Posts from the ‘HUKUM DI INDONESIA’ Category

Jas Merah: Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam

pancasila-adianhusaini-300x291

HARIAN Republika, Rabu (11/5/2011) menurunkan  berita berjudul:  “Kembalikan Pancasila dalam Kurikulum”. Berita itu mengungkap pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang mempertanyakan mengapa Pendidikan Pancasila hilang di kurikulum pendidikan. Kata Aburizal, Pancasila tidak boleh dikerdilkan dengan hanya menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

“Sikap Partai Golkar jelas, kembalikan materi pendidikan Pancasila menjadi bagian dari kurikulum pendidikan secara khusus, karena materinya harus diajarkan secara tersendiri,” kata Aburizal Bakrie.

Menurut Aburizal Bakrie, penghapusan pendidikan Pancasila adalah sebuah upaya memotong anak bangsa ini dari akar budayanya sendiri. Pancasila adalah pintu gerbang  masuk pelajaran tentang semangat nasionalisme, gotong royong, budi pekerti, nilai-nilai kemanusiaan, kerukunan, dan toleransi beragama.

Demikian seruan Partai Golkar tentang Pancasila sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umumnya.  Akhir-akhir ini kita sering mendengar seruan berbagai pihak tentang Pancasila.  Tentu saja, ini bukan hal baru. Berbagai seminar, diskusi, dan konferensi telah digelar untuk mengangkat kembali “nasib Pancasila” yang terpuruk, bersama dengan berakhirnya rezim Orde Baru, yang sangat rajin mengucapkan Pancasila.

Partai Golkar atau siapa pun yang menginginkan diterapkannya di Pancasila, seyogyanya bersedia belajar dari sejarah; bagaimana Pancasila dijadikan sebagai slogan di masa Orde Lama dan Orde Baru, dan kemudian berakhir dengan tragis. Sejak tahun 1945, Pancasila telah diletakkan dalam perspektif  sekular, yang lepas dari perspektif pandangan alam Islam (Islamic worldview). Padahal, sejak kelahirannya, Pancasila – yang merupakan bagian dari Pembukaan UUD 1945 – sangat kental dengan nuansa Islamic worldview.

Contoh terkenal dari tafsir sekular Pancasila, misalnya, dilakukan oleh konsep Ali Moertopo, ketua kehormatan CSIS yang sempat berpengaruh besar dalam penataan kebijakan politik dan ideologi di masa-masa awal Orde Baru. Mayjen TNI (Purn) Ali Moertopo yang pernah menjadi asisten khusus Presiden Soeharto merumuskan Pancasila sebagai “Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tentang Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, Ali Moertopo merumuskan, bahwa diantara makna sila pertama Pancasila adalah hak untuk pindah agama.  “Bagi para warganegara hak untuk memilih, memeluk atau pindah agama adalah hak yang paling asasi, dan hak ini tidak diberikan oleh negara, maka dari itu negara RI tidak mewajibkan atau memaksakan atau melarang siapa saja untuk memilih, memeluk atau pindah agama apa saja.”

Tokoh Katolik di era Orde Lama dan Orde Baru, Pater Beek S.J., juga merumuskan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai konsep yang netral agama, dan tidak condong pada satu agama. Ia menggariskan tentang masalah ini:

“Barang siapa beranggapan Sila Ketuhanan ini juga meliputi anggapan bahwa Tuhan itu tidak ada, atheisme (materialisme); atau bahwa Tuhan berjumlah banyak (politeisme), maka ia tidak lagi berdiri di atas Pancasila. Pun pula jika orang beranggapan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya tepat bagi kepercayaan Islam atau Yahudi saja, misalnya, maka orang semacam itu pada hakikatnya juga tidak lagi berdiri di atas Pancasila.” (J.B. Soedarmanta, Pater Beek S.J., Larut tetapi Tidak Hanyut).

Tetapi, sebagian kalangan ada juga yang memahami, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga menjamin orang untuk tidak beragama. Drs. R.M. S.S. Mardanus S.Hn.,  dalam bukunya,“Pendidikan—Pembinaan Djiwa Pantja Sila”, (1968), menulis: “Begitu pula kita harus mengetahui, bahwa orang yang ber-Tuhan tidak sekaligus harus menganut suatu agama. Bisa saja orang itu ber-Tuhan, yaitu percaya dan menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak memeluk suatu agama, karena ia merasa tidak cocok dengan ajaran-ajaran dan dogma-dogma agama tertentu. Orang yang ber-Tuhan tetapi tidak beragama bukanlah seorang ateis. Pengertian ini sebaiknya jangan dikaburkan.”

Pastor J.O.H. Padmaseputra, dalam bukunya, “Ketuhanan di Indonesia” (Semarang, 1968), menulis: “Apakah orang yang tidak beragama harus dipandang ateis? Tidak. Karena amat mungkin dan memang ada orang tidak sedikit yang percaya akan Tuhan, tetapi tidak menganut agama yang tertentu.” (Dikutip dari buku Pantjasila dan Agama Konfusius karya RimbaDjohar, (Semarang: Indonezia Esperanto-Instituto, MCMLXIX), hal. 34-35).

Padahal, jika dicermati dengan jujur,  rumusan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ada kaitannya dengan pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Bung Hatta yang aktif melobi tokoh-tokoh Islam agar rela menerima pencoretan tujuh kata itu, menjelaskan, bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah, tidak lain kecuali Allah. Sebagai saksi sejarah, Prof. Kasman Singodimedjo,  menegaskan: “Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam.” (Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982), hal. 123-125.)

Lebih jelas lagi adalah keterangan Ki Bagus Hadikusuma, ketua Muhammadiyah, yang akhirnya bersedia menerima penghapusan “tujuh kata” setelah diyakinkan bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tauhid. Dan itu juga dibenarkan oleh Teuku Mohammad Hasan, anggota PPKI yang diminta jasanya oleh Hatta untuk melunakkan hati Ki Bagus. (Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusuma, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005).

Sebenarnya, sebagaimana dituturkan Kasman Singodimedjo, Ki Bagus sangat alot dalam mempertahankan rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sebab, rumusan itu dihasilkan dengan susah payah.  Dalam sidang-sidang BPUPK, Ki Bagus dan sejumlah tokoh Islam lainnya juga masih menyimpan ketidakpuasan terhadap rumusan itu. Ia, misalnya, setuju agar kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapuskan.  Tapi, karena dalam sidang PPKI tersebut, sampai dua kali dilakukan lobi, dan Soekarno juga menjanjikan, bahwa semua itu masih bersifat sementara. Di dalam sidang MPR berikutnya, umat Islam bisa memperjuangkan kembali masuknya tujuh kata tersebut. Di samping itu, Ki Bagus juga mau menerima rumusan tersebut, dengan catatan, kata Ketuhanan ditambahkan dengan Yang Maha Esa, bukan sekedar “Ketuhanan”, sebagaimana diusulkan Soekarno pada pidato tanggal 1 Juni 1945 di BPUPK. Pengertian inilah yang sebenarnya lebih masuk akal dibandingkan dengan pengertian yang diajukan berbagai kalangan. (Ibid).

Dalam bukunya, “Islam dan Politik, Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin” (1959-1965), (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif juga mencatat, bahwa pada 18 Agustus 1945, Soekarno sebenarnya sangat kewalahan menghadapi Ki Bagus. Akhirnya melalui Hatta yang menggunakan jasa Teuku Mohammad Hasan, Ki Bagus dapat dilunakkan sikapnya, dan setuju mengganti “tujuh kata” dengan “Yang Maha Esa”.  Syafii Maarif selanjutnya menulis: “Dengan fakta ini, tidak diragukan lagi bahwa atribut Yang Maha Esa bagi sila Ketuhanan adalah sebagai ganti dari tujuh kata atau delapan perkataan yang dicoret, disamping juga melambangkan ajaran tauhid (monoteisme), pusat seluruh sistem kepercayaan dalam Islam.”  Namun tidak berarti bahwa pemeluk agama lain tidak punya kebebasan dalam menafsirkan  sila pertama menurut agama mereka masing-masing.  (hal. 31).

Tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa identik dengan Tauhid, juga ditegaskan oleh tokoh NU KH Achmad Siddiq. Dalam satu makalahnya yang berjudul “Hubungan Agama dan Pancasila” yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam NU, KH Achmad Siddiq, menyatakan:

“Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa.” (Dikutip dari buku Kajian Agama dan Masyarakat, 15 Tahun Badan Penelitian dan Pengembangan Agama 1975-1990, disunting oleh Sudjangi (Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1991-1992).

Jika para tokoh Islam di Indonesia memahami makna sila pertama dengan Tauhid, tentu ada baiknya para politisi Muslim seperti Aburizal Bakrie dan sebagainya berani menegaskan, bahwa tafsir Ketuhanan Yang Maha Esa yang tepat adalah bermakna Tauhid. Itu artinya, di Indonesia, haram hukumnya disebarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Tauhid. Tauhid maknanya, men-SATU-kan Allah. Yang SATU itu harus Allah, nama dan sifat-sifat-Nya.  Allah dalam makna yang dijelaskan dalam konsepsi Islam, yakni Allah yang satu, yang tidak beranak dan tidak diperanakkan; bukan Allah seperti dalam konsep kaum Musyrik Arab, atau dalam konsep lainnya.

Kata “Allah” juga muncul di alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah….”. Sulit dibayangkan, bahwa konsepsi Allah di situ bukan konsep Allah seperti yang dijelaskan dalam al-Quran. Karena itu, tidak salah sama sekali jika para cendekiawan dan politisi Muslim berani menyatakan, bahwa sila pertama Pancasila bermakna Tauhid sebagaimana dalam konsepsi Islam. Rumusan dan penafsiran sila pertama Pancasila jelas tidak bisa dipisahkan dari konteks sejarah munculnya rumusan tersebut.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah “Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam”, yang antara lain menegaskan: (1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. (2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. (4) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. (5) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. (Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009).

Kaum Muslim perlu mencermati kemungkinan adanya upaya sebagian kalangan untuk menjadikan Pancasila sebagai alat penindas hak konsotistusional umat Islam, sehingga setiap upaya penerapan ajaran Islam di bumi Indonesia dianggap sebagai usaha untuk menghancurkan NKRI. Dalam ceramahnya saat Peringatan Nuzulul Quran, Mei 1954, Natsir sudah mengingatkan agar tidak terburu-buru memberikan vonis kepada umat Islam, seolah-olah umat Islam  akan menghapuskan Pancasila. Atau seolah-olah umat Islam tidak setia pada Proklamasi. ”Yang demikian itu sudah berada dalam lapangan agitasi yang sama sekali tidak beralasan logika dan kejujuran lagi,” kata Natsir. Lebih jauh Natsir menyampaikan, ”Setia kepada Proklamasi itu bukan berarti bahwa harus menindas dan menahan perkembangan dan terciptanya cita-cita dan kaidah Islam dalam kehidupan bangsa dan negara kita”

Natsir juga meminta agar Pancasila dalam perjalannya tidak diisi dengan ajaran-ajaran yang menentang al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad telah menjadi darah daging bagi sebagian terbesar bangsa Indonesia. (M. Natsir, Capita Selecta 2).

Contoh penyimpangan penafsiran Pancasila pernah dilakukan dengan proyek indoktrinasi melalui Program P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai dasar Negara. Tetapi, lebih dari itu, Pancasila dijadikan landasan moral yang seharusnya menjadi wilayah agama. Penempatan Pancasila semacam ini sudah berlebihan.  Di Majalah Panji Masyarakat edisi 328/1981,  mantan anggota DPR dari PPP, Ridwan Saidi pernah menulis kolom berjudul ”Gejala Perongrongan Agama”.   Sejarawan dan budayawan Betawi ini mengupas dengan tajam pemikiran Prof. Dardji Darmodiharjo, salah satu konseptor P-4.

”Saya memandang sosok tubuhnya pertama kali adalah pada kwartal terakhir tahun 1977 pada Sidang Paripurna Badan Pekerja MPR, waktu itu Prof. Dardji menyampaikan pidato pemandangan umumnya mewakili Fraksi Utusan Daerah. Pidatonya menguraikan tentang falsafah Pancasila. Sudah barang tentu uraiannya itu bertitik tolak dari pandangan diri pribadinya belaka. Dan sempat pula pada kesempatan itu Prof. Dardji menyampaikan kejengkelannya ketika katanya pada suatu kesempatan dia selesai ceramah tentang sikap hidup Pancasila, seorang hadirin bertanya padanya bagaimana cara gosok gigi Pancasila.”

Kuatnya pengaruh Islamic worldview dalam penyusunan Pembukaan UUD 1945 – termasuk Pancasila – terlihat jelas dalam sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Manusia Indonesia harus bersikap adil dan beradab. Adil dan adab merupakan dua kosa kata pokok dalam Islam yang memiliki makna penting. Salah satu makna adab adalah pengakuan terhadap Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi, utusan Allah. Menserikatkan Allah dengan makhluk – dalam pandangan Muslim – bukanlah tindakan yang beradab.

Meletakkan manusia biasa lebih tinggi kedudukannya dibandingkan utusan Allah Subhaanahu wa ta’ala tentu juga tidak beradab. Menempatkan pezina dan penjahat lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan orang yang bertaqwa, jelas sangat tidak beradab.

Jadi, jika Golkar atau siapa pun bersungguh-sungguh menegakkan Pancasila di Indonesia, siapkah Golkar menegakkan Tauhid dan adab di bumi Indonesia? Wallahu a’lam bil-sahawab.*

Paparan lebih lengkap tentang Pancasila bisa dilihat dalam buku: Adian Husaini, “Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam” (Jakarta: GIP, 2010).

Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini bekerjasama dengan Radio Dakta 107 FM

http://www.pemuda.byethost33.com

NU, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Piagam Jakarta

Sikap para aktivis NU terhadap Piagam Jakarta, kata Andree Feillard, juga terlihat dalam pawai-pawai di Jakarta ketika memperingati 40 tahun hari lahirnya Nahdlatul Ulama

gal593648887

Soekarno menjelang proklamasi kemerdekaan

Oleh: Artawijaya

SUATU hari di awal bulan Juli 1959. Waktu menunjukkan pukul 01.30 dinihari. Telepon di rumah KH. Saifuddin Zuhri berdering. Dari ujung telepon, suara KH. Idham Chalid, menyampaikan kabar penting. Ia meminta kepada KH. Saifuddin Zuhri untuk datang ke rumahnya di Jalan Jogja 51, Jakarta Pusat, dini hari itu juga. “Ada hal penting terkait rencana kedatangan dua orang pejabat,”ujar KH Idham Chalid, dari ujung telepon.

Tak menunggu lama, Kiai Zuhri kemudian bergegas menuju rumah K. Pukul 02.00 lebih sedikit, ia sampai di kediaman tokoh senior Nahdhatul Ulama tersebut. Tak berapa lama, dua orang pejabat penting, yang tak lain adalah Jenderal Abdul Haris Nasution, Kepala Staf Angkata Darat/Menteri Keamanan dan Pertahanan ditemani dengan komandan Corp Polisi Militer (CPM) Letkol R. Rusli datang.

Kedua petinggi militer itu meminta saran kepada dua orang tokoh Nahdhatul Ulama tersebut terkait dengan rencana keberangkatan mereka menemui Presiden Soekarno yang sedang berobat di Jepang. Dari kalangan militer saat itu mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar UUD 1945 diberlakukan kembali lewat Dekrit Presiden. Terkait hal itu, Jenderal Nasution dan Letkol R. Rusli meminta masukan kepada dua tokoh tNU tersebut untuk memberikan apa saja yang akan dimasukkan dalam dekrit.

“Isinya terserah pemerintah, tetapi hendaklah memperhatikan suara-suara golongan Islam dalam Konstituante,” ujar KH. Idham Chalid memberi masukan.

“Apa kongkretnya tuntutan golongan Islam itu?” Tanya Jenderal Nasution.

“Agar Piagam Jakarta diakui kedudukannya sebagai menjiwai UUD 1945,” jawab KH Saifuddin Zuhri menimpali.

“Bagaimana sikap NU apabila presiden menempuh jalan dekrit?” Tanya Jenderal Nasution lagi.

“Kami tidak katakan, itu hak presiden untuk menempuh jalan menyelamatkan negara,” jawab KH Idham Chalid.

Kisah mengenai sikap NU, Jenderal Nasution, dan tentang rencana Dekrit Presiden ini ditulis oleh M. Ali Haidar dalam buku “Nahdhatul Ulama dan Islam Indonesia: Pendekatan Fikih dalam Politik.”

Soal keterlibatan Jenderal Nasution dalam menggagas upaya kembali ke UUD 1945 dengan syarat Piagam Jakarta diakui sebagai bagian dan rangkaian kesatuan dari UUD, dan sikap NU yang menerima usulan tersebut dengan syarat Piagam Jakarta diposisikan seperti itu, juga ditulis oleh pengamat NU, Andree Feillard dalam buku ”NU vis-a-vis Negara.”
Andree Feillard menggambarkan sikap NU terhadap Piagam Jakarta ketika itu seperti berikut:

”Pada tahun 1959, NU bersedia kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dengan syarat Piagam Jakarta diakui ”menjiwai” dan ”satu rangkaian” dengan Undang-Undang Dasar tersebut. Meskipun Pengurus Besar NU merasa puas dengan kompromi ini, namun tidaklah demikian halnya dengan beberapa cabang daerah. PBNU terpaksa menyebarkan edaran yang menjelaskan usaha-usaha mendukung Piagam Jakarta. Dan usaha itu tidak berhenti di situ. Pada tahun 1962, Nahdlatul Ulama meminta pemerintah supaya mengupayakan ”seluruh perundang-undangan organik dari UUD secara otomatis dijiwai oleh Piagam Jakarta. Muktamar itu juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Agung Islam. Dalam pandangannya, Piagam Jakarta dasar kehidupan hukum positif negara RI.”

Sikap para aktivis NU terhadap Piagam Jakarta, kata Andree Feillard, juga terlihat dalam pawai-pawai di Jakarta ketika memperingati 40 tahun hari lahirnya Nahdlatul Ulama. Dalam pawai-pawai tersebut, tuntutan untuk mengembalikan Piagam Jakarta sebagai bagian dari UUD 1945 bertebaran dalam spanduk yang dibawa di jalan-jalan.

Pada 22 April 1959, Soekarno yang menganggap sidang konstituante terlalu bertele-tele dan alot. Ia kemudian menyampaikan pidato berjudul “Res Publica, Sekali Lagi Res Publica” di Majelis Konstituante yang meminta para anggota majelis untuk segera kembali kepada UUD 1945, seperti yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945.

Kemudian pada 2 Juni 1959 majelis mengadakan pemungutuan suara dalam rangka kembali ke UUD 45, dengan dua pilihan yang diajukan:

Pertama, kembali kepada UUD 1945 seperti dirumuskan pada 18 Agustus 1945. Kedua, kembali pada UUD 1945 dengan memasukkan anak kalimat Piagam Jakarta ke dalamnya.

Voting itu menghasilkan 263 suara setuju kembali ke UUD 1945 seperti dirumuskan tanggal 18 Agustus 1945 dan 203 mendukung UUD 1945 yang di dalamnya berisi tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang mewajibkan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Karena pemungutan suara tidak menghasilkan pemenang mutlak, maka Soekarno melakukan langkah drastis dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi pembubaran konstituante dan menetapkan berlakunya UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945, yang ia sebut sebagai rangkaian kesatuan dengan konstitusi.

Dekrit ini dikeluarkan karena perdebatan di Sidang Majelis Konstiuante yang cukup alot dan memakan waktu cukup lama, dari tahun 1956 sampai 1959. Masing-masing kelompok tanpa tedeng aling-aling mengemukakan gagasan-gagasannya. Mohammad Natsir menyebut suasana saat itu dengan istilah masa-masa konfrontasi dalam suasana toleransi. Masing-masing menyampaikan aspirasi untuk mengajukan ideologi yang akan dijadikan dasar dalam bernegara.

Kelompok Islam dimotori oleh M Natsir, Hamka, Kasman Singodimejo, dan lain-lain, serta para tokoh NU, sepakat mengajukan Islam sebagai dasar negara.Kelompok Islam mempersilakan kelompok lain untuk menyampaikan gagasannya secara terbuka, jika memang mereka mempunyai konsep yang jelas soal kenegaraan.

Perdebatan itu akhirnya berujung pada Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Dekrit dirumuskan di Istana Bogor, pada 4 Juli 1959, dan dibacakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Ahad 5 Juli 1959, pukul 17.00 WIB dengan isi sebagai berikut:

DEKRIT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat;

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi.

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung sementara, akan diselenggaerakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Soekarno.

Profesor A Sanusi, seperti dikutip Endang Saifudin Anshari, mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang disebut dalam dekrit 5 Juli 1959 adalah kembalinya gentlement agreement dalam rangka persatuan dan perjuangan nasional. Karena itu posisi Piagam Jakarta senapas dengan konstitusi 1945. Sanusi mengatakan kata “menjiwai” dalam dekrit tersebut berarti memberi jiwa. Sedang memberi jiwa berarti memberi kekuatan. Kata “menjiwai” yang kemudian dirangkaikan dengan kata-kata “Suatu rangkaian kesatuan” menunjukan bahwa Piagam Jakarta merupakan satu rangkaian yang tak terpisah dengan UUD 1945.

Profesor Notonagoro, seorang ahli yang banyak melakukan penelitian tentang Pancasila mengatakan, pengakuan tentang Piagam Jakarta dalam dekrit itu berarti pengakuan akan pengaruhnya dalam UUD 1945, tidak hanya pengaruh terhadap pasal 29, pasal yang harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.

Dengan demikian, perkataan “Ketuhanan” dalam pembukaan UUD 1945 bisa berarti “Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya”, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan atau peraturan pemerintah lain. Dengan syariat Islam, ketetapan pasal 29 ayat 1 tetap berlaku bagi agama lain untuk mendasarkan aktivitas keagamaanya KH. Saifuddin Zuhri, dalam sebuah peringatan 18 tahun Piagam Jakarta, mengatakan;

“Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal daripada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang pernah menjadi pengobar dan bebuka Revolusi Nasional kita itu tegas-tegas mempunyai kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadap setiap perundang-undangan negara dan kehidupan ideologi seluruh bangsa”

Prof Hazairin mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang dikatakan dalam Dekrit 5 Juli 1959 sebagai “menjiwai” dan menjadi “rangkaian kesatuan” bagi UUD 1945 adalah maha penting bagi penafsiran pasal 29 1 UUD 1945, yang tanpa perangkaian tersebut maknanya menjadi kabur dan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan absurd, karena penjelasan yang resmi mengenai pasal tersebut tidak mencukupi, karena desakan waktu.

Penghapusn tujuh kata dalam Piagam Jakarta pada 18 Agutus 1945 merupakan toleransi dari umat Islam yang menuntut diberlakukannya syariat Islam bagi pemeluknya. Dekrit Soekarno jelas menegaskan soal keberadaan Piagam Jakarta, yang “menjiwai” dan menjadi “rangkaian kesatuan” konstitusi bangsa ini.

Siapa yang menggagas ide untuk kembali ke konstitusi 1945 dan menyebut soal Piagam Jakarta dalam dekrit presiden tersebut? Ide tersebut ternyata datang dari kalangan militer, yaitu Jenderal Abdul Haris Nasution, tokoh yang dikenal dekat dengan kalangan Islam. Keterangan soal ini bisa dilihat dalam wawancara Jenderal AH Nasution dalam buku Islam di Mata Para Jenderal. Jenderal Nasution pula, yang pernah mengucapkan secara tegas bahwa, “Dengan hikmah Piagam Jakarta itu pulalah selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Penulis editor Pustaka Al-Kautar dan Dosen STID Mohammad Natsir Jakarta

http://www.hidayatullah.com

CAP-373 : Agar Politik Islam Menang

Dalam berjuang, kita perlu yakin dengan pertolongan Allah, jika kita benar; tidak perlu menjadi terlalu pragmatis, terlalu mengejar kekuasaan jangka pendek

Mantapks

seorang pendukung salah satu partai Islam (Ilustrasi)

Oleh: Dr. Adian Husaini

JUMAT (07/03/2014), usai khutbah Jumat di sebuah Masjid di kawasan Cibubur, seorang anak muda mendekati saya, dan bertanya, “Ustad, apakah benar ikut dalam pemilu ini haram hukumnya. Bahkan, ada yang mengatakan, ikut pemilu  itu hukumnya kufur, karena berarti terlibat dalam demokrasi, yang merupakan sistem kufur?”

Berulang kali pertanyaan seperti ini saya terima. Benarkah seperti itu? Untuk menjawabnya, ada baiknya kita ikuti dialog fiktif antara guru dan murid berikut ini. Mudah-mudahan dialog ini bisa kita ambil hikmahnya.  Silakan mengikutinya.

Murid:  Guru, saya dengar dari berita-berita, partai Islam diramalkan akan kalah dalam Pemilu 2014, bahkan mungkin akan semakin kecil perolehan suaranya. Apa benar begitu, Guru?

Guru:   Baik kita sepakati dulu definisi partai Islam adalah partai yang berasaskan Islam. Memang, kalau hanya mendasarkan pada pemberitaan media massa pada umumnya,  nasib partai-partai Islam seolah-olah kurang menggembirakan. Suara mereka kalah jauh dibandingkan dengan partai-partai sekuler. Banyak sebab yang diungkapkan. Kalau tidak ada perubahan yang signifikan dalam pembangunan citra partai Islam di tengah masyarakat – entah bagaimana caranya – bukan tidak mungkin perkiraan suara partai-partai Islam itu akan menjadi kenyataan.  Dan nanti, akan dikampayekan, “ Lihat tuh… partai Islam sudah tidak laku!  Masyarakat sudah lebih memilih partai sekuler!”

Murid:  Lalu, apa yang harus dilakukan oleh partai Islam, Guru, agar selamat?

Guru:   Saya mengusulkan, sebagai bagian taushiyah sesama Muslim, partai Islam perlu melakukan terobosan besar, tetapi semua itu tetap dilakukan dalam batas-batas etika Islam. Sebab, bagi Muslim, menjadi anggota legislatif itu bukan tujuan utama dan bukan segala-galanya. Saya minta maaf, menurut saya, kurang patut membuat iklan politik dengan bintang yang mengumbar aurat. Tujuan untuk meraih suara dari kalangan tertentu, menurut hemat saya, tidak harus dilakukan dengan cara menampilkan wakil dari kalangan tersebut. Saya paham, salah satu “ironi” dalam demokrasi, adalah tidak adanya penilaian kualitas suara. Yang dinilai hanya kuantitas. Suara kyai sama nilainya dengan suara penjahat. Suara pelacur sama hitungannya  dengan suara wanita shalihah.  Meskipun begitu, jika kita ingin menarik suara para pelacur tidak sepatutnya menampilkan sosok pelacur aktif sebagai bintang iklan partai Islam. Menurut saya, dan saya yakin, semua aktivis partai Islam sepakat, bahwa keridhaan Allah lebih penting ketimbang jumlah suara.

Murid:  Guru, kalau partai Islam tidak dengan tegas menyuarakan Islam, apa masih perlu didukung?

Guru:     Mendukung itu banyak bentuknya. Jika kita rajin memberikan taushiyah kepada tokoh-tokoh partai Islam, itu juga suatu dukungan. Begitu juga dengan dukungan doa. Dalam kaitan pemilu, pilihan kita hanya dua saja, ikut pemilu atau tidak. Jika ikut pemilu, maka kita harus memilih. Kita harus memilih yang ada; bukan yang kita inginkan keberadaannya. Nanti, kalau ada pilihan capres-cawapres, kita juga dihadapkan pada pilihan-pilihan yang mungkin saja semua calonnya tidak ideal. Misalnya, calon yang satu tidak rajin solat, tetapi memiliki pandangan positif terhadap aspirasi Islam. Calon yang lain, kelihatan cukup rajin shalat, tetapi dikelilingi orang-orang yang sangat tidak aspiratif terhadap cita-cita Islam. Calon yang lain, rajin shalat, tidak korup, tetapi sangat lemah kemampuan intelektual dan leadershipnya sehingga peluang terpilih sangat kecil.

Murid: Kalau seperti itu, siapa yang harus didukung, Guru?

Guru:   Sebenarnya, di sinilah tugas partai Islam untuk berjuang menampilkan calon-calon legislatif atau calon presiden yang ideal, sehingga laku dijual di tengah masyarakat. Calon seperti itu perlu disiapkan jauh-jauh sebelumnya. Saya yakin, masih ada tokoh yang layak dicalonkan, meskipun mungkin sekarang belum kelihatan. Dalam hal ini, perlu dipadukan aspek pragmatis dan idealis. Menurut saya, sudah saatnya partai Islam berani untuk mencalonkan sendiri calon presidennya. Pilih orang yang betul-betul mendekati kriteria pemimpin yang ideal dalam Islam. Bukan hanya karena tampan, kaya, atau populer. Ini semua perlu persiapan, perlu perencanaan, perhitungan, kesungguhan, dan yang terpenting, keyakinan akan kemenangan yang diraih dengan pertolongan Allah. Di partai-partai Islam sekarang, banyak orang-orang pintar, dan jika berpikir sunguh-sungguh, insyaAllah mampu mencari rumusan strategi yang baik.

Murid:  Guru, saya sering mendengar sekarang, perjuangan melalui sistem demokrasi, lewat parlemen tidak membuahkan hasil. Bahkan, FIS di Aljazair dan juga Al Ikhwan al Muslimun di Mesir, setelah memenangkan Pemilu, akhirnya belum berhasil juga?

Guru: Kalau kita menilai sesuatu, harus dengan standar yang jelas. Apa yang dimaksud dengan “belum berhasil”?  Apakah kalau belum berhasil meraih kekuasaan yang sempurna, lalu berarti perjuangan itu tidak ada hasilnya sama sekali?  Banyak perjuangan para Nabi yang akhirnya berujung pada kekalahan melawan penguasa zalim, seperti Nabi Ibrahim. Apakah kita mengatakan, dengan begitu, bahwa  perjuangan Nabi Ibrahim tidak ada hasilnya dan sia-sia? Tentu tidak!  Ada juga gerakan-gerakan Islam yang berjuang tidak lewat pemilu dan mencitakan berdirinya negara Islam (khilafah Islamiyah), tapi sudah puluhan tahun belum juga terwujud khilafah tersebut, apakah lalu dikatakan, perjuangan mereka tidak ada hasilnya sama sekali alias sia-sia juga?

Di sinilah perlunya kita memahami masalah secara mendalam, meneliti secara hati-hati, sebelum menjatuhkan vonis, bahwa perjuangan tersebut adalah sia-sia atau bathil. Sebab, kadangkala yang kita nilai itu adalah orang-orang bahkan tokoh dan ulama yang juga bersungguh-sungguh dalam menegakkan cita-cita Islam. Bahkan, mungkin apa yang kita kerjakan sekarang ini, belum ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang telah mereka kerjakan. Lahum a’maaluhum, wa-lanaa a’maalunaa. Bagi mereka amal mereka, dan bagi kita amal kita sendiri.

Murid:  Guru, partai-partai Islam itu kenapa sulit bersatu? Guru pernah bilang, mereka sedang dikeroyok untuk dimusnahkan?

Guru:     Sebenarnya, yang berpecah belah itu bukan hanya partai Islam. Partai-partai sekuler juga terpecah belah. Inilah dunia manusia. Kita tidak bisa menemukan sosok atau kelompok ideal yang 100 persen sempurna. Pasti ada kekurangan dan kelemahannya. Betapa pun kondisinya, yang tetap perlu dijaga adalah silaturrahim-nya. Tapi, itu bukan berarti membenarkan perpecahan dalam Islam.

Sebab, jelas sekali, dalam QS Ali Imran:103, kita diperintahkan untuk berpegang pada “ikatan Allah” dan jangan berpecah belah, wa-laa tatafarraquu!  Lebih jelas, dalam QS ash-Shaff: 4, bahwa Allah mencintai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang rapi, laksana bangunan yang kokoh. Tentu, mafhum-mukhalafah-nya, Allah tidak cinta kepada kita, jika kita berjuang di Jalan Allah, tidak dalam barisan yang rapi; apalagi saling bermusuhan satu sama lain, saling jegal, saling caci, saling mengintai kelemahan saudara sendiri; yang lebih celaka, jika bersekutu dengan musuh untuk memerangi saudara sendiri. Jadi, berjuang di jalan Allah saja tidak cukup. Berjuang harus dalam barisan yang rapi; dalam ikatan yang kokoh. Lebih parah lagi, jika tidak berjuang; atau berjuang tetapi tidak berjuang di jalan Allah, tetapi di jalan thaghut atau jalan setan. Mari kita introspeksi, apakah kita berjuang di jalan Allah, karena Allah, untuk memperjuangkan kebenaran, demi tegaknya kalimah Allah; atau berjuang untuk kebanggaan diri sendiri atau lebih untuk kebanggaan kelompok!?

Murid:  Guru, faktor apa saja yang bisa mendasari terbentuknya persatuan antar kekuatan politik Islam?

Guru:      Ada dua syarat, jika ingin partai Islam ingin bersatu. Pertama, harus ada kondisi internal yang kondusif, berupa kejelasan tujuan, strategi, taktik, dan juga keikhlasan dalam berjuang. Kedua, aspek eksternal, yaitu kemampuan merumuskan “ancaman bersama” (common threat).

Partai-partai Islam itu harus menemukan pedoman dasar dalam beberapa masalah, sehingga nantinya tidak menjadi kontraproduktif bagi perkembangan partai. Misalnya, mereka perlu menyepakati konsep pembangunan yang berbasis ajaran Islam itu seperti apa.

Dalam soal utang luar negeri, misalnya, bagaimana seharusnya penanganannya sesuai ajaran Islam. Dalam pendidikan nasional bagaimana menyusun dan menerapkan konsep pembangunan yang menghargai perkembangan sains  dengan kurikulum berbasis al-Quran. Begitu juga dalam urusan seni, maka baiknya partai-partai Islam itu memahami benar fenomena seni dan konsep seni Islami yang harus dikembangkan ditengah masyarakat. Sebagai contoh, dalam lagu Indonesia Raya, jelas sekali diperintahkan: bangunlah jiwanya, bangunlah badannya! Nah, sekarang harus dirumuskan, bagaimana pembangunan jiwa manusia Indonesia yang ideal menurut ajaran Islam?  Tugas para Nabi juga mensucikan jiwa umat Islam. Kita juga diperintahkan oleh Allah melakukan tazkiyyatun nafs; qad aflaha man zakkahaa, wa-qad khaaba man dassaahaa; sungguh beruntung orang yang mensucikan jiwanya dan sungguh celaka orang yang mengotori jiwanya.

Nah, perintah Allah untuk membersihkan jiwa itu kan sangat jelas. Maka, tugas partai Islam menjabarkan konsep dan strategi pembangunan jiwa itu di level kemasyarakatan dan kenegaraan. Itu yang antara lain membedakan partai Islam dengan partai sekuler. Bukan hanya aspek keadilan ekonomi yang diurus, bukan hanya cari suara dengan segala cara, tetapi juga urusan pembangunan jiwa, bahkan urusan akhirat.

Partai Islam harus tampil cerdas, canggih, dan piawai dalam berdiplomasi, tanpa rasa minder menghadapi berbagai intimidasi pemikiran. Ketika seorang tokoh partai Islam ditanya, apakah Anda akan menegakkan syariat Islam jika menang Pilkada, maka jawablah dengan tegas: “Pertayaan itu kurang tepat. Kita sebagai bangsa Indonesia, wajib menegakkan aqidah dan syariat!  Saat ini syariat Islam sudah berlaku. Ratusan tahun lalu, syariat Isam sudah berlaku di negeri ini, kenapa itu Anda tanyakan? Pertanyaan Anda itu aneh!”

Kita berharap, elite-elite partai Islam punya rasa percaya diri terhadap keagungan aqidah dan syariat Islam!

Murid:  Maaf Guru, kalau partai Islam bersikap tegas-tegasan seperti itu, apa akan ada yang milih?

Guru:     Kalau sudah pakai nama Islam, pakai identitas Islam, jangan bersikap “sok tidak Islam!”  Malah kelihatan lucu!  Menurut saya, sikap seperti itu justru menjatuhkan martabat dan mungkin juga perolehan suara partai Islam itu sendiri. Karena orang sekuler tidak mau milih partai Islam, dan aktivis Islam pun akan lari, dan enggan memilih!  Tugas utama partai Islam itu berdakwah, menyampaikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Tidak perlu plintat-plintut.  Halal-haram jangan dikalahkan oleh prtimbangan pragmatis perebutan kekuasaan.  Ini memang perlu sikap yakin, percaya diri, isyhaduu bi-anna muslimun!  Yang penting, ditunjukkan, bahwa tokoh-tokoh partai Islam itu terdiri atas orang-orang yang pintar, jujur, sederhana, zuhud, istiqamah; mereka tidak culas, tidak mudah ingkar janji, tidak munafik, lain yang dikatakan lain pula yang di hati, dan sejenisnya.

Di sinilah faktor keteladanan menjadi hal yang utama dalam meraih kepercayaan masyarakat.  Jika sudah melaksanakan hal yang ideal sesuai ajaran Islam, tetapi rakyat tidak mau milih mereka, maka perlu dilakukan analisis pada masyarakatnya. Berarti, dakwah Islam kepada masyarakat perlu terus digalakkan. Yang perlu lebih kita risaukan saat ini, bukan soal partai Islam itu kalah atau menang; apa kursinya sedikit atau banyak; tapi yang merisaukan adalah jika urusan aqidah sudah dikalahkan dengan pertimbangan pagmatisme. Jika  mental ketakutan menyampaikan aspirasi dan nama Islam menjadi semakin dominan di tengah masyarakat, itu sangat memprihatinkan.

Murid:  Apa berpolitik seperti itu tidak terlalu ideal Guru?

Guru:  Dalam berjuang, kita perlu yakin dengan pertolongan Allah, jika kita benar; tidak perlu menjadi terlalu pragmatis, terlalu mengejar kekuasaan jangka pendek. Perjuangan politik ini sebenarnya bersifat jangka panjang, tidak cukup pada satu atau dua generasi. Mungkin bisa tiga atau empat generasi, bahkan lebih. Apa yang kita lakukan sekarang sebenarnya tetap ada kaitannya dengan perjuangan para pendahulu kita. Begitu pun, yang kita lakukan sekarang akan dikenang, dipelajari, dan diambil hikmahnya oleh generasi yang akan datang. Kita berharap, para politisi Muslim bisa meletakkan pondasi perjuangan yang baik bagi generasi yang akan datang. Konsep dan langkah-langkah mereka didasarkan pada ilmu dan perilaku yang shaleh.

Murid: Ini penting Guru, apa partai Islam perlu sejak dini mengumumkan calon Presiden 2014-2019?

Guru:     Menurut hemat saya, sebaiknya sudah sejak dulu-dulu, partai Islam menyiapkan calon Presidennya sendiri, sesuai dengan kriteria ideal kepemimpinan dalam Islam. Bahkan, sekarang, menurut saya, sebaiknya, sebelum pemilu 9 April 2014, partai Islam perlu memunculkan secara resmi calon presiden 2014-2019 yang benar-benar seorang yang memiliki pribadi yang taqwa, berkualifikasi ulama yang paham agama dengan mendalam, dikenal luas oleh umat sebagai sosok yang shalih dan hidup sederhana.

Saatnya, semua pihak, khususnya para elite partai Islam berlaku jujur dan ikhlas dengan dirinya sendiri. Carilah figur-figur ideal di tengah umat, laksanakan istikharah dan musyawarah untuk memilih pemimpin Islam sejati. Apa kita tidak malu, begitu banyak ulama, profesor, doktor, profesional Muslim yang hebat-hebat, tapi memilih satu saja yang terbaik tidak mampu!  Bukankah kita yakin, bahwa Indonesia hanya bisa menjadi negeri yang adil dan makmur di bawah naungan ridho Ilahi, jika dipimpin orang yang shalih dan berkemampuan.

Sekali lagi, inilah salah satu tugas utama partai Islam, yakni memunculkan calon pemimpin Islam yang ideal. Sedih rasanya jika antar tokoh partai Islam justru saling bersaing untuk menonjol-nonkolkan dirinya sendiri, bahwa dia yang paling hebat dan paling layak; tanpa mengukur dirinya secara objektif. Bertanyalah kepada semua orang yang kita kenal ilmu dan keshalehannya, apa saya pantas mencalonkan diri jadi Presiden, apakah masih ada orang yang lebih baik dari saya, dan lebih mampu? Itu pribadi pemimpin umat Islam yang sejati!

Murid: Maaf, Guru, apakah Guru sadar bahwa Guru sedang hidup di dunia nyata bernama Indonesia?

Guru: Ya, muridku, kata seorang pengusaha yang dianggap sukses: Dream the impossible! Saatnya, kita berani bermimpi sesuatu yang orang mengatakan tidak mungkin! Kita boleh kalah. Tapi, kita jangan menyerah, apalagi bangga berbuat salah! Wallahu a’lam bish shawab!./Bogor, 8 Maret 2014.*

Penulis adalah Ketua Program Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

Resensi Buku: Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam

pancasila-adianhusaini-300x291

Hingga kini, setelah 15 tahun lebih era reformasi berjalan, banyak pihak masih terus mencari-cari rumusan baru tentang model penafsiran Pancasila. Bahkan, tidak sedikit yang mulai khawatir akan masa depan Pancasila.  Namun, sebagian masih terus menggebu-gebu mengangkat dan menjadikan Pancasila sebagai ”alat pemukul” terhadap aspirasi umat Islam di Indonesia. Setiap ada peraturan atau perundang-undangan yang diperuntukkan bagi orang Islam di Indonesia, langsung dituduh dan dicap sebagai ”anti-Pancasila” dan ”anti-NKRI”.

Sebuah Tabloid Kristen, Reformata edisi 103/2009, misalnya,  kembali mempersoalkan penerapan syariat Islam di Indonesia. Para anggota DPR yang sedang menggodok RUU Makanan Halal dan RUU Zakat dikatakan akan meruntuhkan Pancasila dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,” demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid tersebut.

Tabloid Kristen Reformata edisi 110/2009 kembali mempersoalkan penerapan syariat Islam bagi umat Islam di Indonesia. Edisi kali ini mengangkat judul sampul: “RUU Diskriminasi Segera Disahkan.”  Yang dimaksudkan adalah RUU Makanan Halal yang akan disahkan oleh DPR.
Tabloid yang terbit menjelang Pilpres 2009 ini, menulis pengantar redaksinya sebagai berikut: “Kita memerlukan presiden yang tegas dan berani menentang segala intrik atau manuver-manuver kelompok tertentu yang ingin merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Ketika kelompok ini merasa gagal memperjuangkan diberlakukannya ”Piagam Jakarta”, kini mereka membangun perjuangan itu lewat jalur legislasi. Mereka memasukkan nilai-nilai  agama mereka ke dalam peraturan perundang-undangan. Kini ada banyak UU yang mengarah kepada syariah, misalnya UU Perkawinan, UU Peradilan AgamaUU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoaksi, dan lain-lain. Apa pun alasannya, semua ini bertentangan dengan prinsip dasar negeri ini.”

Sikap kaum Kristen – dan juga sebagian warga Indonesia lainnya – yang sangat gigih menolak segala hal yang berbau Islam di Indonesia sangat mengherankan. Bahkan, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), induk kaum Katolik di Indonesia, telah mengirimkan surat kepada para capres ketika itu. Isinya sebagai berikut: ”Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.”

Bukan hanya Perda-perda yang dianggap berbau syariat Islam yang dipersoalkan. Pihak Kristen juga masih mempersoalkan UU Perkawinan yang telah berlaku di Indonesia sejak tahun 1974. Aneh juga, kalau UU tentang Sisdiknas yang sudah disahkan oleh DPR dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tahun 2003 juga terus dipersoalkan, dan dianggap oleh kaum Kristen sebagai hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Benarkah pemahaman Pancasila versi kaum Kristen tersebut?  Jika ditelusuri, sikap kaum Kristen terhadap Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana dipaparkan dalam buku terbaru karya Dr. Adian Husaini ini, masih belum banyak bergeser banyak dari pandangan dan sikap kaum penjajah Belanda. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, pihak Kristen sudah berhasil memaksakan kehendaknya, sehingga pada 18 Agustus 1945, ”tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dihapus dari Piagam Jakarta. Umat Islam ketika itu terpaksa menerima, untuk menjaga keberlangsungan Negara Merdeka yang baru saja diproklamasikan satu hari sebelumnya.

Tetapi, Piagam Jakarta kemudian dikembalikan oleh Bung Karno dalam Dekrit 5 Juli 1959. Jadi, Piagam Jakarta adalah dokumen yang sah yang di masa Bung Karno juga dijadikan sebagai konsiderans sejumlah produk perundang-undangan. Anehnya, begitu memasuki era Orde Baru, Piagam Jakarta justru dijadikan ”momok” dan barang haram yang harus dibuang jauh-jauh dari kehidupan berbangsa dan bernegara.Di masa itu, orang yang menjadikan Piagam Jakarta sebagai landasan hukum dicap sebagai bagian dari ekstrim kanan. Di dalam buku Strategi Politik Nasional karya Ali Moertopo, (Jakarta: CSIS, 1974), digariskan strategi politik Orde Baru di bidang ideologi: “…Demikian pula usaha-usaha untuk menyelewengkan Pancasila ke arah kanan dengan memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum, dan secara lebih ekstrim untuk mendirikan negara Islam, juga telah diatasi, khususnya dalam Sidang MPRS ke-V meskipun di sana-sini masih disebut-sebut tentang Piagam Jakarta.”

Jadi, menurut Ali Moertopo yang pernah menguasai politik Orde Baru pada dekade 1970-an, usaha memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum disebut sebagai upaya untuk menyelewengkan Pancasila. Cara pandang yang a-historis dan tidak konstitusional seperti ini masih saja dipakai oleh sebagian kalangan tertentu. Ini adalah akibat kesalahpahaman terhadap  Pancasila. Sayang sekali, para tokoh Kristen di Indonesia, masih belum bersedia menerima kenyataan sejarah dan hak konstitusional umat Islam, sehingga terus memproduksi pemahaman yang keliru, dan dalam beberapa hal bisa meningkatkan kebencian dan kecurigaan terhadap kaum Muslim di Indonesia, sehingga sering keluar ungkapan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Contoh pemahaman Pancasila yang sekularistik dan netral agama diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) periode 1977-1982, Dr. Daoed Joesoef. Tokoh CSIS ini menuliskan dalam memoarnya bahwa semasa menjabat Menteri P&K ia telah berusaha keras meyakinkan Presiden Soeharto agar negara Indonesia membuat pemisahan yang tegas antara agama dan negara. Meskipun seorang Muslim, Daoed menolak untuk mengucapkan salam Islam. Alasannya, ia bukan menterinya orang Islam saja dan Indonesia juga bukan negara Islam.  ”Aku katakan, bahwa aku berpidato sebagai Menteri dari Negara Republik Indonesia yang adalah Negara Kebangsaan yang serba majemuk, multikultural, multiagama dan kepercayaan, multi suku dan asal-usul, dan lain-lain, bukan Negara Agama dan pasti bukan Negara Islam,” kata Daoed Joesoef.

Daoed Joesoef juga meminta agar di Istana Negara diselenggarakan Perayaan Natal Bersama, bukan hanya Maulid Nabi Muhammad saw. Dalam Memoarnya yang berjudul Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran (2006), Daoed Joesoef menjabarkan secara panjang lebar gagasan dan harapannya agar Indonesia menjadi negara yang netral secara agama, sebagaimana Turki. Ia berharap Presiden Soeharto bersikap seperti Mustafa Kemal Ataturk, Bapak sekular Turki. Tapi, harapannya kandas. Presiden Soeharto hanya mengangkatnya sebagai Menteri P&K satu periode saja.

Itulah contoh pemahaman tentang Pancasila yang netral agama.  Untuk meminggirkan aspirasi dan hak konstitusional umat Islam, selama beberapa dekade dikembangkan berbagai ragam penafsiran Pancasila yang sekular dan ”netral-agama”.  Pancasila diletakkan dalam bingkai konsep sekular. Setiap ada usaha kaum Muslim untuk menerapkan agamanya pada level kemasyarakatan dan kenegaraan, maka akan serta merta dituduh telah menyimpang dari Pancasila.

Padahal, sejarah kelahiran Pancasila dan bunyi teks Pembukaan UUD 1945 – yang hanya beda 7 kata dengan Piagam Jakarta, dan merupakan sumber naskah Pancasila  – sebenarnya sangat kental dengan nuansa pandangan-dunia atau pandangan-alam Islam (Islamic worldview), bukan pandangan dunia sekular atau atheis. Para tokoh Islam yang terlibat dalam perumusan Pancasila, seperti KH Wahid Hasjim (NU), Haji Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso, Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dan sebagainya, berhasil mempengaruhi rumusan tersebut, sehingga seharusnya mampu mencegah penggunaan Pancasila sebagai alat pemukul aspirasi umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pandangan para tokoh Islam, bahwa Pancasila – khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa –adalah konsep Tauhid, tetap tidak berubah. Dalam satu Makalahnya yang berjudul “Hubungan Agama dan Pancasila” yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam NU, KH Achmad Siddiq, menyatakan:  “Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa.”

Berbeda dengan para tokoh Islam, para tokoh Kristen di Indonesia selama beberapa dekade telah memberikan tafsir Pancasila yang netral agama. Terkait dengan tema Pancasila dan Agama, tokoh Katolik Prof. Dr. N. Drijarkoro S.J. dalam Seminar Pancasila I di Yogyakarta pada tanggal 16-20 Februari 1959, membuat sejumlah kesimpulan, bahwa: “Negara yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara agama, tetapi bukan negara profan, sebab dengan Pancasila, kita berdiri di tengah-tengah. Tugas negara yang berdasarkan Pancasila hanyalah memberi kondisi yang sebaik-baiknya pada hidup dan perkembangan religi. Dengan demikian oleh negara dapat dihindari bahaya-bahaya yang dapat timbul bila agama dan negara dijadikan satu.”

Selanjutnya dikatakan oleh Drijarkoro S.J: “Negara yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara yang sekular, karena mengakui dan memberi tempat pada religi. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa negara itu adalah negara agama, sebab negara tidak mendasarkan diri atas sesuatu agama tertentu. Negara yang berdasarkan Pancasila adalah negara yang “potentieel religieus” artinya memberikan kondisi yang sebaik-baiknya bagi kehidupan dan perkembangan religi. Jadi negara Pancasila itu tidak bersikap indifferent terhadap religi. Perumusan Ketuhanan Yang Maha Esa harus dipandang menurut keyakinan bangsa kita yakni sebagai monotheisme.”

Di masa Orde Lama, ketika dekat dengan PKI, Bung Karno pernah menjadikan Manipol/USDEK sebagai tafsir resmi Pancasila. Keduanya merupakan satu kesatuan, sambil membuat perumpamaan kesatuan antara al-Quran dan hadits. Dikatakan  oleh Soekarno:  “Quran dan hadits shahih merupakan satu kesatuan, maka Pancasila dan Manifesto Politik dan USDEK pun merupakan satu kesatuan. Quran dijelaskan oleh hadits, Pantjasila dijelaskan dengan Manifesto Politik serta intisarinya yang bernama USDEK. Menifesto Politik adalah pemancaran daripada Pancasila! USDEK adalah pemancaran daripada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu sama lain.”

Di masa Orde Baru, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Ormas dan Orpol. Juga, dikembangkan tafsir Pancasila model P4. Akhirnya, sejarah membuktikan, Pancasila terpuruk bersama Orde Baru. Wakil Kepala BIN As’ad Said Ali, dalam bukunya yang berjudul ”Negara Pancasila” (2009) menjelaskan serangkaian kekeliruan penafsiran Pancasila dan akibatnya sekarang: ”Sejarah selanjutnya dapat kita simak. Pancasila yang telah direbut negara justru kedodoran ketika menjelaskan perilaku pemerintahan. Masyarakat tidak mampu mengontrol, karena kebenaran dan kontrol ideologi hanya milik negara. Padahal, Pancasila belum mampu berkembang menjadi ”ideologi ilmiah” atau apa pun yang dapat dipertandingkan dengan ideologi-ideologi besar. Keinginan Pancasila untuk membumi malah kontraproduktif menjadi indoktrinasi. Pancasila kemudian tersudut, dikeramatkan, dimonopoli, dan dilindungi dengan tindak kekerasan. Pancasila yang keropos itu akhirnya mengalami nasib naas; jatuh tersungkur bersama rezim Orde Baru. Masyarakat menjadi trauma dengan Pancasila. Dasar negara ini seolah dilupakan karena hampir identik dengan rezim Orde Baru. Tragedi demikian seperti mengulang pengalaman tiga dekade sebelumnya. Sejarah berulang.”

Jadi, bagaimana sebenarnya pemahaman Pancasila yang tepat?  Buku yang ditulis Dr. Adian Husaini ini membuktikan besarnya pengaruh Pandangan Dunia atau Pandangan Alam Islam (Islamic worldview) terhadap Pembukaan UUD 1945, meskipun telah dikurangi tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).

Perdebatan-perdebatan seru di BPUPK dan PPKI membuktikan ketangguhan dan kejeniusan para tokoh Islam dalam memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam rumusan dasar negara. Kegagalan mereka dalam mewujudkan sebuah negara berdasar Islam secara ekspilit, tidak mengurangi semangat juang mereka untuk tetap menjadikan Pembukaan UUD 1945 – yang didalamnya terkandung Pancasila – sebagai konsep dasar negara yang bermakna Tauhid. I.J Satyabudi, seorang penulis Kristen, mengakui: “Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan Bapak-bapak Kristen dan Hindu ketika menyusun Sila Pertama ini.”

Bukan hanya itu. Rumusan sila kedua dari Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) juga berhasil diamankan dari pandangan-dunia sekular.  Jika sebelumnya, dalam sidang BPUPK, Soekarno dan M. Yamin mengusulkan rumusan ”Peri-kemanusiaan” dalam Pancasila, maka para tokoh Islam di Panitia Sembilan, yaitu KH Wahid Hasjim, Haji Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Kahar Muzakkir, berhasil memasukkan dua kata kunci dalam Islam, yaitu kata adil dan adab dalam rumusan sila kedua tersebut. Dua kata itu merupakan istilah kunci dalam Islam (Islamic basic vocabulary) dan hanya bisa dimaknai dengan tepat jika merujuk kepada makna yang ada dalam kosa kata Islam.  Dalam buku ini, diuraikan secara panjang lebar bagaimana makna dua istilah itu dalam Islam, dengan merujuk terutama pada pendapat KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU,  dan Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas.

Bagaimana Islam memandang Pancasila? Prof. Kasman Singodimedjo, tokoh Islam yang juga anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memberikan pandangan lugas:  “Bahwa Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik sekali untuk/bagi Pancasila itu sendiri dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila, bahkan menguntungkan Pancasila, karena Pancasila akan dapat diperkuat dan diperkaya oleh Islam.”

Pada akhirnya, Prof. Kasman mengingatkan, bahwa yang lebih menentukan adalah kenyataan di lapangan. Jika umat Islam menginginkan Islam tegak di bumi Indonesia, maka mereka harus berjuang keras melaksanakan dakwah di dalam realitas kehidupan. Jauh sebelum penjajah Kristen datang ke Nusantara, Islam telah dipeluk oleh mayoritas penduduk di Kepulauan Nusantara. Islam telah menjadi pandangan dunia yang dominan di wilayah ini. Meskipun bukan sebuah rumusan formal dari sebuah konsep negara berdasarkan Islam, tetapi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tidak bisa dimaknai sembarangan sebagai konsep sekular dan netral agama yang ditujukan untuk menindas atau mengeliminasi hak-hak konstitusional umat Islam Indonesia.

Pada sisi lain, umat Islam Indonesia saat ini perlu memahami sejarahnya dengan baik, khususnya sejarah perjuangan para pejuang Islam, baik sebelum masa kemerdekaan maupun masa sesudahnya.  Para pejuang itu telah mengalami dinamika perjuangan yang keras dan panjang yang kemudian menemukan titik solusi dan kompromi pada tataran realitas perjuangan.

Upaya untuk menegakkan Islam di Indonesia telah dilakukan oleh generasi demi generasi yang datang silih berganti. Hasil-hasil perjuangan mereka harus dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Di negara Indonesia saat ini, dengan dasar Pancasila – sebagaimana dirumuskan dan dipahamkan oleh para tokoh Islam pendiri NKRI — begitu luas tersedia ruang untuk berjuang. Umat Islam leluasa sekali membuat sekolah Islam, radio Islam, TV Islam, rumah sakit Islam, Bank Islam, dan sebagainya. Jangan sampai ada seorang yang karena tidak mampu  mengelola sekolahnya dengan baik, lalu menyatakan, bahwa sekolahnya gagal karena Indonesia bukan merupakan negara Islam.

Itulah Pancasila dengan berbagai ragam dan kontroversi sepanjang sejarahnya yang diungkapkan secara menarik dalam buku karya Dr. Adian Husaini ini. Silakan baca dan renungkan secara mendalam isi buku ini!  Buku ini membuktikan bahwa ternyata masih banyak yang perlu digali dan dipelajari dari khazanah sejarah perjuangan Islam di Indonesia. Buku ini juga membawa pesan penting: tidak patut ada yang merasa seolah-olah selama ini belum pernah ada orang atau kelompok yang memperjuangkan Islam secara sungguh-sungguh di Indonesia; dan sekarang, barulah dia atau kelompoknya saja yang benar-benar memperjuangkan Islam secara sungguh-sungguh di Indonesia.  Anggapan semacam itu tentu saja keliru.

Maka, belajarlah dari sejarah dengan sungguh-sungguh. Pelajari bagaimana para pejuang Islam dulu telah berjuang selama ratusan tahun di Indonesia, agar cita-cita yang tinggi dan mulia tidak berujung pada kegagalan. Tidak patut seorang mukmin disengat ular pada lobang yang sama!  Untuk itu, bacalah buku Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam.  Baca dulu, baru bicara! Wallahu a’lam bish-shawab. (kacahati/cse/ adianhusaini.com )

1516-500x500

Artikel terkait: Tonggak Sejarah Islam Indonesia: 22 Juni 1945 Dan 5 Juli 1959

sumber: http://www.ddiijakarta.or.id/

SOLI : 27 Ormas Islam Desak Pemerintah Bubarkan Densus 88

Walaupun aparatur keamaan memiliki kewenangan khusus terkait pemberantasan terorisme, tetapi setiap langkah dan tindakan pemberantasan terorisme harus tetap berpijak pada prinsip hukum.

Demikian salah satu kesimpulan Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Silaturrahim Ormas Lembaga Islam (SOLI). Gabungan Ormas Islam ini mendesak pemerintah melakukan evaluasi atau bila perlu membubarkan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Kemanusian (HAM) berat.

“Tindakan Densus 88 yang dalam banyak kasus telah terbukti melampaui kepatutan, kepantasan, dan batas perikemanusiaan berupa penangkapan, penculikan, penyiksaan, intimidasi, dan pembunuhan, yang sebagian terekam dalam video yang beredar, dan yang telah memakan banyak korban dan menimbulkan kesedihan, luka dan trauma. Demikian telah terjadi pelanggaran berat,”  demikian salah satu pernyataan sikap yang dibacakan Dr Marwah Daud Ibrahim, Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesa (ICMI), di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Jakarta no. 62 Jakarta Pusat, Kamis (07/03/2013) siang.

Marwah yang didampingi beberapa perwakilan ormas Islam termasuk Dr Din Syamsuddin  juga meminta negara (melalui aparat kepolisian, red) tidak menangani teror dengan menjadi teror baru.

“Terorisme sebagai musuh bersama tidak semestinya  dihadapi dengan pendekatan bernuansa teror. Dengan demikian, kami mendesak pemerintah untuk mengaudit kinerja (termasuk keuangan) lembaga tersebut dan menggantinya dengan lembaga baru yang kredibel, profesional dan berintegrasi dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.”

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin mengatakan, tindakan memberantas teror dengan cara teror sama artinya melanggengkan potensi teror dan dendam kesumat.

“Tindakan yang dilakukan Densus 88 berpotensi melanggengkan terorisme,” ujar Din.

Dengan pernyataan ini SOLI menilai, salah satu kesatuan elit yang berada di bawah Polri ini untuk segera dievaluasi atau jika perlu dibubarkan.

Desakan Ormas Islam ini muncul terkait beredarnya video kekerasan yang diduga dilakukan anggota Densus dalam penanganan terduga terorisme.

Lebih 27 Ormas Islam  ikut menandatangani desakan ini,  di antaranya; Muhammadiyah, Muslimat NU, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Syarikat Islam, PP Matla’ul Anwar, Wanita Islam, Baitul Muslimin Indonesia, Hidayatullah, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia, Ikata Dai Indonesia (IKADI), dan Majelis Dakwah Islamiyah, PP Parmusi, PP Persis, Tabiyah, MIUMI, MUI, Al Irsyad, Dewan Masjid dan BKRMI.

Dalam pertemuan siang tadi ormas-ormas Islam sempat memutar sebuah tayangan video kekerasan yang diduga dilakukan oknum Densus dan Brimob. Dalam salah satu tayangan, terlihat aparat keamanan meminta korban beristighfar sebelum ditembak mati.*

http://www.hidayatullah.com
http://www.voa-islam.com

Opini : Mengapa Arogansi Polisi dan Tentara Masih Sering Terjadi di ‘Negeri Mayoritas Muslim’ ini?

gal772217959

Oleh: Afriadi Sanusi, PhD

PERISTIWA salah tangkap terhadap umat Islam di Poso dengan alasan “teroris” adalah satu dari sekian banyak kezaliman dan penyalahgunaan kuasa dan wewenang yang telah dan akan berlaku di negara ini.

Negara Barat dan yayasan yang didanai oleh mereka, bahkan tidak akan pernah bersuara bila dibandingkan dengan jika perkara yang sama berlaku terhadap non-Islam di negara ini.

Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya dituntut karena telah gagal mengemban dan melaksanakan amanah reformasi 1998 yang antara lain adalah penegakan supremasi hukum,militerisasi dan perlindungan HAM.

Mengenai perlindungan HAM sendiri, telah direalisasikan dengan membuat beberapa peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Namun pelaksanaannya ditingkat eksekutif berjalan macet, walaupun legislatif dan yudikatif cukup baik.

Di antara peraturan Perundang-undangan itu antara lain;

Undang-Undang No. 39  tahun 1999 Tentang HAM, UU RI NO 26 /2000 Tentang Pengadilan HAM, UU RI No. 5/1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyeksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia: Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia, UU RI No. 12/2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang  hak-hak Sivil dan Politik, Peraturan Pemerintah RI No. 2/2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat, UU RI No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Pemerintah RI No 3/2002 Tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, UU RI No. 27/2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Yang bertujuan untuk mempelajari masa lalu, menyampaikan pengakuan resmi kepada korban, menganjurkan pembaharuan-pembaharuan politik, kebijakan, sistem peradilan ataupun militer yang perlu, sehingga perlecehan HAM tersebut tidak terulang kembali, merekomenkan reparasi tertentu bagi para korban, memahami dan mencegah penyeksaan daripada berulang kembali, UU RI No. 34/2004 Tentang Tentera Nasional Indonesia, yang memperbaiki institusi tentera yang selama Orde Baru identik dengan pelanggaran HAM.

Melihat banyaknya kasus arogansi, kejahilan dan ketidaktahuan sebagian petugas keamanan negara seperti polisi dan tentara terhadap Undang-undang di Indonesia membuat masyarakat melihat reformasi polisi dan tentara segera wajib diberlakukan.

Hal ini sebagaimana pernah disinggung Prof. Dr. Farouk Muhammad dan Yuddy Chrisnandi. Pertama, juga karena jabatan sebagai polisi dan tentara hanyalah sementara sampai pensiun. Sebab tidak ada jaminan bahwa semua keluarga mereka akan menjadi polisi dan tentara tentunya.

Kedua pegawai negeri ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat dan kehadiran mereka nampaknya bukan lagi menjadi sebagai pegawai negara tetapi lebih kepada menjadi alat penguasa yang sering menindas warganegara.

Sehingga kepentingan penguasa dan pengusaha selalu berada di atas kepentingan warganegara yang membayar gaji mereka setiap bulannya.

Sebagian anggota polisi dan tentara, oknum-oknumnya sering bertindak di luar wewenangnya. Kadang-kadang mereka seperti bertindak melakukan wewenang hakim yang menjatuhkan hukuman, atau seperti sipir penjara yang menghukum orang atau bahkan seperti preman yang berbuat tanpa aturan.

Sudah saatnya polisi dan tentara di negara ini ditempatkan di rel asalnya; menjaga pertahanan negara dan satu lagi menjaga keamanan dan ketentraman negara.

Idealnya polisi itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri Indonesia karena memang tugas mereka adalah keamanan dan ketentraman dalam negara.

Di berbagai Negara, polisi dan tentara dipimpin oleh orang-orang yang ahli dibidang keilmuannya walaupun dia tidak memiliki latar belakang kepolisian dan ketenteraan. Apalagi negara-negara yang menerapkan wajib militer di negara mereka.

Hakikatnya, polisi dan tentara tidak berbeda dengan pegawai negeri lainnya. Mereka sama-sama diangkat oleh negara dan dibayar gajinya setiap bulan dan diberi fasilitas lainnya dari uang warganegara. Polisi dan tentara bukanlah pekerja suka-rela yang tidak bergaji.

Karena itu, sudah saatnya DPR melihat dan mengkaji bagaimana sistem organisasi dan manajemen kepolisian dan ketentaraan di luar Negara.

Perlakukan polisi di Negeri Tetangga

Kasus di Singapura, salah satu keberuntungan kalau bisa melihat polisi dan tentara di kawasan umum. Apalagi petugas yang suka mencari-cari kesalahan dan memanfaatkan pakaian dinas untuk mencari keuntungan pribadisangat hampir mustahil ditemui.

Di Malaysia Polisi berada di bawah Kementerian Keselamatan Dalam Negeri yang kedudukannya sejajar dengan agensi antidadah (anti Narkoba), jabatan penjara dan jabatan pertahanan awam. Jadi bukan di bawah presiden seperti di RI saat ini.

Tentara di Malaysia sangat takut jika berurusan dengan polisi dan akan berusaha untuk menghindarinya segala upaya mereka. Karena mereka tahu kekuasaan Undang-undang adalah di atas kekuasaan orang. Ini juga karena Undang-undang mengatakan bahwa tentara sebagai petugas pertahanan yang tidak memiliki hak, wewenang dan kuasa di kalangan masyarakat umum. Tetapi ia berada di dalam bidang kuasa polisi yang bertugas menjaga keamanan dan ketenteraan sesuai prosedur Standard Operating Procedure (SOP) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dari segi istilah pula, polisi di Malaysia dipanggil dengan sebutan petugas keamanan. Kalimat petugas sejajar dengan petugas media, petugas kebersihan dan sebagainya. Kalimat “petugas” membuat Polisi tidak merasa besar, arogan dan sombong. Ini tentu berlainan dengan di Indonesia, di mana petugas keamanan sering disebut dengan istilah “aparat” keamanan. Apalagi sebutan “anggota” yang sering meminta perlakuan khusus dan istimewa dibandingkan yang lainnya.

Dari segi SDM pula, mayoritas polisi dan tentara hanya memiliki latar belakang pendidikan SLTA, yang tentu saja sangat rendah bila dibandingkan dengan SDM pegawai negeri lainnya.

Di Malaysia, pensiunan polisi dan tentara setara dengan pensiun pegawai negeri lainnya. Dan hanya mereka yang berpangkat Mayor ke atas yang boleh menggunakan kalimat pensiunan tentara dan polisi pada nama mereka. Mereka disebut Major bersara, Jenderal bersara dan sebagainya.

Selainnya disebut polis atau askar pencen yang tidak berhak menggunakan embel-embel tentara atau polisi apa pun lagi setelah pensiun.

Setelah pensiun biasanya mereka akan pulang kampung bertani, atau menjadi sopir taksi, sopir bus dan pekerjaan biasa lainnya. Ini tentu saja berbeda dengan di Indonesia yang menyebut pensiunan polisi dan tentara sebagai purnawirawan.

Polisi dan tentara Malaysia yang melakukan kejahatan dan tindak pidana, di dalam berbagai media dengan jelas tetap disebut polisi atau tentara. Bukan menggunakan kalimat “oknum” seperti yang sering berlaku di Indonesia. Sementara disaat dosen, guru, bupati, hakim dan sebagainya melakukan kejahatan, kalimat “oknum” itu juga sangat jarang digunakan media Indonesia.

Indonesia mengaku sebagai negara hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukansama di hadapan hukum. Itu pula standart UNDP dalam mengkategorikan good governance yaitu; partisipasi, kekuasaan hukum (rule of law), transparansi, bertanggung-jawab (responsiveness), orientasi konsesus, persamaan (equity), efektif dan efisien (effectiviness and efficiency), akauntabiliti dan strategik.

Terakhir, para founding fathers kita telah sepakat mendirikan negara ini atas dasar pembagian kuasa trias politica untuk menghindari dominasi yang akan berujung pada kezaliman dan penyalahgunaan kuasa lainnya. Ini berarti negara ini bukan hak milik legislatif, eksekutif dan yudikatif tetapi milik bersama seluruh warganegara.*

Penulis berasal dari Sumatera, PhD Student Islamic Political Science, University Malaya Kuala Lumpur, kini peneliti HAM dan Good Governance di Indonesia.

http://www.hidayatullah.com

SYARI’AT ISLAM DAN UPAYA PEMBENTUKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Oleh : M. Sularno *

AL-QUR'AN

Abstract

The following article tries to investigate Islamic Shari’ah and the positive law in Indonesia. Shari’ah denotes the basic law that legislated by Allah and His prophet. All moslem should obey and apply Shari’ah in all aspects of life. Departing from the opening of article 29 verse (1) of amended constitution 1945 and the theory interpretation of Hazairin concerning the article mentioned above that Islamic law constitutes the main reference and the the main sources of law legislation in Indonesia. Hence, to reach the above goal, it needs struggling of Indonesian moslem and the effort to reinterpret the doctrineof shari’ah in accordance with the changing of situation and that of society.

Kata kunci: syari’at, perjuangan, patuh, hukum positif dan undang-undang

I. Pendahuluan

Syari’at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda, dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah. Oleh karenanya, syari’at terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.1

Berdasarkan Pembukaan, Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya, serta penafsiran Hazairin atas Pasal 29 ayat (1) UUD 45, hukum Islam merupakan sumber pembentukan hukum nasional di Indonesia. Lebih lanjut menurut penafsirannya pula, di dalam Negara Republik Indonesia tidak dibenarkan terjadinya pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Islam bagi umat Islam, demikian juga bagi umat-umat agama lain, peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama-agama yang berlaku di Indonesia bagi umat masing-masing agama bersangkutan.

Ketetapan MPR RI No.IV/MPR-RI/1999 tentang GBHN, Bab IV, Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2, menetapkan bahwa hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat adalah sumber pembentukan hukum nasional.

“menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi “2

Hukum Islam amat pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, hukum Islam mengandung dua dimensi, yakni: pertama, dimensi yang berakar pada nas qat’i, yang bersifat universal, berlaku sepanjang zaman, kedua, dimensi yang berakar pada nas zanni, yang merupakan wilayah ijtihadi dan memberikan kemungkinan epistemologis hukum bahwa setiap wilayah yang dihuni oleh umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara beragam, lantaran faktor sosiologis, situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

Upaya membentuk hukum positif dengan bersumberkan hukum Islam, sebenarnya telah berlangsung lama di Indonesia, namun masih bersifat parsial, yaitu: tentang perkawinan, kewarisan, perwakafan, penyelenggaraan haji, dan pengelolaan zakat. Untuk mengupayakan pembentukan hukum positif bersumberkan hukum Islam yang lebih luas dan selaras dengan tuntutan perkembangan zaman diperlukan perjuangan gigih yang berkesinambungan, perencanaan dan pengorganisasian yang baik, serta komitmen yang tinggi dari segenap pihak yang berkompeten.

II. Kondisi Obyektif Hukum Islam Indonesia

Jika diperhatikan sejarah dinamika hukum Islam di Indonesia terdapat beberapa catatan;

Pertama, karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (Arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari kitab-kitab rujukan yang dipakai oleh para ulama yang kebanyakan menggunakan kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.Kondisi seperti ini terlihat pula pada rumusan Kompilasi Hukum Islam yang dirumuskan oleh para ulama Indonesia yang kental dengan warna Syafi’inya. Selain itu, secara metodologis pun para ulama kebanyakan menggunakan kitab-kitab usul fiqh karangan ulama-ulama mazhab Syafi’i. Sebagaimana dimaklumi bahwa usul fiqh, terutama yang diajarkan di kebanyakan pesantren, sebagian besar pembahasannya baru sampai masalah qiyas, walaupun ada yang lebih luas dari itu.

Kedua, dilihat dari aspek materi substansi (ruang lingkup) hukum Islam yang dikembangkan di Indonesia, tampaknya lebih dititik beratkan pada hukum privat atau hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah), seperti:  perkawinan, kewarisan, perwakafan, seperti yang tercakup dalam KHI. Lembaga Peradilan Agama pun hingga saat ini hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan perdata terbatas (kendati telah ada penambahan kewenangan dalam bidang ekonomi Syari’ah, namun secara praktik belum dapat ditangani PA). Memang ada informasi yang menggembirakan, bahwa walau pun secara formal belum bisa diterapkan, tetapi secara substansial materi yang terdapat dalam rancangan KUHP yang baru banyak mengadopsi materi hukum pidana Islam (jinayat). Hal yang juga menggembirakan, yakni kehadiran bank-bank Syari’ah dan BMT-BMT, serta lembaga-lembaga keuangan Syari’ah di Indonesia dewasa ini yang merupakan fenomena eksistensi hukum Islam dalam bidang mu’amalah.

Ketiga, dilihat dari aspek pemberlakuan, tampaknya ada kecenderungan kuat bahwa hukum Islam diharapkan menjadi bagian dari hukum positif negara, sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap umat Islam.4 Jika kecenderungan itu dikaitkan dengan masalah efektivitas hukum, tampaknya ada harapan bahwa dengan diangkat menjadi hukum negara, hukum Islam akan memiliki daya ikat yang kuat untuk ditaati oleh masyarakat yang beragama Islam. Logika hukum seperti itu untuk sementara dapat diterima, kendatipun pada kenyataannya tidak selalu terjadi demikian. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan memanfaatkan kondisi seperti ini untuk ikut serta menentukan formulasi hukum Islam yang mana dan seperti apa yang sebaiknya dimplementasikan di Indonesia.

III. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (Sebuah Kajian Metodologis)

Gagasan dan Gerakan untuk memformulasikan hukum Islam khas Indonesia telah dirintis bersamaan dengan pembaharuan pemikiran Islam secara keseluruhan, namun sejauh ini perhatian yang relative menyeluruh dan berdiri sendiri terhadap pembaharuan hukum Islam masih secara parsial.

Pemikiran tentang perlunya pembaharuan hukum Islam secara konsisten dan konsern yang tinggi dilakukan oleh Hasbi ash-Shiddieqy dan Hazairin.Keduanya melakukan pendekatan yang berbeda; jika Hasbi lebih mengacu pada metodologi hukum Islam yang dirintis para ulama terdahulu, Hazairin cenderung menginginkan konstitusionalisasi hukum Islam, ia mengacu pada semangat Piagam Jakarta dengan melakukan interpretasi baru terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pembaharuan ini ditindaklanjuti oleh tokoh-tokoh dari kalangan modernis maupun pesantren, seperti: Munawir Sadzali, Ibrahim Husen, Bustanul Arifin, Ali Yafie, Sahal Mahfudh, Abdurrahman Wahid, dan lain sebagainya. Pada awalnya upaya ini kurang mendapat respon, namun setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya membuahkan hasil juga.

Secara garis besar, ragam produk pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia ada empat macam.6 Pertama, fiqih, yaitu bangunan pengetahuan yang meliputi ibadah dan mu’amalah secara menyeluruh. Fiqih, karena sifatnya yang menyeluruh dan umumnya telah ditulis pada akhir abad II dan awal abad III H, maka dalam beberapa segi telah kehilangan relevansi dalam mengantisipasi persoalan kekinian dan kemodernan. Kedua, fatwa, yaitu produk pemikiran hukum perorangan atau kelembagaan atas dasar permintaan anggota masyarakat terhadap persoalan tertentu. Sebagai fatwa, ia tidak memiliki daya ikat termasuk kepada peminta fatwa, ia bersifat kasuistik, ia juga memiliki dinamika yang relative tinggi dibanding dengan fiqh. Ketiga, produk pengadilan, produk hukum ini bersifat mengikat pihak-pihak yang berperkara. Sebagai hasil ijtihad hakim, ia memiliki nilai yurisprudensi, yakni sebagai acuan hakim atau praktisi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Keempat, peraturan perundang-undangan termasuk Kompilasi Hukum Islam. Sebagai pengejawantahan dari konsep taqnin, ia memiliki keterbatasan, terutama cakupan materinya (perkawinan, kewarisan, perwakafan).

Pembaharuan pemikiran dan formulasi hukum Islam yang ditawarkan para tokoh sebagaimana telah disebut di atas dan tokoh lain seperti: Rachmat Djatnika, Quraish Shihab, Masdar Farid Mas’udi, dan Iain-lain masih perlu dicermati dan disempurnakan.

Tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, suatu istilah yang inhern dengan watak hukum Islam itu sendiri. Sayang, sejarah terlanjur mencatat bahwa gerakan ijtihad pernah mengalami pemasungan yang relatif lama sehingga memunculkan kejumudan dan stagnasi intelektualisme Islam dalam bidang hukum. Dalam kontek pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia, gerakan ijtihad menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam. Ibrahim Hosen misalnya, memiliki empat langkah ijtihad, yakni: 1) menggalakkan lembaga ijtihad; 2) mendudukkan fiqih pada proporsi yang semestinya; 3) mengembangkan pendapat bahwa orang awam tidak wajib terikat dengan mazhab manapun; 4) mengembangkan rasa dan sifat tasamuh dalam bermazhab. Sementara pemikiran lainnya, lebih melihat konsepsi metodologi yang dikembangkan oleh ulama-ulama terdahulu, baik kaidah-kaidah kebahasaan, maupun kaidah-kaidah legislasi hukum Islamnya.7

IV. Epistemologi Hukum Islam dan Pembangunan Hukum Nasional

Pembangunan secara sederhana mengandung pengertian upaya melakukan perbaikan dari kondisi yang kurang baik menuju ke arah kondisi yang lebih baik. Dalam pengertian seperti ini pembangunan semakna dengan  pembaharuan. Adapun hukum nasional yaitu hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional Negara, yakni Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun di atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri, yang bersumber dari nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang.

Menurut Bustanul Arifin, setelah lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, kita belum berhasil memiliki sistem hukum nasional sendiri.8 Tampaknya, apa yang dimaksud dengan sistem hukum nasional itu masih sebatas cita-cita dan entah kapan saatnya dapat diwujudkan, atau barangkali malah menjadi sesuatu yang dekat dengan kemustahilan untuk dapat diwujudkan di negara yang berdasarkan hukum ini. Pandangan ini terkesan pesimistik, kendati cukup rasional. Karena jika yang dimaksud hukum nasional itu haruslah bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 dari Pancasila, maka akan membatasi secara premature sumber-sumber hukum lain yang sekiranya lebih sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.

Sistem hukum nasional yang representative memang belum kita miliki,namun bukan berarti bangsa kita tidak memiliki idealitas dan tidak berupaya mewujudkannya, pemerintah dan dunia kampus telah mengadakan ragam perjamuan ilmiah yang berskala lokal maupun nasional guna merumuskannya, para pakar hukum pun demikian, misalnya saja Arief Sidharta mengusulkan tatanan hukum nasional seharusnya mengandung ciri:
1. berwawasan kebangsaan dan nusantara;
2. mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan;
3. sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi;
4. bersifat rasional yang mencakup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajaran, rasionalitas kaidah, dan rasionalitas nilai;
5. aturan prosedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah;
6. responsive terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.9

Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia bukanlah persoalan yang mudah, setidaknya dilihat dari dua hal; pertama, kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik harus dipertimbangkan, jangan sampai menimbulkan kontra produktif yang merugikan umat Islam sendiri. Kedua, pembenahan terhadap konsepsi, strategi dan metode perumusan hukum Islam, sehingga hukum Islam yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan sesuai dengan karakteristik tatanan hukum nasional yang dicita-citakan. Berkaitan dengan persoalan kedua di atas, hukum Islam dalam kontek sebagai hukum nasional adalah hukum berciri sendiri, yakni sebagai hukum Islam lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah di Indonesia. Dengan demikian, hukum Islam dalam praktik yang berlaku dapat berbeda di suatu negara dengan negara yang lain. Sungguhpun demikian, hukum Islam di berbagai negara tetap berasal dari sumber yang sama, yaitu syariat Islam sebagai hukum Ilahi.

V. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia

Sepanjang sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Dalam bentangan sejarah itu pula, hukum Islam selalu memperteguh eksistensinya, baik sebagai hukum positif atau tertulis, maupun tidak tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum. Inilah yang disebut dengan teori eksistensi.10 Keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional dapat dibedakan dalam empat bentuk; 1) ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia; 2) ada dalam arti diakui kemandirian, kekuatan, dan wibawanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional; 3) ada dalam fungsinya sebagai penyaring (filter) bagi materi-materi hukum nasional Indonesia; dan 4) ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama bagi pembentukan hukum nasional. Dengan demikian, tampak bahwa hukum Islam merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional. la merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional. Sebagai sub sistem, hukum Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dominan dalam rangka pengembangan dan pembaharuan hukum nasional yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia pasca kemerdekaan, menurut Ismail Sunny, dibagi dalam dua periode, yaitu: pertama, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif, kedua, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yakni sumber yang memiliki kekuatan mengikat dan sah dalam hukum tata negara Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Pemerintah Indonesia menggulirkan kebijakan politik hukum yang dalam batas-batas tertentu mengakomodir beberapa keinginan umat Islam. Hal ini terlihat dengan diberlakukannya hukum Islam bagi pemeluknya sebagai hukum positif oleh pemerintah melalui pengesahan beberapa peraturan perundang-undangan. Kendatipun jika dicermati, momen yang menguntungkan secara signifikan bagi umat Islam hanya terjadi beberapa kali saja. Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun 1957 ada penegasan tentang kedudukan Peradilan Islam (Agama) atau berlakunya Mahkamah Syar’iyyah. Lama setelah itu baru muncul beberapa perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Perbankan tahun 1992 yang memasukkan beberapa aktifitas mu’amalah Islam, Undang-undang No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Perwakafan, termasuk yang sedang dalam pembahasan untuk disahkan menjadi undang-undang, yakni Kompilasi Hukum Islam yang meliputi: perkawinan, kewarisan, perwakafan, infak, sadaqah. Di samping itu juga masalah ekonomi syariah. Prospek hukum Islam dalam sistem hukum nasional akan cukup menggembirakan sepanjang pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan hukum Islam mampu untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki hukum Islam, serta mampu mengeliminir kekurangan dan hambatan yang ada dan mencarikan solusinya. Untuk tujuan itu dapat diajukan usulan: Pertama, optimalisasi fungsi ijtihad, dalam arti; mentransformasikan nilai-nilai hukum Islam menjadi rumusan-rumusan hukum yang aplikatif, mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, serta melakukan terobosan untuk integrasi hukum Islam dalam hukum nasional. Kedua, optimalkan fungsi komunikasi, sehingga dapat dieliminir miss perception dan disorientation tentang hukum Islam, baik yang muncul dari kalangan Islam sendiri, maupun dari kalangan non Islam, terlebih para penentu kebijakan di bidang hukum negeri ini.

VI. Penutup

Syari’at (hukum Islam) pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, ia mengandung dimensi yang berakar pada nas qat’i yang bersifat universal dan berlaku sepanjang masa, di samping itu mengandung pula dimensi yang berakar pada nas zanni yang merupakan wilayah ijtihad dan adaptif terhadap perkembangan zaman..

Secara garis besar, ragam produk pembaharuan hukum Islam di Indonesia terdapat empat macam, yaitu: fiqih, fatwa, produk pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Adapun tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, yang dalam kontek Indonesia, gerakan ijtihad yang berjalan menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam.

Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia menemui kendala, diantaranya: kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik, jika tidak dicermati dapat menimbulkan kontra produktif bagi umat Islam sendiri. Kendala lain adalah sulitnya rriemformulasi konsepsi, strategi dan metode hukum Islam yang tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan karakteristik hukum nasional.

Kendatipun belum terlalu menggembirakan, upaya untuk mewujudkan hukum Islam menjadi hukum positif di Indonesia telah menunjukkan hasilnya dengan disyahkannya beberapa undang-undang, seperti: UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, UU Perwakafan, UU Perbankan yang akomodatif terhadap aktifitas mu’amalah Islam, dan Iain-lain.

Catatan kaki :

1. Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada), him. 42.

2. Indonesia, Tap MPR RI, Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD Negara RI Tahun 1945, (Jakarta: BP Panca Usaha. 1999) hal. 64.

3. Abdul Hadi MUthohhar. 2003. Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, Fiqh dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, dan Malaysia. (Semarang: Aneka limit).

4. Bahtiar Effendi. 1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. (Jakarta: Paramadina). hal.269.

5. BJ. Boland. 1985. Pergumulan Islam di Indonesia 1945-1970. (Jakarta: Grafiti Pers).hal. 172.

6. Ahmad Rofiq. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. (Yogyakarta: Gama Media). hal. 157-158.

7. Ali Yafie. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. (Bandung: Mizan), hal. 112-114

8. Bustanul Arifin. 1996. Pelembagaan Hukum Isliam di Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press). hal.34.

9. Arief Sidharta dalam ImamSyaukani. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Rajawali-Press). hal. 247-248.

10. Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus berkembang. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). hal. 70-71.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Bustanul, 1996. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.

Barkatullah, Abd. Halim dan Prasetyo, Teguh. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Boland, BJ.1985. Pergumulan Islam di Indonesia. Jakarta: Grafiti Pers.

Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Effendi, Bahtiar.1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.

Indonesia. 1999. Tap MPR RI; Hasil SU MPR RI th 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD 1945. Jakarta: BP Panca Usaha.

Muthohhar, Abdul Hadi. 2003. Fiqh dalam Peraturan Perundangan-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, Malaysia. Semarang: Aneka Ilmu.

Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Syaukani, Imam. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. Bandung: Mizan.

* Penulis adalah dosen tetap pada Prodi Syari’ah Fakultas Ilmu Agama Islam UII.

sumber: Jurnal Al Mawarid (Jurnal Hukum Islam), No. 16 (2006)

Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia

Oleh: SYAHRUDDIN HUSEIN, S.H

Pendahuluan

Sebenarnya tujuan dari pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatankejahatan berat dengan pidana mati.

Waktu berjalan terus dan di pelbagai negara terjadi perubahan dan perkembangan baru. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau ternyata sejarah pemidanaan dipelbagai bagian dunia mengungkapkan fakta dan data yang tidak sama mengenai permasalahan kedua komponen tersebut diatas. Dengan adanya pengungkapan fakta dan data berdasarkan penelitian sosio-kriminologis, maka harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan adanya berbagai bentuk dan sifat pidana mati yang kejam agar kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi, dicegah atau dikurangkan, ternyata merupakan harapan hampa belaka.

Sejarah hukum pidana pada masa lampau mengungkapkan adanya sikap dan pendapat seolah-olah pidana mati merupakan obat yang paling mujarab terhadap kejahatan-kejahatan berat ataupun terhadap kejahatan-kejahatan lain. Dalam pada itu bukan saja pada masa lampau, sekarang pun masih ada yang melihat pidana mati sebagai obat yang paling mujarab untuk kejahatan.

Indonesia yang sedang mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidananya, juga tidak terlepas dari persoalan pidana mati ini. Pihak pendukung dan penentang pidana mati yang jumlahnya masing-masing cukup besar, mencoba untuk tetap mempertahankan pendapatnya. Hal ini tentu saja akan membawa pengaruh bagi terbentuknya suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, buatan bangsa sendiri, yang telah lama dicita-citakan.

Tujuan Pemidanaan

Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang dimasyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan.

Pada masa sekarang ini telah umum diterima pendapat bahwa yang menjatuhkan pidana adalah negara atau pemerintah dengan perantaraan alat-alat hukum pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan hukum pidana selalu dihadapkan dengan suatu paradoxaliteit yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut : “Pemerintah negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjamin supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang-kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah negara diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serangan siapapun juga, sedangkan pada pihak lain, pemerintah negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu”.

Dalam hukum pidana dikenal beberapa teori mengenai tujuan pemidanaan,antara lain, teori absolut (teori pembalasan), teori relatif (teori prevensi) dan teori gabungan. Teori absolut (pembalasan) menyatakan bahwa kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut pidana dan yang membenarkan pidana dijatuhkan. Teori pembalasan ini pada dasarnya dibedakan atas corak subjektif yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan si pembuat karena tercela dan corak objektit yang pembalasannya ditujukan sekedar pada perbuatan apa yang telah dilakukan orang yang bersangkutan.

Teori relatif (prevensi) memberikan dasar dari pemidanaan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan adalah prevensi umum dan prevensi khusus, Menurut teori prevensi umum, tujuan pokok pemidanaan yang hendak dicapai adalah pencegahan yang
ditujukan pada khalayak ramai, kepada semua orang agar supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Sedangkan menurut teori prevensi khusus, yang menjadi tujuan pemidanaan adalah mencegah si penjahat mengulangi lagi kejahatan atau menahan calon pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya. Teori gabungan mendasarkan jalan pikiran bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang ada.

Tujuan pemidanaan menurut konsep Rancangan KUHP 1991/1992 dinyatakan dalam pasal 51, adalah sebagai berikut :

1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.

2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.

3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

keseluruhan teori pemidanaan baik yang bersifat prevensi umum dan prevensi khusus, pandangan perlindungan masyarakat, teori kemanfaatan, teori keseimbangan yang bersumber pada pandangan adat bangsa Indonesia maupun teori resosialisasi sudah tercakup didalamnya.

Menurut Muladi dalam perangkat tujuan pemidanaan tersebut harus tercakup dua hal, yaitu pertama harus sedikit banyak menampung aspirasi masyarakat yang menuntut pembalasan sebagai pengimbangan atas dasar tingkat kesalahan si pelaku dan yang kedua harus tercakup tujuan pemidanaan berupa memelihara solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk memelihara dan mempertahankan kesatuan masyarakat.

Pidana Mati Dalam Hukum Adat dan Hukum Islam

Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan,dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain.

Di Aceh seorang istri yang berzinah dibunuh. Di Batak, jika pembunuh tidak membayar yang salah dan keluarga dari yang terbunuh menyerahkan untuk pidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan. Demikian pula bila seseorang melanggar perintah perkawinan yang eksogami.

Kalau di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Sedangkan di Cirebon penculik-penculik atau perampok wanita apakah penduduk asli atau asing yang menculik atau menggadaikan pada orang Cirebon dianggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Bali pidana mati juga diancamkan bagi pelaku kawin sumban Dikalangan suku dari Tenggara Kalimantan orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan jalan ditenggelamkan. Di Sulawesi Selatan pemberontakan terhadap pemerintah kalau yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia boleh dibunuh oleh setiap orang.

Di Sulawesi Tengah seorang wanita kabisenya yaitu seorang wanita yang berhubungan dengan seorang pria batua yaitu budak, maka tanpa melihat proses dipidana mati. Di Kepulauan Aru orang yang membawa dengan senjata mukah, kalau ia tak dapat membayar denda ia dipidana mati.

Di Pulau Bonerate, pencuri-pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu diikat kaki tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati. Di Nias bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai harga darah pada keluarga korban, maka pidana mati diterapkan.

Di pulau Timor, tiap-tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan. Balasan itu dapat berupa pidana mati. Sedangkan di lampung terdapat beberapa delik yang diancamkan dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik salah putih (zinah antara bapak atau ibu dengan anaknya atau antara mertua dengan menantu dsb) dan berzinah dengan istri orang lain.

Dengan melihat uraian diatas dapat disimpulkan bahwa suku-suku bangsa Indonesa telah mengenal pidana mati jauh sebelum bangsa Belanda datang. Jadi bukan bangsa Belanda dengan WvS-nya yang memperkenalkan pidana mati itu pada bangsa Indonesia.

Ancaman pidana mati juga dikenal dalam hukum Islam yang dikenal dengan nama Qishash 1.
Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178 dan 179, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih.”
(QS Al-Baqarah/2: 178)

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“ Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”.
(QS Al-Baqarah/2: 179)

Qishash dalam hukum Islam adalah hukuman bunuh yang harus dilaksanakan terhadap diri seseorang yang telah melakukan pembunuhan. Tapi hukum ini tak harus dilaksanakan, dengan kata lain hukum ini dapat gugur manakala ahli waris yang terbunuh memberi maaf kepada pihak yang membunuh dengan membayar suatu diyat. Diyat adalah hukuman denda yang disetujui oleh kedua belah pihak atau yang ditentukan oleh hakim, apabila ahli waris yang terbunuh memaafkan si pembunuh dari hukuman Qishash.

Selain yang tersebut diatas, Al-Qur’an juga menerangkan tentang masalah Qishash ini dalam ayat-ayat lainnya, yaitu dalam Surat Al-Baqarah ayat 194 dan Surat Al-Maa’idah ayat 32, sebagai berikut:

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum Qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
(QS Al-Baqarah/2: 194)

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum (Qishaash) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
(QS Al-Maa’idah/5 : 32)

Pidana Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah:

1. Pasal 104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)

2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang)

3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)

4. Pasal 140 aY3t 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)

5. Pasal 340 (pembunuhan berencana)

6. Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)

7. Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)

8. Pasal444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian).

Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi
pelanggarnya. Peraturan-peraturan itu antara lain:

1. Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.

2. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.

3. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak.

4. Pasal13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom.

6. Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika

7. Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.

Pidana Mati dalam Rancangan KUHP

Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar di Semarang tahun 1990 Muladi menyatakan bahwa hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada perbuatan manusia saja (daadstrafrecht), sebab dengan demikian hukum pidana menjadi tidak manusiawi dan mengutamakan pembalasan. Pidana hanya diorientasikan pada pemenuhan unsur tindak pidana didalam perundang-undangan.

Hukum pidana juga tidak benar apabila hanya memperhatikan si pelaku saja (daderstrafrecht}, sebab dengan demikian penerapan hukum pidana akan berkesan memanjakan penjahat dan kurang memperhatikan kepentingan yang luas, yaitu kepentingan masyarakat,kepentingan negara, dan kepentingan korban tindak pidana.

Dengan demikian maka yang paling tepat secara integral hukum pidana harus melindungi pelbagai kepentingan diatas, sehingga hukum pidana yg dianut harus daad-daderstafrecht . Gambaran tentang penerapan teori integratif dalam pemidanaan nampak dari pemahaman Tim Perancang KUHP Nasional dalam merumuskan pidana mati dalam konsep KUHP baru. Dari pengalaman empiris sampai saat ini terbukti bahwa, Indonesia termasuk kelompok retensionis terhadap pidana mati, de jure dan de facto. Masalahnya adalah bagaimana caranya menjaga keseimbangan perasaan antara kaum retensionis dan kaum abolisionis di kalangan masyarakat yang di Indonesia yang masing -masing jumlahnya sangat banyak.

Sehubungan dengan kenyataan diatas, konsep rancangan KUHP mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional. Penempatan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok dipandang penting, karena merupakan kompromi dari pandangan retensionis dan abolisionis.

Dalam konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, antara lain:

1. Pasal 164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : Barang siapa secara melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi negera Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun.

2. Pasal167 tentang makar untuk membunuh presiden dan wakil presiden.

3. Pasal186 tentang pemberian bantuan kepada musuh.

4. Pasal 269 tentang terorisme :
Ayat 1 : Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun, barangsiapa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap target-target sipil dengan maksud menimbulkan suatu suasana teror atau ketakutan yang besar dan mengadakan intimidasi Pada masyarakat, dengan tujuan akhir melakukan perubahan dalam sistem politik yang berlaku.
Ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Ayat 3 : Dipidana pidana mati atau pidana penjara paling lama duapuluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.

Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana ditiadakan. Menurut
penjelasan konsep Rancangan KUHP 1991/1992 hal ini memberi kebebasan kepada hakim dalam rangka mempertimbangkan ada tidaknya unsur berencana yang acapkali sulit dibuktikan. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana atau upaya membunuh dan akibat serta dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Beberapa Pandangan Tentang Pidana Mati

Pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang paling kontroversial selalu mendapat sorotan dari berbagai kalangan di seluruh dunia. Bermacam-macam pendapat dan alasan dikemukakan untuk mendukung dan menentang pidana mati.

Di Indonesia yang berlaku KUHP buatan pemerintah Belanda sejak 1
Januari 1918, dalam pasal 10 masih mencantumkan pidana mati dalam pidana pokoknya, padahal di Belanda sendiri pidana mati sudah dihapuskan Pada tahun 1870. Hal tersebut tak diikuti di Indonesia karena keadaan khusus di Indonesia menuntut supaya penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan pidana mati.

De Bussy membela adanya pidana mati di Indonesia dengan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat suatu keadaan yang khusus. Bahaya terhadap gangguan yang sangat terhadap ketertiban hukum di Indonesia adalah lebih besar.

Jonkers membela pidana mati dengan alasan bahwa walaupun ada keberatan terhadap pidana mati yang seringkali dajukan adalah bahwa pidana mati itu tak dapat ditarik kembali, apabila sudah dilaksanakan dan diakui bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan hakim, lalu tak dapat diadakan pemulihan hak yang sesungguhnya. Terhadap orang mati ketidakadilan yang dialaminya tidak
dapat diperbaiki lagi.

Hazewinkel-Suringa mengemukakan bahwa pidana mati adalah suatu alat pembersih radikal yang pada setiap masa revolusioner kita dapat menggunakannya.

Bichon van Tselmonde menyatakan : saya masih selalu berkeyakinan, bahwa ancaman dan pelaksanaan pidana mati harus ada dalam tiap-tiap negara dan masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari sudut keputusan hakum maupun dari sudut tidak dapat ditiadakannya, kedua-duanya jure divino humano. Pedang pidana seperti juga pedang harus ada pada negara. Hak dan kewajiban ini tak dapat diserahkan begitu saja. Tapi haruslah dipertahankannya dan juga digunakannya.

Lombrosso dan Garofalo juga termasuk yang mendukung pidana mati.
Mereka berpendapat bahwa pidana mati adalah alat mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tak mung kini dapat diperbaiki lagi.

Para sarjana hukum di Indonesia juga ada yang mendukung pidana mati.
Diantaranya adalah Bismar Siregar yang menghendaki tetap dipertahankannya pidana mati dengan maksud untuk menjaga sewaktu-waktu kita membutuhkan masih tersedia. Sebab beliau menilai kalau seseorang penjahat sudah terlalu keji tanpa perikemanusiaan, pidana apa lagi yang mesti dijatuhkan kalau bukan pidana mati.

Sedangkan Oemar Seno Adji menyatakan bahwa selama negara kita masih meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasiranasir yang tidak mengenal perikemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati.

Hartawi AM memandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai suatu social defence. Pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancaman kejahatan besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa masyarakat, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggui ketertiban serta keamanan rakyat umum, dalam pergaulan manusia bermasyarakat dan beragama.

Adanya bahaya-bahaya dan kejahatan-kejahatan besar yang menimpa dan mengancam kehidupan masyarakat, memberikan hak pada masyarakat sebagai kesatuan untuk menghindarkan dan pembelaan terhadap kejahatan dengan memakai senjata, salah satunya adalah pidana mati.

Bila pidana mati mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang ingin tetap mempertahankannya, maka ia juga mendapat penentang yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. Yang dianggap sebagai pelopor dari gerakan anti pidana mati ini adalah Beccaria dengan karangannya yang terkenal <strong>Dei Delitti E Delle Pene(1764). Yang menyebabkan Beccaria menentang pidana mati ialah proses yang dijalankan dengan cara yang amat buruk terhadap Jean Callas yang dituduh telah membunuh anaknya sendiri. Hakim menjatuhkan pidana mati. tapi Voltaire kemudian dapat membuktikan bahwa Jean Callas tidak bersalah sehingga namanya direhabilitasi. Walaupun demikian ia telah mati tanpa salah, akibat pidana mati yang diperkenankan pada waktu itu.

Beccaria menunjukkan adanya pertentangan antara pidana mati dan pandangan negara sesuai dengan doktrin Contra Social. Karena hidup adalah sesuatu yang tak dapat dihilangkan secara legal dan membunuh adalah tercela, karena pembunuhan yang manapun juga yang mengijinkan untuk pidana mati adalah immoral dan makanya tidak sah.

Van Bemmelen menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa pemerintah, pemerintah mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya.

Menurut Roling, pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Disamping itu adalagi suatu bahaya, yaitu bahwa perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing suatu penyusulan pula terhadapnya.

Ernest Bowen Rowlands berpendapat bahwa pidana mati tidak dapat iperbaiki kalau seorang hakim telah keliru dan pidana mati telah dilaksanakan, tak pernah kehidupan dikembalikan pada yang dipidana mati.

Von Hentig menyatakan bahwa pengaruh yang kriminogen pidana mati itu terutama sekali disebabkan karena telah memberikan suatu contoh yang jelek dengan pidana mati tersebut. Sebenarnya negara yang berkewajiban mempertahankan nyawa manusia dalam keadaan apapun. la menambahkan bahwa dengan menahan seseorang dalam penjara, kita mengadakan suatu eksperimen yang sangat berharga. Hal ini tak mungkin ditemukan pada pidana mati.

Is Cassutto menyatakan bahwa pada pidana mati ditemui kesukarankesukaran yang serius, pertama-tama terbentur pada kemungkinan terjadinya kekhilafan yang tak mungkin dapat diperbaiki.

Damstee menyatakan bahwa “saya tak merasa perlu pidana mati, saya tak percaya kegunaannya, malah saya percaya keburukannya. Dan kalau pemerintah melalui pembunuhan. maka ia merendahkan kewibawaannya terhadap rakyat pada siapa dianjurkan janganlah engkau membunuh. Dengan membunuh ia membangunkan naluri yang jahat. Suatu masyarakat yang mengagung-agungkan pidana mati dikecam bahwa disini masih ada orang-orang biadab dan anggota-anggota masyarakat itu tak akan meninggalkan sifat-sifat biadabnya.”

leo Polak beranggapan bahwa pidana mati setelah dilaksanakan tidak membawa nestapa yang harus diderita oleh penjahat karena ia sudah tidak ada lagi. Jadi pidana mati sama bukan pidana, bahkan bukan juga suatu pidana yang ringan. leo Polak berpendapat pidana mati itu tidak adil, pelaksanaan pidana mati itu dianggap sebagai suatu dosa kekeliruan besar dalam penetapan pembalasan yang adil.

Diantara sarjana hukum Indonesia yang menentang adanya pidana mati adalah Roeslan Menurut beliau bagi kita penjara seumur hidup dan lain-lainnya pidana yang merupakan perampasan dan pembatasan atas kemerdekaan dan harta kekayaan seseorang sajalah yang dipandang bebagai pidana. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa karena orang semakin tahu betapa buruknya pidana mati itu, sehingga berturut-turut banyak negara beradab yang menghapuskannya.

Ing Dei Tjo lam menyatakan bahwa tujuan pidana adalah memperbaiki individu yang melakukan tindak pidana disamping melindungi masyarakat. Jadi nyata bahwa dengan adanya pidana mati bertentangan dengan salah satu tujuan pidana yang disebutkan tadi.

J.E Sahetapy juga dianggap sebagai penentang pidana mati, walaupun terbatas hanya mengenai pembunuhan berencana. Dalam desertasinya yang berjudul Suatu Studi Khusus mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, beliau memberikan hipotesa :

1. Acaman pidana mati dalam pasal 340 KUHP dewasa ini dalam praktek merupakan suatu ketentuan abolisi de facto

2.Acaman pidana mati dalam pasal 340 KUHP tidak akan mengenai sasarannya selama ada berapa faktor seperti lembaga banding, lembaga kasasi, lembaga grasi, kebebasan hakim dan “shame culture”

3. Dari segi kriminologi sangat diragukan manfaat pidana mati.

Penutup

Dunia internasional juga menunjukkan perhatian terhadap ancaman pidana mati ini. Pada tahun 1987 di Syracuse, Italia telah dilakukan suatu Konferensi Internasional tentang pidana mati. Dalam konferensi tersebut antara lain dibahas tentang pelbagai pengaturan pidana mati diperlbagai negara di dunia. Gambaran tentang hal ini adalah sebagai berikut :

a. Negara yang sama sekali menghapuskan pidana mati :32 Negara.

b. Negara yang mengancamkan pidana mati hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu dalam keadaan dibawah hukum militer atau karena kondisi negara) :18 Negara.

c. Negara yang termasuk kelompok abolisionis de facto :16 Negara.

d. Negara yang termasuk kelompok retensionis (termasuk Indonesia) : 110 Negara.

Masalah pidana mati didunia, termasuk di Indonesia, adalah merupakan realitas, yang keberadaannya tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya masing-masing bangsa dan dari sejarah bangsa tersebut.

Catatan:
1 Qishash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa lain, Kini dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
E. Utrecht, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, 1968.
J.E. Sahetapy, Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, Jakarta, 1982.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1985.
muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materil lndonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, Semarang, 1990.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977.
http://library.usu.ac.id

TAFSIR MK: HUKUMAN MATI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh: PAN MOHAMAD FAIZ

Tafsir UUD 1945 oleh Mahkamah Konstusi terkait dengan konstitusionalitas “Hukuman Mati” yang telah ditunggu lama akhirnya tiba juga. Berikut merupakan kutipan berita resmi yang diturunkan oleh Mahkamah dari ruang persidangan sesaat setelah palu Majelis diketukkan sebagai tanda diputusnya perkara dengan sifat final dan binding.

Ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika, sepanjang mengenai ancaman pidana mati, tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan permohonan pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan para Pemohon perkara 2/PUU-V/2007 (Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukumaran, Andrew Chan) dan Pemohon perkara 3/PUU-V/2007 (Scott Anthony Rush), Selasa (30/10) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon yang sebagian merupakan warga negara asing yang telah dipidana mati tersebut merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ancaman pidana mati dalam UU Narkotika.

Dalam konklusinya, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon warga negara asing tersebut, MK menyatakan bahwa para Pemohon yang berkewarganegaraan asing tidaklah mempunyai kedudukan hukum, sehingga permohonan Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Menanggapi argumentasi pokok yang diajukan para Pemohon bahwa pidana mati bertentangan dengan hak untuk hidup (right to life) yang menurut rumusan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, MK mendasarkan pada original intent pembentuk UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dapat dibatasi. Hal ini diperkuat pula dengan penempatan Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945. Jadi, secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Ketidakmutlakan hak untuk hidup (right to life), baik yang berwujud ketentuan-ketentuan yang membolehkan diberlakukannya pidana mati dengan pembatasan-pembatasan tertentu ataupun ketentuan-ketentuan tentang penghilangan nyawa secara absah, dapat juga ditemukan dalam sejumlah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang atau berkait dengan hak asasi manusia, di antaranya, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Protocol Additional I to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflict, Protocol Additional II to the 1949 Conventions and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflict, Rome Statute of International Criminal Court, Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (European Convention on Human Rights), American Convention on Human Rights, Protocol No. 6 to the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms Concerning the Abolition of the Death Penalty.

Sebagai contoh, ICCPR yang digunakan para Pemohon untuk mendukung dalil-dalilnya, tidaklah melarang negara-negara pihak (state parties) untuk memberlakukan pidana mati, tetapi ada pembatasan diberlakukan hanya terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut (the most serious crimes in accordance with the law in force at the time of the commission of the crime..) [Pasal 6 ayat (2) ICCPR]. Artinya, dengan dimungkinkannya suatu negara memberlakukan pidana mati (meskipun dengan pembatasan-pembatasan), hal itu merupakan bukti bahwa hak untuk hidup tidaklah bersifat mutlak.

Terkait dengan itu, MK menyatakan bahwa kejahatan-kejahatan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika tergolong ke dalam kelompok kejahatan yang paling serius baik menurut UU Narkotika maupun menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Dengan demikian, kualifikasi kejahatan pada pasal-pasal UU Narkotika di atas dapat disetarakan dengan “the most serious crime” menurut ketentuan Pasal 6 ICCPR.

MK juga memberikan beberapa catatan penting, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan, salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun; pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh. Selain itu, demi kepastian hukum yang adil, MK juga menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) segera dilaksanakan.

Terhadap putusan ini, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Pendapat berbeda Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki dan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.

Dalam salah satu hasil penelitiannya tentang Hukuman Mati berikut artikel yang telah dimuat di Jakarta Post pada bulan Mei lalu, Penulis juga telah menguraikan analisa yang sedikit banyak juga disampaikan dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim sebagaimana telah diuraikan secara ringkat di atas.

Pertanyaannya sekarang, apakah rezim hukuman mati di Indonesia sudah pasti terus bertahan? Jawabannya adalah iya dan tidak. “Iya” karena hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat-syarat khusus dan spesifik, dan “Tidak” karena Mahkamah hanya memutuskan konstitusionalitas Hukuman Mati pada UU Narkotika. Bagaimana dengan ketentuan hukuman mati pada UU lainnya, misalnya dalam KUHP atau UU Darurat? Mulai saat ini, pertimbangan hukum Mahkamah dapat dijadikan senjata pamungkas untuk memangkas berbagai ketentuan hukuman mati di berbagai UU yang tidak sesuai dengan tafsir Mahkamah.

http://jurnalhukum.blogspot.com