epistemologi kontemporer, pesan ini berartibahwa ilmu haruslah dicari dari sumber-sumber yang otoritatif yaitu mereka yang memiliki pandangan hidup Islam dan terpancarkan dari prinsip-prinsip ajaran agama Islam itu sendiri.Maka dapat kita simpulkan bahwa filsafat ilmu itu mencakup arti mengetahui, obyek pengetahuan, sumber ilmu pengetahuan, dan proses mengetahui yang dalam Islam memiliki ciri khas tersendiri dan karenanya secara substantif sangat berbeda dengan filsafat ilmu dalam peradaban-peradaban lain.

Prinsip-prinsip (usul) dan dasar-dasar (mabadi’) filsafat Ilmu dalam Islam telah dirumuskan oleh para ulama Islam terdahulu (salaf) dan golongan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah berasaskan kitab suci al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW sehingga tidak empirisistik hanya mengandalkan persepsi inderawi dan bukan pula rasionalistik mendewakan kemampuan akal belaka, akan tetapi dikuatkan oleh wahyu otentik yang berasal dari Allah swt, Sang Pemilik ilmu.*

http://insistnet.com

Resensi Buku: Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam

pancasila-adianhusaini-300x291

Hingga kini, setelah 15 tahun lebih era reformasi berjalan, banyak pihak masih terus mencari-cari rumusan baru tentang model penafsiran Pancasila. Bahkan, tidak sedikit yang mulai khawatir akan masa depan Pancasila.  Namun, sebagian masih terus menggebu-gebu mengangkat dan menjadikan Pancasila sebagai ”alat pemukul” terhadap aspirasi umat Islam di Indonesia. Setiap ada peraturan atau perundang-undangan yang diperuntukkan bagi orang Islam di Indonesia, langsung dituduh dan dicap sebagai ”anti-Pancasila” dan ”anti-NKRI”.

Sebuah Tabloid Kristen, Reformata edisi 103/2009, misalnya,  kembali mempersoalkan penerapan syariat Islam di Indonesia. Para anggota DPR yang sedang menggodok RUU Makanan Halal dan RUU Zakat dikatakan akan meruntuhkan Pancasila dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,” demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid tersebut.

Tabloid Kristen Reformata edisi 110/2009 kembali mempersoalkan penerapan syariat Islam bagi umat Islam di Indonesia. Edisi kali ini mengangkat judul sampul: “RUU Diskriminasi Segera Disahkan.”  Yang dimaksudkan adalah RUU Makanan Halal yang akan disahkan oleh DPR.
Tabloid yang terbit menjelang Pilpres 2009 ini, menulis pengantar redaksinya sebagai berikut: “Kita memerlukan presiden yang tegas dan berani menentang segala intrik atau manuver-manuver kelompok tertentu yang ingin merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Ketika kelompok ini merasa gagal memperjuangkan diberlakukannya ”Piagam Jakarta”, kini mereka membangun perjuangan itu lewat jalur legislasi. Mereka memasukkan nilai-nilai  agama mereka ke dalam peraturan perundang-undangan. Kini ada banyak UU yang mengarah kepada syariah, misalnya UU Perkawinan, UU Peradilan AgamaUU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoaksi, dan lain-lain. Apa pun alasannya, semua ini bertentangan dengan prinsip dasar negeri ini.”

Sikap kaum Kristen – dan juga sebagian warga Indonesia lainnya – yang sangat gigih menolak segala hal yang berbau Islam di Indonesia sangat mengherankan. Bahkan, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), induk kaum Katolik di Indonesia, telah mengirimkan surat kepada para capres ketika itu. Isinya sebagai berikut: ”Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.”

Bukan hanya Perda-perda yang dianggap berbau syariat Islam yang dipersoalkan. Pihak Kristen juga masih mempersoalkan UU Perkawinan yang telah berlaku di Indonesia sejak tahun 1974. Aneh juga, kalau UU tentang Sisdiknas yang sudah disahkan oleh DPR dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tahun 2003 juga terus dipersoalkan, dan dianggap oleh kaum Kristen sebagai hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Benarkah pemahaman Pancasila versi kaum Kristen tersebut?  Jika ditelusuri, sikap kaum Kristen terhadap Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana dipaparkan dalam buku terbaru karya Dr. Adian Husaini ini, masih belum banyak bergeser banyak dari pandangan dan sikap kaum penjajah Belanda. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, pihak Kristen sudah berhasil memaksakan kehendaknya, sehingga pada 18 Agustus 1945, ”tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dihapus dari Piagam Jakarta. Umat Islam ketika itu terpaksa menerima, untuk menjaga keberlangsungan Negara Merdeka yang baru saja diproklamasikan satu hari sebelumnya.

Tetapi, Piagam Jakarta kemudian dikembalikan oleh Bung Karno dalam Dekrit 5 Juli 1959. Jadi, Piagam Jakarta adalah dokumen yang sah yang di masa Bung Karno juga dijadikan sebagai konsiderans sejumlah produk perundang-undangan. Anehnya, begitu memasuki era Orde Baru, Piagam Jakarta justru dijadikan ”momok” dan barang haram yang harus dibuang jauh-jauh dari kehidupan berbangsa dan bernegara.Di masa itu, orang yang menjadikan Piagam Jakarta sebagai landasan hukum dicap sebagai bagian dari ekstrim kanan. Di dalam buku Strategi Politik Nasional karya Ali Moertopo, (Jakarta: CSIS, 1974), digariskan strategi politik Orde Baru di bidang ideologi: “…Demikian pula usaha-usaha untuk menyelewengkan Pancasila ke arah kanan dengan memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum, dan secara lebih ekstrim untuk mendirikan negara Islam, juga telah diatasi, khususnya dalam Sidang MPRS ke-V meskipun di sana-sini masih disebut-sebut tentang Piagam Jakarta.”

Jadi, menurut Ali Moertopo yang pernah menguasai politik Orde Baru pada dekade 1970-an, usaha memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum disebut sebagai upaya untuk menyelewengkan Pancasila. Cara pandang yang a-historis dan tidak konstitusional seperti ini masih saja dipakai oleh sebagian kalangan tertentu. Ini adalah akibat kesalahpahaman terhadap  Pancasila. Sayang sekali, para tokoh Kristen di Indonesia, masih belum bersedia menerima kenyataan sejarah dan hak konstitusional umat Islam, sehingga terus memproduksi pemahaman yang keliru, dan dalam beberapa hal bisa meningkatkan kebencian dan kecurigaan terhadap kaum Muslim di Indonesia, sehingga sering keluar ungkapan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Contoh pemahaman Pancasila yang sekularistik dan netral agama diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) periode 1977-1982, Dr. Daoed Joesoef. Tokoh CSIS ini menuliskan dalam memoarnya bahwa semasa menjabat Menteri P&K ia telah berusaha keras meyakinkan Presiden Soeharto agar negara Indonesia membuat pemisahan yang tegas antara agama dan negara. Meskipun seorang Muslim, Daoed menolak untuk mengucapkan salam Islam. Alasannya, ia bukan menterinya orang Islam saja dan Indonesia juga bukan negara Islam.  ”Aku katakan, bahwa aku berpidato sebagai Menteri dari Negara Republik Indonesia yang adalah Negara Kebangsaan yang serba majemuk, multikultural, multiagama dan kepercayaan, multi suku dan asal-usul, dan lain-lain, bukan Negara Agama dan pasti bukan Negara Islam,” kata Daoed Joesoef.

Daoed Joesoef juga meminta agar di Istana Negara diselenggarakan Perayaan Natal Bersama, bukan hanya Maulid Nabi Muhammad saw. Dalam Memoarnya yang berjudul Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran (2006), Daoed Joesoef menjabarkan secara panjang lebar gagasan dan harapannya agar Indonesia menjadi negara yang netral secara agama, sebagaimana Turki. Ia berharap Presiden Soeharto bersikap seperti Mustafa Kemal Ataturk, Bapak sekular Turki. Tapi, harapannya kandas. Presiden Soeharto hanya mengangkatnya sebagai Menteri P&K satu periode saja.

Itulah contoh pemahaman tentang Pancasila yang netral agama.  Untuk meminggirkan aspirasi dan hak konstitusional umat Islam, selama beberapa dekade dikembangkan berbagai ragam penafsiran Pancasila yang sekular dan ”netral-agama”.  Pancasila diletakkan dalam bingkai konsep sekular. Setiap ada usaha kaum Muslim untuk menerapkan agamanya pada level kemasyarakatan dan kenegaraan, maka akan serta merta dituduh telah menyimpang dari Pancasila.

Padahal, sejarah kelahiran Pancasila dan bunyi teks Pembukaan UUD 1945 – yang hanya beda 7 kata dengan Piagam Jakarta, dan merupakan sumber naskah Pancasila  – sebenarnya sangat kental dengan nuansa pandangan-dunia atau pandangan-alam Islam (Islamic worldview), bukan pandangan dunia sekular atau atheis. Para tokoh Islam yang terlibat dalam perumusan Pancasila, seperti KH Wahid Hasjim (NU), Haji Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso, Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dan sebagainya, berhasil mempengaruhi rumusan tersebut, sehingga seharusnya mampu mencegah penggunaan Pancasila sebagai alat pemukul aspirasi umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pandangan para tokoh Islam, bahwa Pancasila – khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa –adalah konsep Tauhid, tetap tidak berubah. Dalam satu Makalahnya yang berjudul “Hubungan Agama dan Pancasila” yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam NU, KH Achmad Siddiq, menyatakan:  “Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa.”

Berbeda dengan para tokoh Islam, para tokoh Kristen di Indonesia selama beberapa dekade telah memberikan tafsir Pancasila yang netral agama. Terkait dengan tema Pancasila dan Agama, tokoh Katolik Prof. Dr. N. Drijarkoro S.J. dalam Seminar Pancasila I di Yogyakarta pada tanggal 16-20 Februari 1959, membuat sejumlah kesimpulan, bahwa: “Negara yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara agama, tetapi bukan negara profan, sebab dengan Pancasila, kita berdiri di tengah-tengah. Tugas negara yang berdasarkan Pancasila hanyalah memberi kondisi yang sebaik-baiknya pada hidup dan perkembangan religi. Dengan demikian oleh negara dapat dihindari bahaya-bahaya yang dapat timbul bila agama dan negara dijadikan satu.”

Selanjutnya dikatakan oleh Drijarkoro S.J: “Negara yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara yang sekular, karena mengakui dan memberi tempat pada religi. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa negara itu adalah negara agama, sebab negara tidak mendasarkan diri atas sesuatu agama tertentu. Negara yang berdasarkan Pancasila adalah negara yang “potentieel religieus” artinya memberikan kondisi yang sebaik-baiknya bagi kehidupan dan perkembangan religi. Jadi negara Pancasila itu tidak bersikap indifferent terhadap religi. Perumusan Ketuhanan Yang Maha Esa harus dipandang menurut keyakinan bangsa kita yakni sebagai monotheisme.”

Di masa Orde Lama, ketika dekat dengan PKI, Bung Karno pernah menjadikan Manipol/USDEK sebagai tafsir resmi Pancasila. Keduanya merupakan satu kesatuan, sambil membuat perumpamaan kesatuan antara al-Quran dan hadits. Dikatakan  oleh Soekarno:  “Quran dan hadits shahih merupakan satu kesatuan, maka Pancasila dan Manifesto Politik dan USDEK pun merupakan satu kesatuan. Quran dijelaskan oleh hadits, Pantjasila dijelaskan dengan Manifesto Politik serta intisarinya yang bernama USDEK. Menifesto Politik adalah pemancaran daripada Pancasila! USDEK adalah pemancaran daripada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu sama lain.”

Di masa Orde Baru, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Ormas dan Orpol. Juga, dikembangkan tafsir Pancasila model P4. Akhirnya, sejarah membuktikan, Pancasila terpuruk bersama Orde Baru. Wakil Kepala BIN As’ad Said Ali, dalam bukunya yang berjudul ”Negara Pancasila” (2009) menjelaskan serangkaian kekeliruan penafsiran Pancasila dan akibatnya sekarang: ”Sejarah selanjutnya dapat kita simak. Pancasila yang telah direbut negara justru kedodoran ketika menjelaskan perilaku pemerintahan. Masyarakat tidak mampu mengontrol, karena kebenaran dan kontrol ideologi hanya milik negara. Padahal, Pancasila belum mampu berkembang menjadi ”ideologi ilmiah” atau apa pun yang dapat dipertandingkan dengan ideologi-ideologi besar. Keinginan Pancasila untuk membumi malah kontraproduktif menjadi indoktrinasi. Pancasila kemudian tersudut, dikeramatkan, dimonopoli, dan dilindungi dengan tindak kekerasan. Pancasila yang keropos itu akhirnya mengalami nasib naas; jatuh tersungkur bersama rezim Orde Baru. Masyarakat menjadi trauma dengan Pancasila. Dasar negara ini seolah dilupakan karena hampir identik dengan rezim Orde Baru. Tragedi demikian seperti mengulang pengalaman tiga dekade sebelumnya. Sejarah berulang.”

Jadi, bagaimana sebenarnya pemahaman Pancasila yang tepat?  Buku yang ditulis Dr. Adian Husaini ini membuktikan besarnya pengaruh Pandangan Dunia atau Pandangan Alam Islam (Islamic worldview) terhadap Pembukaan UUD 1945, meskipun telah dikurangi tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).

Perdebatan-perdebatan seru di BPUPK dan PPKI membuktikan ketangguhan dan kejeniusan para tokoh Islam dalam memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam rumusan dasar negara. Kegagalan mereka dalam mewujudkan sebuah negara berdasar Islam secara ekspilit, tidak mengurangi semangat juang mereka untuk tetap menjadikan Pembukaan UUD 1945 – yang didalamnya terkandung Pancasila – sebagai konsep dasar negara yang bermakna Tauhid. I.J Satyabudi, seorang penulis Kristen, mengakui: “Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan Bapak-bapak Kristen dan Hindu ketika menyusun Sila Pertama ini.”

Bukan hanya itu. Rumusan sila kedua dari Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) juga berhasil diamankan dari pandangan-dunia sekular.  Jika sebelumnya, dalam sidang BPUPK, Soekarno dan M. Yamin mengusulkan rumusan ”Peri-kemanusiaan” dalam Pancasila, maka para tokoh Islam di Panitia Sembilan, yaitu KH Wahid Hasjim, Haji Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Kahar Muzakkir, berhasil memasukkan dua kata kunci dalam Islam, yaitu kata adil dan adab dalam rumusan sila kedua tersebut. Dua kata itu merupakan istilah kunci dalam Islam (Islamic basic vocabulary) dan hanya bisa dimaknai dengan tepat jika merujuk kepada makna yang ada dalam kosa kata Islam.  Dalam buku ini, diuraikan secara panjang lebar bagaimana makna dua istilah itu dalam Islam, dengan merujuk terutama pada pendapat KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU,  dan Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas.

Bagaimana Islam memandang Pancasila? Prof. Kasman Singodimedjo, tokoh Islam yang juga anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memberikan pandangan lugas:  “Bahwa Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik sekali untuk/bagi Pancasila itu sendiri dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila, bahkan menguntungkan Pancasila, karena Pancasila akan dapat diperkuat dan diperkaya oleh Islam.”

Pada akhirnya, Prof. Kasman mengingatkan, bahwa yang lebih menentukan adalah kenyataan di lapangan. Jika umat Islam menginginkan Islam tegak di bumi Indonesia, maka mereka harus berjuang keras melaksanakan dakwah di dalam realitas kehidupan. Jauh sebelum penjajah Kristen datang ke Nusantara, Islam telah dipeluk oleh mayoritas penduduk di Kepulauan Nusantara. Islam telah menjadi pandangan dunia yang dominan di wilayah ini. Meskipun bukan sebuah rumusan formal dari sebuah konsep negara berdasarkan Islam, tetapi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tidak bisa dimaknai sembarangan sebagai konsep sekular dan netral agama yang ditujukan untuk menindas atau mengeliminasi hak-hak konstitusional umat Islam Indonesia.

Pada sisi lain, umat Islam Indonesia saat ini perlu memahami sejarahnya dengan baik, khususnya sejarah perjuangan para pejuang Islam, baik sebelum masa kemerdekaan maupun masa sesudahnya.  Para pejuang itu telah mengalami dinamika perjuangan yang keras dan panjang yang kemudian menemukan titik solusi dan kompromi pada tataran realitas perjuangan.

Upaya untuk menegakkan Islam di Indonesia telah dilakukan oleh generasi demi generasi yang datang silih berganti. Hasil-hasil perjuangan mereka harus dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Di negara Indonesia saat ini, dengan dasar Pancasila – sebagaimana dirumuskan dan dipahamkan oleh para tokoh Islam pendiri NKRI — begitu luas tersedia ruang untuk berjuang. Umat Islam leluasa sekali membuat sekolah Islam, radio Islam, TV Islam, rumah sakit Islam, Bank Islam, dan sebagainya. Jangan sampai ada seorang yang karena tidak mampu  mengelola sekolahnya dengan baik, lalu menyatakan, bahwa sekolahnya gagal karena Indonesia bukan merupakan negara Islam.

Itulah Pancasila dengan berbagai ragam dan kontroversi sepanjang sejarahnya yang diungkapkan secara menarik dalam buku karya Dr. Adian Husaini ini. Silakan baca dan renungkan secara mendalam isi buku ini!  Buku ini membuktikan bahwa ternyata masih banyak yang perlu digali dan dipelajari dari khazanah sejarah perjuangan Islam di Indonesia. Buku ini juga membawa pesan penting: tidak patut ada yang merasa seolah-olah selama ini belum pernah ada orang atau kelompok yang memperjuangkan Islam secara sungguh-sungguh di Indonesia; dan sekarang, barulah dia atau kelompoknya saja yang benar-benar memperjuangkan Islam secara sungguh-sungguh di Indonesia.  Anggapan semacam itu tentu saja keliru.

Maka, belajarlah dari sejarah dengan sungguh-sungguh. Pelajari bagaimana para pejuang Islam dulu telah berjuang selama ratusan tahun di Indonesia, agar cita-cita yang tinggi dan mulia tidak berujung pada kegagalan. Tidak patut seorang mukmin disengat ular pada lobang yang sama!  Untuk itu, bacalah buku Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam.  Baca dulu, baru bicara! Wallahu a’lam bish-shawab. (kacahati/cse/ adianhusaini.com )

1516-500x500

Artikel terkait: Tonggak Sejarah Islam Indonesia: 22 Juni 1945 Dan 5 Juli 1959

sumber: http://www.ddiijakarta.or.id/

Tonggak Sejarah Islam Indonesia: 22 juni 1945 dan 5 Juli 1959

Soekarno-hatta

Soekarno-Hatta

Oleh: Nuim Hidayat

22 JUNI merupakan peristiwa penting bagi bangsa Indonesia. Tanggal ini adalah disahkannya Piagam Jakarta, pembukaan UUD 1945 (22 Juni 1945). Selain itu ia adalah hari lahir kota Jakarta, 22 Juni 1527. Hari dimana pahlawan Fatahillah berhasil mengusir Portugis dari Pelabuhan Sunda Kelapa. Sedangkan 5 Juli 1959 adalah Dekrit Presiden Soekarno yang mengatakan kembalinya berlaku UUD 1945 dan pernyataannya bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dekrit Presiden Soekarno ini merupakan hal yang fundamental, karena hampir tiga tahun (1956-1959) Majelis Konstituante bersidang untuk merumuskan UUD, saat itu tidak mencapai kata sepakat atau korum dalam pengambilan keputusan tentang dasar negara.

Bermula terutama dari kekecewaan tokoh-tokoh Islam dengan sikap Presiden Soekarno yang sepihak membatalkan Piagam Jakarta pada 17-18 Agustus 1945, maka mayoritas rakyat menginginkan diadakannya segera Pemilu. Untuk memilih wakil rakyat dan menyusun UUD negara. Maka pada 29 September 1955 dilaksanakanlah pemilu untuk memilih anggota parlemen dan pada 15 Desember 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota Majelis Konstituante. Pemilu itu diikuti oleh 34 partai politik. (Lihat Erwien Kusuma dan Khairul (Ed.), Pancasila dan Islam : Perdebatan antar Parpol dalam Penyusunan Dasar Negara di Dewan Konstituante, Baur Publishing, 2008).

Majelis Konstituante itu dilantik pada 10 Nopember 1956 dan melaksanakan sidang terakhirnya 2 Juni 1959, sebelum dibubarkan Presiden Soekarno. Konstituante telah melaksanakan tujuh kali sidang pleno. Satu kali pada tahun 1956, tiga kali sidang pada tahun 1957, dua kali sidang pada 1958 dan satu kali sidang pleno pada tahun 1959.

Salah satu sidang pleno yang paling menarik masyarakat luas dan paling sengit perdebatannya terjadi pada 11 Nopember hingga 6 Desember 1957 yang membahas masalah Dasar Negara. Sidang yang dilaksanakan dalam dua babak itu melibatkan 47 pembicara dalam babak pertama dan 54 pembicara dalam babak kedua. Masing-masing kubu beragumentasi dengan ‘kuat’ pendapatnya tentang dasar negara. Ada tiga kubu di sana. Kubu Pancasila, Kubu Islam dan Kubu Ekonomi Sosialis-Demokrasi.

Kubu yang menginginkan Dasar Negara Pancasila diajukan oleh: PNI (Partai Nasional Indonesia), PKI (Partai Komunis Indonesia), Republik Proklamasi, Parkindo (Partai Kristen Indonesia), Partai Katolik, PSI (Partai Sosialis Indonesia), dan IPKI (IKatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bersama 14 faksi kecil lainnya. Mereka mempunyai 274 kursi dalam Majelis Konstituante.

Sementara kubu yang menginginkan Islam sebagai Dasar Negara, mempunyai 230 kursi. Mereka terdiri dari empat faksi besar. Yaitu Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), NU (Nahdhatul Ulama), PSII (Partai Sarekat Islam Indonesia), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) dan empat fraksi kecil lainnya.

Sedangkan kubu yang menginginkan Dasar Negara Ekonomi Sosialis dan Demokrasi (sesuai pasal 1 dan pasal 33 UUD 1945), hanya mempunyai 10 kursi. Mereka terdiri dari : Partai Buruh, Partai Murba dan Acoma.

800px-1955_elections

persentase perolehan suara parpol pada pemilu 1955 (wikipedia.org)

Karena perdebatan itu begitu alotnya, dan tidak mencapai kata sepakat khususnya untuk dasar negara maka muncullah usulan-usulan dari Presiden Soekarno dan pimpinan TNI Jenderal Abdul Haris Nasution untuk kembali kepada UUD 1945. Usulan itu mengemuka sekitar Juli 1958. Kemudian pada 13 Februari 1959 pada pertemuan masyarakat sipil dan militer di Padang, Nasution mengusulkan hal yang sama, kembali ke UUD 1945. Pada 2 Maret 1959, Perdana Menteri Djuanda mengemukakan kepada parlemen hal yang sama. Begitu pula Presiden Soekarno dalam pidatonya di Majelis Konstituante 22 April 1959, menghimbau Majelis Konstituante untuk kembali kepada UUD 45. Di situ ia memberikan pidato panjangnya berjudul Res Publica sekali lagi Res Publica.

Terhadap usulan pemerintah ini, tentu saja faksi pro Soekarno, PNI dan PKI serta merta menyetujuinya.  Faksi Islam menginginkan Konstutante tetap bekerja menyelesaikan pekerjaannya semula. Mereka tidak menerima UUD 45 tanpa revisi (modifikasi). Maka mereka mengambil kesempatan untuk memasukkan kembali tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang dihilangkan Soekarno cs pada 17-18 Agustus 1945. Yaitu kata-kata: “(Ketuhanan) dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.  Faksi Islam menyatakan bahwa mereka menerima kembali UUD 1945, dengan catatan Piagam Jakarta dicantumkan dalam UUD 45 dan mempunyai kekuatan hukum sebagai bagian darinya.

Menanggapi usulan faksi Islam itu, maka PM Djuanda pada 22 April 1959 dalam keterangannya menjawab pertanyaan-pertanyaan wakil-wakil Islam di Majelis Konstituante menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan oleh karena itu memberi dasar bagi pelaksanaan hukum agama. (lihat (Lihat Erwien Kusuma dan Khairul (Ed.), Pancasila dan Islam : Perdebatan antar Parpol dalam Penyusunan Dasar Negara di Dewan Konstituante, Baur Publishing, 2008).

Keterangan pemerintah yang ‘sepihak’ itu (tanpa landasan tertulis) tentu saja belum memuaskan faksi Islam. Ketua Fraksi Islam di Majelis Konstituante yang saat itu dijabat KH Masjkur (dari NU) mengusulkan agar tujuh kata itu masuk dalam Pembukaan UUD 1945. Maka diambillah pemungutan suara di Konstituante. Hasilnya 201 pro dan 265 kontra dari 470 anggota Konstituante yang hadir. Fraksi Islam kalah tipis.  Hal itu menunjukkan pertentangan yang keras dari Kubu Islam dan Kubu Pancasila dalam menyikapi rumusan Piagam Jakarta.

Usulan pemerintah untuk kembali ke UUD 1945, tanpa revisi, juga dilaksanakan pemungutan suara di Majelis Konsituante. Konstituante bahkan melakukan tiga kali pemungutan suara. Pada 30 Mei 1959, hasilnya 269 pro dan 199 kontra. 1 Juni 1959 hasilnya 264 pro dan 204 kontra. Dan terakhir pada 2 Juni 1959, 263 pro kembali UUD 45 dan 203 kontra. Karena kemenangan kurang dari 2/3 suara –sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45—maka hasil pemungutan suara itu tidak ada yang menang.

Beberapa anggota Konstituante dari kubu pro Pancasila, PNI, PKI dan IPKI menyarankan agar Konstituante membubarkan diri. Banyak diantara mereka menyatakan tidak akan hadir pada sidang-sidang Konstituante berikutnya. Maka pemungutan suara pada 2 Juni 1959 itu, adalah sidang terakhir Majelis Konstituante.  Dari kubu Islam, Masyumi dan NU, berharap agar Konstituante menyelesaikan pekerjaannya menyelesaikan konstitusi baru. Beberapa anggota Konstituante mengusulkan kepada pemerintah memberi kesempatan kepada mereka untuk bersidang sampai Maret 1960.

Maka pimpinan TNI dan wakil-wakil Konstituante mengusulkan kepada presiden Soekarno agar mengeluarkan dekrit.  Menteri Penerangan Roeslan Abdulgani menghadap Soekarno yang sedang berkumjung ke Tokyo, untuk memberi laporan tentang perkembangan politik dalam negeri. Presiden pun segera pulang ke tanah air pada 29 Juni 1959. Rumusan dekrit itu akhirnya ditandatangani pada 4 Juli 1959 dan diumumkan di Istana Merdeka Jakarta pada 5 Juli 1959.

Untuk mengakomodasi usulan-usulan dari berbagai fraksi di Konstituante, maka Dekrit Presiden itu terdiri dari lima pertimbangan. Pertama, bahwa Konstituante tidak dapat mengambil keputusan yang diperlukan, yaitu mayoritas dua pertiga mengenai usul kembali ke UUD 45. Kedua, bahwa sebagian besar anggota Konstituante menolak menghadiri rapat-rapat selanjutnya, sehingga Konstituante tidak dapat meneruskan tugasnya. Ketiga, oleh karena itu telah timbul situasi yang berbahaya bagi kesatuan dan kesejahteraan negara. Keempat bahwa dengan dukungan sebagian besar rakyat serta dikukuhkan oleh keyakinannya sekarang, Presiden harus mengambil tindakan untuk menyelamatkan negara. Kelima bahwa Presiden yakin bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan kesatuan dari Konsitusi tersebut.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, Presiden mendekritkan bahwa Konstituante dibubarkan dan menetapkan kembali secara resmi UUD 1945 sebagai UUD negara.

Jadi bisa dilihat, akhirnya presiden berusaha mengambil jalan tengah antara kubu Islam yang setuju dengan Piagam Jakarta dan kubu Pancasila yang menolak Piagam Jakarta. Kubu PNI-PKI-IPKI dan kubu Masyumi-NU. Mewadahi suara Fraksi Islam yang suaranya hampir sama dengan Fraksi Pancasila, maka Presiden dalam dekritnya menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan kesatuan dari konstituasi tersebut. Dan tentu dengan dekrit ini dalam konteksnya saat itu, maka sesuai dengan usulan fraksi Islam, dekrit presiden ini mempunyai kekuatan hukum. Maka berlakunya hukum-hukum Islam saat ini –dan seterusnya- di tanah air mempunyai status hukum yang kuat. Selain tentu saja dalam Pancasila sendiri terdapat sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menurut proklamator Bung Hatta bermakna Tauhid.

Inilah yang dikhawatirkan kalangan Kristiani dalam tabloidnya: “Kita memerlukan presiden yang tegas dan berani menentang segala intrik atau manuver-manuver kelompok tertentu yang ingin merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Ketika kelompok ini merasa gagal memperjuangkan diperlakukannya “Piagam Jakarta”, kini mereka membangun perjuangan ini lewat jalur legislasi. Mereka memasukkan nilai-nilai agama mereka ke dalam perundang-undangan.  Kini ada banyak UU yang mengarah kepada syariah, misalnya UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoakasi, dan lain-lain. Apapun alasannya semuanya ini bertentangan dengan prinsip dasar negara ini.” (Tabloid Kristen, Reformata edisi 110/2009).

Seorang penulis Kristen, IJ Setyabudi, dalam bukunya Kontroversi Nama Allah – (lihat buku Adian Husaini, Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam)-  mengakui keunggulan tokoh-tokoh Islam dalam perumusan sila pertama Pancasila. Ia menulis: “Lalu siapa sebenarnya yang lebih cerdas dan menguasai ruang persidangan ketika merumuskan Sila Pertama itu? Sangat jelas Bapak-Bapak Islam lebih cerdas dari Bapak-Bapak Kristen karena kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu identik dengan “Ketuhanan Yang Satu!” Kata Maha Esa itu memang harus berarti satu. Oleh sebab itu tidak ada peluang bagi keberbagaian Tuhan. Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan Bapak-Bapak Kristen dan Hindu ketika menyusun Sila Pertama itu.” *

Penulis adalah Master Jurusan Politik dan Hubungan Internasional Timteng, UI

Artikel terkait: Piagam Jakarta, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dan Semangat ‘Piagam Jakarta’, SYARI’AT ISLAM DAN UPAYA PEMBENTUKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA, Sejarah Pancasila, DINAMIKA KONSTITUSI INDONESIA, Menelusuri Jejak Khilafah Dan Penerapan Syariah Islam Di Indonesia, HUKUM ISLAM DI INDONESIA; DULU DAN SEKARANG, HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA.

http://www.hidayatullah.com

SYARI’AT ISLAM DAN UPAYA PEMBENTUKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Oleh : M. Sularno *

AL-QUR'AN

Abstract

The following article tries to investigate Islamic Shari’ah and the positive law in Indonesia. Shari’ah denotes the basic law that legislated by Allah and His prophet. All moslem should obey and apply Shari’ah in all aspects of life. Departing from the opening of article 29 verse (1) of amended constitution 1945 and the theory interpretation of Hazairin concerning the article mentioned above that Islamic law constitutes the main reference and the the main sources of law legislation in Indonesia. Hence, to reach the above goal, it needs struggling of Indonesian moslem and the effort to reinterpret the doctrineof shari’ah in accordance with the changing of situation and that of society.

Kata kunci: syari’at, perjuangan, patuh, hukum positif dan undang-undang

I. Pendahuluan

Syari’at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda, dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah. Oleh karenanya, syari’at terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.1

Berdasarkan Pembukaan, Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya, serta penafsiran Hazairin atas Pasal 29 ayat (1) UUD 45, hukum Islam merupakan sumber pembentukan hukum nasional di Indonesia. Lebih lanjut menurut penafsirannya pula, di dalam Negara Republik Indonesia tidak dibenarkan terjadinya pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Islam bagi umat Islam, demikian juga bagi umat-umat agama lain, peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama-agama yang berlaku di Indonesia bagi umat masing-masing agama bersangkutan.

Ketetapan MPR RI No.IV/MPR-RI/1999 tentang GBHN, Bab IV, Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2, menetapkan bahwa hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat adalah sumber pembentukan hukum nasional.

“menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi “2

Hukum Islam amat pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, hukum Islam mengandung dua dimensi, yakni: pertama, dimensi yang berakar pada nas qat’i, yang bersifat universal, berlaku sepanjang zaman, kedua, dimensi yang berakar pada nas zanni, yang merupakan wilayah ijtihadi dan memberikan kemungkinan epistemologis hukum bahwa setiap wilayah yang dihuni oleh umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara beragam, lantaran faktor sosiologis, situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

Upaya membentuk hukum positif dengan bersumberkan hukum Islam, sebenarnya telah berlangsung lama di Indonesia, namun masih bersifat parsial, yaitu: tentang perkawinan, kewarisan, perwakafan, penyelenggaraan haji, dan pengelolaan zakat. Untuk mengupayakan pembentukan hukum positif bersumberkan hukum Islam yang lebih luas dan selaras dengan tuntutan perkembangan zaman diperlukan perjuangan gigih yang berkesinambungan, perencanaan dan pengorganisasian yang baik, serta komitmen yang tinggi dari segenap pihak yang berkompeten.

II. Kondisi Obyektif Hukum Islam Indonesia

Jika diperhatikan sejarah dinamika hukum Islam di Indonesia terdapat beberapa catatan;

Pertama, karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (Arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari kitab-kitab rujukan yang dipakai oleh para ulama yang kebanyakan menggunakan kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.Kondisi seperti ini terlihat pula pada rumusan Kompilasi Hukum Islam yang dirumuskan oleh para ulama Indonesia yang kental dengan warna Syafi’inya. Selain itu, secara metodologis pun para ulama kebanyakan menggunakan kitab-kitab usul fiqh karangan ulama-ulama mazhab Syafi’i. Sebagaimana dimaklumi bahwa usul fiqh, terutama yang diajarkan di kebanyakan pesantren, sebagian besar pembahasannya baru sampai masalah qiyas, walaupun ada yang lebih luas dari itu.

Kedua, dilihat dari aspek materi substansi (ruang lingkup) hukum Islam yang dikembangkan di Indonesia, tampaknya lebih dititik beratkan pada hukum privat atau hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah), seperti:  perkawinan, kewarisan, perwakafan, seperti yang tercakup dalam KHI. Lembaga Peradilan Agama pun hingga saat ini hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan perdata terbatas (kendati telah ada penambahan kewenangan dalam bidang ekonomi Syari’ah, namun secara praktik belum dapat ditangani PA). Memang ada informasi yang menggembirakan, bahwa walau pun secara formal belum bisa diterapkan, tetapi secara substansial materi yang terdapat dalam rancangan KUHP yang baru banyak mengadopsi materi hukum pidana Islam (jinayat). Hal yang juga menggembirakan, yakni kehadiran bank-bank Syari’ah dan BMT-BMT, serta lembaga-lembaga keuangan Syari’ah di Indonesia dewasa ini yang merupakan fenomena eksistensi hukum Islam dalam bidang mu’amalah.

Ketiga, dilihat dari aspek pemberlakuan, tampaknya ada kecenderungan kuat bahwa hukum Islam diharapkan menjadi bagian dari hukum positif negara, sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap umat Islam.4 Jika kecenderungan itu dikaitkan dengan masalah efektivitas hukum, tampaknya ada harapan bahwa dengan diangkat menjadi hukum negara, hukum Islam akan memiliki daya ikat yang kuat untuk ditaati oleh masyarakat yang beragama Islam. Logika hukum seperti itu untuk sementara dapat diterima, kendatipun pada kenyataannya tidak selalu terjadi demikian. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan memanfaatkan kondisi seperti ini untuk ikut serta menentukan formulasi hukum Islam yang mana dan seperti apa yang sebaiknya dimplementasikan di Indonesia.

III. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (Sebuah Kajian Metodologis)

Gagasan dan Gerakan untuk memformulasikan hukum Islam khas Indonesia telah dirintis bersamaan dengan pembaharuan pemikiran Islam secara keseluruhan, namun sejauh ini perhatian yang relative menyeluruh dan berdiri sendiri terhadap pembaharuan hukum Islam masih secara parsial.

Pemikiran tentang perlunya pembaharuan hukum Islam secara konsisten dan konsern yang tinggi dilakukan oleh Hasbi ash-Shiddieqy dan Hazairin.Keduanya melakukan pendekatan yang berbeda; jika Hasbi lebih mengacu pada metodologi hukum Islam yang dirintis para ulama terdahulu, Hazairin cenderung menginginkan konstitusionalisasi hukum Islam, ia mengacu pada semangat Piagam Jakarta dengan melakukan interpretasi baru terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pembaharuan ini ditindaklanjuti oleh tokoh-tokoh dari kalangan modernis maupun pesantren, seperti: Munawir Sadzali, Ibrahim Husen, Bustanul Arifin, Ali Yafie, Sahal Mahfudh, Abdurrahman Wahid, dan lain sebagainya. Pada awalnya upaya ini kurang mendapat respon, namun setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya membuahkan hasil juga.

Secara garis besar, ragam produk pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia ada empat macam.6 Pertama, fiqih, yaitu bangunan pengetahuan yang meliputi ibadah dan mu’amalah secara menyeluruh. Fiqih, karena sifatnya yang menyeluruh dan umumnya telah ditulis pada akhir abad II dan awal abad III H, maka dalam beberapa segi telah kehilangan relevansi dalam mengantisipasi persoalan kekinian dan kemodernan. Kedua, fatwa, yaitu produk pemikiran hukum perorangan atau kelembagaan atas dasar permintaan anggota masyarakat terhadap persoalan tertentu. Sebagai fatwa, ia tidak memiliki daya ikat termasuk kepada peminta fatwa, ia bersifat kasuistik, ia juga memiliki dinamika yang relative tinggi dibanding dengan fiqh. Ketiga, produk pengadilan, produk hukum ini bersifat mengikat pihak-pihak yang berperkara. Sebagai hasil ijtihad hakim, ia memiliki nilai yurisprudensi, yakni sebagai acuan hakim atau praktisi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Keempat, peraturan perundang-undangan termasuk Kompilasi Hukum Islam. Sebagai pengejawantahan dari konsep taqnin, ia memiliki keterbatasan, terutama cakupan materinya (perkawinan, kewarisan, perwakafan).

Pembaharuan pemikiran dan formulasi hukum Islam yang ditawarkan para tokoh sebagaimana telah disebut di atas dan tokoh lain seperti: Rachmat Djatnika, Quraish Shihab, Masdar Farid Mas’udi, dan Iain-lain masih perlu dicermati dan disempurnakan.

Tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, suatu istilah yang inhern dengan watak hukum Islam itu sendiri. Sayang, sejarah terlanjur mencatat bahwa gerakan ijtihad pernah mengalami pemasungan yang relatif lama sehingga memunculkan kejumudan dan stagnasi intelektualisme Islam dalam bidang hukum. Dalam kontek pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia, gerakan ijtihad menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam. Ibrahim Hosen misalnya, memiliki empat langkah ijtihad, yakni: 1) menggalakkan lembaga ijtihad; 2) mendudukkan fiqih pada proporsi yang semestinya; 3) mengembangkan pendapat bahwa orang awam tidak wajib terikat dengan mazhab manapun; 4) mengembangkan rasa dan sifat tasamuh dalam bermazhab. Sementara pemikiran lainnya, lebih melihat konsepsi metodologi yang dikembangkan oleh ulama-ulama terdahulu, baik kaidah-kaidah kebahasaan, maupun kaidah-kaidah legislasi hukum Islamnya.7

IV. Epistemologi Hukum Islam dan Pembangunan Hukum Nasional

Pembangunan secara sederhana mengandung pengertian upaya melakukan perbaikan dari kondisi yang kurang baik menuju ke arah kondisi yang lebih baik. Dalam pengertian seperti ini pembangunan semakna dengan  pembaharuan. Adapun hukum nasional yaitu hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional Negara, yakni Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun di atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri, yang bersumber dari nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang.

Menurut Bustanul Arifin, setelah lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, kita belum berhasil memiliki sistem hukum nasional sendiri.8 Tampaknya, apa yang dimaksud dengan sistem hukum nasional itu masih sebatas cita-cita dan entah kapan saatnya dapat diwujudkan, atau barangkali malah menjadi sesuatu yang dekat dengan kemustahilan untuk dapat diwujudkan di negara yang berdasarkan hukum ini. Pandangan ini terkesan pesimistik, kendati cukup rasional. Karena jika yang dimaksud hukum nasional itu haruslah bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 dari Pancasila, maka akan membatasi secara premature sumber-sumber hukum lain yang sekiranya lebih sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.

Sistem hukum nasional yang representative memang belum kita miliki,namun bukan berarti bangsa kita tidak memiliki idealitas dan tidak berupaya mewujudkannya, pemerintah dan dunia kampus telah mengadakan ragam perjamuan ilmiah yang berskala lokal maupun nasional guna merumuskannya, para pakar hukum pun demikian, misalnya saja Arief Sidharta mengusulkan tatanan hukum nasional seharusnya mengandung ciri:
1. berwawasan kebangsaan dan nusantara;
2. mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan;
3. sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi;
4. bersifat rasional yang mencakup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajaran, rasionalitas kaidah, dan rasionalitas nilai;
5. aturan prosedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah;
6. responsive terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.9

Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia bukanlah persoalan yang mudah, setidaknya dilihat dari dua hal; pertama, kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik harus dipertimbangkan, jangan sampai menimbulkan kontra produktif yang merugikan umat Islam sendiri. Kedua, pembenahan terhadap konsepsi, strategi dan metode perumusan hukum Islam, sehingga hukum Islam yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan sesuai dengan karakteristik tatanan hukum nasional yang dicita-citakan. Berkaitan dengan persoalan kedua di atas, hukum Islam dalam kontek sebagai hukum nasional adalah hukum berciri sendiri, yakni sebagai hukum Islam lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah di Indonesia. Dengan demikian, hukum Islam dalam praktik yang berlaku dapat berbeda di suatu negara dengan negara yang lain. Sungguhpun demikian, hukum Islam di berbagai negara tetap berasal dari sumber yang sama, yaitu syariat Islam sebagai hukum Ilahi.

V. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia

Sepanjang sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Dalam bentangan sejarah itu pula, hukum Islam selalu memperteguh eksistensinya, baik sebagai hukum positif atau tertulis, maupun tidak tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum. Inilah yang disebut dengan teori eksistensi.10 Keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional dapat dibedakan dalam empat bentuk; 1) ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia; 2) ada dalam arti diakui kemandirian, kekuatan, dan wibawanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional; 3) ada dalam fungsinya sebagai penyaring (filter) bagi materi-materi hukum nasional Indonesia; dan 4) ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama bagi pembentukan hukum nasional. Dengan demikian, tampak bahwa hukum Islam merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional. la merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional. Sebagai sub sistem, hukum Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dominan dalam rangka pengembangan dan pembaharuan hukum nasional yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia pasca kemerdekaan, menurut Ismail Sunny, dibagi dalam dua periode, yaitu: pertama, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif, kedua, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yakni sumber yang memiliki kekuatan mengikat dan sah dalam hukum tata negara Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Pemerintah Indonesia menggulirkan kebijakan politik hukum yang dalam batas-batas tertentu mengakomodir beberapa keinginan umat Islam. Hal ini terlihat dengan diberlakukannya hukum Islam bagi pemeluknya sebagai hukum positif oleh pemerintah melalui pengesahan beberapa peraturan perundang-undangan. Kendatipun jika dicermati, momen yang menguntungkan secara signifikan bagi umat Islam hanya terjadi beberapa kali saja. Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun 1957 ada penegasan tentang kedudukan Peradilan Islam (Agama) atau berlakunya Mahkamah Syar’iyyah. Lama setelah itu baru muncul beberapa perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Perbankan tahun 1992 yang memasukkan beberapa aktifitas mu’amalah Islam, Undang-undang No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Perwakafan, termasuk yang sedang dalam pembahasan untuk disahkan menjadi undang-undang, yakni Kompilasi Hukum Islam yang meliputi: perkawinan, kewarisan, perwakafan, infak, sadaqah. Di samping itu juga masalah ekonomi syariah. Prospek hukum Islam dalam sistem hukum nasional akan cukup menggembirakan sepanjang pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan hukum Islam mampu untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki hukum Islam, serta mampu mengeliminir kekurangan dan hambatan yang ada dan mencarikan solusinya. Untuk tujuan itu dapat diajukan usulan: Pertama, optimalisasi fungsi ijtihad, dalam arti; mentransformasikan nilai-nilai hukum Islam menjadi rumusan-rumusan hukum yang aplikatif, mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, serta melakukan terobosan untuk integrasi hukum Islam dalam hukum nasional. Kedua, optimalkan fungsi komunikasi, sehingga dapat dieliminir miss perception dan disorientation tentang hukum Islam, baik yang muncul dari kalangan Islam sendiri, maupun dari kalangan non Islam, terlebih para penentu kebijakan di bidang hukum negeri ini.

VI. Penutup

Syari’at (hukum Islam) pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, ia mengandung dimensi yang berakar pada nas qat’i yang bersifat universal dan berlaku sepanjang masa, di samping itu mengandung pula dimensi yang berakar pada nas zanni yang merupakan wilayah ijtihad dan adaptif terhadap perkembangan zaman..

Secara garis besar, ragam produk pembaharuan hukum Islam di Indonesia terdapat empat macam, yaitu: fiqih, fatwa, produk pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Adapun tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, yang dalam kontek Indonesia, gerakan ijtihad yang berjalan menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam.

Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia menemui kendala, diantaranya: kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik, jika tidak dicermati dapat menimbulkan kontra produktif bagi umat Islam sendiri. Kendala lain adalah sulitnya rriemformulasi konsepsi, strategi dan metode hukum Islam yang tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan karakteristik hukum nasional.

Kendatipun belum terlalu menggembirakan, upaya untuk mewujudkan hukum Islam menjadi hukum positif di Indonesia telah menunjukkan hasilnya dengan disyahkannya beberapa undang-undang, seperti: UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, UU Perwakafan, UU Perbankan yang akomodatif terhadap aktifitas mu’amalah Islam, dan Iain-lain.

Catatan kaki :

1. Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada), him. 42.

2. Indonesia, Tap MPR RI, Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD Negara RI Tahun 1945, (Jakarta: BP Panca Usaha. 1999) hal. 64.

3. Abdul Hadi MUthohhar. 2003. Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, Fiqh dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, dan Malaysia. (Semarang: Aneka limit).

4. Bahtiar Effendi. 1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. (Jakarta: Paramadina). hal.269.

5. BJ. Boland. 1985. Pergumulan Islam di Indonesia 1945-1970. (Jakarta: Grafiti Pers).hal. 172.

6. Ahmad Rofiq. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. (Yogyakarta: Gama Media). hal. 157-158.

7. Ali Yafie. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. (Bandung: Mizan), hal. 112-114

8. Bustanul Arifin. 1996. Pelembagaan Hukum Isliam di Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press). hal.34.

9. Arief Sidharta dalam ImamSyaukani. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Rajawali-Press). hal. 247-248.

10. Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus berkembang. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). hal. 70-71.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Bustanul, 1996. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.

Barkatullah, Abd. Halim dan Prasetyo, Teguh. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Boland, BJ.1985. Pergumulan Islam di Indonesia. Jakarta: Grafiti Pers.

Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Effendi, Bahtiar.1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.

Indonesia. 1999. Tap MPR RI; Hasil SU MPR RI th 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD 1945. Jakarta: BP Panca Usaha.

Muthohhar, Abdul Hadi. 2003. Fiqh dalam Peraturan Perundangan-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, Malaysia. Semarang: Aneka Ilmu.

Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Syaukani, Imam. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. Bandung: Mizan.

* Penulis adalah dosen tetap pada Prodi Syari’ah Fakultas Ilmu Agama Islam UII.

sumber: Jurnal Al Mawarid (Jurnal Hukum Islam), No. 16 (2006)

Menelusuri Jejak Khilafah dan Penerapan Syariah Islam di Indonesia

Tidak banyak kaum Muslimin, khususnya di Indonesia, yang tahu bahwa pada bulan Maret kemarin, 88 tahun yang lalu menurut perhitungan Masehi dan 91 tahun menurut perhitungan Hijriah, tepatnya tanggal 3 Maret 1924, Khilafah Islam yang berkedudukan di Istanbul (Turki) diruntuhkan oleh kekuatan penjajah Inggris melalui kaki tangannya, Mustafa Kemal Attaturk. Sepantasnya kaum Muslim prihatin-sebagaimana jutaan umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang sedih luar biasa saat itu-menyaksikan institusi politik Islam global itu diruntuhkan.

Ya, kita pantas prihatin dan bersedih karena ada beberapa alasan:

Pertama, Khilafah adalah institusi politik yang telah di-nubuwwah-kan oleh Rasul saw. sejak 14 abad yang lalu:.

“Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap nabi meninggal, nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku. Akan tetapi, nanti akan ada banyak khalifah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Kedua, Khilafahlah yang lebih dari 13 abad mengayomi dan mempersatukan kaum Muslim sedunia, dengan seluruh kemajuan peradabannya, kejayaan institusinya dan kemakmuran warga negaranya. Bahkan kaum Muslim Indonesia pun pernah merasakan perhatian dan kepedulian Khilafah Islam; sesuatu yang tidak banyak diketahui oleh kaum Muslim sendiri di negeri ini.

Namun demikian, tulisan berikut tidak dimaksudkan untuk “meratapi” keruntuhan Khilafah Islam. Tulisan ini lebih ditujukan agar kita tidak mudah melupakan begitu saja sejarah kita sendiri sebagai umat Islam, khususnya di Indonesia, yang diakui atau tidak, banyak diwarnai oleh warna Islam. Bahkan jejak Syariah dan Khilafah Islam di Indonesia sebetulnya bisa ditelusuri dari sejumlah rujukan dan bukti sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Awal Masuknya Islam ke Nusantara


Rute masuknya Islam ke Nusantara

Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani Umayyah di Asia Barat sejak abad ke-7. (Prof. Dr. Uka Tjandrasasmita, dalam Ensiklopedia Tematis Dunia Islam Asia Tenggara, Kedatangan dan Penyebaran Islam, 2002, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hlm. 9-27).

Sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Demikian pula Kerajaan Ternate tahun 1440. Kerajaan Islam lain di Maluku adalah Tidore dan Kerajaan Bacan. Institusi Islam lainnya di Kalimantan adalah Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai. Di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi kesultanan Peureulak, Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang. Adapun kesultanan di Jawa antara lain: Kesultanan Demak yang dilanjutkan oleh Kesultanan Jipang, lalu dilanjutkan Kesultanan Pajang dan dilanjutkan oleh Kesultanan Mataram, Cirebon dan Banten. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi Kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Di Nusa Tenggara penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi Kesultanan Bima. (Ensiklopedia Tematis Dunia Islam: Khilafah dalam bagian “Dunia Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002).

Jejak Penerapan Syariah Islam di Nusantara


Peta Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara

Seiring perjalanan waktu, hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik di Indonesia. A.C Milner mengatakan bahwa Aceh dan Banten adalah kerajaan Islam di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum negara pada abad ke-17. Di Banten, hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan bagi pencurian senilai 1 gram emas telah dilakukan pada tahun 1651-1680 M di bawah Sultan Ageng Tirtayasa. Sultan Iskandar Muda pernah menerapkan hukum rajam terhadap putranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan istri seorang perwira. Kerajaan Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan kepada mereka yang melanggar ketentuan. (Musyrifah Sunanto, 2005).

Kerajaan Demak sebagai kerajaan Islam pertama di Jawa memiliki jabatan qadi di Kesultanan yang dijabat oleh Sunan Kalijaga. De Graff dan Th Pigeaud mengakui hal ini. Di Kerajaan Mataram pertama kali dilakukan perubahan tata hukum di bawah pengaruh hukum Islam oleh Sultan Agung. Perkara kejahatan yang menjadi urusan peradilan dihukumi menurut kitab Kisas, yaitu kitab undang-undang hukum Islam pada masa Sultan Agung.

Dalam bidang ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan pengharaman riba. Menurut Alfian, deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham dari bahasa Arab dirham. Selain itu Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah mengeluarkan mata uang emas. (Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam: Khilafah dalam bagian “Dunia Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002).

Hubungan Nusantara dengan Khilafah Islam


Peta perkembangan wilayah Khilafah Turki Utsmani (indonesia.faithfreedom.org)

Di samping penerapan Syariah Islam, hubungan Nusantara dengan Khilafah Islam pun terjalin. Pada tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Bani Umayyah. Sang Raja meminta dikirimi dai yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. (Ayzumardi Azra, 2005).

Sebagian pengemban dakwah Islam juga merupakan utusan langsung yang dikirim oleh Khalifah melalui amilnya. Tahun 808H/1404M adalah awal kali ulama utusan Khalifah Muhammad I ke Pulau Jawa (yang kelak dikenal dengan nama Walisongo). Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima periode. (Rahimsyah, Kisah Wali Songo, t.t., Karya Agung Surabaya, hlm. 6).

Bernard Lewis (2004) menyebutkan bahwa pada tahun 1563 penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istanbul untuk meminta bantuan melawan Portugis. Dikirimlah 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya pengangkut persenjataan dan persediaan; sekalipun hanya satu atau dua kapal yang tiba di Aceh.

Hubungan ini tampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan. Abdul Qadir dari Kesultanan Banten, misalnya, tahun 1048 H (1638 M) dianugerahi gelar Sultan Abulmafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Makkah saat itu. Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram memperoleh gelar sultan dari Syarif Makkah tahun 1051 H (1641 M) dengan gelar, Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. (Ensiklopedia Tematik Dunia Islam Asia Tenggara, 2002). Bahkan Banten sejak awal memang menganggap dirinya sebagai Kerajaan Islam, dan tentunya termasuk Dar al-Islam yang ada di bawah kepemimpinan Khalifah Turki Utsmani di Istanbul. (Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Struktur Politik dan Ulama: Kesultanan Banten, 2002).

Selain itu, Snouck Hurgrounye, sebagaimana yang dikutip oleh Deliar Noer, mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, melihat stambol (Istanbul, ibukota Khalifah Usmaniyah) senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang Mukmin dan tetap (dipandang) sebagai raja dari segala raja di dunia. (Deliar Noer, 1991).

Dokumen Penting Hubungan Nusantara dengan Khilafah Islam


Peta Kesultanan Aceh Darussalam (abad ke-16)

Sejarah Islam Nusantara saat ini sangat susah mendapatkan bukti otentik bahwa benar adanya bahwa Nusantara adalah wilayah ke Khalifahan Islam. Sangat susah menemukan buku-buku sejarah mengungkap hal ini seolah-olah sengaja menghilangkan fakta ini. Tapi sejarah yang benar pasti akan terungkap. Berikut bukti otentik yang dapat membuktikan hal tersebut. Bukti ini berupa surat resmi dari sultan Aceh Alauddin Mahmud Syah kepada Khalifah Abdul Aziz dari ke-khalifahan Turki Usmani, berikut isi suratnya;

“Sesuai dengan ketentuan adat istiadat kesultanan Aceh yang kami miliki dengan batas-batasnya yang dikenal dan sudah dipunyai oleh moyang kami sejak zaman dahulu serta sudah mewarisi singgasana dari ayah kepada anak dalam keadaan merdeka. Sesudah itu kami diharuskan memperoleh perlindungan Sultan Salim si penakluk dan tunduk kepada pemerintahan Ottoman dan sejak itu kami tetap berada di bawah pemerintahan Yang Mulia dan selalu bernaung di bawah bantuan kemuliaan Yang Mulia almarhum sultan Abdul Majid penguasa kita yang agung, sudah menganugerahkan kepada almarhum moyang kami sultan Alaudddin Mansursyah titah yang agung berisi perintah kekuasaan.

Kami juga mengakui bahwa penguasa Turki yang Agung merupakan penguasa dari semua penguasa Islam dan Turki merupakan penguasa tunggal dan tertinggi bagi bangsa-bangsa yang beragama Islam. Selain kepada Allah SWT, penguasa Turki adalah tempat kami menaruh kepercayaan dan hanya Yang Mulialah penolong kami. Hanya kepada Yang Mulia dan kerajaan Yang Mulialah kami meminta pertolongan rahmat Ilahi, Turkilah tongkat lambang kekuasaan kemenangan Islam untuk hidup kembali dan akhirnya hanya dengan perantaraan Yang Mulialah terdapat keyakinan hidup kembali di seluruh negeri-negeri tempat berkembangnya agama Islam. Tambahan pula kepatuhan kami kepada pemerintahan Ottoman dibuktikan dengan kenyataan, bahwa kami selalu bekerja melaksanakan perintah Yang Mulia. Bendera negeri kami, Bulan Sabit terus bersinar dan tidak serupa dengan bendera manapun dalam kekuasaan pemerintahan Ottoman; ia berkibar melindungi kami di laut dan di darat. Walaupun jarak kita berjauhan dan terdapat kesukaran perhubungan antara negeri kita namun hati kami tetap dekat sehingga kami telah menyetujui untuk mengutus seorang utusan khusus kepada Yang Mulia, yaitu Habib Abdurrahman el Zahir dan kami telah memberitahukan kepada beliau semua rencana dan keinginan kami untuk selamanya menjadi warga Yang Mulia, menjadi milik Yang Mulia dan akan menyampaikan ke seluruh negeri semua peraturan Yang Mulai.

Semoga Yang Mulai dapat mengatur segala sesuatunya sesuai dengan keinginan Yang Mulia. Selain itu kami berjanji akan menyesuaikan diri dengan keinginan siapa saja Yang Mulia utus untuk memerintah kami.

Kami memberi kuasa penuh kepada Habib Abdurrahman untuk bertindak untuk dan atas nama kami.

Yang Mulia dapat bermusyawarah dengan beliau karena kami telah mempercayakan usaha perlindungan demi kepentingan kita.

Semoga harapan kami itu tercapai. Kami yakin, bahwa Pemerintah Yang Mulia Sesungguhnya dapat melaksanakannya dan kami sendiri yakin pula,bahwa Yang Mulia akan selalu bermurah hati”.

Petikan isi surat tersebut dikutip dari Seri Informasi Aceh th.VI No.5 berjudul Surat-surat Lepas Yang Berhubungan Dengan Politik Luar Negeri Kesultanan Aceh Menjelang Perang Belanda di Aceh diterbitkan oleh Pusat Dokumentasi Dan Informasi Aceh tahun 1982 berdasarkan buku referensi dari A. Reid, ”Indonesian Diplomacy a Documentary Study of Atjehnese Foreign Policy in The Reign of Sultan Mahmud 1870-1874”, JMBRAS, vol.42, Pt.1, No.215, hal 80-81 (Terjemahan : R. Azwad).

Poin-poin penting isi surat diatas sebagai berikut :

1. Wilayah Aceh secara resmi menjadi bagian dari ke-Khalifahan Usmani sejak pemerintahan Sultan Salim (Khalifah Turki Usmani yang sangat ditakuti dan disegani sehingga digelas ”sang Penakluk” oleh Eropah abad 15 M.

2. Pengakuan penguasa semua negeri-negeri kaum Muslimin bahwa Turki Usmani adalah penguasa tunggal dunia Islam.

3. Adanya perlindungan dan bantuan militer dari Turki Usmani terhadap Aceh di laut dan di darat. Hal ini wajar karena fungsi Khalifah adalah laksana perisai pelindung ummat di setiap wilayah Islam.

4. Hukum yang berlaku di Aceh adalah hukum yang sama dilaksanakan di Turki Usmani yaitu hukum Islam.

Dari isi surat dapat disimpulkan bahwa kesultanan Aceh di Sumatera adalah bagian resmi wilayah kekuasaan ke khalifahan Islam Turki Usmani tidak terbantahkan lagi. Hal sama juga berlaku untuk daerah-daerah lain di Nusantara dimana kesultanan Islam berdiri.

Penjajah Belanda Menghapuskan Jejak Penerapan Syariah Islam di Indonesia

Pada masa penjajahan, Belanda berupaya menghapuskan penerapan syariah Islam oleh hampir seluruh kesultanan Islam di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dilakukan Belanda adalah menyusupkan pemikiran dan politik sekular melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama. (H. Aqib Suminto, 1986).

Dari pandangan Snouck tersebut penjajah Belanda kemudian berupaya melemahkan dan menghancurkan Islam dengan 3 cara,yaitu:

Pertama: memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah kesultanan Islam. Contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan. Seluruh penerapan Islam dicabut, lalu diganti dengan peraturan kolonial.

Kedua: melalui kerjasama raja/sultan dengan penjajah Belanda. Hal ini tampak di Kerajaan Islam Demak. Pelaksanaan syariah Islam bergantung pada sikap sultannya. Di Kerajaan Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak Kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.

Ketiga: dengan menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasihat pemerintah dalam masalah pribumi). Kantor ini bertugas membuat ordonansi (UU) yang mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. Dikeluarkanlah: Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri urusan agama (sekularisasi); Ordonansi Pendidikan, yang menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi; Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam memiliki izin; Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923, yang merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar. (H. Aqib Suminto, 1986).

Demikianlah, syariah Islam mulai diganti oleh penjajah Belanda dengan hukum-hukum sekular. Hukum-hukum sekular ini terus berlangsung hingga sekarang. Walhasil, tidak salah jika dikatakan bahwa hukum-hukum yang berlaku di negeri ini saat ini merupakan warisan dari penjajah; sesuatu yang justru seharusnya dienyahkan oleh kaum Muslim, sebagaimana mereka dulu berhasil mengenyahkan sang penjajah: Belanda.

Perjuangan Tak Pernah Padam

Meski penjajah Belanda menuai sukses besar dalam menghapus syariah Islam di bumi Nusantara, umat Islam di negeri ini tidak pernah diam. Perjuangan untuk menegakkan kembali syariah Islam terus dilakukan. Pada tanggal 16 Oktober 1905 berdirilah Sarekat Islam, yang sebelumnya adalah Sarekat Dagang Islam. Inilah mestinya tonggak kebangkitan Indonesia, bukan Budi Utomo yang berdiri 1908 dengan digerakkan oleh para didikan Belanda. KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tahun 1912 dengan melakukan gerakan sosial dan pendidikan. Adapun Taman Siswa, baru didirikan Ki Hajar Dewantara pada 1922. Sejatinya, KH Ahmad Dahlanlah sebagai bapak pendidikan. (H. Endang Saefuddin Anshari, 1983).

Pada saat Pemilu yang pertama tahun 1955, Masyumi adalah partai Islam pertama dan terbesar yang jelas-jelas memperjuangkan tegaknya syariah Islam di Indonesia. Lahirnya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 adalah salah satu puncak dari perjuangan umat Islam dalam menegakkan syariah Islam di Indonesia.

Lebih dari itu, sejarah perjuangan Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari agenda Khilafah Islam. Setelah institusi Khilafah Islam Ustmaniyah dibubarkan pada 3 Maret 1924, ulama dan tokoh pergerakan Islam Indonesia meresponnya dengan pembentukan Komite Khilafah yang didirikan di Surabaya pada 4 Oktober 1924, dengan ketua Wondosudirdjo (Sarikat Islam) dan wakilnya KH A. Wahab Hasbullah (lihat: Bendera Islam, 16 Oktober 1924). Kongres ini memutuskan untuk mengirim delegasi ke Kongres Khilafah ke Kairo yang terdiri dari Surjopranoto (Sarikat Islam), Haji Fachruddin (Muhammadiyah), dan KH. A. Wahab dari kalangan tradisi. (Hindia Baroe, 9 Januari 1925). KH A. Wahab kemudian dikenal sebagai salah satu pendiri ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama.

Semua bukti sejarah ini menunjukkan kepalsuan tuduhan berbagai pihak-yang menolak penerapan Syariah Islam dan Khilafah – bahwa Indonesia tidak pernah mengenal formalisasi syariah Islam oleh negara, apalagi Khilafah -. Wallohu ‘alam.

Artikel terkait: Selamatkan Indonesia Dengan Syariah Islam,SEJARAH ACEH DAN SYARIAT ISLAM, SEJARAH KESULTANAN ISLAM TERNATE,Siasat ‘Devide Et Impera’ Snouck Hurgronje Yang Terus Diupdate,HUKUM ISLAM DI INDONESIA; DULU DAN SEKARANG, HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

sumber :
http://www.voa-islam.com
http://ajarkanlahcinta.blogspot.com
http://hermankhan.blogspot.com

Kajian Manhaj: Negara, Partai dan Syariat Islam

Oleh: Ahkam Sumadiana

Fakta sejarah, bahwa Nabi Muhammad Saw mendirikan Negara Islam di Madinah, warga negaranya terdiri dari kaum Muhajirin dari mekkah, dan kaum Anshar ( penolong ) terdiri atas suku Aus dan Khajraj di Madinah, Nabi juga mengirim surat kepada dua negara raksasa waktu itu, yaitu kerajaan Persia dan kerajaan Romawi.

Syarat berdirinya suatu Negara

Untuk memutuskan bahwa yang diproklamirkan Rasulullah adalah sebuah negara maka kita dapat mencermati syarat berdirinya negara, Sejak masa yang telah lama dan dizaman modern ini telah disepakati, bahwa syarat berdirinya negara harus memiliki:
Adanya wilayah, yaitu daerah dimana kedaulatan dapat berlaku didaerah tersebut.
Ada penduduknya, rakyat yang menjadi penghuni di wilayah kedaulatan tersebut.
Ada undang-undangnya, yaitu suatu peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan rakyat dan yang terkait di wilayah yang berdaulat tersebut.
Ada kepala Negara, yaitu seorang penguasa yang memiliki kekuasaan, untuk melaksanakan jalannya pemerintahan di wilayah yang berdaulat itu.

Apa bila empat syarat tersebut telah disepakati sebagai kebenaran berdirinya suatu negara, maka apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, saat deklarasi Piagam Madinah pada tahun ke 2 Hijeriah, merupakan proklamasi berdirinya Negara Islam Pertama di dunia. Mengingat telah terpenuhi empat syarat tersebut diatas.

Negara Islam pertama meliputi:

1. Wilayah Madinah dan sekitarnya.
2. Penduduknya, Kaum Muhajirin, Kaum Anshar, Kaum Yahudi Madinah, dan suku-suku Arab penyembah berhala.
3. Piagam Madinah.
4. Muhammad Saw sebagai kepala Negara, dan kepala pemerintahan.

Mantan menteri agama RI, H, Munawir Sjadzali, M.A dalam buku ” Islam dan Tata Negara” hal. 10 menyatakan bahwa ’ Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi Negara Islam yang pertama yang didirikan oleh Nabi di Madinah. Meskipun demikian masih ada yang mengingkarinya sebagai negara Islam (daulah Islamiyah ) dengan alasan tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.’

Partai Pada Masa Rasululah saw

Untuk memahami ada tidaknya Partai di Zaman Rasulullah Saw, dapat kita perhatikan keterangan berikut;

1. Hizbun yang berarti golongan, pengikut atau partai jama’nya adalah ahzaab. Dalam al-qur’an bentuk mufrad ada tujuh kata. Dalam bentuk jama’ ada sebelas kata, selain itu ada hizbahu dan hizbaini, masing-masing satu kata. Al-Ahzaab menjadi nama surah dalam Qur’an, mufassir memberi arti golongan-golongan. Dalam sejarah ada perang al-Ahzaab, suatu peperangan yang terjadi di Madinah pada tahun ke 5 Hijeriah, kaum Muslimin diserang oleh musuh yang terdiri dari berbagai golongan, baik yahudi, musyrik maupun jahiliyah, mereka bersatu memerangi kaum muslimin.

2. Ayat yang mengandung hizbun sebagai mudhaf sedangkan mudhaf ilaihnya adalah Allah sehingga berbunyi ’Hizbullah’ diartikan pengikut Allah, atau Partai Allah, ( Qs, al-Mujadilah : 22 ). Di ayat yang lain Mudhaf ilaihnya adalah Syaithan, sehingga berbunyi ’Hizbusysyaithan’ yang berarti pengikut syaithan, Partai Syaithan. (Qs. Al-Mujadilah : 19 ). Selain itu Hizbun menjadi mudhaf ilaih, dan mudhafnya ’kullun’ yang berbunyi ’kullu hizbin’ yang berarti tiap-tiap golongan (partai) ( Qs. Ar-Rum : 32 ). Dari semua pengertian itu yang dinilai memiliki pengertian positif adalah kata ’ Hizbullah ’ lawan dari kata ’Hizbusysyaithan’.

3. Awal naskah piagam Madinah sebagai berikut; Artinya; ” Dengan Nama Allah yang Maha pengasih lagi Penyayang, ini adalah naskah dari Muhammad Saw, Nabi yang berada diantara orang-orang mukmin dan muslim,dari Quraisy dan Yasrib ( Muhajirin dan Anshar ), dan orang-orang yang mengikuti mereka, lalu bergabung dengan mereka dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka itu ummat yang utuh ( satu) selain manusia (yang lain)”.
(Lihat Ahmad Husnan, Negara dan Partai dlam Perspektif Islam hal. 112-116 ).

Partai Islam

Realitas obyektif, Pada Era Demokrasi ini, kran untuk didirikan partai bermunculan, berbagai partai Islam dideklarasikan, disamping partai non Islam yang juga dideklarasikan tokoh-tokoh Islam, karena aktivitasnya selama ini memimpin ormas Islam. Akibatnya ummat yang dipimpin atau yang mengenalnya menjadi bingung, terjadilah pro kontra dan ummat Islampun terpecah belah, ukhuah islamiyah juga terkoyak.

Terlepas dari pro kontra dengan pemakaian istilah Islam, maka banyaknya partai Islam sangat disayangkan, terlebih partai non Islam yang didirikan oleh tokoh-tokoh Islam, yang asas dan tujuannya bukan untuk izzul Islam wal Muslimin. Namun dari realitas yang tidak menggembirakan itu kita memiliki harapan besar agar semuanya menyadari akan pentingnya ukhuah Islamiyah, sehingga terjadinya koalisi yang solid dan kuat, bila perlu permanen.

Perlu belajar dari Piagam Madinah, bahwa Rasulullah Saw, selain mewakili Seluruh kaum Muslimin dalam komunikasi dan diplomasi, bahkan menghadapi serangan musuh-musuhnya, juga untuk menertibkan peraturan dan perundang-undangan yang mencakup seluruh komponen bangsa yang ada di Madinah, dan berlainan agama dan qabilahnya. Dalam hal ini berstatus sebagai kepala Negara. Sehingga tidak perlu ada pihak-pihak yang dipaksa untuk berIslam.

Syariah Islam dan Konsekuensinya

”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS.al-Jaatsiyah : 18 ).

Syari’ah Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, kemudian dikenal dengan hukum Islam. Sedangkan hukum Islam ini terjadi dari dua arah pertama, dari nushush yang belum melibatkan aqal begitu jauh ini disebut Syari’ah Islam. Kedua, keberadaan hukum itu terkandung dalam nushush dan telah melibatkan pemahaman aqal dengan fonis hukum wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Kemudian dikenal dengan hukum Fiqih. Keduanya termasuk pengertian hukum Islam, karena hukum Islam itu cakupannya sangat luas.

Islam Sebagai Agama Wahyu memiliki ketinggian, dan kesempurnaan ajaran dibandingkan dengan ajaran lain, terlebih dengan ajaran produk manusia. Syari’ah Islam merupakan kunci dasar dalam mengatur tata kehudupan manusia, baik dala peribadatan orang-perorang, maupun dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Demikian pula yang berkaitan dengan berbagai aturan hukum baik didunia maupun kehidupan akhirat.

Bagamana Rasulullah memperjuangkan tegaknya syari’ah Islam dalam arti umum dan melaksanakan syari’ah Islam dalam arti khusus, serta bagaimana seharusnya kita berbuat dalam situasi dan kondisi yang berbeda dengan saat Nabi memprjuangkan Syari’ah islam. Hal ini perlu difahami dengan baik, agar adanya pengertian toleransi beragama, tidak sampai menimbulakan pengertian bahwa syari’ah Islam tidak mungkin atau tidak perlu diperjuangkan melalui lembaga negara, atau setidak-tidaknya ada kesan syari’ah Islam tidak usah diperjuangkan pelaksanaanya secara utuh, pemikiran semacam ini tidak bisa dibenarkan. Faktanya Rasulullah sengaja berjuang untuk menegakkan syari’ah Islam secara sempurna. Jangan karena toleransi sehingga kita tidak berjuang untuk menegakkan syari’ah baik lewat pribadi, keluarga, masyarakat maupun lembaga negara. Tanpa mengurangi nilai toleransi, bahwa sesungguhnya ummat Islam adalah penganut agama yang paling toleran di indonesia khususnya, dan internasional umumnya.

Bentuk Cinta kepada Bangsa dan Negara

”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. An-Nisaa’ : 58 ).

Amanat yang dibebankan kepada seseorang atau dipercayakan kepadanya, sedangkan amanat ini mencakup hak-hak Allah Swt, dengan berbagai macam kewajiban, juga mencakup hak-hak hamba, yang dipercayakan kepadanya. Karenanya seseorang berkewajiban untuk menunaikan sebaik-baiknya. Barang siapa tidak menunaikan didunia, maka dia akan diberikan hukuman pada hari kiamat.

Sebagai seorang Muslim yang mendapatkan amanah, dari Allah, Ummat, Bangsa dan Negara, khususnya yang menduduki dibarbagai lembaga strategis mempunyai kewajiban untuk mengajak, menyampaikan, dan menegakkan syari’ah Islam. Apa lagi kalau kita sudah memahami bahwa kekuasaan hukum, yang dibuat oleh lembaga yang lebih tinggi, tidak boleh ditentang oleh lembaga yang lebih rendah, maka untuk memperjuangkan berlakunya Syari’ah Islam, harus ditempuh pemikiran sebagai berikut.

Bila keputusan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan keputusan Presiden dan keputusan Presiden tidak boleh bertentangan dengan keputusan lembaga tinggi dan tertinggi negara, maka sudah barang tentu sebagai seorang mu’min juga berpikiran bahwa keputusan lembaga tinggi dan tertinggi negaraa juga tidak boleh bertentangan dengan Aturan yang dibuat Allah Swt dan Rasulullah Saw. Seluruh motivasinya adalah untuk keselamatan dan kesejahteraan msyarakat baik didunia terlebih diakhirat.

Hukum Menegakkan Syariah Islam

”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Qs. Ali-Imran : 85 )

Nabi Muhammad Saw, telah menegakkan Syari’ah Islam diseluruh aspek kehidupan, terutama sejak berdirinya negara Islam pertama Madinah, pada tahun ke 2 Hijeriah, diman Nabi sebagai kepala Negaranya. Sampai beliau wafat, dilanjutkan oleh Khulafa’ur- Rasyidin, keberhasilan yang begitu cepat selain karena semangat yang tinggi, juga karena diperlancar adanya kekuasaan dalam mengatur kehidupan, melalui pemerintahan dalam kehidupan bernegara dan kekhalifahan.

Kita telah memahami bahwa Syari’ah Islam itu dibebankan kepada setiap mukallaf, juga kepada pemimpin dan setiap orang yang memiliki tanggungjawab, baik berupa lembaga negara atau lainnya, perintah untuk meneggakkan keadilan, amar ma’ruf nahi mungkar, dan menghukum sesuai dengan hukum Allah, bahkan tentang keputusan perang dan damai. Semua itu sulit diselesaikan, tanpa adanya kekuasaan. Dengan kekuasaan semua itu dapat diselesaikan dengan baik menurut ketentuan hukum.

Tegasnya Syari’ah Islam yang dimaksud dalam al-Qur’ah dan as-Sunnah itu, dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditangani oleh penguasa. Dengan demikian ummat Islam hukumnya wajib melaksanakan Syari’ah Islam baik secara perorangan maupun dalam berjama’ah, Rasulullah Saw, dan para shabat-Nya telah melaksanakan dalam kapasitasnya dan statusnya sebagai kepala negara dan pemerintahan. Wallahu ’Alam.

* Ketua Departemen Pengkaderan Hidayatullah

http://hidayatullah.or.id

SAYA HAKIM, TETAPI SEORANG MUSLIM

Al-Islam wa Audha’unal Qanuniyyah (Islam dan Perundang-undangan) – 4

Oleh: Abdul Kadir Audah


Hakim (Ilustrasi by Inet)

Kiranya saya seorang Hakim yang bukan Islam, sungguh lidah saya tentu akan memuji, menyanjung “Undang-undang”, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Barat. Dan kiranya saya seorang Hakim yang tidak mengerti ajaran-ajaran Islam, tentu saya akan mengekor Undang-undang buatan manusia itu. Tetapi saya adalah seorang Hakim yang Muslim, yang dengan karunia Allah, mengenal dan mengerti seluk-beluk ajaran Islam, apa yang tidak diketahui oleh banyak hakim; dan mengerti pula akan pertentangan Undang-undang ciptaan manusia itu dengan Islam, apa yang tidak dimengerti kecuali oleh sedikit para Hakim.

Hakim muslim yang berdiam diri adalah kufur

Boleh seorang Hakim Muslim itu berdiam diri seperti apa yang diwajibkan oleh Undang-undang, yakni dalam hal-hal yang bertalian dengan urusan-urusan individu, segala apa yang berhubungan dengan pergolakan golongan-golongan. Tetapi dalam hal-hal yang menyentuh Agama Islam dan peraturan-peraturannya dalam praktek masyarakat dan hukum, dan apa yang menyentuh persoalan keadilan sosial dan kehakiman, dan apa yang menyentuh soal akhlak dan moral kemanusiaan yang tinggi (humanisme), dan apa yang bertalian dengan keamanan Negara sekarang dan buat masa depan; adapun soal ini semua, seorang Hakim yang muslim tidak sanggup untuk berdiam diri saja, kecuali bila ia durhaka kepada Islam, atau apabila ia menjatuhkan derajatnya kepada hewan, yang berfikir dan makan seperti hewan itu.

Undang-undang Dasar yang asasi bagi seorang muslim, adalah Syari’at Islam. Maka segala Undang-undang ciptaan manusia yang datang sesuai dengan nas atau sejalan dengan pokok-pokok Syari’at itu yang umum, atau sejalan dengan jiwa peraturannya, maka seorang muslim boleh mengikutinya dengan seizin Allah. Dan sebaliknya segala Undang-undang yang datang bertentangan dengan Syari’at itu, maka ia harus dilawan dan diinjak, karena tidak ada kemulian sama sekali apa yang menyalahi Islam dan sekali-kali tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal-hal yang maksiat kepada Allah.

Siapa-siapa orang Islam yang membuat Undang-undang dan ia tahu bahwa perbuatannya itu menyalahi bagi Islam, orang itu adalah fasik. Tetapi bila ia sengaja menghalalkan apa yang dibuatnya, maka ia murtad (keluar) dari Agama Islam dan kafir kepada Allah. Dan tidak syak lagi, bahwa setiap muslim tidak suka bersifat dengan salah satu di antara sifat tersebut, baik dengan yang berhubungan dengan Allah maupun antara sesama manusia.

Seorang muslim tak boleh taat dalam maksiat kepada Allah

Agama Islam mewajibkan atas seorang muslim supaya taat kepada Allah dan Rasul-Nya pertama-tama, dan menaati Pemimpin (pemerintah) kali yang kedua. Maka menaati Pemerintah tidak wajib, dalam apa yang dapat membawa seorang muslim keluar dari menaati Allah. Demikian, karena firman Allah yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah olehmu akan Allah dan taatilah Rasul dan Pemimpinmu, maka jika kamu berbantah satu sama lain, maka bawalah kepada hukum Allah dan Rasul, yaitu jika kamu percaya kepada Allah dan hari akhirat, demikian itulah yang paling baik dan sebaik-baik jalan.” (Surat An-Nisa’/4,ayat 59)

Inilah nas yang menjadi dasar hukum bagi pembesar-pembesar Negara untuk melakukan hak memerintah dan kewajiban taat itu bukanlah secara mutlak, tetapi adalah dengan memakai syarat. sebab, tidak boleh dan tidak berhak pemerintah untuk memerintahkan kepada seseorang apa yang bertentangan dengan Islam, baik yang diperintah itu pegawai atau bukan. Demikianlah nyatanya keterangan ayat Al-Qur’an yang berbunyi :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ…

“Maka jika kamu bersengketa tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul!” (Surat An-Nisa’/4,ayat 59)

Dan bunyi sabda Rasulullah saw :

“Tak boleh taat kepada makhluk dalam hal yang mendurhakai Allah”. (Al-Hadis)

Dan juga sabda Nabi saw yang berbunyi :

“Siapa-siapa dari Pemerintah (pemimpin) yang memerintahmu dengan apa yang tidak membawa taat kepada Allah, maka janganlah sekali-kali ia kamu taati (patuhi)”. (Al-Hadis)

Seorang muslim wajib amar-makruf nahi mungkar

Agama Islam mewajibkan kepada seorang muslim untuk melakukan amar Makruf dan nahi Mungkar; yaitu atas dasar firman Allah dalam Al-Qur’an :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Hendaklah ada di antara kamu suatu bangsa yang mengajak kepada kebaikan dan menyuruh apa yang baik dan melarang segala yang mungkar dan mereka yang berbuat demikianlah orang yang menang”. (Surat Ali Imran/3, ayat 104)

Begitu pula firman-Nya yang berbunyi :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ…

“Kamu adalah suatu umat yang terbaik yang dilahirkan untuk kepentingan manusia, kamu menyuruh-memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar…” (Surat Ali Imran/3, ayat 110)

Dan juga firman Allah :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ…

“Dan orang-orang mukmin laki-laki maupun perempuan sebagian dari mereka adalah menjadi pemimpin bagi yang lain, mereka menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar…” (Surat At-Taubah/9, ayat 71)

dan Firman Allah :

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

“Orang-rang yang telah Kami tempatkan di atas bumi, mereka mengerjakan shalat dan membayarkan kewajiban zakat dan menyuruh yang baik dan melarang yang mungkar…” (Surat Al-Hajj/22, ayat 41)

dan Firman Allah :

كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Mereka adalah suatu kaum yang tidak mau melarang dari kemungkaran yang senantiasa mereka kerjakan, sesungguhnya sikap yang begitu adalah perbuatan yang jahat.” (Surat Al-Maidah/5, ayat 79)

Pun banyak pula hadis-hadis Rasulullah SAW yang menyatakan makna dan tujuan ayat-ayat itu, antara lain sabda beliau yang diriwayatkan dari Abu Bakar r.a., bahwa Nabi SAW bersabda dalam suatu khutbahnya :

“Hai manusia, kamu telah baca ayat ini, dan kamu putar-putar ayat itu di luar maksudnya. Sedangkan Tuhan berkata yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, perteguh keyakinanmu, tidak akan berbahaya kepadamu orang-orang yang sesat itu, apabila kamu telah dapat petunjuk. Dan bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:”Tidaklah suatu bangsa yang berbuat maksiat dan di kalangan mereka itu ada orang yang sanggup untuk menantangnya tetapi ia tidak lakukan, melainkan dikhawatirkan, bahwa Allah akan meratakan bencana kepada mereka semua dari sisi allah.” (Al-Hadis)

Dan Nabi bersabda pula :

“Pilihlah, apakah kamu akan melakukan amar makruf nahi munkar, atau Allah akan menjadikan orang-orang jahat berkuasa di atas kamu, kemudian baru pemimpin-pemimpinmu berdo’a kepada Tuhan, tetapi tidak akan diperkenankan lagi!” (Al-Hadis)

Dan sabda beliau :

“Amal-amal baik dibandingkan pahalanya dengan jihad pada jalan Allah, adalah bagaikan satu tetes hembusan air liur dalam lautan yang luas; dan tidaklah seluruh amal-amal kebaikan dan jihad pada jalan Allah itu, bila dibandingkan dengan amar makruf dan nahi mungkar adalah pula bagaikan setetes air liur dalam lautan yang luas.” (Al-Hadis)

Dan Nabi juga bersabda :

“Syahid yang paling utama dari ummatku, ialah seorang yang tegak berkata kepada kepala Negara (Pemimpin) yang durjana (dzalim); ia suruh kepada makruf dan ia larang kepala Negara itu dari melakukan yang mungkar; kemudian ia dibunuh (langsung atau tak langsung) oleh sang kepala Negara atas perbuatannya itu; maka orang itu adalah mati syahid. Tempatnya dalam surga, bersama-sama Hamzah dan Ja’far.” (Al-Hadis)

Nabi bersabda lagi :

“Sejahat-jahat kaum adalah kaum yang tidak memerintah dengan berlaku adil, dan sejahat-jahat kaum, ialah yang tidak melakukan amar makruf dan nahi mungkar.” (Al-Hadis)

Dan Nabi bersabda pula :

“Siapa di antara kamu yang melihat perbuatan mungkar dikerjakan orang, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya sendiri, jika ia tidak sanggup, dengan lisannya, jika tidak sanggup juga, maka dengan hatinya saja. Tetapi yang terakhir ini suatu tanda Iman yang paling lemah.” (Al-Hadis)

Dan yang dimaksud dengan Amar makruf, ialah menggerakkan orang sehingga tertarik untuk melakukan segala apa yang sewajarnya harus dikatakan atau dilakukan yang cocok dengan nas-nas Syari’at Islam.

Dan Nahi mungkar, ialah menggerakkan orang sehingga tertarik untuk meninggalkan segala sesuatu yang sewajarnya mesti ditinggalkan itu sesuai dengan Syari’at Islam.

Dan memang suatu hal yang sudah disepakati, bahwa amar makruf dan nahi mungkar itu, bukanlah merupakan hak pribadi untuk berbuat dan meninggalkannya sesuka hati individu-individu saja, dan bukan pula merupakan anjuran yang semata-mata berpahala siapa yang berbuat dan tidak berdosa siapa yang tinggal diam; tetapi amar makruf dan nahi munkar itu, adalah suatu kewajiban yang harus dipikul oleh masing-masing individu, dan mereka tidak diberi hak untuk tidak melakukannya, dan pula merupakan suatu kemestian yang tidak boleh lari dari padanya.

islam telah mewajibkan amar makruf dan nahi munkar agar masyarakat menjadi baik, dan pribadi-pribadi berbuat hal-hal mulia, serta sedikit perbuatan maksiat dan dosa. Karenanya, Pemerintah wajib menjalankan amar makruf dan nahi munkar, masyarakat dan individu harus demikian pula. sehingga dengan demikian tertanamlah norma-norma kebaikan dan makruf itu di tengah-tengah masyarakat, dan dengan bersama-sama melakukan kebaikan dan taqwa, bersama-sama menghalaukan dosa dan permusuhan, menjadi terhukumlah kebinasaan dan kemungkaran itu.

Itulah peraturan Islam

Demikianlah Islam mewajibkan kepada tiap-tiap muslim untuk mendurhakai pemerintah dan pembesar-pembesar, bila mereka melakukan perintah yang dapat membawa maksiat kepada Allah. Islam mengharamkan kepada setiap muslim untuk berlaku taat kepada Undang-undang atau perintah-perintah yang terang-terangan menyalahi Syrai’at Islam dan keluar dari norma-norma atau batas-batas yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-nya.

Demikian pulalah Islam telah mewajibkan kepada semua muslimin, agar melakukan amar makruf dan nahi munkar, menyuruh yang baik dan mencegah apa yang dilarang Allah. Dan Islam mewajibkan kepada setia muslim yang melihat orang yang mengerjakan yang mungkar, bahwa ia harus mengubah dengan tangannya, bila ia tak sanggup berbuat demikian; jika tidak, dengan lidah dan penanya, jika juga tak kuasa, maka dengan hatinya saja. Karena “Tuhan tidak akan memberati manusia, melaikan sekedar kuasanya.” (Surat Al-Baqarah/2, ayat 286)

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا…

Tiap-tiap muslim wajib menunaikan kewajiban

Itualh peraturan (hukum) Islam, dan itulah jalan yang harus dilalui oleh orang-orang mukmin. Kita sekarang telah dikurung zaman, di mana bertabur kemungkaran-kemungkaran dan telah rusak karenanya banyak manusia. Lihatlah banyak orang yang tidak mau berhenti dari melakukan perbuatan mungkar, dan tidak mau menyuruh makruf (baik) yang seharusnya dikerjakan dan diikuti; sedang pembesar-pembesar serta oknum-oknum pribadi telah mendurhakai Allah, mereka menghalalkan apa yang terang dilarang Allah; dan Pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang membawa kedurhakaan dan murtadnya kaum muslimin dari Agama islam bila ia patuhi saja. Maka dari itu adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslimin supaya mereka betul-betul melakukan kewajibannya dalam zaman yang hampa dan sulit ini.

Termasuk kewajiban seorang muslim, apakah ia pegawai atau bukan, Hakim atau tidak, ialah bahwa ia harus menyerang perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang menyalahi Islam, bahwa ia harus menyerang pemerintahan dengan pembesar-pembesar yang menyalahi Islam. Dan kaum muslimin seluruh pelosok bumi supaya bekerja sama untuk mengubah perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dasar yang menyalahi Islam dan meleburnya dengan tangan kekuasaan mereka. Jika satu atau sebagian mereka lemah untuk berbuat demikian, maka ia harus mengecam dengan lidahnya dan menyerangnya dengan pena, bersama-sama dengan kawan-kawannya yang kuasa mengubah dengan tangannya itu. jika masih lemah lagi untuk berbuat dengan perbuatan atau perkataan guna meruntuhkan Undang-undang atau Dasar-dasar yang menyalahi Islam, maka seorang muslim harus meruntuhkan Undang-undang itu dalam hatinya, dan ia harus mengutuki Undang-undang tersebut dan mengutuki pula dalam hatinya para pembentuk Undang-undang itu.

Untuk melakukan aksinya itu, maka kaum muslimin harus bantu membantu (solider) satu sama lain, baik jauh maupun dekat, baik kuat maupun yang lemah imannya, untuk bersama-sama mengubah yang mungkar dan merubuhkan berhala-berhala ini (undang-undang).

Wajib pertama, di mana seorang muslim harus bekerja sama untuk melakukannya, adalah mewujudkan amar makruf dan nahi mungkar dan Allah Yang Maha Agung berfirman demikian :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ…

“Bertolong-tolonglah kamu untuk melakukan kebaikan dan taqwa dan sekali-kali jangan bekerja sama atas dosa dan permusuhan…” (Surat Al-Maidah/5, ayat 2)

Maka dari itu hendaklah bekerja sama Umat Islam untuk melenyapkan kemungkaran-kemungkaran yang keji ini, semoga Allah akan membantu mereka dan mengulurkan pertolongan-Nya; dan Allah akan memberikan kekuatan kepada persatuan; dan Allah tetap membela dan berpihak kepad hamba-Nya, selama hamba itu membantu saudaranya pula.

Dan hendaklah tiap-tiap muslim menunaikan tugas kewajibannya untuk memerangi Undang-undang dan ketentuan-ketentuan Peraturan yang nyata-nyata menyalahi Islam. Dan seorang muslim yang melakukan tugasnya tidaklah akan sia-sia, seperti yang dikatakan oleh mereka yang tidak mengerti, yaitu selama muslim itu tetap teguh atas dasar keterangan agamanya dan yakin akan perintah suci dari Tuhannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, percayalah kepada dirimu, tidak akan menyusahkanmu bicara-bicara orang yang sesat itu, apabila kamu telah dapat petunjuk dari Allah. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Surat Al-Maidah/5, ayat 105)

——————————————————————————————————————————————
ISLAM dan PERUNDANG-UNDANGAN
Al Islam wa Audha’unal Qanuniyyah
Oleh: Abdul Kadir Audah
Alih bahasa: K.H Firdaus A.N.
Diterbitkan pertama kali oleh Departemen Agama RI, Jakarta, 1959
Penerbit PT. Bulan Bintang, Cetakan 6, 20 Agustus 1984
Jalan Kramat Kwitang I/8, Jakarta 10420, Indonesia

Bacaan sebelumnya: PERMAAFAN KEPADA UNDANG-UNDANG
Bacaan selanjutnya: FUNGSI UNDANG-UNDANG

Al-Islam wa Audha’unal Qanuniyyah (Islam dan Perundang-undangan) : Pengantar

Cetakan kelima buku ini telah lama habis dalam peredaran, dan gairah selera masyarakat terutama para kader angkatan muda islam tetap terangsang untuk menunggu cetakan berikutnya.

Abdul Kadir Audah memang telah berjasa besar dengan bukunya ini karena beliau telah berhasil membahas dengan analisa yang tajam, jelas, ilmiah tetapi populer di kala beliau mengungkapkan keunggulan Syari’at Islam atas Undang-undang Sekuler ciptaan manusia. Beliau telah menjelaskan dengan argumentasi yang kuat disertai dalil-dalil yang tepat dan padat baik berdasarkan logika manusiawi maupun keterangan dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai kebenaran mutlak yang datang dari Alloh dan Rasul-Nya.

Dunia Islam kini banyak yang dilanda paham Sekularisme yang mengunggulkan Undang-undang ciptaan manusia dari Syari’at Ilahi. Kemajuan-kemajuan Sains dan Teknologi modern telah membuat manusia ujub dan kagum kepada dirinya sendiri, dan lompatan-lompatan kemajuan itu telah mereka jadikan alasan untuk mengabaikan Syari’at Islam dan petunjuk-petunjuk Ilahi sehingga mereka dihanyutkan oleh arus dan gelombang sekularisme yang dahsyat itu.

Banyak negara islam yang telah diombang-ambingkan oleh paham sekularisme itu dan karenanya tidak aneh lagi, kalau orang islam sendiri melawan dan menentang hukum dan ajaran-ajaran agamanya yang suci yang berdasarkan Wahyu Ilahi. Dan anehnya dengan identitas yang sudah sekuler itu mereka masih menamakan dirinya orang islam. Inilah paham yang datang dari Barat yang merupakan kanker rohani yang merusak iman dan jiwa kaum muslimin yang menyusup ke dalam diri mereka tetapi mereka tidak menyadarinya.

Padahal dengan berubah menjadi Insan Sekuler yang sudah terjauh dari ajaran dan jalur agama serta menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah, maka pada hakikatnya orang itu telah menjadi “Riddah” yang berselimut, karena ia telah beralih kepada paham yang salah dan menjadi Renegat. Dan inilah yang diperingatkan Pengarang dalam bukunya yang khas ini.

Almarhum Abdul Kadir Audah, hakim, pengarang dan pemimpin Mesir itu adalah seorang yang taat beragama dan dicintai oleh para sahabatnya.
Beliau meninggal dunia secara tragis syahid di atas tiang gantungan regim Letnan Kolonel Jamal Abd. Nasser yang berhasil menjadi Presiden Mesir setelah mengkudeta Jenderal Muhammad Najib, Presiden Mesir yang pertama kali.

Kudeta yang tidak beralasan inilah yang diprotes Audah dan rakyat Mesir dengan sebuah demonstrasi ke Istana Abidin karena rakyat masih cinta Najib, seorang yang saleh dan taat menjalankan ibadah agamanya itu. Tetapi Najib terguling dan Audah naik tiang gantungan. Dengan berdo’a kepada Alloh SWT. dia berucap antara lain:

“Semoga Alloh menjadikan darahku ini sebagai laknat bagi Jamal Abd. Nasser dan kawan-kawannya.!” (yang dapatkita baca dalam Majalah “Ad-dakwah”, Kairo, April 1978)

Dua puluh dua tahun kemudian, para Pengacara Mesir mengadakan ulang tahun peringatan kesyahidan Audah itu. Sambil mengenangkan jasa prestasi, dan kebaikan-kebaikan Audah yang diucapkan oleh para pembicara, maka mereka menuntut diulangnya kembali proses peradilan yang mengadili Abdul Kadir Audah. Mereka menganggap putusan Mahkamah Pengadilan tidaklah adil, penuh kezaliman dan proses jalannya sidang pengadilan itu sangat misterius dengan tuduhan yang dibikin-bikin sesuai selera politik pemerintah Jamal Abd. Nasser yang pro Moskow itu. Dan rakyat Mesir meratap karena kehilangan tokoh islam yang terkemuka yang sangat mereka cintai.

Itulah bahayanya Hukum dan Undang-undang sekuler yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah agama dan moral.

Harimau mati meninggalkan belang; gajah mati meninggalkan gading, dan manusia mati meninggalkan nama. Dan buku Abdul Kadir Audah ini telah meninggalkan bakti dan jasanya yang besar beserta buku-bukunya yang lain yang diwariskannya kepada kaum Muslimin yang seiman dimana saja mereka berada.

Dengan bukunya ini ia telah berusaha dengan sekuat daya yang ada padanya untuk memberikan pengertian yang sesungguhnya tentang keutamaan Syari’at Islam daripada Undang-undang Sekuler bikinan manusia, guna membuka mata dan menyelamatkan kaum Muslim dari dampak dan pengaruh paham dan Perundang-undangan sekuler yang menyesatkan yang mencoba mau mengungguli Syari’at Ilahi yang suci.

Semoga berbahagialah mereka yang membaca dan menghayati buku ini dengan kalbu yang tulus guna membina jiwa dan menatar rohaninya sendiri serta masyarakatnya! Amien!

Jakarta, 20 Agustus 1984

KH. Firdaus A.N

——————————————————————————————————————————————
ISLAM dan PERUNDANG-UNDANGAN
Al Islam wa Audha’unal Qanuniyyah
Oleh: Abdul Kadir Audah
Alih bahasa: K.H Firdaus A.N.
Diterbitkan pertama kali oleh Departemen Agama RI, Jakarta, 1959
Penerbit PT. Bulan Bintang, Cetakan 6, 20 Agustus 1984
Jalan Kramat Kwitang I/8, Jakarta 10420, Indonesia

Bacaan sebelumnya: DAFTAR ISI

Bacaan selanjutnya: PENGANTAR,RIWAYAT RINGKAS ABDUL KADIR AUDAH,PERMAAFAN KEPADA UNDANG-UNDANG

Belajar Penerapan Syariat Islam dari Negeri Kelantan (Malaysia)


Peta wilayah kelantan

Apa yang Anda tahu dari Kelantan? Pasti tidak sedikit yang menjawab Manohara Odelia Pinot.

Begitu juga kalau googling kata Kelantan di internet, banyak situs dalam negeri yang memberitakan kasus gadis cantik asal tanah air ini dengan Putra Mahkota Kerajaan Kelantan, Pangeran Tengku Muhammad Fakhry.

Beberapa waktu lalu, kasus itu mencuat dan menjadi sorotan media di tanah air. Hal ini menunjukkan bahwa berita soal negeri yang luasnya sekitar 14.922 km2 ini, di negeri kita masih didominasi seputar Manohara dan Tengku Fakhry. Tapi, apa benar berita yang paling menarik di Kelantan-Malaysia hanya soal kisruh rumah tangga itu? Ternyata tidak! Jadi, apa itu?

Belum lama ini, dalam lawatannya ke Kelompok Media Hidayatullah, Menteri Komunikasi dan Informasi Negeri Kelantan Yang Berhormat (YB) Dr. Mohammad Fadli bin Dato’ Haji Hassan mengatakan, berita yang tersiar di luar Kelantan selama ini memang masih didominasi berita tidak penting dan cenderung tendensius pada Kelantan.

Hal itu, menurutnya, karena Islam mulai berkembang pesat di sana. Tidak hanya berita seputar Manohara dan Tengku Fakhry, kata Fadli, kebanyakan berita asing tidak adil memberitakan soal Kelantan. Apalagi pada media ada adagium: good news is bad news and bad news is good news. Dalam hal ini, bagi media asing sekuler, perkembangan Islam di Kelantan merupakan mimpi buruk. Karena itu, wajar bila selama ini media menyorot hal-hal yang remeh temeh dan cenderung tendensius.

Kini, kesan yang tergambar di Kelantan adalah wujud intoleran, dan eksklusif. Padahal, faktanya Islam di Kelantan justru menjadi berkah bagi sekitar 1.6 juta jiwa warganya. Bahkan, keberkahannya itu tidak saja bagi warga muslim, tapi juga nonmuslim yang mayoritas orang China kaya raya.

Karena itu, doktor Fadli pun menegaskan, bila kedatangannya ke Indonesia itu untuk mengabarkan kondisi kehidupan warga Kelantan yang makmur di bawah Islam. Fadli pun berharap, orang di luar Kelantan, khususnya warga Indonesia yang mayoritas Islam secara obyektif bisa menilai Kelantan.

Seperti dikatakan Fadli, kini di Kelantan tidak ada lagi tempat pelacuran, diskotik, miras, atau pun panti pijat. Tidak adanya tempat haram itu justru yang paling merasa diuntungkan adalah ibu-ibu China.

Faktanya, mereka datang dan berterimakasih kepada pemerintah Kelantan. Katanya, dengan tidak adanya tempat pelacuran dan miras, suami mereka tidak pulang larut malam lagi. Uang mereka juga tidak habis sia-sia.

Kemilau Islam di Kelantan juga menyedot perhatian orang di negeri luar Kelantan. Hampir tiap pekan tidak sedikit orang, baik muslim maupun nonmuslim yang berkunjung ke Kelantan hanya sekadar melihat-lihat dan menanyakan bagaimana Islam diterapkan di Kelantan. Setelah melihat dengan mata kepala sendiri, mayoritas mereka takjub dan tertarik terhadap peragaan Islam yang ada di Kelantan.


Peta lokasi kelantan di malaysia (warna kuning)

SELAYANG PANDANG

Nama resmi : Kelantan Darul Naim

Ibu Kota (dan Kota Diraja) : Kota Bharu

Lagu negeri : Selamat Sultan

Motto : Berserah kepada Tuhan Kerajaan Kelantan

Bendera Negeri :

Lambang Negeri :

Partai Pemerintah : PAS (Pan-Malaysia Islamic Party / Partai Islam se-Malaysia)

Sultan : Sultan Muhammad ke-V

Menteri Besar : Nik Abdul Aziz bin Nik Mat

Sejarah :
– Penjajahan Siam (Thailand) : 1603
– Penjajahan Inggeris : 1909
– Penjajahan Jepang : 1942-1946
– Pembentukan Persekutuan Tanah Melayu : 1948

Luas wilayah : 14,922 km²

Populasi :
– Sensus 2010 : 1,678,001 jiwa
– Sensus 2000 : 1,313,014 jiwa
– Kepadatan : 112.45/km²

Kelantan, secara resmi di sebut dengan Negeri Kelantan Darul Naim merupakan salah satu negara bagian dari 13 buah negera bagian di Malaysia yang kaya dengan sumber alam. Ibukotanya terletak di Kota Bharu, Mempunyai wilayah lebih kurang 14.922 km², terletak di timur laut Semenanjung Malaysia, berhadapan dengan Laut China Selatan, dan berbatasan dengan Thailand.

Negeri Kelantan merupakan salah satu negeri “tradisional” orang Melayu. Ia merupakan satu-satunya negeri yang tidak dikuasai oleh partai Barisan Nasional (UMNO). Parti PAS memenangkan pemilu DUN pada 1990 di negara bagian ini, dan berhasil bertahan hingga kini.

Sultan Kelantan sejak 1979 ialah Sultan Ismail Petra manakala Menteri Besarnya ialah Mursyidul Am PAS, Dato’ Haji Nik Abdul Aziz Bin Nik Mat.


peta wilayah adm. kelantan

Kelantan Darul Naim, secara Administratif terdiri dari 10 daerah (kabupaten), yaitu:
1. Bachok
2. Gua Musang
3. Jeli
4. Kota Bharu
5. Kuala Krai
6. Machang
7. Pasir Mas
8. Pasir Puteh
9. Tanah Merah
10. Tumpat

Bandar bandar utama di negeri Kelantan termasuk Kota Bharu (ibu negeri), Tanah Merah, Machang, Pasir Puteh, Pasir Mas, Kuala Krai, Jeli, Rantau Panjang dan Pangkalan Chepa.

Secara Geografis, Negeri Kelantan mengalami iklim tropis, dimana hampir setiap tahun hujan turun dengan berselang-seling mengikut bulan tertentu pada setiap tahun. Biasanya hujan yang lebat akan terjadi selama beberapa hari atau beberapa bulan akan turun pada bulan November, Desember dan Januari. Suhu setiap hari rata-rata 21 °C

Secara Budaya, Kelantan merupakan negeri yang berbatasan dengan wilayah – wilayah selatan Thailand yang dulu dikenal sebagai Negeri Patani Darul Salam. Dari segi sejarahnya, Kelantan mempunyai hubungan sejarah yang sangat akrab dengan Kesultanan Melayu Patani yang didukung oleh Kesultanan Melayu Islam. Di mana Kesultanan Melayu Kelantan mempunyai pertalian darah dengan Kesultanan Melayu Patani dan juga Kesultanan Melayu Negeri Champa. Setelah Kesultanan Melayu Patani dikhianati oleh Siam dan British maka ia telah demonisasi oleh Thailand. Negeri Pattani telah dipecah menjadi beberapa wilayah-wilayah kecil yang terdiri dari Yala, Narathiwat, Patani dan Songkla.

Di bawah perjanjian British-Siam pada tahun 1948 demografi pemerintahan selatan siam telah dipisahkan. Kelantan di bawah Malaysia dan negeri-negeri Pattani di bawah Thailand.

Oleh yang demikian Kelantan mempunyai budaya yang unik yang sangat berkait rapat dengan budaya Negeri Patani. Asimilasi antara budaya Melayu, Siam ,dan Islam menghasilkan permainan rakyat seperti Dikir Barat, Main Puteri, Mak Yong dan seumpamanya. Mak Yong dipengaruhi oleh budaya Siam (Thailand), sementara Dikir Barat pula mempunyai unsur-unsur Islam. Main Puteri pula dikatakan diresapi oleh budaya Hindu. Salain itu ada jua permainan bajak laut dan bajak orang. Permainan bajak laut dimainkan di tengah laut oleh tentara laut, lengkap dengan kapal-kapal bersenjata yang lengkap. Kalau bajak orang dimainkan oleh orang-orang kaya berduit yang menginginkan orang lain menjadi hilang, tidak keliatan, meninggal dunia, atau menjadi miliknya ibarat memiliki ternak peliharaan, lengkap dengan hak milik segala secara sah.

Kelantan juga kaya dengan makanan tradisional dan berlainan dengan makanan Melayu di negeri lain. Di antara makanan tradisional Kelantan yang berkhasiat dikenali sebagai budu.

POLITIK DAN DAKWAH

Kondisi Islam di Kelantan seperti sekarang setidaknya dimulai dua dasawarsa lalu. Ketika Pan-Malaysia Islamic Party (PAS), partai oposisi di Malaysia memenangkan pemilu pada tahun 1990. Ketika itu, Kelantan dipimpin oleh YAB Tuan Guru Dato’ Haji Nik Abdul Aziz bin Nikmat.

Awalnya, banyak tokoh yang meragukan kepemimpinan beliau: Apakah guru agama bisa memimpin negara. Tapi, keraguan itu ditepis olehnya. Kelantan bisa dipimpin dengan baik. Bahkan, akhirnya bisa maju di berbagai bidang: pendidikan, ekonomi, sosial dan lain sebagainya. Kesemuanya itu dibangun dengan pendekatan Islam.

Dari sisi historisnya, Kelantan sebenarnya sangat erat dengan syariat Islam. Lihat saja, kata DR. Fadli, sejak tahun 1511, Malaysia, termasuk Kelantan, diperintah raja-raja yang menjalankan syariat Islam. Bukti sejarah itu pun ada berupa UU yang berdasarkan syariat Islam, seperti UU jinayah, muamalah, dan negara. Tapi, setelah sekitar 400 tahun di bawah jajahan Inggris, syariat Islam di Malaysia, khususnya di Kelantan mengalami defisit yang signifikan.

Modus yang dilakukan penjajah awalnya adalah perdagangan. Mereka melakukan jual beli. Tapi, lambat laun, mereka tidak saja berdagang, melainkan melakukan penjajahan.

Mulanya menjajah secara ekonomi, lalu kemudian menjajah syariat Islam. “Mereka mengubah cara pandang dan hidup dan mengubah syariat Islam di Malaysia dan Kelantan secara perlahan-lahan,” tegas Fadli.

Akibatnya, terjadilah sekularisasi: pemisahan antara agama dan negara. Negara dikelola dengan hukum penjajah. Syariat Islam dihilangkan. Tapi, lambat laun, ulama bangkit. Mereka ingin agar syariat diberlakukan kembali.

Tapi, culasnya penjajah tidak mau begitu saja. Penjajah bersedia memberikan kemerdekaan asal syariat Islam tidak dipakai sebagai konstitusi. Karena itu terpecah menjadi dua kelompok: yang mau tetap Islam dan ada yang ingin Islam dan kemerdekaan. Jadilah Malaysia seperti sekarang ini.

Usaha mengembalikan syariat Islam di Kelantan masih berjalan hingga kini, hanya dengan cara yang berbeda dan elegan. Di Kelantan setidaknya ada dua gerakan yang memperjuangkan syariat Islam. Satu gerakan partai PAS dan yang kedua gerakan LSM atau NGO biasa.

NGO mengusung dakwah dan tarbiyah. Tapi, hebatnya, dua gerakan ini bisa bersinergi dan saling mendukung. LSM di Kelantan mendukung partai dalam setiap pemilu. Karena itu, PAS di Kelantan selalu menang. “Perjuangan kita tidak saja lima tahun di pemilu. Tapi jauh ke depan. Dan itu kita bangun dengan bahu membahu setiap elemen, baik yang berada di partai ataupun NGO,” kata Fadli.


Peta negeri kelantan di malaysia

Sebagai negara bagian, Kelantan harus mengikuti sistem negara persekutuan Malaysia yang terpusat di Kuala Lumpur. Karena itu, untuk peraturan syariat Islam Kelantan harus pandai-pandai mengatur strategi. Tidak bisa langsung frontal dengan pemerintah. Sebab, sekitar 80 persen UU harus terpusat. Meski faktanya, Kelantan juga kerap disebut pembangkang.

Dalam mengusung syariat Islam misalnya, Kelantan memakai istilah lain, yaitu negeri berkebajikan perjuangan. Meski istilah beda, tapi substansi yang diperjuangkan sama, Islam. Tapi, hal itu menghindari kesan negatif terhadap Islam. Kini, Islam sudah bisa diterima masyarakat. Perbankan syariah muncul, pendidikan Islam menjamur, dan sistem sosial secara Islam sudah mulai diberlakukan. Meski belum seratus persen syariat Islam, tapi setidaknya Islam di Kelantan sudah dielu-elukan masyarakat.

Fadli bercerita, suatu saat ia ditanya warga Kelantan keturunan China. “Syariat Islam kan tidak manusiawi. Hukumnya kasar dan kejam: seperti pezina harus dirajam?”

Fadli balik bertanya. “Apa yang akan Anda lakukan jika pulang ke rumah dan melihat istrimu dizinahi orang lain”? Orang China tersebut menjawab, “Saya akan ambil parang lalu membacoknya”.

Lantas, bagaimana bila Anda melihat di rumah anak perempuan Anda dizinahi orang yang bukan suaminya? Seperti di awal, orang China itu menjawab, “Saya akan ambil parang lalu menebas lehernya.”

Fadli pun berkata, “Nah, adanya hukum rajam itu agar perzinahan tidak terjadi. Mereka pasti takut dirajam.”

Lain waktu Fadli ditanya lagi, dan lagi-lagi orang China. “Kenapa orang mencuri harus dipotong tanganya, bukankah itu kejam?”

“Lho, bukannya dengan dipotong tangannya, orang tidak akan berani mencuri. Dan dengan itu, mencegah kriminalitas,” jawabnya.

Orang China tersebut masih diam. Fadli pun melanjutkan, “Bukannya dengan tidak ada pencurian harta kalian jadi aman. Bukankan kalian (Orang China) di Kelantan mayoritas kaya dan tauke?” tuturnya.

baca artikel terkait: Mengenal lebih dekat negeri jiran: Malaysia

hidayatullah.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kelantan
http://www.malaysiamap.org